DAFTAR ISTILAH 
TERKAIT KARANTINA TUMBUHAN



AFAS (Australia Fumigation Accreditation Scheme) : Skim akreditasi fumigasi berdasarkan standar yang ditetapkan oleh AQIS (Australian Quarantine and Inspection Service).

Agens hayati : setiap organisme yang meliputi spesies, sub spesies, varietas, semua jenis serangga, nematoda, protozoa, cendawan (fungi), bakteri, virus, mikoplasma, serta organisme lainnya dalam semua tahap perkembangannya yang dapat dipergunakan untuk keperluan pengendalian hama dan penyakit atau organisme pengganggu, proses produksi, pengolahan hasil pertanian dan berbagai keperluan lainnya.

Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary  Measures (SPS) : merupakan salah satu kesepakatan dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh, Maroko terkait karantina tumbuhan, yang pada intinya merupakan kesepakatan yang menyangkut masalah kesehatan dan perdagangan internasional. Indonesia telah meratifikasi perjanjian tersebut dan meratifikasinya melalui UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization

AQIS (Australian Quarantine and Inspection Service) : lembaga pemerintah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan karantina di Australia.

Airway Bill (AWB) : dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan barang dengan pesawat udara sebagai bukti pengeluaran barang, bukti tanda terima barang, bukti kepemilikan barang dan informasi kondisi barang yang dikirim. Dokumen ini dikeluarkan oleh Perusahaan Penerbangan, yang menyebutkan berat barang bersih dan kotor serta jenis packaging yang dipergunakan oleh eksportir.

Alat angkut : semua alat transportasi darat, air, maupun udara yang dipergunakan untuk melalulintaskan media pembawa.

Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT) atau Pest Risk Analysis : suatu proses untuk menetapkan bahwa suatu organisme pengganggu tumbuhan merupakan organisme pengganggu tumbuhan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan penting, serta menentukan syarat-syarat dan tindakan karantina tumbuhan yang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan tersebut.

Appropriate Level of Protection, ALOP :  lihat Tingkat Perlindungan Yang Sesuai

Area : daerah dalam suatu pulau, atau pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah negara RI yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran organisme pengganggu tumbuhan karantina.

Badan Karantina Pertanian : organisasi unit eselon-1 Departemen Pertanian yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan karantina hewan dan tumbuhan di Indonesia.

Badan Penelitian : Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian yang merupakan organisasi unit eselon-1 Departemen Pertanian,  yang didelegasikan oleh Menteri Pertanian untuk menerbitkan Surat Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih untuk keperluan penelitian.

Bahan biologik : media pembawa OPTK selain tanaman, bahan asal tanaman dan hasil bahan asal tanaman seperti vaksin, sera, antisera dan aflatoksin.

Benda lain : bahan patogenik, bahan biologik, makanan ikan, bahan pembuat makanan ternak dan atau ikan, sarana pengendalian hayati, biakan organisme, tanah, kompos atau media pertumbuhan tumbuhan lainnya, dan vektor.

Benih atau bibit tumbuhan : tumbuhan atau bagian-bagiannya, dalam keadaan dan bentuk apapun juga, yang dimaksudkan untuk ditumbuhkan dan/atau mengembangbiakkan tumbuhan.

Benih bina : benih dari varietas unggul yang telah dilepas, yang produksi dan peredarannya diawasi.

Benih hibrida : keturunan pertama (F1) yang dihasilkan dari persilangan antara dua atau lebih tetua pembentuknya dan/atau galur induk/inbrida homozigot.

Benih introduksi : benih dari varietas baru/galur, klon/hibrida/mutan/transgenik yang pertama kali didatangkan dari luar negeri dan belum

Benih introduksi : benih dari varietas baru/galur, klon/hibrida/mutan/transgenik yang pertama kali didatangkan dari luar negeri dan belum pernah beredar atau diperdagangkan di wilayah negara RI.

Benih tanaman : tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan atau mengembangbiakkan tanaman.

Benih tanaman hutan : bahan tanaman berupa bagian generatif (biji) atau bagian vegetatif tanaman yang antara lain berupa mata tunas, akar, daun, jaringan tanaman yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman hutan.

Bibit tanaman hutan : tumbuhan muda hasil perbanyakan dan/atau pengembangbiakkan secara generatif (biji) maupun vegetatif.

Bill of Lading (B/L) : dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan barang dengan kapal laut sebagai bukti pengeluaran barang, bukti tanda terima barang, bukti kepemilikan barang dan informasi kondisi barang yang dikirim. Dokumen ini dikeluarkan oleh Perusahaan Pelayaran, yang menyebutkan berat barang bersih dan kotor serta jenis packaging yang dipergunakan oleh eksportir.

Cargo manifest : daftar rincian barang yang diangkut oleh kapal, yang berisi antara lain nama, jumlah, dan berat barang. 

Certificate of origin atau Surat Keterangan Asal Barang : surat untuk menegaskan kebenaran asal barang, yang di Indonesia dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan.

Certificate of quality : dokumen yang dibuat oleh badan penelitian dan pengembangan industri atau sejenisnya, yang disyahkan oleh Pemerintah suatu negara untuk melakukan pemeriksaan mutu barang atau mata dagangan ekspor, dan berisi keterangan berkaitan dengan hasil analisis barang tersebut di laboratorium.

CITES atau Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna : perjanjian internasional yang mengatur perdagangan spesies langka, baik flora maupun fauna.

Codex Allimentarius Commission (atau Codex) : lembaga gabungan Food Standard Programme dari FAO dan WHO, yang mengembangkan dan mendorong implementasi standar, aturan praktik, pedoman dan rekomendasi yang memuat semua aspek keamanan pangan, termasuk penanganan dan distribusi, untuk melindungi kesehatan konsumen dan untuk menjamin diterapkannya perdagangan pangan yang adil.

Devitalisasi : suatu prosedur yang dilakukan dengan tujuan agar tumbuhan atau hasil tumbuhan tidakmampu berkecambah, tumbuh atau bereproduksi.

Direktorat Jenderal terkait : organisasi unit eselon-1 Departemen Pertanian yang dipimpin oleh Direktur Jenderal yang bersangkutan (terdiri dari Direktorat Jenderal Hortikultura, Perkebunan, Tanaman Pangan dan Peternakan), yang didelegasikan oleh Menteri Pertanian untuk menerbitkan Surat Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih.

Dokumen karantina tumbuhan : semua formulir resmi yang ditetapkan oleh Menteri dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan.

Evaluasi :kegiatan yang dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu untuk mengetahui konsistensi Pihak Ketiga dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Fitosanitari atau phytosanitary : kesehatan tumbuhan.

General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) : serangkaian putaran perundingan perdagangan multilateral (multilateral trade negotiations - MTNs) yang pertama kali dilakukan di Jenewa tahun 1947 (Putaran Jenewa), yang kemudian diikuti dengan perundingan berikutnya yang dikenal sebagai Putaran Annecy (1949), Putaran Torquay (1951), Putaran Jenewa (1956), Putaran Dillon (1960-1961), Putaran Kennedy (1964-1967), Putaran Tokyo (1973-1979) dan terakhir putaran Uruguay (1986-1994) yang membawa pada pembentukan WTO (World Trade Organization). Putaran Uruguay diakhiri dengan ditandatanganinya GATT pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh, Maroko, oleh 124 negara.

Hasil tumbuhan hidup : tumbuhan dan bagian-bagiannya dalam keadaan hidup, akan tetapi tidak dimaksudkan atau tidak lagi dapat ditumbuhkan atau dipergunakan untuk pengembangbiakkan tumbuhan.

Hasil tumbuhan mati yang belum diolah : tumbuhan dan bagian-bagiannya dalam keadaan mati akan tetapi belum mengalami proses pengolahan yang mengubah bentuk atau sifat aslinya.

Hasil tumbuhan mati yang sudah diolah : tumbuhan dan bagian-bagiannya dalam keadaan mati dan telah mengalami proses pengolahan yang mengakibatkan perubahan bentuk atau sifat aslinya sepanjang masih mungkin menjadi media pembawa OPT.

Incenerator : tempat pemusnahan atau pembakaran.

Instalasi Karantina Tumbuhan : tempat beserta segala sarana yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan tindakan karantina tumbuhan.

International Plant Protection Convention (IPPC) : lembaga internasional di bawah FAO  yang menangani masalah kesehatan tumbuhan, dan bertujuan untuk mengkoordinasikan upaya mencegah penyebaran dan masuknya OPT, dan untuk mempromosikan metode pengendalian yang memberikan efek negatif seminimal mungkin terhadap perdagangan.

International Standards for Phytosanitary Measures (ISPM) : standar terkait karantina tumbuhan yang diterbitkan oleh International Plant Protection Convention (IPPC).

Inward manifest : daftar muatan kapal.

Izin Pemasukan : keterangan tertulis yang berisikan hak yang diberikan Menteri  atau pejabat yang ditunjuk kepada perorangan, badan hukum atau instansi Pemerintah untuk dapat melakukan kegiatan pemasukan benih tanaman.

Izin Pengeluaran : keterangan tertulis yang berisikan hak yang diberikan Menteri  atau pejabat yang ditunjuk kepada perorangan, badan hukum atau instansi Pemerintah untuk dapat melakukan kegiatan pengeluaran benih tanaman.

Jenis kemasan tertentu : jenis-jenis kemasan yang tidak mengandung atau terkontaminasi OPTK dan mampu melindungi media pembawa dari re-infestasi OPTK.

Karantina : (1) tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia (RI); (2) pengasingan resmi terhadap barang atau benda yang ditetapkan berdasarkan peraturan resmi, untuk pengamatan dan  penelitian atau untuk pemeriksaan,  pengujian dan/atau perlakuan lebih lanjut.

Karantina Hewan : tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan dari luar negeri dan atau dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara RI

Karantina tumbuhan : (1) tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan atau dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara RI; (2) seluruh kegiatan yang dirancang untuk mencegah introduksi dan/atau penyebaran OPT karantina untuk memastikan pengendalian resmi terhadap OPTK tersebut

Komisi Agens Hayati : Komisi yang bertugas memberikan rekomendasi kepada Menteri Pertanian atas permohonan izin pemasukan agens hayati yang disampaikan oleh perorangan atau badan hukum.

Materi induk : tanaman dan/atau bagiannya yang digunakan sebagai bahan perbanyakan benih.

Media pembawa lain : sampah yang antara lain berupa sisa-sisa makanan yang mengandung bahan tumbuhan dan hasil tumbuhan.

Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan : tumbuhan dan bagian-bagiannya dan atau benda lain yang dapat membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).

Media pertumbuhan : semua bahan yang dipakai sebagai media untuk menumbuhkan dan mengembangkan tanaman.

Menteri Pertanian : Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang karantina hewan dan karantina tumbuhan di Indonesia.

Negara atau area asal yang mempunyai risiko tinggi : negara atau area asal yang mempunyai potensi kuat sebagai tempat tempat yang menjadi sumber penyebaran OPT.

Negara Ketiga : negara untuk tempat pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan.

Negara tertentu : negara-negara yang harus dihindari untuk transit bagi alat angkut yang membawa media pembawa karena situasi sedang berjangkitnya wabah OPTK.

Nomor AFASID : Nomor registrasi yang dikeluarkan oleh Badan Karantina Pertanian untuk perusahaan fumigasi yang telah mengikuti dan memenuhi persyaratan Skim Audit Fumigasi.

OPT : lihat Organisme Pengganggu Tumbuhan.

OPTK : lihat Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.

OPTP : lihat Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting.

Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) : (1) semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan (2) setiap spesies, strain atau biotipe tertentu dari hewan atau agens patogenik yang berbahaya bagi tumbuhan atau hasil tumbuhan.

Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) : (1) semua OPT yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara RI; (2) suatu OPT yang membahayakan atau mengancam  potensi ekonomi penting suatu area, baik area yang masih bebas  atau atau area yang sudah tertular OPT tersebut, akan tetapi belum menyebar secara luas dan secara resmi sedang dikendalikan

Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Golongan I : OPTK yang tidak dapat dibebaskan dari media pembawanya dengan cara perlakuan.

Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Golongan II : semua OPTK yang dapat dibebaskan dari media pembawanya dengan cara perlakuan.

Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Kategori A1 : jenis-jenis OPTK yang belum terdapat di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Kategori A2 : jenis-jenis OPTK yang sudah terdapat di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP) : OPT selain OPTK, yang keberadaannya pada benih tanaman yang dilalulintaskan dapat menimbulkan pengaruh yang merugikan secara ekonomis terhadap tujuan penggunaan benih tanaman tersebut dan ditetapkan oleh Menteri Pertanian untuk dikenai tindakan Karantina Tumbuhan.

Packing list : dokumen yang diterbitkan oleh eksportir dengan perincian dan jumlah kemasan, jenis dan berat barang yang tercantum dalam invoice, serta tanda/marka yang digunakan dalam packing barang tersebut.

Passenger declaration : formulir yang diisi oleh penumpang, yang berisi keterangan mengenai barang bawaan yang dibawanya dari luar negeri.

Pemasukan : kegiatan memasukkan media pembawa OPTK dari luar negeri ke dalam wilayah negara RI atau ke suatu area dari area lain di dalam wilayah negara RI.

Pemasukan benih : serangkaian kegiatan untuk memasukkan benih dari luar negeri ke dalam wilayah negara RI, baik sebagai introduksi untuk pemuliaan tanaman maupun untuk pengadaan benih bina tanaman.

Pemasukan tumbuhan : serangkaian kegiatan untuk memasukkan tumbuhan dari  luar negeri ke dalam wilayah negara RI.

Pembungkus : tumbuhan yang terdapat bersama dengan atau menyertai barang lain yang dipergunakan sebagai pembungkus, pengisi, pengikat, pelapis, penutup, dan penahan kelembaban.

Pemerhati tanaman : orang atau sekelompok orang atau organisasi yang menaruh perhatian besar terhadap tanaman dengan tujuan untuk koleksi, perlindungan, pelestarian dan seni.

Pemeriksaan fisik : tindakan pemeriksaan terhadap media pembawa OPT yang dilakukan dengan maksud untuk mendeteksi dan mengidentifikasi adanya OPTK dan atau OPTP pada media pembawa, peralatan, pembungkus, alat angkut, dan media pembawa lain.

Pemilik : perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang memiliki tempat untuk dapat diajukan dan ditetapkan sebagai instalasi karantina.

Pemilik Media Pembawa OPTK (atau Pemilik) : orang atau badan hukum yang memiliki media pembawa OPTK dan atau yang bertanggung jawab atas pemasukan atau transit media pembawa OPTK. 

Pemusnahan : tindakan memusnahkan media pembawa OPT, peralatan, pembungkus, alat angkut, dan media pembawa lain dari OPT.

Penanggung jawab alat angkut : orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kedatangan, keberangkatan, atau transit alat angkut.

Pengadaan benih tanaman hutan : kegiatan yang meliputi pengunduhan, penanganan, pengujian, pengepakan dan penyimpanan benih tanaman hutan.

Pengadaan bibit tanaman hutan : kegiatan yang meliputi penyiapan benih, pembuatan bibit, seleksi, dan pemeliharaan sampai bibit siap digunakan dan/atau diedarkan.

Pengada benih dan/atau bibit tanaman hutan : pemerintah, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, BUMN/BUMD/BUMS, koperasi atau perorangan yang mempunyai kegiatan pengadaan benih dan/atau bibit tanaman hutan.

Pengamatan : tindakan untuk mendeteksi kemungkinan adanya OPT pada media pembawa OPT di tempat yang terisolasi yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana dan kondisi khusus.

Pengasingan : tindakan menempatkan media pembawa OPT di suatu tempat yang terisolasi.

Pengedar benih dan/atau bibit tanaman hutan : pemerintah, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, BUMN/BUMD/BUMS, koperasi atau perorangan yang mempunyai kegiatan peredaran benih dan/atau bibit tanaman hutan.

Pengeluaran : kegiatan mengeluarkan media pembawa OPTK ke luar wilayah negara RI atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara RI.

Pengeluaran benih : serangkaian kegiatan untuk mengeluarkan benih dari wilayah negara RI.

Pengeluaran tumbuhan : serangkaian kegiatan untuk mengeluarkan tumbuhan dari wilayah negara RI.

Penilaian : (1) kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kemampuan pihak ketiga dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk melaksanakan tindakan karantina tumbuhan tertentu; (2) pemeriksaan yang dilakukan untukmengetahui kelayakan tempat milik perorangan atau badan hukum dalam memenuhi persyaratan sebagai instalasi  karantina tumbuhan.

Perbaikan : tindakan yang dilakukanuntuk memperbaiki ketidaksesuaian atau penyimpangan dari persyaratan yang telah ditetapkan.

Peredaran benih tanaman hutan : kegiatan yang meliputi pengemasan, pengangkutan, penyimpanan dan distribusi benih tanaman hutan.

Peredaran bibit tanaman hutan : kegiatan yang meliputi pengemasan, pengangkutan dan distribusi bibit tanaman hutan.

Perlakuan : tindakan yang dilakukan secara fisik, kimiawi atau mekanis dengan maksud untuk membebaskan media pembawa OPT, peralatan, pembungkus, alat angkut, dan media pembawa lain dari OPT.

Perlakuan tertentu : perlakuan karantina tumbuhan untuk membebaskan media pembawa dari OPTK dan atau OPTP.

Persyaratan Tambahan Karantina Tumbuhan : persyaratan teknis karantina tumbuhan dan atau persyaratan kelengkapan dokumen yang wajib dipenuhi bagi media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah negara RI, dan atau dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara RI, dan atau akan dikeluarkan dari dalam wilayah negara RI berdasarkan analisis risiko OPT (AROPT).

Pest Risk Analysis (PRA) : lihat Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT)

Petugas karantina : pegawai negeri sipil tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Petugas Karantina Tumbuhan : pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina tumbuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Phytosanitary : lihat fitosanitari.

Phytosanitary certificate : lihat Surat Kesehatan Tumbuhan.

Pihak Ketiga : orang atau badan hukum yang memiliki pengetahuan, keahlian, kemampuan, sarana dan fasilitas serta peralatan untuk melaksanakan tindakan karantina tumbuhan tertentu.

Plant Protection Agreement for the Asia and Pacific Region : organisasi regional perlindungan tumbuhan  wilayah Asia dan Pasifik yang bertujuan  dilakukannya konsultasi antar pemerintah tentang tindakan untuk melindungi tumbuhan dan untuk mencegah pemasukan dan penyebaran OPT di wilayah negaranya

Produk Domestik Bruto (PDB) : nilai output berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh penduduk yang ada di wilayah suatu negara, baik warga negara maupun warga negara asing, dalam waktu tertentu yang biasanya satu tahun.

Pusat Perizinan dan Investasi  (PPI) : unit kerja organisasi di lingkungan Departemen Pertanian yang dipimpin oleh seorang Kepala Pusat yang melaksanakan tugas di bidang perizinan dan investasi.

Pusat Karantina Tumbuhan : unit kerja organisasi di lingkungan Departemen Pertanian yang dipimpin oleh seorang Kepala Pusat yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Karantina Pertanian dan melaksanakan tugas di bidang perkarantinaan tumbuhan.

Sayuran umbi lapis segar : bagian dari tumbuhan yangh berupa umbi lapis (bulb) yang termasuk dalam famili Allium, baik utuh atau bagiannya yang belum diproses menjadi bahan olahan.

Skim Audit Fumigasi Badan Karantina Pertanian : mekanisme registrasi perusahaan fumigasi untuk memperoleh Sertifikat Jaminan sebagai pelaksana perlakuan fumigasi dengan metil bromida melalui proses penilaian (audit) mengacu pada standar akreditasi yang berlaku secara umum, transparan dan akuntabel sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Spesimen awetan : spesimen organisme dalam bentuk basah, kering atau bentuk lainnya.

Surat Kesehatan Tumbuhan atau Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (phytosanitary certificate) : dokumen resmi yang membuktikan status fitosanitari (kesehatan tumbuhan atau bagian tumbuhan) dari setiap kiriman, sebagai akibat adanya peraturan mengenai kesehatan tumbuhan.  Sertifikat kesehatan tersebut dikeluarkan oleh lembaga karantina tumbuhan di suatu negara, yang menyatakan bahwa tumbuhan atau bagian tumbuhan dalam keadaan sehat atau bebas dari OPTK, atau telah diberi perlakuan tertentu untuk membebaskannya. Sertifikat ini diterbitkan berdasarkan model sertifikat dari International Plant protection Convention (IPPC)

Tanaman : apa saja  yang ditanam : sayur, bunga, rumput semuanya termasuk tanaman keras, tanaman sela, dan tanaman bermusim.

Tanaman yang dipergunakan sebagai pembungkus :  tanaman yang terdapat bersama atau menyertai setiap barang lain, yang dipergunakan sebagai pembungkus, pengisi, pengikat, pelapis, pelindung, penutup, penahan kelembaban.

Tempat Pemasukan dan Pengeluaran : pelabuhan  laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan sebagi tempat untuk memasukkan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina.

Tindakan Karantina Tumbuhan : tindakan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan terhadap media pembawa organisme pengganggu tumbuhan dan atau organisme pengganggu tumbuhan karantina.

Tindakan Karantina Tumbuhan Tertentu : tindakan karantina yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga, yang terdiri dari pemeriksaan fisik, pengasingan, pengamatan, perlakuan dan pemusnahan terhadap media pembawa OPT dan atau OPTK dan atau OPTP, peralatan, pembungkus, alat angkut, dan media pembawa lain.

Tindakan Perbaikan : upaya yang dilakukan untuk memperbaiki ketidaksesuaian atau penyimpangan dari persyaratan yang telah ditetapkan.

Tingkat Perlindungan Yang Sesuai (appropriate level of protection, ALOP) : tingkat perlindungan yang dianggap sesuai oleh anggota WTO untuk melindungi kehidupan atau kesehatan manusia, hewan, atau tumbuhan dalam wilayahnya.

Transit alat angkut : singgah sementara alat angkut di suatu pelabuhan sebelum alat angkut tersebut sampai di pelabuhan tujuan.

Transit media pembawa, peralatan atau pembungkus : singgah sementara dan diturunkan dari alat angkut media pembawa, peralatan atau pembungkus di suatu pelabuhan sebelum media pembawa, peralatan, atau pembungkus tersebut sampai di pelabuhan tujuan.

Tumbuhan : (1) semua jenis sumberdaya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah termasuk tumbuhan yang dilindungi, kecuali rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air (algae); (2) semua yang tumbuh di atau dari tanah, seperti pohon-pohonan, perdu, rumput-rumputan.

Tumbuh-tumbuhan : semua jenis tanaman apa saja yang tumbuh di atau dari tanah : pohon kayu, buah-buahan, sayur-sayuran, bunga-bungaan, semak belukar, rumput-rumputan.

Unit Pelaksana Teknis (UPT) setempat : Balai Besar, Balai atau Stasiun Karantina Pertanian tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa OPT dan atau OPTK.

Vektor : semua organisme yang dapat menularkan inokulum penyakit seperti serangga, nematoda dan tungau.


Verifikasi : (1) kegiatan untuk memastikan kebenaran keterangan status keberadaan OPTK dan atau OPTP serta pelaksanaan manajemen risiko OPTK; (2) kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui tindakan perbaikan yang telah dilaksanakan oleh Pihak Ketiga.

Wabah atau eksplosi : serangan OPT yang sifatnya mendadak, populasinya berkembang sangat cepat, dan menyebar luas dengan cepat.

World Organization for Animal Health atau Organization Internationale de Ephyzootic (OIE)  : organisasi yang menangani masalah kesehatan hewan, dan bertujuan antara lain pemberian jaminan transparansi tentang situasi zoonosis dan penyakit hewan global, publikasi standar kesehatan untuk perdagangan hewan dan produk hewan, peningkatan keterampilan di bidang peternakan, peningkatan keamanan pangan yang berasal dari hewan, dan peningkatan kesejahteraan hewan (animal welfare) melalui pendekatan kaidah ilmiah.

World Trade Organization (WTO) : organisasi perdagangan dunia yang dibentuk tanggal 1 Januari 1995, berdasarkan salah satu kesepakatan yang dihasilkan dalam General Agreement on Tariffs and Trade

Comments