TARIF JASA
KARANTINA
Setiap pengguna jasa karantina
tumbuhan (importir, eksportir, pengurus barang dan lain-lain) diharuskan
membayar jasa tindakan karantina dan penggunaan sarana karantina. Besarnya tarif
jasa karantina tumbuhan, yang merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP),
didasarkan pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2002 tentang Tarif Atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Pertanian,
yang kemudian direvisi dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002 Tentang tarif
Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen
Pertanian. Dalam Bab ini akan diuraikan jenis dan besaran tarif jasa karantina
tumbuhan yang harus dibayar oleh para pengguna jasa karantina tumbuhan.
1. Tarif Jasa Karantina Tumbuhan Untuk Tindakan Pemeriksaan (Rp.)
Jenis Media
pembawa OPTK
|
Satuan
|
Impor
|
Ekspor
|
Area
|
1. Tanaman Hidup dan Benih
a. Berupa pohon Plantlet,
EX
plant
(1) berupa
pohon
(2) plantlet, EX plant
b. Berupa steck/cutting
c. Berupa umbi, akar/
rimpang
d. Berupa daun
e. Berupa biji padi-padian,
palawija, rumput-
rumputan, sayur-sayuran,
buah-buahan, tanaman
hias, tanaman lansekap,
hutan, perkebunan
(1) Berupa
biji padi-
padian
(2) Berupa
palawija
(3) Berupa
sayur-sayuran
(4) Berupa
tanaman hias
lansekap
(5) Berupa
rumput-
rumputan non
lansekap
(6) Berupa
buah-buahan
(7) Berupa
tanaman
hutan dan perkebunan
f. Berupa serbuk sari
g. Bentuk yang dikemas
dalam botol-botol
erlemeyer, cawan petri
dan sejenis
2. Hasil Tanaman Hidup
Bukan Benih
a. Berbentuk batangan
b. Berbentuk buah (buah
segar)
c. Berbentuk biji, curah
d. Berbentuk biji, non curah
e. Berbentuk daun, bunga
f. Berbentuk umbi, akar,
rimpang
3. Hasil tanaman mati yang
tidak diolah atau telah
diolah
a. Berbentuk batangan
b. Berbentuk kulit, daun,
bunga kering, buah
c. Berbentuk biji, butiran,
tepung, bubuk, serbuk
pelet (curah)
d. Berbentuk biji, butiran,
tepung, bubuk, serbuk
pelet (non curah)
e. Berbentuk serat
f. Berbentuk umbi, akar,
rimpang
g. Berbentuk lempengan/
cake
h. Berbentuk irisan
i. Hasil olahan kayu, rotan,
bambu
j. Tanaman yang
diopergunakan sebagai
bahan pembungkus a.l.
karung goni
k. Berbentuk cairan
4. Benda Lain
a. Media pertumbuhan
b. Bahan biologik
c. Agensia hayati
(1) Hewan serangga
(2)Tumbuhan
(3) Mikro organisme
(a) Mikro organisme
yang telah
diformulasik
(b) Mikroorganisme
yang belum
diformulasik
d. Vektor
(1) Hewan, serangga
(2) Tumbuhan
(3) Mikroorganisme
5. Alat angkut
a. Kapal
b. Pesawat udara
c. Mobil
d. Peti kemas
e. Peralatan mesin
|
Per batang
Per batang
Per batang
Per kg
Per kg
Per kg
Per kg
Per kg
Per kg
Per kg
Per kg
Per kg
Per gram
Per kemasan
Per batang
Per kg
Per kg
Per kg
Per kg
Per kg
Per kg
Per kg
Per kg
Per kg
Per kg
Per kg
Per kg
Per kg
Per M3
Koli
Per kg
Per kg
Per kemasan
Per ekor
Per batang
Per kg
Per gram
Per ekor
Per batang
Per gram
Per kapal
Per pesawat
Per mobil
Per peti
Per kemasan
|
100,00
10,00
10,00
50,00
50,00
225,00
180,00
270,00
360,00
180,00
450,00
450,00
10,00
500,00
10,00
10,00
0,50
1,00
1,00
1,00
3,00
5,00
0,40
0,40
1,00
1,00
0,50
0,50
1.000,00
0,50
1,00
10,00
10.000,00
5,00
20,00
20,00
20,00
20,00
5,00
20,00
5.000,00
50.000,00
25.000,00
5.000,00
10.000,00
|
50,00
5,00
5,00
20,00
20,00
50,00
40,00
60,00
80,00
40,00
90,00
90,00
5,00
250,00
5,00
5,00
0,30
0,50
0,50
0,50
1,50
2,00
0,20
0,20
0,25
0,50
0,25
0,25
500,00
0,10
0,50
5,00
5.000,00
2,00
10,00
10,00
10,00
10,00
2,00
10,00
1.000,00
50.000,0
25.000,00
5.000,00
10.000,00
|
10,00
2,00
2,00
10,00
10,00
25,00
20,00
30,00
40,00
20,00
45,00
45,00
0,50
100,00
5,00
5,00
0,10
0,10
0,20
0,20
0,50
0,50
0,10
0,10
0,10
0,10
0,10
0,10
200,00
-
0,10
2,00
1.000,00
1,00
2,00
2,00
2,00
2,00
1,00
2,00
100,00
-
-
-
-
|
2. Tarif Jasa Karantina Tumbuhan Untuk Tindakan Pengasingan dan Pengamatan
(Rp.)
Jenis Media
pembawa OPTK
|
Satuan
|
Impor
|
Ekspor
|
Area
|
1. Tanaman Hidup dan Benih
a. Berupa pohon plantlet,
EX plant
b. Berupa steck/cutting
c. Berupa umbi, akar/
rimpang
d. Berupa daun
e. Berupa biji padi-padian,
palawija, rumput-
rumputan tanaman
hutan, tanaman
perkebunan
f. sayur-sayuran, buah-
buahan, tanaman
g. Berupa serbuk sari
2. Agensia hayati
a. Hewan serangga
b. Tumbuhan
c. Mikro organisme
(1) Mikro organisme
yang telah
diformulasik
(2) Mikroorganisme yang
yang belum
diformulasik
3. Vektor
a. Hewan, serangga
b. Tumbuhan
c. Mikroorganisme
|
Per batang
Per batang
Per kg
Per kg
Per kg
Per kg
Per gram
Per ekor
Per batang
Per kg
Per gram
Per ekor
Per batang
Per gram
Per gram
|
50,00
50,00
30,00
100,00
100,00
100,00
50,00
5,00
20,00
20,00
20,00
5,00
20,00
20,00
|
10,00
10,00
6,00
20,00
20,00
20,00
25,00
2,00
10,00
10,00
10,00
2,00
10,00
10,00
|
5,00
5,00
3,00
10,00
10,00
10,00
10,00
1,00
2,00
2,00
2,00
1,00
2,00
2,00
|
3. Tarif Jasa Karantina Tumbuhan Untuk Tindakan Perlakuan (Rp.)
Jenis Perlakuan
|
Satuan
|
Impor
|
Ekspor
|
Area
|
1. Phisik
a. Pendinginan (cold
treatment)
b. Uap air panas (vapour
heat treatment)
c. Perendaman dalam air
d. Iradiasi
2. Kimia
a. Fumigasi
b. Penyemprotan
c. Pencelupan
d. Pembedakan
3. Mekanis pencucian
|
Per M3
Per M3
Per kg
Per batang
Per M3
Per M3
Per M3
Per batang
Per kg
Per kg
Per kg
Per M3
|
-
-
1.000,00
100,00
-
7.500,00
1.000,00
500,00
1.000,00
5.000,00
250,00
500,00
|
-
-
1.000,00
100,00
-
7.500,00
1.000,00
500,00
1.000,00
5.000,00
250,00
500,00
|
-
-
1.000,00
100,00
-
7.500,00
1.000,00
500,00
1.000,00
5.000,00
250,00
500,00
|
4. Tarif Jasa Karantina Tumbuhan Untuk Pengawasan Tindakan Karantina (Rp.)
Jenis
|
Satuan
|
Impor
|
Ekspor
|
Area
|
Pengawasan tindakan karantina
|
1 kali/orang
|
10,000,00
|
10.000,00
|
10.000,00
|
5. Tarif Jasa Karantina Tumbuhan Untuk Pengujian Laboratorium (Rp.)
Jenis Pengujian
|
Satuan
|
Impor
|
Ekspor
|
Area
|
1.
Entomology
2.
Micology
3.
Virology
4.
Bacteriology
5.
Nematology
6. Gulma
7.
Biotechnology
|
Per sampel
Per sampel
Per sampel
Per sampel
Per sampel
Per sampel
Per sampel
|
10.000,00
20.000,00
50.000,00
30.000,00
20.000,00
10.000,00
100.000,00
|
10.000,00
20.000,00
50.000,00
30.000,00
20.000,00
10.000,00
100.000,00
|
10.000,00
20.000.00
50.000,00
30.000,00
20.000,00
10.000,00
100.000,00
|
6. Tarif Jasa Karantina Tumbuhan Untuk Dokumen Tindakan Karantina (Rp.)
Jenis Dokumen
|
Satuan
|
Impor
|
Ekspor
|
Area
|
1. Certificate of Desinfection/
Desinfestation
2. Sertifikat Pelepasan
Karantina Tumbuhan Luar
Negeri
3. Sertifikat Pelepasan
Karantina Tumbuhan Antar
Area
4. Sertifikat Kesehatan
Tumbuhan Antar Area
5. Phytosanitary Certificate
6. Phytosanitary Certificate for
Re Export
7. Fumigation Certificate
8. Sertifikat Fumigasi
9. Sertifikat Perlakuan
10. Sertifikat Kesehatan
Tumbuhan Transit Antar
Area
|
Per sertifikat
Per sertifikat
Per sertifikat
Per sertifikat
Per sertifikat
Per sertifikat
Per sertifikat
Per sertifikat
Per sertifikat
Per sertifikat
|
-
5.000,00
-
-
-
-
-
-
-
-
|
5.000,00
-
-
-
5.000,00
5.000,00
5.000,00
-
-
-
|
-
-
1.000,00
1.000,00
-
-
-
1.000,00
1.000,00
1.000,00
|
7. Jasa Penggunaan Sarana
Jenis Sarana
|
Satuan
|
Impor
|
Ekspor
|
Area
|
1. Rumah Kaca/Kasa
2. Gudang
3. Incinerator
4. Lahan Isolasi
(Quarantine Plot)
|
Per M3/hari
Per M3/hari
Per M3/hari
Per M3/hari
|
50,00
25,00
10.000,00
25,00
|
50,00
25,00
10.000,00
25,00
|
50,00
25,00
10.000,00
25,00
|
8. Biaya Re-ekspor dan Pemusnahan
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
12 Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan,
disebutkan bahwa pengiriman media pembawa OPTK yang dikenai tindakan penolakan
ke negara atau area asal atau area lain dilakukan oleh pemilik di bawah
pengawasan petugas karantina tumbuhan. Selanjutnya
dalam Pasal 13 disebutkan pelaksanaan pemusnahan terhadap media pembawa OPTK
yang tertular OPTK atau tidak dikirim kembali ke negara atau area asal atau
area lain setelah ditolak pemasukan atau pengeluarannya, atau dalam keadaan
busuk atau rusak menjadi tanggung jawab pemilik.
Berdasarkan ketentuan di atas,
berarti bahwa biaya re-ekspor media pembawa OPTK yang dikenai tindakan
penolakan dan biaya untuk proses pemusnahan
yang meliputi segala proses kegiatan yang dilakukan dari sejak persiapan
sampai dengan selesainya tindakan pemusnahan, menjadi tanggung jawab pemilik.
Comments
Post a Comment