PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERTENTU
OLEH PIHAK KETIGA



Tindakan Karantina Tumbuhan meliputi tindakan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan terhadap media pembawa OPT atau OPTK. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 271/Kpts/HK.310/4/2006 telah ditetapkan persyaratan dan tata cara pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan tertentu oleh pihak ketiga. Tindakan karantina tumbuhan tertentu yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga terdiri dari pemeriksaan fisik, pengasingan, pengamatan, perlakuan dan pemusnahan terhadap media pembawa OPT dan atau OPTK dan atau OPTP, peralatan, pembungkus, alat angkut, dan media pembawa lain. Di samping itu, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/HK.060/3/2006 telah ditetapkan persyaratan dan tata cara penetapan instalasi karantina tumbuhan milik perorangan atau badan hukum, yang diikuti dengan Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 249/Kpts/PD.540.420/I/9/06 sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian di atas. Dalam Bab ini akan diuraikan persyaratan dan tata cara pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan tertentu oleh pihak ketiga, termasuk persyaratan dan tata cara penetapan instalasi karantina tumbuhan milik perorangan dan badan hukum.

1. Persyaratan Untuk Pihak Ketiga Yang Melaksanakan Tindakan Karantina 
    Tumbuhan Tertentu

  1. Tindakan karantina tumbuhan tertentu oleh pihak ketiga dapat dilaksanakan apabila :
(1)    pengetahuan dan keahlian petugas karantina tumbuhan setempat masih terbatas dalam hal melakukan identifikasi terhadap OPTK tertentu serta dalam melaksanakan tindakan karantina tumbuhan tertentu;
(2)    sarana dan prasarana untuk melaksanakn tindakan karantina tumbuhan tertentu pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Pertanian setempat masih terbatas; dan
(3)    petugas karantina tumbuhan setempat jumlahnya masih terbatas.
  1. Tindakan karantina tumbuhan tertentu dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga berdasarkan penyerahan dari UPT Karantina Pertanian setempat dengan sebuah berita acara penyerahan, di bawah pengawasan petugas karantina tumbuhan, dan pada tempat yang digunakan untuk pelaksanaan tindakan karantina. Ketentuan lebih lanjut untuk tempat yang digunakan untuk pelaksanaan tindakan karantina diatur oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
  2. Pihak ketiga perorangan dapat melaksanakan tindakan karantina berupa pemeriksaan fisik, dan pihak ketiga badan hukum dapat melaksanakan pemeriksaan fisik, pengasingan, pengamatan, perlakuan dan pemusnahan.
  3. Pihak ketiga dapat melaksanakan tindakan karantina tumbuhan tertentu setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Karantina Pertanian. Persyaratan yang harus dipenuhi  pihak ketiga perorangan untuk mendapat  persetujuan, antara lain :
(1)    warga negara Indonesia;
(2)    memiliki pengetahuan, keahlian dan kemampuan mengenai tindakan karantina tumbuhan; dan
(3)    dilengkapi sarana dan fasilitas serta peralatan untuk pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan tertentu yang akan dilakukannya.
Persyaratan yang harus dipenuhi pihak ketiga badan hukum untuk mendapat persetujuan antara lain :
(1)  badan hukum Indonesia;
(2)  dilengkapi perizinan sesuai dengan bidang usaha yang dilakukan dan dikeluarkan instansi yang berwenang;
(3)  memiliki tempat, sarana dan fasilitas serta peralatan untuk pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan tertentu yang akan dilakukannya; dan
(4)  mempunyai tenaga ahli yang memiliki pengetahuan dan keahlian untuk pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan tertentu.

2. Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan Tertentu Oleh Pihak Ketiga

  1. Pihak ketiga dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Badan Karantina Pertanian melalui Kepala UPT Karantina Pertanian setempat disertai kelengkapan persyaratan.
  2. Kepala UPT Karantina Pertanian setempat melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan, yang pelaksanaannya dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan yang ditunjuk oleh Kepala UPT Karantina Pertanian. Hasil penilaian disampaikan oleh petugas karantina tumbuhan yang ditunjuk kepada Kepala UPT Karantina Pertanian untuk direkomendasikan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
  3. Berdasarkan rekomendasi Kepala UPT Karantina Pertanian setempat, Kepala Badan Karantina Pertanian dapat menyetujui atau menolak permohonan pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan tertentu oleh pihak ketiga. Apabila permohonan disetujui akan ditetapkan dalam sebuah surat Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian.
  4. Jangka waktu penetapan pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan tertentu oleh pihak ketiga adalah sebagai berikut :
(1)  pemeriksaan fisik untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun;
(2)  pengasingan dan pengamatan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun;
(3)  perlakuan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun; dan
(4)  pemusnahan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Penetapan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang apabila masih dibutuhkan dan setelah dilakukan evaluasi masih memenuhi persyaratan.
  1. Pelaksanaan Evaluasi :
(1)  evaluasi akan dilakukan terhadap pihak ketiga yang telah mendapat persetujuan penetapan paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan;
(2)  evaluasi dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan atau pihak lain yang ditunjuk oleh Kepala Badan Karantina Pertanian atas usul Kepala UPT Karantina Pertanian setempat;
(3)  apabila dari hasil evaluasi terbukti pihak ketiga tidak melaksanakan sesuai ketentuan, kepada pihak ketiga akan diberikan peringatan untuk perbaikan;
(4)  peringatan untuk melakukan perbaikan harus segera dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya peringatan;
(5)  apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pihak ketiga tidak melakukan perbaikan, penetapan pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan tertentu akan diusulkan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian untuk dicabut.
  1. Penetapan pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan tertentu oleh pihak ketiga dicabut apabila :
(1)  tidak menyampaikan laporan bulanan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut;
(2)  tidak  melakukan perbaikan setelah 30 (tiga puluh) hari menerima peringatan untuk melakukan perbaikan;
(3)  tidak memperpanjang jangka waktu penetapan pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan; dan
(4)  diserahkan kembali oleh pihak ketiga kepada Kepala Badan Karantina Pertanian melalui  Kepala UPT Karantina Pertanian setempat.
 
3. Persyaratan Dan Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan Milik 
    Perorangan Atau Badan Hukum

3.1. Persyaratan

  1. Tempat beserta sarana yang ada milik perorangan atau badan hukum dapat ditetapkan sebagai instalasi karantina tumbuhan. Penetapan sebagai instalasi karantina tumbuhan dilakukan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
  2. Persyaratan penetapan instalasi karantina tumbuhan antara lain :
(1)   memiliki kondisi dan situasi lingkungan yang dapat menjamin tidak terjadinya penularan dan atau penyebaran OPT dan atau OPTK, di antaranya : lokasi/tempat strategis dan terjangkau, dalam keadaan tertutup berpintu, terkendali, terkawal, dan terjaga dari lalu lintas orang atau hewan yang tidak dikehendaki, berpagar serta bebas dari vegetasi sejenis, dan bersih dari sampah;
(2)   bangunan dengan konstruksi permanen harus dilengkapi perizinan sesuai peruntukannya yang dikeluarkan oleh instansi berwenang, di antaranya : bangunan perkantoran dan bangunan lain yang tertata dengan baik sesuai peruntukannya, memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Tata Kota, bangunan/ruang Petugas Keamanan, bangunan/ruang Petugas Karantina Tumbuhan, dan bangunan gudang/peralatan;
(3)   dapat menampung berbagai jenis media pembawa serta alat angkutnya, di antaranya : dapat menampung media pembawa dan pembungkusnya yang akan dikenakan tindakan karantina, alat angkut dapat bebas digerakkan serta mempunyai alat penerangan yang cukup;
(4)   tempat dengan sarana jalan yang memadai dan bebas banjir, di antaranya : sarana jalan dengan pengerasan tertentu untuk dapat menahan beban alat angkut, memiliki saluran drainase dan penampungan limbah yang memadai, sarana penampungan/pelataran berventilasi dan tidak lembab; dan
(5)   rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang perlindungan tanaman, apabila tempat dan sarana yang dimohonkan penetapannya sebagai instalasi karantina tumbuhan yang berada di sentra produksi pertanian.  
  1. Selain harus memenuhi persyaratan di atas,  tempat beserta sarananya harus memenuhi kelayakan teknis, antara lain :
(1)   memiliki fasilitas pembersihan dan fasilitas pemusnahan, di antaranya : hamparan untuk penempatan kontainer, semprotan/pompa air bertekanan tinggi, tempat pencucian kontainer dan tempat pemusnahan (misalnya incenerator);
(2)   memiliki fasilitas peralatan dan bahan-bahan laboratorium, di antaranya : mikroskop stereo dan kompon serta perlengkapannya, alat dan bahan laboratorium lainnya;
(3)   memiliki fasilitas air bersih, listrik dan alat komunikasi;
(4)   fasilitas pemeliharaan dan penyimpanan media pembawa, di antaranya : berpendingin dan mempunyai ventilasi yang memadai serta mempunyai alat penerangan yang cukup;
(5)   petugas penanggung jawab instalasi karantina tumbuhan yang bertanggung jawab terhadap keamanan fisik media pembawa serta penatausahaan/pencatatan kegiatan instalasi karantina tumbuhan;
(6)   petugas keamanan yang bertanggung jawab terhadap keamanan lingkungan sekitar instalasi karantina tumbuhan;
(7)   sarana serta fasilitas penunjang untuk melakukan tindakan karantina tumbuhan berupa pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, dan pemusnahan sesuai kebutuhan (antara lain fork lift, crane).

3.2. Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan Milik Perorangan

a.     Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala Badan Karantina Pertanian melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Pertanian setempat dengan dilengkapi fotocopy persyaratan administratif, antara lain :
o   Kartu Tanda Penduduk (KTP);
o   Daftar fasilitas dan sarana yang dimiliki;
o   Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan
o   Rekomendasi kelayakan dari dinas terkait (Pemprov/Pemkab/ Pemkot).
b.     Kepala UPT Karantina Pertanian setempat menunjuk petugas karantina tumbuhan untuk melakukan penilaian terhadap persyaratan dan kelayakan teknis. Petugas karantina tumbuhan yang ditunjuk melaksanakan penilaian terhadap persyaratan dan kelayakan teknis, antara lain : menilai kesesuaian prosedur, kelengkapan administratif, kondisi sarana dan prasarana, prosedur kerja, dan sumber daya manusia dalam waktu selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja dan membuat laporan. Hasil penilaian disampaikan kepada Kepala UPT Karantina Pertanian setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah selesainya penilaian.
c.     Berdasarkan hasil penilaian, Kepala UPT Karantina Pertanian setempat merekomendasikan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian melalui Kepala Pusat Karantina Tumbuhan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya hasil penilaian, dengan melampirkan :
o   permohonan dari pemilik;
o   Surat Penugasan untuk melakukan penilaian persyaratan dan kelayakan teknis; dan
o   hasil penilaian.
d.     Tim Penilai Pusat Karantina Tumbuhan yang dikoordinasikan Kepala Pusat Karantina Tumbuhan membahas rekomendasi dari Kepala  UPT Karantina Pertanian setempat sebagai bahan pertimbangan Kepala Badan Karantina Pertanian selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi yang dituangkan dalam bentuk Laporan Penilaian Atas Hasil Penilaian.
e.     Berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Pusat Karantina Tumbuhan, Kepala Badan Karantina Pertanian dapat menyetujui atau menolak permohonan penetapan instalasi karantina tumbuhan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja.
f.       Bagi permohonan yang disetujui akan diterbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian mengenai penetapan instalasi karantina tumbuhan untuk pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan, sesuai peruntukannya. Penolakan permohonan akan disampaikan dalam bentuk surat pemberitahuan dari Kepala Badan Karantina Pertanian kepada Pemilik melalui Kepala UPT Karantina Pertanian setempat.
g.     Penetapan sebagai instalasi karantina tumbuhan berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun akan dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap persyaratan, kelayakan teknis dan peruntukan instalasi karantina tumbuhan tersebut. Apabila dari hasil monitoring dan evaluasi masih memenuhi persyaratan, kelayakan teknis dan peruntukannya, maka jangka waktu penetapannya menjadi 3 (tiga) tahun.
h.     Untuk perpanjangan jangka waktu berikutnya, pemilik dapat mengajukan permohonan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku berakhir.

3.3. Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan Milik Badan Hukum

a.     Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala Badan Karantina Pertanian melalui Kepala UPT Karantina Pertanian setempat dengan dilengkapi fotocopy persyaratan administratif, antara lain :
o   Kartu Tanda Penduduk (KTP);
o   Akta Pendirian Perusahaan;
o   Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
o   Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
o   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
o   Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
o   Daftar fasilitas dan sarana yang dimiliki;
o   Struktur Organisasi;
o   Uraian Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Personal;
o   Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
o   Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan
o   Rekomendasi kelayakan dari dinas terkait (Pemprov/Pemkab/ Pemkot).
b.     Tata cara lainnya pada prinsipnya sama dengan tata cara penetapan instalasi karantina tumbuhan  milik perorangan.

4. Pembinaan dan Pengawasan Instalasi Karantina Tumbuhan Milik Perorangan atau 
    Badan Hukum

  1. Pembinaan dan pengawasan tempat beserta sarana yang telah ditetapkan sebagai instalasi karantina tumbuhan dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan UPT Karantina Pertanian setempat.
  2. Petugas karantina tumbuhan dari UPT Karantina Pertanian setempat berwenang untuk melaksanakan tindakan karantina tumbuhan di instalasi karantina tumbuhan yang telah ditetapkan.
  3. Pemilik atau penanggung jawab instalasi karantina tumbuhan yang telah ditetapkan, wajib :
(1)    menjaga persyaratan dan kelayakan teknis agar dapat digunakan sesuai peruntukannya;
(2)    menyampaikan laporan penggunaan instalasi karantina tumbuhan paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian melalui Kepala UPT Karantina Pertanian setempat.
  1. Monitoring dan  evaluasi persyaratan, kelayakan teknis dan peruntukan tempat beserta sarana yang telah ditetapkan sebagai instalasi karantina tumbuhan, dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan yang ditunjuk oleh Kepala UPT Karantina Pertanian setempat secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. 
  2. Monitoring dan evaluasi dapat juga dilakukan sewaktu-waktu apabila tidak dipenuhi persyaratan, kelayakan teknis dan peruntukannya, atas perintah Kepala UPT Karantina Pertanian setempat.
  3. Petugas karantina tumbuhan yang ditunjuk nelakukan monitoring dan evaluasi, dalam waktu selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja membuat laporan sesuai dengan Sistematika Laporan Monitoring dan Evaluasi.
  4. Apabila berdasarkan hasil evaluasi ternyata instalasi karantina tumbuhan tidak memenuhi persyaratan, kelayakan teknis serta tidak sesuai peruntukannya dan pemilik atau penanggung jawab tidak melaksanakan kewajibannya, maka terhadap pemilik atau penanggung jawab instalasi karantina tumbuhan akan diberikan peringatan untuk melakukan perbaikan, dengan ketentuan sebagai berikut :
(1)    peringatan tertulis untuk melakukan perbaikan diberikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali;
(2)    tenggang waktu untuk melaksanakan perbaikan paling lama 1 (satu) bulan; dan
(3)    masa perbaikan tersebut di bawah pengawasan petugas karantina tumbuhan.
  1. Apabila peringatan tidak dilaksanakan, petugas karantina tumbuhan dapat mengusulkan pencabutan penetapan sebagai instalasi karantina tumbuhan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian melalui Kepala UPT Karantina Pertanian setempat.
  2. Penetapan instalasi karantina tumbuhan dapat berakhir karena :
(1)    dicabut, apabila peringatan untuk melakukan perbaikan tidak dilaksanakan;
(2)    atas permintaan pemilik atau penanggung jawab; dan
(3)    batas waktu penetapan berakhir dan tidak diperpanjang.

5. Skim Audit Fumigasi

Skim Audit Fumigasi Badan Karantina Pertanian merupakan mekanisme registrasi perusahaan fumigasi untuk memperoleh Sertifikat Jaminan sebagai pelaksana perlakuan fumigasi dengan metil bromida melalui proses penilaian (audit) mengacu pada standar akreditasi yang berlaku secara umum, transparan dan akuntabel sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Skim Audit Fumigasi dilatarbelakangi buruknya kinerja pelaksanaan fumigasi di Indonesia karena tidak dilaksanakan sesuai dengan standar umum fumigasi, sehingga komoditas ekspor Indonesia dengan tujuan Australia dikenakan tindakan fumigasi ulang, dikarenakan masih diketemukannya serangga hidup pada komoditas ekspor walaupun telah disertai Sertifikat Fumigasi dari fumigator di Indonesia.

Pada bulan April 2002 di Perth, Australia, ditandatangani nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia (Badan Karantina Pertanian) dengan pemerintah Australia (Australian Quarantine and Inspection Service) tentang penerapan AFAS (Australia Fumigation Accreditation Scheme) di Indonesia, yang dimulai tanggal 15 Juni 2004 dengan didahului launching di Jakarta dan Canberra. Tujuan penerapan AFAS di Indonesia adalah untuk memperbaiki kinerja perusahaan fumigasi dan meningkatkan akseptabilitas sertifikat fumigasi yang menyertai komoditas ekspor Indonesia, khususnya ke Australia.

Sejak tanggal 15 Juni 2004, sertifikat fumigasi yang menyertai komoditas ekspor Indonesia ke Australia dapat diterima (akseptabel) apabila :
(a)       dikeluarkan oleh perusahaan fumigasi yang telah diregistrasi oleh Badan Karantina Pertanian dan memiliki nomor AFASID; atau
(b)       dikeluarkan oleh perusahaan fumigasi yang belum diregistrasi tetapi telah dilakukan pengesahan oleh petugas karantina tumbuhan.

Untuk menetapkan perusahaan fumigasi yang memenuhi persyaratan dan dianggap mampu melakukan pelaksanaan fumigasi dengan metil bromida, Badan Karantina Pertanian melakukan registrasi terhadap perusahaan fumigasi. Registrasi dilaksanakan dengan melakukan penilaian terhadap kelengkapan adminitrasi, teknis dan sistem manajemen mutu perusahaan fumigasi.

Selanjutnya Badan Karantina Pertanian mengembangkan model Skim Audit Fumigasi dalam rangka meregistrasi perusahaan kemasan kayu sebagai pelaksana perlakuan dan sertifikasi terhadap kemasan kayu sesuai dengan International Standard for Phytosanitary Measures (ISPM) Nomor 15. Sehingga ruang lingkup Skim Audit Badan Karantina Pertanian meliputi :
(a)       registrasi terhadap perusahaan fumigasi;
(b)      registrasi terhadap perusahaan kemasan kayu; dan
(c)       registrasi terhadap fumigator.
Dalam Skim Audit Badan Karantina Pertanian juga dilakukan penyempurnaan sistem jaminan mutu yang mengacu pada ISO Guide 65, ISO Guide 62 dan ISO/IEC 17024 yang didokumentasikan dalam dokumentasi sistem mutu.

Skim Audit Fumigasi Badan Karantina Pertanian dimulai dengan peluncuran pada tanggal 9 Oktober 2006, dan mulai diberlakukan tanggal 10 Oktober 2006 dengan cara bertahap, yaitu soft implementation mulai tanggal 10 Oktober sampai 31 Maret 2007 dan full implementation mulai tanggal 1 April 2007. Sejak diberlakukan secara penuh, perusahaan fumigasi dan kemasan kayu, baik yang sudah diregistrasi oleh Badan Karantina Pertanian maupun yang akan mengajukan nomor registrasi harus menerapkan Sistem Manajemen Mutu yang mengacu pada panduan yang telah ditetapkan Badan Karantina Pertanian.

5.1. Persyaratan Registrasi Perusahaan Fumigasi

  1. Persyaratan Administrasi
(1)    Merupakan badan hukum yang sah dan dibuktikan dengan akta pendirian perusahaan.
(2)    Telah menjalankan kegiatan usaha di bidang fumigasi sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengguna jasa atau bukti-bukti lain yang dapat diterima.
(3)    Memiliki sistem manajemen mutu untuk menjamin bahwa kegiatan fumigasi yang dilaksanakannya sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Badan Karantina Pertanian.
(4)    Memiliki izin usaha dan izin-izin lainnya dari instansi berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Izin yang harus dimiliki antara lain :
(a)  izin usaha di bidang atau meliputi bidang fumigasi yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan/atau Surat Izin Usaha lainnya di bidang tersebut yang diakui sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
(b)  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP);
(c)  Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
(d)  Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan atau Surat Izin Tempat usaha (SITU); dan
(e)  Izin kegiatan pest control di bidang fumigasi.
(5)    Memiliki bukti keanggotaan Asosiasi Perusahaan Fumigasi yang resmi dan diakui.

  1. Persyaratan Teknis
(1)    Perusahaan fumigasi harus memiliki penanggung jawab teknis di lapangan dengan kualifikasi sebagai berikut :
(a)  pendidikan minimal SLTA;
(b)  memiliki kompetensi untuk melaksanakan fumigasi sesuai dengan standar Badan Karantina Pertanian yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari lembaga/instansi berwenang;
(c)  memiliki nomor registrasi sebagai fumigator dari Badan Karantina Pertanian.
(2)    Perusahaan fumigasi harus memiliki penanggung jawab sistem mutu fumigasi dengan kualifikasi sebagai berikut :
(a)  pendidikan minimal SLTA;
(b)  memiliki kompetensi di bidang sistem mutu kemasan kayu yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan yang diterbitkan oleh instansi/lembaga yang kompeten.
(3)    Perusahaan fumigasi harus memiliki peralatan yang sesuai dengan standar untuk melaksanakan fumigasi dengan menggunakan metil bromida yang meliputi :
(a)  fasilitas gedung/kantor beserta kelengkapannya;
(b)  fasilitas gudang penyimpanan bahan/alat fumigasi;
(c)  fasilitas untuk transportasi;
(d)  peralatan untuk melaksanakan kegiatan fumigasi, yang meliputi :
o   peralatan pelindung
o   peralatan untuk memonitor gas;
o   peralatan aplikasi fumigan;
o   peralatan petunjuk bahaya; dan
o   peralatan untuk dokumentasi.
(4)    Perusahaan fumigasi harus memastikan bahwa semua peralatan yang dimilikinya dapat berfungsi dengan baik, dan peralatan-peralatan tertentu harus dikalibrasi secara berkala.

5.2. Persyaratan Registrasi Untuk Perusahaan Kemasan Kayu

  1. Persyaratan Administrasi
    1. Merupakan badan hukum yang sah dan dibuktikan dengan akta pendirian perusahaan.
    2. Telah menjalankan kegiatan usaha di bidang kemasan kayu sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengguna jasa atau bukti-bukti lain yang dapat diterima.
    3. Memiliki sistem manajemen mutu untuk menjamin bahwa kegiatan perlakuan dan sertifikasi kemasan kayu yang dilaksanakannya sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Badan Karantina Pertanian.
    4. Perusahaan harus memiliki struktur organisasi yang jelas dengan pembagian tugas pekerjaan dan tanggung jawab yang juga jelas di antara para personilnya.
    5. Memiliki izin usaha dan izin-izin lainnya dari instansi berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Izin yang harus dimiliki antara lain :
                                               (1)     izin usaha di bidang atau meliputi bidang pengemasan (packaging) berbahan kayu yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan/atau Surat Izin Usaha lainnya di bidang tersebut yang diakui sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
                                               (2)     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP);
                                               (3)     Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
                                               (4)     Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan atau Surat Izin Tempat usaha (SITU) untuk kantor, workshop dan fasilitas perlakuan panas; dan
                                               (5)     memiliki bukti keanggotaan Asosiasi Perusahaan Kemasan Kayu yang resmi dan diakui.

  1. Persyaratan  Teknis
    1. Memiliki fasilitas perlakuan pemanasan (heat treatment) dan fumigasi, sesuai dengan standar yang ditetapkan.
    2. Memiliki fasilitas pendukung produksi, seperti bengkel/workshop, gudang penyimpanan stock kayu dan kemasan kayu, gedung kantor dan peralatannya, alat transportasi kemasan kayu, fasilitas pengendalian OPT pada kemasan kayu, dan fasilitas lainnya yang dipandang perlu. Fasilitas tersebut dapat dimiliki sendiri atau sewa/kontrak.
    3. Perusahaan kemasan kayu harus memiliki penanggung jawab teknis di lapangan dengan kualifikasi sebagai berikut :
                                               (1)     pendidikan minimal SLTA;
                                               (2)     memiliki kompetensi  di bidang pest control pada kemasan kayu yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan yang diterbitkan oleh lembaga/instansi kompeten;
    1. Perusahaan fumigasi harus memiliki penanggung jawab sistem mutu pelaksanaan perlakuan dan sertifikasi kemasan kayu dengan kualifikasi sebagai berikut :
                                               (1)     pendidikan minimal SLTA;
                                               (2)     memiliki kompetensi di bidang sistem mutu kemasan kayu yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan yang diterbitkan oleh instansi/lembaga yang kompeten.

11.5.3. Permohonan Registrasi

Permohonan registrasi perusahaan dan registrasi personil perusahaan fumigasi dan kemasan kayu disampaikan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian selaku Ketua Otoritas Kompeten Skim Audit Badan Karantina Pertanian melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Pertanian setempat dengan melampirkan berkas-berkas persyaratan administrasi dan keterangan yang berkaitan dengan persyaratan

Comments