Ekonomi Makro Bab X Uang
BAB
X
UANG
1. Pengertian Uang
Dalam
pengertian sempit, uang adalah alat pembayaran yang sah yang diterbitkan oleh
Bank Sentral, baik berbentuk kertas atau logam, yang memiliki nilai/besaran
tertentu.
Dalam
ilmu ekonomi secara umum, yang dimaksud dengan uang adalah sesuatu yang secara
umum diterima di dalam pembayaran untuk pembelian barang-barang dan jasa-jasa
serta untuk pembayaran utang-utang. Juga sering dipandang sebagai kekayaan yang
dimilikinya yang dapat digunakan untuk membayar sejumlah tertentu utang dengan
kepastian dan tanpa penundaan.
Dewasa
ini uang biasanya didefinisikan sebagai M1, M2 dan M3. M1 adalah jumlah uang
yang beredar dalam arti sempit (narrow money) dan M2 dan M3 merupakan uang dalam
arti luas (broad money).
M1
adalah uang kartal (uang kertas dan uang logam atau currency) ditambah simpanan
dalam bentuk rekening Koran (uang giral = demand deposits = checkable deposit/cheque).
M2
adalah M1 ditambah tabungan (saving deposits) dan seposito berjangka (time
deposits) di bank-bank umum. Tabungan ditambah deposito berjangka disebut juga
liquid deposits.
M3
adalah M2 ditambah tabungan (saving deposit) dan deposito berjangka (time
deposits) di lembaga-lembaga keuangan
bukan (non) bank. M3 didefinisikan juga sebagai M1 ditambah quasi money (uang
kuasi). Quasi money adalah semua tabungan dan deposito berjangka, besar kecil,
rupiah atau mata uang asing milik penduduk pada bank dan lembaga keuangan bukan
bank.
2. Kriteria Uang
Apa
yang menjadikan sesuatu menjadi uang tergantung pada pilihan masyarakat, hukum
dan sejarahnya.
terdapat beberapa criteria yang dapat digunakan sebagai pedoman sehingga
menjadikan sesuatu sebagai uang, yaitu sebagai berikut.
a. Acceptability
dan coznizability
Benda
itu diterima dan diketahui oleh umum sebagai uang
b. Stability
of value
Nilai
uang tersebut harus tetap stabil atau tingkat fluktuasinya kecil.
c. Elasticity
of supply
Jumlah
uang yang beredar harus mencukupi kebutuhan dunia usaha (perekonomian)
d. Portability
Uang
harus mudah dibawa.
e. Durability
Uang
tidak mudah rusak apabila dipindahkan dari satu tangan ke tangan yang lain.
f. Divisibility
Uang dari berbagai nominal (satuan unit) harus dicetak sehingga mencukupi kebutuhan transaksi jual beli.
Uang dari berbagai nominal (satuan unit) harus dicetak sehingga mencukupi kebutuhan transaksi jual beli.
3. Fungsi Uang
a. Sebagai
alat penukar (medium of exchange), dimana suatu jenis barang dapat ditukar
dengan uang dan dengan uang tersebut seseorang dapat membeli/menukarkan dengan
barang lain.
b. Sebagai
satuan pengukur nilai (standard of value), dimana suatu barang nilainya dapat
diukur dan diperbandingkan dengan menggunakan uang
c. Sebagai
alat penimbun (penyimpan) kekayaan (store of value), dimana kepemilikan uang
dalam bentuk uang tunai atau surat berharga dapat merupakan cara untuk
menyimpan kekayaan.
Terdapat tiga alasan mengapa orang menyimpan kekayaan dalam
bentuk uang, yaitu :
(1) transaction
motive (motif transaksi), yaitu uang merupakan alat penukar untuk
transaksi-transaksi yang biasa, seperti pembelian bahan mentah, sewa tanah,
pembayaran upah dan lain-lain;
(2) precautionary
motive (motif berjaga-jaga), yaitu uang dibutuhkan untuk keadaan darurat yang
sebelumnya tidak diperhitungkan; dan
(3) speculative
motive (motif spekulasi), yaitu uang disimpan dengan tujuan memperoleh keuntungan
di masa yang akan datang.
d. Sebagai
ukuran untuk pembayaran di masadepan (standard for deferred payments), dimana
uang digunakan untuk menghitung pembayaran di masa depan terkait dengan
transaksi pinjam meminjam atau transaksi kredit.
e. Sebagai
suatu produk yang diperdagangkan.
4. Jenis Uang
4.1. Berdasarkan Materialnya
a. Uang
kertas.
b. Uang
logam.
4.2. Berdasarkan Nilainya
a. Uang
bernilai penuh (full bodied money)
Ini adalah uang yang nilai
terkandungnya (intrinsic) sama dengan nilai nominalnya, atau uang yang nilainya
sebagai suatu barang untuk tujuan-tujuan moneter sama besarnya dengan nilainya
sebagai barang biasa (non moneter). Uang seperti ini timbul pada pembuatan uang
yang bahannya dari logam seperti emas dan perak.
b. Uang
yang tidak bernilai penuh (representative full bodied money) atau dikenal sebagai uang bertanda (token money)
Ini artinya uang yang nilai
intrinsiknya lebih kecil daripada nilai nominalnya. Misalnya uang kertas. Uang
ini sendiri tidak mempunyai nilai yang berarti sebagai suatu barang (non
moneter), tetapi uang ini mewakili sejumlah logam tertentu dengan nilai
barangnya sama dengan nilai nominal uangnya.
4.3. Berdasarkan
Lembaga/Badan Pembuatnya
a. Uang
Kartal, yaitu uang yang dibuat/dicetak dan diedarkan oleh Bank Sentral.
b. Uang
Giral, yaitu uang yang dibuat dan diedarkan oleh bank-bank umum (komersial) dalam bentuk demand deposits atau lebih dikenal sebagai cheque.
4.4. Berdasarkan
Kawasan/Daerah Berlakunya Uang
a. Uang
Domestik, yaitu uang yang berlaku hanya di suatu Negara tertentu. Di luar
Negara tersebut mungkin tidak berlaku
b. Uang
Internasional, yaitu uang yang berlaku tidak hanya dalam suatu Negara tetapi
mungkin berlaku atau diakui berlaku di berbagai Negara. Misalnya $ AS, $
Singapura, € dan lain-lain.
5. Pasar Uang
Pasar
uang adalah tempat terjadinya transaksi (pertemuan antara permintaan dan
penawaran uang) dan yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang
(untuk dibelanjakan barang dan jasa) dalam jangka waktu tertentu. Di pasar uang
juga terjadi transaksi pinjam meminjam dana, yang selanjutnya menimbulkan
hubungan utang piutang.
6. Nilai Uang
Nilai
dari uang diukur dengan kemampuannya untuk dapat ditukarkan dengan barang dan
jasa serta valuta asing. Dengan demikian besarnya nilai uang ditentukan oleh harga
barang dan jasa. Apabila harga barang naik (turun) maka nilai uang akan turun
(naik).
7. Para Pelaku Di Pasar Uang
7.1. Berdasarkan Transaksi
Pinjam Meminjam
a. Kreditur
: yang menawarkan dana (uang).
b. Debitur
: yang mencari/memerlukan dana.
7.2. Berdasarkan Peranannya
Dalam Penciptaan Uang Yang Beredar
a. Otoritas
moneter (Bank Sentral dan Pemerintah)
b. Lembaga
Keuangan Bank.
c. Lembaga
Keuangan Non-bank
d. Masyarakat
(rumah tangga dan perusahaan)
8. Proses Penciptaan Uang Oleh Sistem Moneter
8.1. Pengertian Reserve Requirement (Cadangan Minimum = Likuiditas
Wajib Minimum)
8.1. Pengertian Reserve Requirement (Cadangan Minimum = Likuiditas
Wajib Minimum)
Reserve
requirement adalah cadangan yang harus dimiliki oleh Bank Umum dalam pemberian
kredit. Misalnya, dengan adanya ketentuan cadangan sebesar 20%, artinya Bank Umum
harus mempunyai cadangan sebesar Rp. 20 milyar untuk dapat memberikan kredit
sebesar Rp. 100 milyar. Cadangan tersebut bisa berupa valuta asing, emas,
deposito berjangka maupun simpanan di Bank Sentral dan uang kartal. Ketentuan
atau kebijakan reserve requirement ditetapkan oleh Bank Sentral.
8.2. Pengertian Uang Inti
(Monetary Base = High Powered Money)
Uang
Inti adalah uang kartal (uang kertas dan uang logam) yang dipegang masyarakat
dan cadangan yang dimiliki oleh Bank Umum.
8.3. Proses Penciptaan Uang
Misalnya
dengan ketentuan Reserve Requirement 20%, bank hanya perlu menyimpan uang tunai
sebesar Rp. 20 milyar untuk menciptakan uang giral sebesar Rp. 100 milyar. Jadi
secara neto bank menciptakan uang Rp. 80 milyar dalam bentuk uang giral. Inilah
mengapa tambahan uang inti sebesar Rp. 1,- bisa menciptakan tambahan JUB
(jumlah uang yang beredar) lebih besar dari Rp. 1,-.
Comments
Post a Comment