DASAR HUKUM KARANTINA TUMBUHAN DI INDONESIA

  
Upaya mencegah masuk dan tersebarnya OPT dari luar negeri dan dari suatu area atau pulau ke area atau pulau lain di dalam wilayah RI dilakukan melalui pelaksanaan karantina tumbuhan oleh pemerintah. Selain itu, sesuai dengan ketentuan internasional, maka pemerintah wajib melaksanakan karantina tumbuhan untuk mencegah keluarnya OPT dari wilayah RI. Pelaksanaan karantina tumbuhan didasarkan kepada sejumlah peraturan perundangan yang berlaku secara nasional maupun  internasional. Dalam Bab ini akan diuraikan berbagai peraturan perundangan yang menjadi landasan hukum pelaksanaan karantina tumbuhan di Indonesia.

1. Dasar Hukum Internasional

(1)      Dalam General Agreement on Tariff and Trade (GATT) yang ditandatangani di Marrakesh, Maroko, pada tanggal 15 April 1994, yang kemudian disusul dengan pembentukan World Trade Organization tanggal 1 Januari 1995, terdapat satu kesepakatan internasional yang menyangkut karantina tumbuhan, yaitu  Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures. Kesepakatan ini telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
(2)            Pada tanggal 6 Desember 1951 di Roma, Italia, telah disepakati International Plant Protection Convention. Indonesia meratifikasi konvensi ini melalui Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1977 juncto Keputusan Presiden Nomor 45 tahun 1990 tentang Pengesahan International Plant Protection Convention.
(3)    Pada tanggal 27 Pebruari 1956 di Roma, Italia, disepakati Plant Protection Agreement for the South East Asia and Pacific Region. Indonesia meratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 58 tahun 1992 tentang Pengesahan Plant Protection Agreement for the South East Asia and Pacific Region.

2. Dasar Hukum Nasional

(1)    Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
(2)            Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan.
(3)   Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Pertanian.
(4)            Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Pertanian.
(5)   Keputusan Menteri Pertanian Nomor 254/Kpts/Um/1973 tentang Larangan Pengeluaran Tanaman/Bibit Tanaman Cengkeh (Eugenia caryophilata Thunb) dan Lada (Piper nigrum L) Dari Wilayah RI.
(6)    Keputusan Menteri Pertanian Nomor 148/Kpts/Um/3/1978 tentang Pemberian Wewenang Pada Direktur Jenderal Tanaman Pangan Untuk Atas nama Menteri Pertanian Menandatangani Surat Izin Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman Jeruk Serta Buah Jeruk (Citrus species).
(7)    Keputusan Menteri Pertanian Nomor 147/Kpts/Um/3/1978 tentang Pemberian Wewenang Kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian Untyuk Atas nama Menteri Pertanian Menandatangani Surat Rekomendasi Impor Bibit Anggrek (Orchidaceae)
(8)            Keputusan Menteri Pertanian Nomor 207/Kpts/Um/12/1979 tentang Pembentukan Komisi Penilai Rencana Pemasukan Serangga Hidup Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia.
(9)    Keputusan Menteri Pertanian Nomor 309/Kpts/OP/5/1980 tentang Pemberian Wewenang Kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan Untuk Atas Nama Menteri Pertanian Menandatangani Surat Izin Pemasukan Bibit Tanaman Pangan.
(10)  Keputusan Menteri Pertanian Nomor 796/Kpts/TP.830/10/1984 tentang Pemasukan Tanaman Yang Dipergunakan Sebagai Pembungkus ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
(11)     Keputusan Menteri Pertanian Nomor 797/Kpts/TP.830/10/1984 tentang Pemasukan Media Pertumbuhan Tanaman Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
(12)   Keputusan Menteri Pertanian Nomor 559/Kpts/KB.630/8/1985 tentang Syarat-Syarat Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Bibit Kelapa, Kelapa Sawit, Coklat, Karet, Kopi, Teh, Tebu dan Tembakau Dari Luar Negeri.
(13)        Keputusan Menteri Pertanian Nomor 809/Kpts/LB.710/112/1985 tentang Karantina Tumbuhan Domestik.
(14)      Keputusan Menteri Pertanian Nomor 141/Kpts/TP.120/3/1987 tentang Pengeluaran Tanaman Anggrek (Orchidaceae) Dari Wilayah Negara RI.
(15)        Keputusan Menteri Pertanian Nomor 360/Kpts/KB.320/6/1989 tentang Pengeluaran Tanaman Atau Bibit Tanaman Kelapa (Cocoa nuciflora Linn) Dari Wilayah RI.
(16)        Keputusan Menteri Pertanian Nomor 799/Kpts/LB.710/11/1989 tentang Pemberantasan Hama Kumbang Khapra.
(17)        Keputusan Menteri Pertanian Nomor 861/Kpts/LB.720/12/1989 tentang Pencegahan Masuknya Penyakit Hawar Daun Hevea Amerika Selatan Ke Dalam Wilayah RI.
(18)        Keputusan Menteri Pertanian Nomor 38/Kpts/HK.310/1990 tentang Syarat-Syarat Dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Tanaman Bibit Tanaman Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
(19)        Keputusan Menteri Pertanian Nomor 752/Kpts/LB.120/12/1993 tentang Izin Pemasukan Serangga Necchetina bruchi  Untuk Penelitian Pengendalian Hayati Gulma Eceng Gondok.
(20)        Keputusan Menteri Pertanian Nomor 610/Kpts/TP.630/6/1997 tentang Peredaran Benih Jeruk.
(21)        Keputusan Menteri Pertanian Nomor 469/Kpts/HK.310/8/2001 tentang Perubahan Lampiran III Keputusan Menteri Pertanian Nomor 38/Kpts/HK.310/1/1990 tentang Syarat-Syarat dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman Kedalam Wilayah Negara Republik Indonesia, terakhir diubah dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 211/Kpts/HK.310/4/2001.
(22)        Keputusan Menteri Pertanian Nomor 469/Kpts/HK.310/8/2001 tentang Tempat-Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
(23)        Keputusan Menteri Pertanian Nomor 469/Kpts/HK.310/8/2002 tentang Tempat-Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
(24)        Keputusan Menteri Pertanian Nomor 103/Kpts/HK.060/M/2/2004 tentang Bentuk dan Jenis Dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan.
(25)        Keputusan Menteri Pertanian Nomor 508/Kpts/PD.520/8/2004 tentang Klasifikasi Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
(26)        Keputusan Menteri Pertanian Nomor 38/Kpts/Hk.060/1/2006 tentang Jenis-Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I Kategori A1 dan A2, Golongan II Kategori A1 dan A2, tanaman Inang, Media Pembawa dan Daerah Sebarnya.
(27)        Keputusan Menteri Pertanian Nomor 264/Kpts/OT.140/4/2006 tentang Penetapan Focal Point Organisasi perlindungan Tumbuhan Nasional (National Plant Protection Organization)
(28)        Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Persyaratan Tambahan Karantina Tumbuhan.
(29)        Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/HK.060/3/2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan Milik Perorangan Atau Badan Hukum.
(30)        Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/8/2006 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih.
(31)        Peraturan Menteri Pertanian Nomor 271/Kpts/HK.310/4/2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan Tertentu Oleh Pihak Ketiga.
(32)        Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.160/5/2006 tentang Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan Di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran.
(33)        Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/HK.060/1/2006 tahun 2006 tentang Persyaratan Teknis  dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk pemasukan Buah-Buahan dan Sayuran Buah Segar Ke Wilayah Negara Republik Indonesia.
(34)        Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/Permentan/OT.140/7/2006 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Badan Karantina Pertanian.
(35)        Peraturan Menteri Pertanian No. 22/Permentan/OT.140/4/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Karantina Pertanian.


3. Peraturan  Lain Terkait

(1)    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967  tentang Prinsip Dasar Veteriner dan Kesehatan Hewan.
(2)        Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
(3)            Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
(4)            Undang-Undang No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan
(5)            Undang-Undang No. 21 tahun 1992 tentang Pelayaran
(6)            Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Keanekaragaman Hayati.
(7)            Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
(8)            Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
(9)            Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
(10)         Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
(11)         Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tumbuhan.
(12)         Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Penelitian dan Pengembangan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional;
(13)         Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
(14)         Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Ratifikasi Protokol Kartagena.
(15)         Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
(16)         Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (Perjanjian Mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman Untuk Pangan dan Pertanian)
(17)         Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman.
(18)         Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 1997, tentang Jenis dan Penyetoran PNBP
(19)         Peraturan Pemerintah RI Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran PNBP
(20)         Peraturan Pemerintah RI Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan PNBP yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu
(21)         Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi Sebagai daerah Otonom.
(22)         Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan.
(23)         Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan.
(24)         Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan..
(25)         Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik.
(26)         Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1971 tentang Badan Benih Nasional.
(27)         Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet indonesia Bersatu.
(28)         Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia juncto Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005.
(29)         Peraturan Pemerintah Nomor  28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.
(30)         Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia.
(31)         Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan Nomor 885/Kpb/VII/1985, Nomor KM 139/HK.205/Phb.85, dan Nomor 677/KMK.05/1985 tentang Pelabuhan Laut dan Bandar Udara Yang Terbuka Untuk Perdagangan Luar Negeri.
(32)         Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM/51/1989 jo Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM/22/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Adnministrator Terminal Peti Kemas di Jebres Surakarta-Solo.
(33)         Keputusan Menteri pertanian Nomor 411/Kpts/TP.120/6/95 tentang Pemasukan Agens Hayati ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
(34)         Keputusan Menteri Pertanian Nomor 902/Kpts/TP.240/12/1996 tentang Pengujian, Penilaian dan Pelepasan Varietas juncto Keputusan Menteri Pertanian Nomor 737/Kpts/TP.240/9/98.
(35)         Keputusan Menteri pertanian Nomor 803/Kpts/OT.210/7/97 tentang Sertifikasi dan Pengawasan Mutu Benih Bina.
(36)         Keputusan Menteri pertanian Nomor 856/Kpts/HK.330/9/1997 tentang Ketentuan Keamanan Hayati Produk Bio Teknoliogi Pertanian Hasil Rekayasa Genetik.
(37)         Keputusan Menteri pertanian Nomor 1038/Kpts/HK.030/11/1997 tentang Pembentukan Komisi Keamanan Hayati Produk Bioteknologi Pertanian Hasil Rekayasa Genetika.
(38)         Surat Keputusan Bersama Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan dan Perkebunan, Menteri Kesehatan dan Menteri Negara Pangan dan Hortikultura Nomor 998/Kpts/OT.210/9/1999, Nomor 790.a/Kpts-IX/1999, Nomor 1145.A/MENKES/SKB/IX/1999, dan Nomor 015.A/Meneg PHOR/09/1999 tentang Keamanan Hayati dan Keamanan Pangan Produk Pertanian Hasil Rekayasa Genetik.
(39)         Keputusan Menteri kehakiman dan Hak Azasi Manusia Nomor M.06.PW.09.07 tahun 2000 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.06.PW.09.02 tahun 1995 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(40)         Keputusan Menteri Pertanian Nomor 388/Kpts/OT.160/6/2004 tentang Tim Penilai dan Pelepas Varietas (TP2V).
(41)         Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02/Kpts/OT.140/1/2006 tentang Pembentukan Tim Penyusun Konsep Sistem Perbenihan dan Perbibitan Nasional.
(42)         Peraturan Menteri Pertanian Nomor 299/Kpts/OT.140/7/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian.
(43)         Peraturan Menteri Pertanian Nomor 341/Kpts/OT.140/9/2005 tentang Kelengkapan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian.
(44)         SK Menteri Pertanian Nomor 74/Kpts/TP.500/2/98 tentang Jenis Komoditi Binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Direktorat Jenderal Perkebunan.
(45)         Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.10/Menhut-II/2007 tentang Perbenihan Tanaman Hutan
(46)         Peraturan Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial Nomor : P.08/V-PTH/2007 tentang Pedoman Pemasukan dan Pengeluaran Benih Dan/Atau Bibit tanaman Hutan Ke Dalam dan Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.


Comments