DAFTAR
ISTILAH
TERKAIT KARANTINA TUMBUHAN
AFAS (Australia
Fumigation Accreditation Scheme) : Skim akreditasi fumigasi berdasarkan
standar yang ditetapkan oleh AQIS (Australian
Quarantine and Inspection Service).
Agens hayati : setiap organisme yang meliputi spesies,
sub spesies, varietas, semua jenis serangga, nematoda, protozoa, cendawan
(fungi), bakteri, virus, mikoplasma, serta organisme lainnya dalam semua tahap
perkembangannya yang dapat dipergunakan untuk keperluan pengendalian hama dan
penyakit atau organisme pengganggu, proses produksi, pengolahan hasil pertanian
dan berbagai keperluan lainnya.
Agreement
on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS) : merupakan
salah satu kesepakatan dalam General
Agreement on Tariffs and Trade (GATT) pada tanggal 15 April 1994 di
Marrakesh, Maroko terkait karantina tumbuhan, yang pada intinya merupakan kesepakatan yang
menyangkut masalah kesehatan dan perdagangan internasional. Indonesia telah
meratifikasi perjanjian tersebut dan meratifikasinya melalui UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization
AQIS (Australian
Quarantine and Inspection Service) : lembaga pemerintah yang bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan karantina di Australia.
Airway
Bill (AWB) : dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan barang dengan pesawat
udara sebagai bukti pengeluaran barang, bukti tanda terima barang, bukti
kepemilikan barang dan informasi kondisi barang yang dikirim. Dokumen ini
dikeluarkan oleh Perusahaan Penerbangan, yang menyebutkan berat barang bersih
dan kotor serta jenis packaging yang
dipergunakan oleh eksportir.
Alat angkut : semua alat transportasi darat, air, maupun
udara yang dipergunakan untuk melalulintaskan media pembawa.
Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT)
atau Pest Risk Analysis : suatu
proses untuk menetapkan bahwa suatu organisme pengganggu tumbuhan merupakan
organisme pengganggu tumbuhan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan
penting, serta menentukan syarat-syarat dan tindakan karantina tumbuhan yang
sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan
tersebut.
Appropriate
Level of Protection, ALOP : lihat Tingkat Perlindungan Yang Sesuai
Area : daerah dalam suatu pulau, atau pulau, atau
kelompok pulau di dalam wilayah negara RI yang dikaitkan dengan pencegahan
penyebaran organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Badan Karantina Pertanian : organisasi unit eselon-1
Departemen Pertanian yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan karantina
hewan dan tumbuhan di Indonesia.
Badan Penelitian : Badan Penelitian dan Pengembangan
Pertanian yang merupakan organisasi unit eselon-1 Departemen Pertanian, yang didelegasikan oleh Menteri Pertanian
untuk menerbitkan Surat Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih untuk keperluan
penelitian.
Bahan biologik : media pembawa OPTK selain tanaman, bahan
asal tanaman dan hasil bahan asal tanaman seperti vaksin, sera, antisera dan
aflatoksin.
Benda lain : bahan patogenik, bahan biologik, makanan
ikan, bahan pembuat makanan ternak dan atau ikan, sarana pengendalian hayati,
biakan organisme, tanah, kompos atau media pertumbuhan tumbuhan lainnya, dan
vektor.
Benih atau bibit tumbuhan : tumbuhan atau
bagian-bagiannya, dalam keadaan dan bentuk apapun juga, yang dimaksudkan untuk
ditumbuhkan dan/atau mengembangbiakkan tumbuhan.
Benih bina : benih dari varietas unggul yang telah
dilepas, yang produksi dan peredarannya diawasi.
Benih hibrida : keturunan pertama (F1) yang dihasilkan
dari persilangan antara dua atau lebih tetua pembentuknya dan/atau galur induk/inbrida
homozigot.
Benih introduksi : benih dari varietas baru/galur,
klon/hibrida/mutan/transgenik yang pertama kali didatangkan dari luar negeri
dan belum
Benih introduksi : benih dari varietas baru/galur,
klon/hibrida/mutan/transgenik yang pertama kali didatangkan dari luar negeri
dan belum pernah beredar atau diperdagangkan di wilayah negara RI.
Benih tanaman : tanaman atau bagiannya yang digunakan
untuk memperbanyak dan atau mengembangbiakkan tanaman.
Benih tanaman hutan : bahan tanaman berupa bagian
generatif (biji) atau bagian vegetatif tanaman yang antara lain berupa mata
tunas, akar, daun, jaringan tanaman yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau
mengembangbiakkan tanaman hutan.
Bibit tanaman hutan : tumbuhan muda hasil perbanyakan
dan/atau pengembangbiakkan secara generatif (biji) maupun vegetatif.
Bill
of Lading (B/L) : dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan barang dengan kapal
laut sebagai bukti pengeluaran barang, bukti tanda terima barang, bukti
kepemilikan barang dan informasi kondisi barang yang dikirim. Dokumen ini
dikeluarkan oleh Perusahaan Pelayaran, yang menyebutkan berat barang bersih dan
kotor serta jenis packaging yang
dipergunakan oleh eksportir.
Cargo
manifest : daftar rincian barang yang diangkut oleh kapal, yang berisi antara lain
nama, jumlah, dan berat barang.
Certificate
of origin atau Surat Keterangan Asal Barang : surat untuk menegaskan kebenaran asal
barang, yang di Indonesia dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan.
Certificate
of quality : dokumen yang dibuat oleh badan penelitian dan pengembangan industri atau
sejenisnya, yang disyahkan oleh Pemerintah suatu negara untuk melakukan
pemeriksaan mutu barang atau mata dagangan ekspor, dan berisi keterangan
berkaitan dengan hasil analisis barang tersebut di laboratorium.
CITES atau Convention
on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna :
perjanjian internasional yang mengatur perdagangan spesies langka, baik flora
maupun fauna.
Codex
Allimentarius Commission (atau Codex) : lembaga gabungan Food Standard Programme dari FAO dan WHO, yang mengembangkan dan
mendorong implementasi standar, aturan praktik, pedoman dan rekomendasi yang
memuat semua aspek keamanan pangan, termasuk penanganan dan distribusi, untuk
melindungi kesehatan konsumen dan untuk menjamin diterapkannya perdagangan
pangan yang adil.
Devitalisasi : suatu prosedur yang dilakukan dengan
tujuan agar tumbuhan atau hasil tumbuhan tidakmampu berkecambah, tumbuh atau
bereproduksi.
Direktorat Jenderal terkait : organisasi unit eselon-1
Departemen Pertanian yang dipimpin oleh Direktur Jenderal yang bersangkutan (terdiri
dari Direktorat Jenderal Hortikultura, Perkebunan, Tanaman Pangan dan
Peternakan), yang didelegasikan oleh Menteri Pertanian untuk menerbitkan Surat
Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih.
Dokumen karantina tumbuhan : semua formulir resmi yang
ditetapkan oleh Menteri dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan tindakan
karantina tumbuhan.
Evaluasi :kegiatan yang dilakukan secara berkala atau
sewaktu-waktu untuk mengetahui konsistensi Pihak Ketiga dalam memenuhi
persyaratan yang telah ditetapkan.
Fitosanitari atau phytosanitary : kesehatan tumbuhan.
General
Agreement on Tariffs and Trade (GATT) : serangkaian putaran perundingan perdagangan
multilateral (multilateral trade
negotiations - MTNs) yang pertama kali dilakukan di Jenewa tahun 1947 (Putaran
Jenewa), yang kemudian diikuti dengan perundingan berikutnya yang dikenal
sebagai Putaran Annecy (1949), Putaran Torquay (1951), Putaran Jenewa (1956),
Putaran Dillon (1960-1961), Putaran Kennedy (1964-1967), Putaran Tokyo
(1973-1979) dan terakhir putaran Uruguay (1986-1994) yang membawa pada
pembentukan WTO (World Trade Organization). Putaran Uruguay
diakhiri dengan ditandatanganinya GATT pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh,
Maroko, oleh 124 negara.
Hasil tumbuhan hidup : tumbuhan dan bagian-bagiannya
dalam keadaan hidup, akan tetapi tidak dimaksudkan atau tidak lagi dapat
ditumbuhkan atau dipergunakan untuk pengembangbiakkan tumbuhan.
Hasil tumbuhan mati yang belum diolah : tumbuhan dan
bagian-bagiannya dalam keadaan mati akan tetapi belum mengalami proses
pengolahan yang mengubah bentuk atau sifat aslinya.
Hasil tumbuhan mati yang sudah diolah : tumbuhan dan
bagian-bagiannya dalam keadaan mati dan telah mengalami proses pengolahan yang
mengakibatkan perubahan bentuk atau sifat aslinya sepanjang masih mungkin
menjadi media pembawa OPT.
Incenerator : tempat pemusnahan atau pembakaran.
Instalasi Karantina Tumbuhan : tempat beserta segala
sarana yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan tindakan karantina
tumbuhan.
International
Plant Protection Convention (IPPC) : lembaga internasional di bawah FAO yang menangani masalah kesehatan tumbuhan,
dan bertujuan untuk mengkoordinasikan upaya mencegah penyebaran dan masuknya
OPT, dan untuk mempromosikan metode pengendalian yang memberikan efek negatif
seminimal mungkin terhadap perdagangan.
International
Standards for Phytosanitary Measures (ISPM) : standar terkait karantina tumbuhan yang
diterbitkan oleh International Plant
Protection Convention (IPPC).
Inward manifest : daftar muatan kapal.
Izin Pemasukan : keterangan tertulis yang berisikan hak
yang diberikan Menteri atau pejabat yang
ditunjuk kepada perorangan, badan hukum atau instansi Pemerintah untuk dapat
melakukan kegiatan pemasukan benih tanaman.
Izin Pengeluaran : keterangan tertulis yang berisikan hak
yang diberikan Menteri atau pejabat yang
ditunjuk kepada perorangan, badan hukum atau instansi Pemerintah untuk dapat
melakukan kegiatan pengeluaran benih tanaman.
Jenis kemasan tertentu : jenis-jenis kemasan yang tidak
mengandung atau terkontaminasi OPTK dan mampu melindungi media pembawa dari
re-infestasi OPTK.
Karantina : (1) tempat pengasingan dan/atau tindakan
sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme
pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri,
atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia (RI); (2)
pengasingan resmi terhadap barang atau benda yang ditetapkan berdasarkan
peraturan resmi, untuk pengamatan dan
penelitian atau untuk pemeriksaan,
pengujian dan/atau perlakuan lebih lanjut.
Karantina Hewan : tindakan sebagai upaya pencegahan masuk
dan tersebarnya hama dan penyakit hewan dari luar negeri dan atau dari suatu
area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara RI
Karantina tumbuhan : (1) tindakan sebagai upaya
pencegahan masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri
dan atau dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari
dalam wilayah negara RI; (2) seluruh kegiatan yang dirancang untuk mencegah
introduksi dan/atau penyebaran OPT karantina untuk memastikan pengendalian
resmi terhadap OPTK tersebut
Komisi Agens Hayati : Komisi yang bertugas memberikan
rekomendasi kepada Menteri Pertanian atas permohonan izin pemasukan agens
hayati yang disampaikan oleh perorangan atau badan hukum.
Materi induk : tanaman dan/atau bagiannya yang digunakan
sebagai bahan perbanyakan benih.
Media pembawa lain : sampah yang antara lain berupa
sisa-sisa makanan yang mengandung bahan tumbuhan dan hasil tumbuhan.
Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan : tumbuhan
dan bagian-bagiannya dan atau benda lain yang dapat membawa organisme
pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
Media pertumbuhan : semua bahan yang dipakai sebagai
media untuk menumbuhkan dan mengembangkan tanaman.
Menteri Pertanian : Menteri yang bertanggung jawab dalam
bidang karantina hewan dan karantina tumbuhan di Indonesia.
Negara atau area asal yang mempunyai risiko tinggi :
negara atau area asal yang mempunyai potensi kuat sebagai tempat tempat yang
menjadi sumber penyebaran OPT.
Negara Ketiga : negara untuk tempat pelaksanaan tindakan
karantina tumbuhan.
Negara tertentu : negara-negara yang harus dihindari
untuk transit bagi alat angkut yang membawa media pembawa karena situasi sedang
berjangkitnya wabah OPTK.
Nomor AFASID : Nomor registrasi yang dikeluarkan oleh
Badan Karantina Pertanian untuk perusahaan fumigasi yang telah mengikuti dan
memenuhi persyaratan Skim Audit Fumigasi.
OPT : lihat Organisme Pengganggu Tumbuhan.
OPTK : lihat Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
OPTP : lihat Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting.
Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) : (1) semua organisme
yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan
(2) setiap spesies, strain atau biotipe tertentu dari hewan atau agens patogenik
yang berbahaya bagi tumbuhan atau hasil tumbuhan.
Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) : (1) semua
OPT yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya
di dalam wilayah negara RI; (2) suatu OPT yang membahayakan atau mengancam potensi ekonomi penting suatu area, baik area
yang masih bebas atau atau area yang
sudah tertular OPT tersebut, akan tetapi belum menyebar secara luas dan secara
resmi sedang dikendalikan
Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Golongan I
: OPTK yang tidak dapat dibebaskan dari media pembawanya dengan cara perlakuan.
Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Golongan
II : semua OPTK yang dapat dibebaskan dari media pembawanya dengan cara
perlakuan.
Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Kategori
A1 : jenis-jenis OPTK yang belum terdapat di dalam wilayah negara Republik
Indonesia.
Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Kategori
A2 : jenis-jenis OPTK yang sudah terdapat di dalam wilayah negara Republik
Indonesia.
Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP) : OPT selain
OPTK, yang keberadaannya pada benih tanaman yang dilalulintaskan dapat
menimbulkan pengaruh yang merugikan secara ekonomis terhadap tujuan penggunaan
benih tanaman tersebut dan ditetapkan oleh Menteri Pertanian untuk dikenai
tindakan Karantina Tumbuhan.
Packing
list : dokumen yang diterbitkan oleh eksportir dengan perincian dan jumlah kemasan,
jenis dan berat barang yang tercantum dalam invoice, serta tanda/marka yang
digunakan dalam packing barang
tersebut.
Passenger
declaration : formulir yang diisi oleh penumpang, yang berisi keterangan mengenai
barang bawaan yang dibawanya dari luar negeri.
Pemasukan : kegiatan memasukkan media pembawa OPTK dari
luar negeri ke dalam wilayah negara RI atau ke suatu area dari area lain di
dalam wilayah negara RI.
Pemasukan benih : serangkaian kegiatan untuk memasukkan
benih dari luar negeri ke dalam wilayah negara RI, baik sebagai introduksi
untuk pemuliaan tanaman maupun untuk pengadaan benih bina tanaman.
Pemasukan tumbuhan : serangkaian kegiatan untuk
memasukkan tumbuhan dari luar negeri ke
dalam wilayah negara RI.
Pembungkus : tumbuhan yang terdapat bersama dengan atau
menyertai barang lain yang dipergunakan sebagai pembungkus, pengisi, pengikat,
pelapis, penutup, dan penahan kelembaban.
Pemerhati tanaman : orang atau sekelompok orang atau
organisasi yang menaruh perhatian besar terhadap tanaman dengan tujuan untuk
koleksi, perlindungan, pelestarian dan seni.
Pemeriksaan fisik : tindakan pemeriksaan terhadap media
pembawa OPT yang dilakukan dengan maksud untuk mendeteksi dan mengidentifikasi
adanya OPTK dan atau OPTP pada media pembawa, peralatan, pembungkus, alat
angkut, dan media pembawa lain.
Pemilik : perorangan warga negara Indonesia atau badan
hukum Indonesia yang memiliki tempat untuk dapat diajukan dan ditetapkan
sebagai instalasi karantina.
Pemilik Media Pembawa OPTK (atau Pemilik) : orang atau
badan hukum yang memiliki media pembawa OPTK dan atau yang bertanggung jawab
atas pemasukan atau transit media pembawa OPTK.
Pemusnahan : tindakan memusnahkan media pembawa OPT,
peralatan, pembungkus, alat angkut, dan media pembawa lain dari OPT.
Penanggung jawab alat angkut : orang atau badan hukum
yang bertanggung jawab atas kedatangan, keberangkatan, atau transit alat
angkut.
Pengadaan benih tanaman hutan : kegiatan yang meliputi
pengunduhan, penanganan, pengujian, pengepakan dan penyimpanan benih tanaman
hutan.
Pengadaan bibit tanaman hutan : kegiatan yang meliputi
penyiapan benih, pembuatan bibit, seleksi, dan pemeliharaan sampai bibit siap
digunakan dan/atau diedarkan.
Pengada benih dan/atau bibit tanaman hutan : pemerintah,
pemerintah provinsi, kabupaten/kota, BUMN/BUMD/BUMS, koperasi atau perorangan
yang mempunyai kegiatan pengadaan benih dan/atau bibit tanaman hutan.
Pengamatan : tindakan untuk mendeteksi kemungkinan adanya
OPT pada media pembawa OPT di tempat yang terisolasi yang karena sifatnya
memerlukan waktu lama, sarana dan kondisi khusus.
Pengasingan : tindakan menempatkan media pembawa OPT di
suatu tempat yang terisolasi.
Pengedar benih dan/atau bibit tanaman hutan : pemerintah,
pemerintah provinsi, kabupaten/kota, BUMN/BUMD/BUMS, koperasi atau perorangan
yang mempunyai kegiatan peredaran benih dan/atau bibit tanaman hutan.
Pengeluaran : kegiatan mengeluarkan media pembawa OPTK ke
luar wilayah negara RI atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah
negara RI.
Pengeluaran benih : serangkaian kegiatan untuk
mengeluarkan benih dari wilayah negara RI.
Pengeluaran tumbuhan : serangkaian kegiatan untuk
mengeluarkan tumbuhan dari wilayah negara RI.
Penilaian : (1) kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui
kemampuan pihak ketiga dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk
melaksanakan tindakan karantina tumbuhan tertentu; (2) pemeriksaan yang
dilakukan untukmengetahui kelayakan tempat milik perorangan atau badan hukum
dalam memenuhi persyaratan sebagai instalasi
karantina tumbuhan.
Perbaikan : tindakan yang dilakukanuntuk memperbaiki
ketidaksesuaian atau penyimpangan dari persyaratan yang telah ditetapkan.
Peredaran benih tanaman hutan : kegiatan yang meliputi
pengemasan, pengangkutan, penyimpanan dan distribusi benih tanaman hutan.
Peredaran bibit tanaman hutan : kegiatan yang meliputi
pengemasan, pengangkutan dan distribusi bibit tanaman hutan.
Perlakuan : tindakan yang dilakukan secara fisik, kimiawi
atau mekanis dengan maksud untuk membebaskan media pembawa OPT, peralatan,
pembungkus, alat angkut, dan media pembawa lain dari OPT.
Perlakuan tertentu : perlakuan karantina tumbuhan untuk
membebaskan media pembawa dari OPTK dan atau OPTP.
Persyaratan Tambahan Karantina Tumbuhan : persyaratan
teknis karantina tumbuhan dan atau persyaratan kelengkapan dokumen yang wajib
dipenuhi bagi media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah negara RI, dan
atau dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara
RI, dan atau akan dikeluarkan dari dalam wilayah negara RI berdasarkan analisis
risiko OPT (AROPT).
Pest
Risk Analysis (PRA) : lihat
Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT)
Petugas karantina : pegawai negeri sipil tertentu yang
diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Petugas Karantina Tumbuhan : pegawai negeri tertentu yang
diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina tumbuhan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Phytosanitary : lihat fitosanitari.
Phytosanitary
certificate : lihat Surat Kesehatan Tumbuhan.
Pihak Ketiga : orang atau badan hukum yang memiliki
pengetahuan, keahlian, kemampuan, sarana dan fasilitas serta peralatan untuk
melaksanakan tindakan karantina tumbuhan tertentu.
Plant
Protection Agreement for the Asia and Pacific Region : organisasi
regional perlindungan tumbuhan wilayah
Asia dan Pasifik yang bertujuan dilakukannya konsultasi antar pemerintah
tentang tindakan untuk melindungi tumbuhan dan untuk mencegah pemasukan dan penyebaran
OPT di wilayah negaranya
Produk Domestik Bruto (PDB) : nilai output berupa barang
dan jasa yang dihasilkan oleh penduduk yang ada di wilayah suatu negara, baik
warga negara maupun warga negara asing, dalam waktu tertentu yang biasanya satu
tahun.
Pusat Perizinan dan Investasi (PPI) : unit kerja organisasi di lingkungan
Departemen Pertanian yang dipimpin oleh seorang Kepala Pusat yang melaksanakan
tugas di bidang perizinan dan investasi.
Pusat Karantina Tumbuhan : unit kerja organisasi di lingkungan
Departemen Pertanian yang dipimpin oleh seorang Kepala Pusat yang bertanggung
jawab kepada Kepala Badan Karantina Pertanian dan melaksanakan tugas di bidang
perkarantinaan tumbuhan.
Sayuran umbi lapis segar : bagian dari tumbuhan yangh
berupa umbi lapis (bulb) yang
termasuk dalam famili Allium, baik
utuh atau bagiannya yang belum diproses menjadi bahan olahan.
Skim Audit Fumigasi Badan Karantina Pertanian : mekanisme
registrasi perusahaan fumigasi untuk memperoleh Sertifikat Jaminan sebagai
pelaksana perlakuan fumigasi dengan metil bromida melalui proses penilaian
(audit) mengacu pada standar akreditasi yang berlaku secara umum, transparan
dan akuntabel sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Spesimen awetan : spesimen organisme dalam bentuk basah,
kering atau bentuk lainnya.
Surat Kesehatan Tumbuhan atau Sertifikat Kesehatan Tumbuhan
(phytosanitary certificate) : dokumen
resmi yang membuktikan status fitosanitari (kesehatan tumbuhan atau bagian
tumbuhan) dari setiap kiriman, sebagai akibat adanya peraturan mengenai
kesehatan tumbuhan. Sertifikat kesehatan
tersebut dikeluarkan oleh lembaga karantina tumbuhan di suatu negara, yang
menyatakan bahwa tumbuhan atau bagian tumbuhan dalam keadaan sehat atau bebas
dari OPTK, atau telah diberi perlakuan tertentu untuk membebaskannya.
Sertifikat ini diterbitkan berdasarkan model sertifikat dari International Plant protection Convention (IPPC)
Tanaman : apa saja
yang ditanam : sayur, bunga, rumput semuanya termasuk tanaman keras,
tanaman sela, dan tanaman bermusim.
Tanaman yang dipergunakan sebagai pembungkus : tanaman yang terdapat bersama atau menyertai
setiap barang lain, yang dipergunakan sebagai pembungkus, pengisi, pengikat,
pelapis, pelindung, penutup, penahan kelembaban.
Tempat Pemasukan dan Pengeluaran : pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan
penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan
tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan sebagi tempat untuk
memasukkan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Tindakan Karantina Tumbuhan : tindakan pemeriksaan,
pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan
pembebasan terhadap media pembawa organisme pengganggu tumbuhan dan atau
organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Tindakan Karantina Tumbuhan Tertentu : tindakan karantina
yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga, yang terdiri dari pemeriksaan fisik,
pengasingan, pengamatan, perlakuan dan pemusnahan terhadap media pembawa OPT
dan atau OPTK dan atau OPTP, peralatan, pembungkus, alat angkut, dan media
pembawa lain.
Tindakan Perbaikan : upaya yang dilakukan untuk
memperbaiki ketidaksesuaian atau penyimpangan dari persyaratan yang telah
ditetapkan.
Tingkat Perlindungan Yang Sesuai (appropriate level of protection, ALOP) : tingkat perlindungan yang
dianggap sesuai oleh anggota WTO untuk melindungi kehidupan atau kesehatan
manusia, hewan, atau tumbuhan dalam wilayahnya.
Transit alat angkut : singgah sementara alat angkut di suatu
pelabuhan sebelum alat angkut tersebut sampai di pelabuhan tujuan.
Transit media pembawa, peralatan atau pembungkus :
singgah sementara dan diturunkan dari alat angkut media pembawa, peralatan atau
pembungkus di suatu pelabuhan sebelum media pembawa, peralatan, atau pembungkus
tersebut sampai di pelabuhan tujuan.
Tumbuhan : (1) semua jenis sumberdaya alam nabati dalam
keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah termasuk
tumbuhan yang dilindungi, kecuali rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang
hidupnya di dalam air (algae); (2)
semua yang tumbuh di atau dari tanah, seperti pohon-pohonan, perdu,
rumput-rumputan.
Tumbuh-tumbuhan : semua jenis tanaman apa saja yang
tumbuh di atau dari tanah : pohon kayu, buah-buahan, sayur-sayuran,
bunga-bungaan, semak belukar, rumput-rumputan.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) setempat : Balai Besar, Balai
atau Stasiun Karantina Pertanian tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa
OPT dan atau OPTK.
Vektor : semua organisme yang dapat menularkan inokulum
penyakit seperti serangga, nematoda dan tungau.
Verifikasi : (1) kegiatan untuk memastikan kebenaran
keterangan status keberadaan OPTK dan atau OPTP serta pelaksanaan manajemen
risiko OPTK; (2) kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui tindakan perbaikan
yang telah dilaksanakan oleh Pihak Ketiga.
Wabah atau eksplosi : serangan OPT yang sifatnya
mendadak, populasinya berkembang sangat cepat, dan menyebar luas dengan cepat.
World
Organization for Animal Health atau Organization
Internationale de Ephyzootic (OIE) :
organisasi yang menangani masalah kesehatan hewan, dan bertujuan antara lain
pemberian jaminan transparansi tentang situasi zoonosis dan penyakit hewan
global, publikasi standar kesehatan untuk perdagangan hewan dan produk hewan,
peningkatan keterampilan di bidang peternakan, peningkatan keamanan pangan yang
berasal dari hewan, dan peningkatan kesejahteraan hewan (animal welfare) melalui pendekatan kaidah ilmiah.
Comments
Post a Comment