Ekonomi Makro Bab X Uang

BAB X
UANG


1. Pengertian Uang

Dalam pengertian sempit, uang adalah alat pembayaran yang sah yang diterbitkan oleh Bank Sentral, baik berbentuk kertas atau logam, yang memiliki nilai/besaran tertentu.

Dalam ilmu ekonomi secara umum, yang dimaksud dengan uang adalah sesuatu yang secara umum diterima di dalam pembayaran untuk pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta untuk pembayaran utang-utang. Juga sering dipandang sebagai kekayaan yang dimilikinya yang dapat digunakan untuk membayar sejumlah tertentu utang dengan kepastian dan tanpa penundaan.

Dewasa ini uang biasanya didefinisikan sebagai M1, M2 dan M3. M1 adalah jumlah uang yang beredar dalam arti sempit (narrow money) dan M2 dan M3 merupakan uang dalam arti luas (broad money).

M1 adalah uang kartal (uang kertas dan uang logam atau currency) ditambah simpanan dalam bentuk rekening Koran (uang giral = demand deposits = checkable deposit/cheque).

M2 adalah M1 ditambah tabungan (saving deposits) dan seposito berjangka (time deposits) di bank-bank umum. Tabungan ditambah deposito berjangka disebut juga liquid deposits.

M3 adalah M2 ditambah tabungan (saving deposit) dan deposito berjangka (time deposits) di lembaga-lembaga  keuangan bukan (non) bank. M3 didefinisikan juga sebagai M1 ditambah quasi money (uang kuasi). Quasi money adalah semua tabungan dan deposito berjangka, besar kecil, rupiah atau mata uang asing milik penduduk pada bank dan lembaga keuangan bukan bank.

2. Kriteria Uang

Apa yang menjadikan sesuatu menjadi uang tergantung pada pilihan masyarakat, hukum dan sejarahnya. terdapat beberapa criteria yang dapat digunakan sebagai pedoman sehingga menjadikan sesuatu sebagai uang, yaitu sebagai berikut.
a.    Acceptability dan coznizability
    Benda itu diterima dan diketahui oleh umum sebagai uang
b.     Stability of value
     Nilai uang tersebut harus tetap stabil atau tingkat fluktuasinya kecil.
c.     Elasticity of supply
     Jumlah uang yang beredar harus mencukupi kebutuhan dunia usaha (perekonomian)
d.     Portability
     Uang harus mudah dibawa.
e.     Durability
     Uang tidak mudah rusak apabila dipindahkan dari satu tangan ke tangan yang lain.
f.      Divisibility
     Uang dari berbagai nominal (satuan unit) harus dicetak sehingga mencukupi kebutuhan        transaksi jual beli.


3. Fungsi Uang

a. Sebagai alat penukar (medium of exchange), dimana suatu jenis barang dapat ditukar dengan uang dan dengan uang tersebut seseorang dapat membeli/menukarkan dengan barang lain.

b. Sebagai satuan pengukur nilai (standard of value), dimana suatu barang nilainya dapat diukur dan diperbandingkan dengan menggunakan uang

c. Sebagai alat penimbun (penyimpan) kekayaan (store of value), dimana kepemilikan uang dalam bentuk uang tunai atau surat berharga dapat merupakan cara untuk menyimpan kekayaan. 

Terdapat tiga alasan mengapa orang menyimpan kekayaan dalam bentuk uang, yaitu :
(1)  transaction motive (motif transaksi), yaitu uang merupakan alat penukar untuk transaksi-transaksi yang biasa, seperti pembelian bahan mentah, sewa tanah, pembayaran upah dan lain-lain;
(2)  precautionary motive (motif berjaga-jaga), yaitu uang dibutuhkan untuk keadaan darurat yang sebelumnya tidak diperhitungkan; dan
(3)  speculative motive (motif spekulasi), yaitu uang disimpan dengan tujuan memperoleh keuntungan di masa yang akan datang.

d.      Sebagai ukuran untuk pembayaran di masadepan (standard for deferred payments), dimana uang digunakan untuk menghitung pembayaran di masa depan terkait dengan transaksi pinjam meminjam atau transaksi kredit.

e.      Sebagai suatu produk yang diperdagangkan.

4. Jenis Uang

4.1. Berdasarkan Materialnya

a.       Uang kertas.
b.       Uang logam.

4.2.  Berdasarkan Nilainya

a.     Uang bernilai penuh (full bodied money)

Ini adalah uang yang nilai terkandungnya (intrinsic) sama dengan nilai nominalnya, atau uang yang nilainya sebagai suatu barang untuk tujuan-tujuan moneter sama besarnya dengan nilainya sebagai barang biasa (non moneter). Uang seperti ini timbul pada pembuatan uang yang bahannya dari logam seperti emas dan perak.

b.  Uang yang tidak bernilai penuh (representative full bodied money) atau dikenal                 sebagai uang bertanda (token money)

Ini artinya uang yang nilai intrinsiknya lebih kecil daripada nilai nominalnya. Misalnya uang kertas. Uang ini sendiri tidak mempunyai nilai yang berarti sebagai suatu barang (non moneter), tetapi uang ini mewakili sejumlah logam tertentu dengan nilai barangnya sama dengan nilai nominal uangnya.

4.3. Berdasarkan Lembaga/Badan Pembuatnya

a.  Uang Kartal, yaitu uang yang dibuat/dicetak dan diedarkan oleh Bank Sentral.

b.   Uang Giral, yaitu uang yang dibuat dan diedarkan oleh bank-bank umum (komersial)  dalam bentuk demand deposits atau lebih dikenal sebagai cheque.

4.4. Berdasarkan Kawasan/Daerah Berlakunya Uang

a. Uang Domestik, yaitu uang yang berlaku hanya di suatu Negara tertentu. Di luar Negara tersebut mungkin tidak berlaku

b.  Uang Internasional, yaitu uang yang berlaku tidak hanya dalam suatu Negara tetapi mungkin berlaku atau diakui berlaku di berbagai Negara. Misalnya $ AS, $ Singapura, € dan lain-lain.

5. Pasar Uang

Pasar uang adalah tempat terjadinya transaksi (pertemuan antara permintaan dan penawaran uang) dan yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang (untuk dibelanjakan barang dan jasa) dalam jangka waktu tertentu. Di pasar uang juga terjadi transaksi pinjam meminjam dana, yang selanjutnya menimbulkan hubungan utang piutang.

6. Nilai Uang

Nilai dari uang diukur dengan kemampuannya untuk dapat ditukarkan dengan barang dan jasa serta valuta asing. Dengan demikian besarnya nilai uang ditentukan oleh harga barang dan jasa. Apabila harga barang naik (turun) maka nilai uang akan turun (naik).

7. Para Pelaku Di Pasar Uang

7.1. Berdasarkan Transaksi Pinjam Meminjam

a.     Kreditur : yang menawarkan dana (uang).
b.     Debitur : yang mencari/memerlukan dana.

7.2. Berdasarkan Peranannya Dalam Penciptaan Uang Yang Beredar

a.  Otoritas moneter (Bank Sentral dan Pemerintah)
b.   Lembaga Keuangan Bank.
c.   Lembaga Keuangan Non-bank
d.    Masyarakat (rumah tangga dan perusahaan)

8. Proses Penciptaan Uang Oleh Sistem Moneter

8.1. Pengertian Reserve Requirement (Cadangan Minimum = Likuiditas
Wajib Minimum)

Reserve requirement adalah cadangan yang harus dimiliki oleh Bank Umum dalam pemberian kredit. Misalnya, dengan adanya ketentuan cadangan sebesar 20%, artinya Bank Umum harus mempunyai cadangan sebesar Rp. 20 milyar untuk dapat memberikan kredit sebesar Rp. 100 milyar. Cadangan tersebut bisa berupa valuta asing, emas, deposito berjangka maupun simpanan di Bank Sentral dan uang kartal. Ketentuan atau kebijakan reserve requirement ditetapkan oleh Bank Sentral.

8.2. Pengertian Uang Inti (Monetary Base = High Powered Money)
            
Uang Inti adalah uang kartal (uang kertas dan uang logam) yang dipegang masyarakat dan cadangan yang dimiliki oleh Bank Umum.

8.3. Proses Penciptaan Uang

Misalnya dengan ketentuan Reserve Requirement 20%, bank hanya perlu menyimpan uang tunai sebesar Rp. 20 milyar untuk menciptakan uang giral sebesar Rp. 100 milyar. Jadi secara neto bank menciptakan uang Rp. 80 milyar dalam bentuk uang giral. Inilah mengapa tambahan uang inti sebesar Rp. 1,- bisa menciptakan tambahan JUB (jumlah uang yang beredar) lebih besar dari Rp. 1,-.

                                                                  

Comments