TARIF JASA KARANTINA



Setiap pengguna jasa karantina tumbuhan (importir, eksportir, pengurus barang dan lain-lain) diharuskan membayar jasa tindakan karantina dan penggunaan sarana karantina. Besarnya tarif jasa karantina tumbuhan, yang merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), didasarkan pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Pertanian, yang kemudian direvisi dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002 Tentang tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Pertanian. Dalam Bab ini akan diuraikan jenis dan besaran tarif jasa karantina tumbuhan yang harus dibayar oleh para pengguna jasa karantina tumbuhan.


1. Tarif Jasa Karantina Tumbuhan Untuk Tindakan Pemeriksaan (Rp.)


Jenis  Media pembawa OPTK
Satuan
Impor
Ekspor
Area

1. Tanaman Hidup dan Benih
     a. Berupa pohon Plantlet,      
         EX plant
(1)  berupa pohon
(2)  plantlet, EX plant
     b. Berupa steck/cutting
     c. Berupa umbi, akar/
         rimpang
     d. Berupa daun
     e. Berupa biji padi-padian,
         palawija, rumput-
         rumputan, sayur-sayuran,     
         buah-buahan, tanaman    
         hias, tanaman lansekap,   
         hutan, perkebunan
(1)  Berupa biji padi-
      padian
(2)  Berupa palawija
(3)  Berupa sayur-sayuran
(4)  Berupa tanaman hias
      lansekap
(5)  Berupa rumput-
      rumputan non
      lansekap
(6)  Berupa buah-buahan
(7)  Berupa tanaman
     hutan dan perkebunan
     f. Berupa serbuk sari
     g. Bentuk yang dikemas
         dalam botol-botol
         erlemeyer, cawan petri  
         dan sejenis


2. Hasil Tanaman Hidup
    Bukan Benih
    a. Berbentuk batangan
    b. Berbentuk buah (buah
        segar)
    c. Berbentuk biji, curah
    d. Berbentuk biji, non curah
    e. Berbentuk daun, bunga
     f. Berbentuk umbi, akar, 
        rimpang

3. Hasil tanaman mati yang
    tidak diolah atau telah
    diolah
    a. Berbentuk batangan
    b. Berbentuk kulit, daun,
        bunga kering, buah
    c. Berbentuk biji, butiran,
        tepung, bubuk, serbuk
        pelet (curah)
    d. Berbentuk biji, butiran,
         tepung, bubuk, serbuk
         pelet (non curah)
    e. Berbentuk serat
     f. Berbentuk umbi, akar, 
        rimpang
    g. Berbentuk lempengan/
        cake
    h. Berbentuk irisan
     i. Hasil olahan kayu, rotan,
        bambu
     j. Tanaman yang
        diopergunakan sebagai
        bahan pembungkus a.l.   
        karung goni
     k. Berbentuk cairan

4. Benda Lain
    a. Media pertumbuhan
    b. Bahan biologik

    c. Agensia hayati
           (1) Hewan serangga
           (2)Tumbuhan
           (3) Mikro organisme
               (a) Mikro organisme
                    yang telah
                    diformulasik
               (b) Mikroorganisme
                     yang belum  
                     diformulasik               
     d. Vektor
         (1) Hewan, serangga
         (2) Tumbuhan
         (3) Mikroorganisme

5. Alat angkut
    a. Kapal
    b. Pesawat udara

    c. Mobil
    d. Peti kemas
    e. Peralatan mesin






Per batang
Per batang
Per batang

Per kg
Per kg







Per kg
Per kg
Per kg

Per kg


Per kg
Per kg

Per kg
Per gram



Per kemasan



Per batang

Per kg
Per kg
Per kg
Per kg

Per kg




Per kg

Per kg


Per kg


Per kg
Per kg

Per kg

Per kg
Per kg

Per M3



Koli
Per kg


Per kg
Per kemasan

Per ekor
Per batang



Per kg


Per gram

Per ekor
Per batang
Per gram


Per kapal
Per pesawat
Per mobil
Per peti
Per kemasan




100,00
10,00
10,00

50,00
50,00







225,00
180,00
270,00

360,00


180,00
450,00

450,00
10,00




500,00



10,00

10,00
0,50
1,00
1,00

1,00




3,00

5,00


0,40


0,40
1,00

1,00

0,50
0,50

1.000,00



0,50
1,00 


10,00

10.000,00

5,00
20,00



20,00


20,00

20,00
5,00
20,00


5.000,00

50.000,00
25.000,00
5.000,00

10.000,00





50,00
5,00
5,00

20,00
20,00







50,00
40,00
60,00

80,00


40,00
90,00

90,00
5,00




250,00



5,00

5,00
0,30
0,50
0,50

0,50




1,50

2,00


0,20


0,20
0,25

0,50

0,25
0,25

500,00



0,10
0,50


5,00

5.000,00

2,00
10,00



10,00


10,00

10,00
2,00
10,00


1.000,00

50.000,0
25.000,00
5.000,00

10.000,00





10,00
2,00
2,00

10,00
10,00







25,00
20,00
30,00

40,00


20,00
45,00

45,00
0,50




100,00



5,00

5,00
0,10
0,10
0,20

0,20




0,50

0,50


0,10


0,10
0,10

0,10

0,10
0,10

200,00



-
0,10


2,00

1.000,00

1,00
2,00




2,00


2,00

2,00
1,00
2,00


100,00

-
-
-

-


2. Tarif Jasa Karantina Tumbuhan Untuk Tindakan Pengasingan dan Pengamatan 
     (Rp.)


Jenis  Media pembawa OPTK
Satuan
Impor
Ekspor
Area

1. Tanaman Hidup dan Benih
     a. Berupa pohon plantlet,    
         EX plant
     b. Berupa steck/cutting
     c. Berupa umbi, akar/
         rimpang
     d. Berupa daun
     e. Berupa biji padi-padian,
         palawija, rumput-
         rumputan tanaman
         hutan, tanaman
         perkebunan
      f. sayur-sayuran, buah-
         buahan, tanaman
     g. Berupa serbuk sari
    
2. Agensia hayati
     a. Hewan serangga
     b. Tumbuhan
     c. Mikro organisme
         (1) Mikro organisme  
              yang  telah
              diformulasik
        (2) Mikroorganisme yang
             yang   belum
             diformulasik                
   
3. Vektor
    a. Hewan, serangga
    b. Tumbuhan
    c. Mikroorganisme



Per batang
Per batang

Per kg
Per kg




Per kg

Per kg
Per gram


Per ekor
Per batang



Per kg

Per gram

Per ekor
Per batang
Per gram
Per gram




50,00
50,00

30,00
100,00




100,00

100,00
50,00


5,00
20,00



20,00

20,00


5,00
20,00
20,00





10,00
10,00

6,00
20,00




20,00

20,00
25,00


2,00
10,00



10,00

10,00


2,00
10,00
10,00





5,00
5,00

3,00
10,00




10,00

10,00
10,00


1,00
2,00



2,00

2,00


1,00
2,00
2,00



3. Tarif Jasa Karantina Tumbuhan Untuk Tindakan Perlakuan (Rp.)


Jenis  Perlakuan
Satuan
Impor
Ekspor
Area

1. Phisik
    a. Pendinginan (cold
        treatment)
    b. Uap air panas (vapour
        heat treatment)
    c. Perendaman dalam air

    d. Iradiasi

2. Kimia
    a. Fumigasi
    b. Penyemprotan
    c. Pencelupan

    d. Pembedakan

3. Mekanis pencucian




Per M3

Per M3
Per kg
Per batang
Per M3


Per M3
Per M3
Per batang
Per kg
Per kg

Per kg
Per M3




-

-
1.000,00
100,00
-


7.500,00
1.000,00
500,00
1.000,00
5.000,00

250,00
500,00



-

-
1.000,00
100,00
-


7.500,00
1.000,00
500,00
1.000,00
5.000,00

250,00
500,00





-

-
1.000,00
100,00
-


7.500,00
1.000,00
500,00
1.000,00
5.000,00

250,00
500,00


4. Tarif Jasa Karantina Tumbuhan Untuk Pengawasan Tindakan Karantina (Rp.)


Jenis 
Satuan
Impor
Ekspor
Area

Pengawasan tindakan karantina


1 kali/orang


10,000,00

10.000,00

10.000,00


5. Tarif Jasa Karantina Tumbuhan Untuk Pengujian Laboratorium (Rp.)


Jenis  Pengujian
Satuan
Impor
Ekspor
Area

1.     Entomology
2.     Micology
3.     Virology
4.     Bacteriology
5.     Nematology
6.     Gulma
7.     Biotechnology


Per sampel
Per sampel
Per sampel
Per sampel
Per sampel
Per sampel
Per sampel

10.000,00
20.000,00
50.000,00
30.000,00
20.000,00
10.000,00
100.000,00

10.000,00
20.000,00
50.000,00
30.000,00
20.000,00
10.000,00
100.000,00

10.000,00
20.000.00
50.000,00
30.000,00
20.000,00
10.000,00
100.000,00



6. Tarif Jasa Karantina Tumbuhan Untuk Dokumen Tindakan Karantina (Rp.)

Jenis  Dokumen
Satuan
Impor
Ekspor
Area

  1. Certificate of Desinfection/
      Desinfestation
  2. Sertifikat Pelepasan
      Karantina Tumbuhan Luar
      Negeri
  3. Sertifikat Pelepasan
      Karantina Tumbuhan Antar
      Area
  4. Sertifikat Kesehatan
      Tumbuhan Antar Area
  5. Phytosanitary Certificate
  6. Phytosanitary Certificate for
      Re Export
  7. Fumigation Certificate
  8. Sertifikat Fumigasi
  9. Sertifikat Perlakuan
10. Sertifikat Kesehatan
      Tumbuhan Transit Antar
      Area



Per sertifikat


Per sertifikat


Per sertifikat

Per sertifikat
Per sertifikat

Per sertifikat
Per sertifikat
Per sertifikat
Per sertifikat


Per sertifikat



-


5.000,00


-

-
-

-
-
-
-


-


5.000,00


-


-

-
5.000,00

5.000,00
5.000,00
-
-


-


-


-


1.000,00

1.000,00
-

-
-
1.000,00
1.000,00


1.000,00



7. Jasa Penggunaan Sarana


Jenis  Sarana
Satuan
Impor
Ekspor
Area

1. Rumah Kaca/Kasa
2. Gudang
3. Incinerator
4. Lahan Isolasi
    (Quarantine Plot)


Per M3/hari
Per M3/hari
Per M3/hari

Per M3/hari


50,00
25,00
10.000,00

25,00

50,00
25,00
10.000,00

25,00

50,00
25,00
10.000,00

25,00


8. Biaya Re-ekspor dan Pemusnahan

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, disebutkan bahwa pengiriman media pembawa OPTK yang dikenai tindakan penolakan ke negara atau area asal atau area lain dilakukan oleh pemilik di bawah pengawasan petugas karantina tumbuhan.  Selanjutnya dalam Pasal 13 disebutkan pelaksanaan pemusnahan terhadap media pembawa OPTK yang tertular OPTK atau tidak dikirim kembali ke negara atau area asal atau area lain setelah ditolak pemasukan atau pengeluarannya, atau dalam keadaan busuk atau rusak menjadi tanggung jawab pemilik.


Berdasarkan ketentuan di atas, berarti bahwa biaya re-ekspor media pembawa OPTK yang dikenai tindakan penolakan dan biaya untuk proses pemusnahan  yang meliputi segala proses kegiatan yang dilakukan dari sejak persiapan sampai dengan selesainya tindakan pemusnahan, menjadi tanggung jawab pemilik.

Comments