PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERTENTU
OLEH PIHAK KETIGA
Tindakan Karantina Tumbuhan meliputi tindakan
pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan,
pemusnahan, dan pembebasan terhadap media pembawa OPT atau OPTK. Berdasarkan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 271/Kpts/HK.310/4/2006 telah ditetapkan persyaratan
dan tata cara pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan tertentu oleh pihak ketiga.
Tindakan karantina tumbuhan tertentu yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga
terdiri dari pemeriksaan fisik, pengasingan, pengamatan, perlakuan dan
pemusnahan terhadap media pembawa OPT dan atau OPTK dan atau OPTP, peralatan,
pembungkus, alat angkut, dan media pembawa lain. Di samping itu, berdasarkan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/HK.060/3/2006 telah ditetapkan
persyaratan dan tata cara penetapan instalasi karantina tumbuhan milik
perorangan atau badan hukum, yang diikuti dengan Keputusan Kepala Badan
Karantina Pertanian Nomor 249/Kpts/PD.540.420/I/9/06 sebagai petunjuk
pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian di atas. Dalam Bab ini akan diuraikan
persyaratan dan tata cara pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan tertentu oleh
pihak ketiga, termasuk persyaratan dan tata cara penetapan instalasi karantina
tumbuhan milik perorangan dan badan hukum.
1. Persyaratan
Untuk Pihak Ketiga Yang Melaksanakan Tindakan Karantina
Tumbuhan Tertentu
- Tindakan karantina tumbuhan tertentu oleh pihak
ketiga dapat dilaksanakan apabila :
(1)
pengetahuan dan keahlian petugas karantina tumbuhan
setempat masih terbatas dalam hal melakukan identifikasi terhadap OPTK tertentu
serta dalam melaksanakan tindakan karantina tumbuhan tertentu;
(2)
sarana dan prasarana untuk melaksanakn tindakan karantina
tumbuhan tertentu pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Pertanian setempat
masih terbatas; dan
(3)
petugas karantina tumbuhan setempat jumlahnya masih
terbatas.
- Tindakan karantina tumbuhan tertentu dapat
dilaksanakan oleh pihak ketiga berdasarkan penyerahan dari UPT Karantina Pertanian
setempat dengan sebuah berita acara penyerahan, di bawah pengawasan
petugas karantina tumbuhan, dan pada tempat yang digunakan untuk
pelaksanaan tindakan karantina. Ketentuan lebih lanjut untuk tempat yang
digunakan untuk pelaksanaan tindakan karantina diatur oleh Kepala Badan
Karantina Pertanian.
- Pihak ketiga perorangan dapat melaksanakan tindakan
karantina berupa pemeriksaan fisik, dan pihak ketiga badan hukum dapat
melaksanakan pemeriksaan fisik, pengasingan, pengamatan, perlakuan dan
pemusnahan.
- Pihak ketiga dapat melaksanakan tindakan karantina
tumbuhan tertentu setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Karantina
Pertanian. Persyaratan yang harus dipenuhi
pihak ketiga perorangan untuk mendapat persetujuan, antara lain :
(1)
warga negara Indonesia;
(2)
memiliki pengetahuan, keahlian dan kemampuan mengenai
tindakan karantina tumbuhan; dan
(3)
dilengkapi sarana dan fasilitas serta peralatan untuk
pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan tertentu yang akan dilakukannya.
Persyaratan yang
harus dipenuhi pihak ketiga badan hukum untuk mendapat persetujuan antara lain
:
(1)
badan hukum Indonesia;
(2)
dilengkapi perizinan sesuai dengan bidang usaha yang
dilakukan dan dikeluarkan instansi yang berwenang;
(3)
memiliki tempat, sarana dan fasilitas serta peralatan
untuk pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan tertentu yang akan dilakukannya;
dan
(4)
mempunyai tenaga ahli yang memiliki pengetahuan dan
keahlian untuk pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan tertentu.
2. Tata
Cara Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan Tertentu Oleh Pihak Ketiga
- Pihak ketiga dapat mengajukan permohonan tertulis
kepada Kepala Badan Karantina Pertanian melalui Kepala UPT Karantina
Pertanian setempat disertai kelengkapan persyaratan.
- Kepala UPT Karantina Pertanian setempat melakukan
penilaian terhadap pemenuhan persyaratan, yang pelaksanaannya dilakukan
oleh petugas karantina tumbuhan yang ditunjuk oleh Kepala UPT Karantina
Pertanian. Hasil penilaian disampaikan oleh petugas karantina tumbuhan
yang ditunjuk kepada Kepala UPT Karantina Pertanian untuk direkomendasikan
kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
- Berdasarkan rekomendasi Kepala UPT Karantina
Pertanian setempat, Kepala Badan Karantina Pertanian dapat menyetujui atau
menolak permohonan pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan tertentu oleh
pihak ketiga. Apabila permohonan disetujui akan ditetapkan dalam sebuah surat
Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian.
- Jangka waktu penetapan pelaksanaan tindakan
karantina tumbuhan tertentu oleh pihak ketiga adalah sebagai berikut :
(1)
pemeriksaan fisik untuk jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun;
(2)
pengasingan dan pengamatan untuk jangka waktu paling lama
5 (lima) tahun;
(3)
perlakuan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun;
dan
(4)
pemusnahan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Penetapan jangka waktu
tersebut dapat diperpanjang apabila masih dibutuhkan dan setelah dilakukan
evaluasi masih memenuhi persyaratan.
- Pelaksanaan Evaluasi :
(1)
evaluasi akan dilakukan terhadap pihak ketiga yang telah
mendapat persetujuan penetapan paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan;
(2)
evaluasi dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan atau
pihak lain yang ditunjuk oleh Kepala Badan Karantina Pertanian atas usul Kepala
UPT Karantina Pertanian setempat;
(3)
apabila dari hasil evaluasi terbukti pihak ketiga tidak
melaksanakan sesuai ketentuan, kepada pihak ketiga akan diberikan peringatan
untuk perbaikan;
(4)
peringatan untuk melakukan perbaikan harus segera
dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
diterimanya peringatan;
(5)
apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pihak
ketiga tidak melakukan perbaikan, penetapan pelaksanaan tindakan karantina
tumbuhan tertentu akan diusulkan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian untuk
dicabut.
- Penetapan pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan
tertentu oleh pihak ketiga dicabut apabila :
(1)
tidak menyampaikan laporan bulanan dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan berturut-turut;
(2)
tidak melakukan
perbaikan setelah 30 (tiga puluh) hari menerima peringatan untuk melakukan
perbaikan;
(3)
tidak memperpanjang jangka waktu penetapan pelaksanaan
tindakan karantina tumbuhan; dan
(4)
diserahkan kembali oleh pihak ketiga kepada Kepala Badan
Karantina Pertanian melalui Kepala UPT
Karantina Pertanian setempat.
3. Persyaratan
Dan Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan Milik
Perorangan Atau Badan Hukum
3.1.
Persyaratan
- Tempat beserta sarana yang ada milik perorangan atau
badan hukum dapat ditetapkan sebagai instalasi karantina tumbuhan.
Penetapan sebagai instalasi karantina tumbuhan dilakukan oleh Kepala Badan
Karantina Pertanian.
- Persyaratan penetapan instalasi karantina tumbuhan
antara lain :
(1)
memiliki kondisi dan situasi lingkungan yang dapat
menjamin tidak terjadinya penularan dan atau penyebaran OPT dan atau OPTK, di
antaranya : lokasi/tempat strategis dan terjangkau, dalam keadaan tertutup
berpintu, terkendali, terkawal, dan terjaga dari lalu lintas orang atau hewan
yang tidak dikehendaki, berpagar serta bebas dari vegetasi sejenis, dan bersih
dari sampah;
(2)
bangunan dengan konstruksi permanen harus dilengkapi
perizinan sesuai peruntukannya yang dikeluarkan oleh instansi berwenang, di
antaranya : bangunan perkantoran dan bangunan lain yang tertata dengan baik
sesuai peruntukannya, memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Tata
Kota, bangunan/ruang Petugas Keamanan, bangunan/ruang Petugas Karantina
Tumbuhan, dan bangunan gudang/peralatan;
(3)
dapat menampung berbagai jenis media pembawa serta alat
angkutnya, di antaranya : dapat menampung media pembawa dan pembungkusnya yang
akan dikenakan tindakan karantina, alat angkut dapat bebas digerakkan serta
mempunyai alat penerangan yang cukup;
(4)
tempat dengan sarana jalan yang memadai dan bebas banjir,
di antaranya : sarana jalan dengan pengerasan tertentu untuk dapat menahan
beban alat angkut, memiliki saluran drainase dan penampungan limbah yang
memadai, sarana penampungan/pelataran berventilasi dan tidak lembab; dan
(5)
rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota yang bertanggung
jawab di bidang perlindungan tanaman, apabila tempat dan sarana yang dimohonkan
penetapannya sebagai instalasi karantina tumbuhan yang berada di sentra
produksi pertanian.
- Selain harus memenuhi persyaratan di atas, tempat beserta sarananya harus memenuhi
kelayakan teknis, antara lain :
(1)
memiliki fasilitas pembersihan dan fasilitas pemusnahan,
di antaranya : hamparan untuk penempatan kontainer, semprotan/pompa air
bertekanan tinggi, tempat pencucian kontainer dan tempat pemusnahan (misalnya incenerator);
(2)
memiliki fasilitas peralatan dan bahan-bahan
laboratorium, di antaranya : mikroskop stereo dan kompon serta perlengkapannya,
alat dan bahan laboratorium lainnya;
(3)
memiliki fasilitas air bersih, listrik dan alat
komunikasi;
(4)
fasilitas pemeliharaan dan penyimpanan media pembawa, di
antaranya : berpendingin dan mempunyai ventilasi yang memadai serta mempunyai
alat penerangan yang cukup;
(5)
petugas penanggung jawab instalasi karantina tumbuhan
yang bertanggung jawab terhadap keamanan fisik media pembawa serta
penatausahaan/pencatatan kegiatan instalasi karantina tumbuhan;
(6)
petugas keamanan yang bertanggung jawab terhadap keamanan
lingkungan sekitar instalasi karantina tumbuhan;
(7)
sarana serta fasilitas penunjang untuk melakukan tindakan
karantina tumbuhan berupa pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan,
penahanan, dan pemusnahan sesuai kebutuhan (antara lain fork lift, crane).
3.2.
Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan Milik Perorangan
a.
Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala Badan
Karantina Pertanian melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina
Pertanian setempat dengan dilengkapi fotocopy persyaratan administratif, antara
lain :
o
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
o
Daftar fasilitas dan sarana yang dimiliki;
o
Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan
o
Rekomendasi kelayakan dari dinas terkait (Pemprov/Pemkab/
Pemkot).
b.
Kepala UPT Karantina Pertanian setempat menunjuk petugas
karantina tumbuhan untuk melakukan penilaian terhadap persyaratan dan kelayakan
teknis. Petugas karantina tumbuhan yang ditunjuk melaksanakan penilaian
terhadap persyaratan dan kelayakan teknis, antara lain : menilai kesesuaian
prosedur, kelengkapan administratif, kondisi sarana dan prasarana, prosedur
kerja, dan sumber daya manusia dalam waktu selambat-lambatnya 12 (dua belas)
hari kerja dan membuat laporan. Hasil penilaian disampaikan kepada Kepala UPT
Karantina Pertanian setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah
selesainya penilaian.
c.
Berdasarkan hasil penilaian, Kepala UPT Karantina
Pertanian setempat merekomendasikan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian
melalui Kepala Pusat Karantina Tumbuhan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja
setelah diterimanya hasil penilaian, dengan melampirkan :
o
permohonan dari pemilik;
o
Surat Penugasan untuk melakukan penilaian persyaratan dan
kelayakan teknis; dan
o
hasil penilaian.
d.
Tim Penilai Pusat Karantina Tumbuhan yang dikoordinasikan
Kepala Pusat Karantina Tumbuhan membahas rekomendasi dari Kepala UPT Karantina Pertanian setempat sebagai bahan
pertimbangan Kepala Badan Karantina Pertanian selambat-lambatnya 12 (dua belas)
hari kerja sejak diterimanya rekomendasi yang dituangkan dalam bentuk Laporan
Penilaian Atas Hasil Penilaian.
e.
Berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Pusat Karantina
Tumbuhan, Kepala Badan Karantina Pertanian dapat menyetujui atau menolak
permohonan penetapan instalasi karantina tumbuhan selambat-lambatnya dalam
waktu 3 (tiga) hari kerja.
f.
Bagi permohonan yang disetujui akan diterbitkan Surat
Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian mengenai penetapan instalasi
karantina tumbuhan untuk pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan, sesuai
peruntukannya. Penolakan permohonan akan disampaikan dalam bentuk surat
pemberitahuan dari Kepala Badan Karantina Pertanian kepada Pemilik melalui
Kepala UPT Karantina Pertanian setempat.
g.
Penetapan sebagai instalasi karantina tumbuhan berlaku
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun akan
dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap persyaratan, kelayakan teknis dan
peruntukan instalasi karantina tumbuhan tersebut. Apabila dari hasil monitoring
dan evaluasi masih memenuhi persyaratan, kelayakan teknis dan peruntukannya, maka
jangka waktu penetapannya menjadi 3 (tiga) tahun.
h.
Untuk perpanjangan jangka waktu berikutnya, pemilik dapat
mengajukan permohonan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku
berakhir.
3.3. Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan
Milik Badan Hukum
a.
Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala Badan
Karantina Pertanian melalui Kepala UPT Karantina Pertanian setempat dengan
dilengkapi fotocopy persyaratan administratif, antara lain :
o
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
o
Akta Pendirian Perusahaan;
o
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
o
Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
o
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
o
Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
o
Daftar fasilitas dan sarana yang dimiliki;
o
Struktur Organisasi;
o
Uraian Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Personal;
o
Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
o
Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan
o
Rekomendasi kelayakan dari dinas terkait (Pemprov/Pemkab/
Pemkot).
b.
Tata cara lainnya pada prinsipnya sama dengan tata cara
penetapan instalasi karantina tumbuhan
milik perorangan.
4. Pembinaan
dan Pengawasan Instalasi Karantina Tumbuhan Milik Perorangan atau
Badan Hukum
- Pembinaan dan pengawasan tempat beserta sarana yang
telah ditetapkan sebagai instalasi karantina tumbuhan dilakukan oleh
petugas karantina tumbuhan UPT Karantina Pertanian setempat.
- Petugas karantina tumbuhan dari UPT Karantina
Pertanian setempat berwenang untuk melaksanakan tindakan karantina
tumbuhan di instalasi karantina tumbuhan yang telah ditetapkan.
- Pemilik atau penanggung jawab instalasi karantina
tumbuhan yang telah ditetapkan, wajib :
(1)
menjaga persyaratan dan kelayakan teknis agar dapat
digunakan sesuai peruntukannya;
(2)
menyampaikan laporan penggunaan instalasi karantina
tumbuhan paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan kepada Kepala Badan
Karantina Pertanian melalui Kepala UPT Karantina Pertanian setempat.
- Monitoring dan
evaluasi persyaratan, kelayakan teknis dan peruntukan tempat
beserta sarana yang telah ditetapkan sebagai instalasi karantina tumbuhan,
dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan yang ditunjuk oleh Kepala UPT
Karantina Pertanian setempat secara berkala paling kurang 1 (satu) kali
dalam 6 (enam) bulan.
- Monitoring dan evaluasi dapat juga dilakukan
sewaktu-waktu apabila tidak dipenuhi persyaratan, kelayakan teknis dan
peruntukannya, atas perintah Kepala UPT Karantina Pertanian setempat.
- Petugas karantina tumbuhan yang ditunjuk nelakukan
monitoring dan evaluasi, dalam waktu selambat-lambatnya 12 (dua belas)
hari kerja membuat laporan sesuai dengan Sistematika Laporan Monitoring
dan Evaluasi.
- Apabila berdasarkan hasil evaluasi ternyata
instalasi karantina tumbuhan tidak memenuhi persyaratan, kelayakan teknis
serta tidak sesuai peruntukannya dan pemilik atau penanggung jawab tidak
melaksanakan kewajibannya, maka terhadap pemilik atau penanggung jawab
instalasi karantina tumbuhan akan diberikan peringatan untuk melakukan
perbaikan, dengan ketentuan sebagai berikut :
(1)
peringatan tertulis untuk melakukan perbaikan diberikan
sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali;
(2)
tenggang waktu untuk melaksanakan perbaikan paling lama 1
(satu) bulan; dan
(3)
masa perbaikan tersebut di bawah pengawasan petugas
karantina tumbuhan.
- Apabila peringatan tidak dilaksanakan, petugas
karantina tumbuhan dapat mengusulkan pencabutan penetapan sebagai
instalasi karantina tumbuhan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian
melalui Kepala UPT Karantina Pertanian setempat.
- Penetapan instalasi karantina tumbuhan dapat
berakhir karena :
(1)
dicabut, apabila peringatan untuk melakukan perbaikan
tidak dilaksanakan;
(2)
atas permintaan pemilik atau penanggung jawab; dan
(3)
batas waktu penetapan berakhir dan tidak diperpanjang.
5.
Skim Audit Fumigasi
Skim Audit Fumigasi Badan Karantina Pertanian merupakan
mekanisme registrasi perusahaan fumigasi untuk memperoleh Sertifikat Jaminan
sebagai pelaksana perlakuan fumigasi dengan metil bromida melalui proses
penilaian (audit) mengacu pada standar akreditasi yang berlaku secara umum,
transparan dan akuntabel sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Skim Audit Fumigasi dilatarbelakangi buruknya kinerja
pelaksanaan fumigasi di Indonesia karena tidak dilaksanakan sesuai dengan
standar umum fumigasi, sehingga komoditas ekspor Indonesia dengan tujuan
Australia dikenakan tindakan fumigasi ulang, dikarenakan masih diketemukannya serangga
hidup pada komoditas ekspor walaupun telah disertai Sertifikat Fumigasi dari
fumigator di Indonesia.
Pada bulan April 2002 di Perth, Australia, ditandatangani
nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia (Badan Karantina Pertanian) dengan
pemerintah Australia (Australian
Quarantine and Inspection Service) tentang penerapan AFAS (Australia Fumigation Accreditation Scheme)
di Indonesia, yang dimulai tanggal 15 Juni 2004 dengan didahului launching di Jakarta dan Canberra.
Tujuan penerapan AFAS di Indonesia adalah untuk memperbaiki kinerja perusahaan
fumigasi dan meningkatkan akseptabilitas sertifikat fumigasi yang menyertai
komoditas ekspor Indonesia, khususnya ke Australia.
Sejak tanggal 15 Juni 2004, sertifikat fumigasi yang
menyertai komoditas ekspor Indonesia ke Australia dapat diterima (akseptabel)
apabila :
(a)
dikeluarkan oleh perusahaan fumigasi yang telah
diregistrasi oleh Badan Karantina Pertanian dan memiliki nomor AFASID; atau
(b)
dikeluarkan oleh perusahaan fumigasi yang belum
diregistrasi tetapi telah dilakukan pengesahan oleh petugas karantina tumbuhan.
Untuk menetapkan perusahaan fumigasi yang memenuhi
persyaratan dan dianggap mampu melakukan pelaksanaan fumigasi dengan metil
bromida, Badan Karantina Pertanian melakukan registrasi terhadap perusahaan
fumigasi. Registrasi dilaksanakan dengan melakukan penilaian terhadap
kelengkapan adminitrasi, teknis dan sistem manajemen mutu perusahaan fumigasi.
Selanjutnya Badan Karantina Pertanian mengembangkan model
Skim Audit Fumigasi dalam rangka meregistrasi perusahaan kemasan kayu sebagai
pelaksana perlakuan dan sertifikasi terhadap kemasan kayu sesuai dengan International Standard for Phytosanitary
Measures (ISPM) Nomor 15. Sehingga ruang lingkup Skim Audit Badan Karantina
Pertanian meliputi :
(a)
registrasi terhadap perusahaan fumigasi;
(b)
registrasi terhadap perusahaan kemasan kayu; dan
(c)
registrasi terhadap fumigator.
Dalam Skim Audit Badan Karantina Pertanian juga dilakukan
penyempurnaan sistem jaminan mutu yang mengacu pada ISO Guide 65, ISO Guide 62
dan ISO/IEC 17024 yang didokumentasikan dalam dokumentasi sistem mutu.
Skim Audit Fumigasi Badan Karantina Pertanian dimulai
dengan peluncuran pada tanggal 9 Oktober 2006, dan mulai diberlakukan tanggal
10 Oktober 2006 dengan cara bertahap, yaitu soft
implementation mulai tanggal 10 Oktober sampai 31 Maret 2007 dan full implementation mulai tanggal 1
April 2007. Sejak diberlakukan secara penuh, perusahaan fumigasi dan kemasan
kayu, baik yang sudah diregistrasi oleh Badan Karantina Pertanian maupun yang
akan mengajukan nomor registrasi harus menerapkan Sistem Manajemen Mutu yang
mengacu pada panduan yang telah ditetapkan Badan Karantina Pertanian.
5.1.
Persyaratan Registrasi Perusahaan Fumigasi
- Persyaratan Administrasi
(1)
Merupakan badan hukum yang sah dan dibuktikan dengan akta
pendirian perusahaan.
(2)
Telah menjalankan kegiatan usaha di bidang fumigasi
sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari pengguna jasa atau bukti-bukti lain yang dapat diterima.
(3)
Memiliki sistem manajemen mutu untuk menjamin bahwa
kegiatan fumigasi yang dilaksanakannya sesuai dengan syarat-syarat yang telah
ditetapkan oleh Badan Karantina Pertanian.
(4)
Memiliki izin usaha dan izin-izin lainnya dari instansi
berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Izin yang harus
dimiliki antara lain :
(a)
izin usaha di bidang atau meliputi bidang fumigasi yang
dibuktikan dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan/atau Surat Izin Usaha
lainnya di bidang tersebut yang diakui sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku;
(b)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (SPPKP);
(c)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
(d)
Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan atau Surat Izin
Tempat usaha (SITU); dan
(e)
Izin kegiatan pest control di bidang fumigasi.
(5)
Memiliki bukti keanggotaan Asosiasi Perusahaan Fumigasi
yang resmi dan diakui.
- Persyaratan Teknis
(1)
Perusahaan fumigasi harus memiliki penanggung jawab
teknis di lapangan dengan kualifikasi sebagai berikut :
(a)
pendidikan minimal SLTA;
(b)
memiliki kompetensi untuk melaksanakan fumigasi sesuai
dengan standar Badan Karantina Pertanian yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi
dari lembaga/instansi berwenang;
(c)
memiliki nomor registrasi sebagai fumigator dari Badan
Karantina Pertanian.
(2)
Perusahaan fumigasi harus memiliki penanggung jawab sistem
mutu fumigasi dengan kualifikasi sebagai berikut :
(a)
pendidikan minimal SLTA;
(b)
memiliki kompetensi di bidang sistem mutu kemasan kayu
yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan yang diterbitkan oleh
instansi/lembaga yang kompeten.
(3)
Perusahaan fumigasi harus memiliki peralatan yang sesuai
dengan standar untuk melaksanakan fumigasi dengan menggunakan metil bromida
yang meliputi :
(a)
fasilitas gedung/kantor beserta kelengkapannya;
(b)
fasilitas gudang penyimpanan bahan/alat fumigasi;
(c)
fasilitas untuk transportasi;
(d)
peralatan untuk melaksanakan kegiatan fumigasi, yang
meliputi :
o
peralatan pelindung
o
peralatan untuk memonitor gas;
o
peralatan aplikasi fumigan;
o
peralatan petunjuk bahaya; dan
o
peralatan untuk dokumentasi.
(4)
Perusahaan fumigasi harus memastikan bahwa semua
peralatan yang dimilikinya dapat berfungsi dengan baik, dan peralatan-peralatan
tertentu harus dikalibrasi secara berkala.
5.2.
Persyaratan Registrasi Untuk Perusahaan Kemasan Kayu
- Persyaratan Administrasi
- Merupakan badan hukum yang sah dan dibuktikan
dengan akta pendirian perusahaan.
- Telah menjalankan kegiatan usaha di bidang kemasan
kayu sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari pengguna jasa atau bukti-bukti lain yang dapat
diterima.
- Memiliki sistem manajemen mutu untuk menjamin bahwa
kegiatan perlakuan dan sertifikasi kemasan kayu yang dilaksanakannya
sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Badan Karantina
Pertanian.
- Perusahaan harus memiliki struktur organisasi yang
jelas dengan pembagian tugas pekerjaan dan tanggung jawab yang juga jelas
di antara para personilnya.
- Memiliki izin usaha dan izin-izin lainnya dari
instansi berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Izin
yang harus dimiliki antara lain :
(1) izin usaha di
bidang atau meliputi bidang pengemasan (packaging)
berbahan kayu yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
dan/atau Surat Izin Usaha lainnya di bidang tersebut yang diakui sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku;
(2) Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP);
(3) Tanda Daftar
Perusahaan (TDP);
(4) Surat Keterangan
Domisili Perusahaan dan atau Surat Izin Tempat usaha (SITU) untuk kantor, workshop dan fasilitas perlakuan panas;
dan
(5) memiliki bukti
keanggotaan Asosiasi Perusahaan Kemasan Kayu yang resmi dan diakui.
- Persyaratan
Teknis
- Memiliki fasilitas perlakuan pemanasan (heat treatment) dan fumigasi,
sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Memiliki fasilitas pendukung produksi, seperti
bengkel/workshop, gudang penyimpanan
stock kayu dan kemasan kayu,
gedung kantor dan peralatannya, alat transportasi kemasan kayu, fasilitas
pengendalian OPT pada kemasan kayu, dan fasilitas lainnya yang dipandang
perlu. Fasilitas tersebut dapat dimiliki sendiri atau sewa/kontrak.
- Perusahaan kemasan kayu harus memiliki penanggung
jawab teknis di lapangan dengan kualifikasi sebagai berikut :
(1) pendidikan
minimal SLTA;
(2) memiliki
kompetensi di bidang pest control pada kemasan kayu yang
dibuktikan dengan sertifikat pelatihan yang diterbitkan oleh lembaga/instansi
kompeten;
- Perusahaan fumigasi harus memiliki penanggung jawab
sistem mutu pelaksanaan perlakuan dan sertifikasi kemasan kayu dengan
kualifikasi sebagai berikut :
(1) pendidikan
minimal SLTA;
(2) memiliki
kompetensi di bidang sistem mutu kemasan kayu yang dibuktikan dengan sertifikat
pelatihan yang diterbitkan oleh instansi/lembaga yang kompeten.
11.5.3. Permohonan Registrasi
Comments
Post a Comment