DASAR
HUKUM KARANTINA TUMBUHAN DI INDONESIA
Upaya mencegah masuk dan tersebarnya OPT dari luar negeri
dan dari suatu area atau pulau ke area atau pulau lain di dalam wilayah RI
dilakukan melalui pelaksanaan karantina tumbuhan oleh pemerintah. Selain itu,
sesuai dengan ketentuan internasional, maka pemerintah wajib melaksanakan
karantina tumbuhan untuk mencegah keluarnya OPT dari wilayah RI. Pelaksanaan
karantina tumbuhan didasarkan kepada sejumlah peraturan perundangan yang
berlaku secara nasional maupun
internasional. Dalam Bab ini akan diuraikan berbagai peraturan
perundangan yang menjadi landasan hukum pelaksanaan karantina tumbuhan di
Indonesia.
1.
Dasar Hukum Internasional
(1) Dalam General
Agreement on Tariff and Trade (GATT) yang ditandatangani di Marrakesh,
Maroko, pada tanggal 15 April 1994, yang kemudian disusul dengan pembentukan World Trade Organization tanggal 1
Januari 1995, terdapat satu kesepakatan internasional yang menyangkut karantina
tumbuhan, yaitu Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures.
Kesepakatan ini telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994
tentang Pengesahan Agreement Establishing
the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia).
(2) Pada tanggal 6 Desember 1951 di Roma, Italia, telah
disepakati International Plant Protection
Convention. Indonesia meratifikasi konvensi ini melalui Keputusan Presiden
Nomor 2 Tahun 1977 juncto Keputusan Presiden Nomor 45 tahun 1990 tentang
Pengesahan International Plant Protection
Convention.
(3) Pada
tanggal 27 Pebruari 1956 di Roma, Italia, disepakati Plant Protection Agreement for the South East Asia and Pacific Region.
Indonesia meratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 58 tahun 1992 tentang
Pengesahan Plant Protection Agreement for
the South East Asia and Pacific Region.
2. Dasar Hukum Nasional
(1) Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina
Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
(2)
Peraturan
Pemerintah Nomor 14 tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan.
(3) Peraturan
Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Pertanian.
(4)
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 49 tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak Yang
Berlaku Pada Departemen Pertanian.
(5) Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 254/Kpts/Um/1973 tentang Larangan Pengeluaran
Tanaman/Bibit Tanaman Cengkeh (Eugenia
caryophilata Thunb) dan Lada (Piper
nigrum L) Dari Wilayah RI .
(6) Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 148/Kpts/Um/3/1978 tentang Pemberian Wewenang Pada
Direktur Jenderal Tanaman Pangan Untuk Atas nama Menteri Pertanian
Menandatangani Surat Izin Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman Jeruk Serta Buah
Jeruk (Citrus species).
(7) Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 147/Kpts/Um/3/1978 tentang Pemberian Wewenang Kepada
Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian Untyuk Atas nama Menteri Pertanian
Menandatangani Surat Rekomendasi Impor Bibit Anggrek (Orchidaceae)
(8)
Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 207/Kpts/Um/12/1979 tentang Pembentukan Komisi Penilai
Rencana Pemasukan Serangga Hidup Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia .
(9) Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 309/Kpts/OP/5/1980 tentang Pemberian Wewenang Kepada
Direktur Jenderal Tanaman Pangan Untuk Atas Nama Menteri Pertanian
Menandatangani Surat Izin Pemasukan Bibit Tanaman Pangan.
(10) Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 796/Kpts/TP.830/10/1984 tentang Pemasukan Tanaman Yang
Dipergunakan Sebagai Pembungkus ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia .
(11) Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 797/Kpts/TP.830/10/1984 tentang Pemasukan Media
Pertumbuhan Tanaman Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia .
(12) Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 559/Kpts/KB.630/8/1985 tentang Syarat-Syarat Karantina
Tumbuhan Untuk Pemasukan Bibit Kelapa, Kelapa Sawit, Coklat, Karet, Kopi, Teh,
Tebu dan Tembakau Dari Luar Negeri.
(13)
Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 809/Kpts/LB.710/112/1985 tentang Karantina Tumbuhan
Domestik.
(14) Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 141/Kpts/TP.120/3/1987 tentang Pengeluaran Tanaman
Anggrek (Orchidaceae) Dari Wilayah Negara
RI .
(15)
Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 360/Kpts/KB.320/6/1989 tentang Pengeluaran Tanaman Atau
Bibit Tanaman Kelapa (Cocoa nuciflora
Linn) Dari Wilayah RI .
(16)
Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 799/Kpts/LB.710/11/1989 tentang Pemberantasan Hama
Kumbang Khapra.
(17)
Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 861/Kpts/LB.720/12/1989 tentang Pencegahan Masuknya
Penyakit Hawar Daun Hevea Amerika Selatan Ke Dalam Wilayah RI .
(18)
Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 38/Kpts/HK.310/1990 tentang Syarat-Syarat Dan Tindakan
Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Tanaman Bibit Tanaman Ke Dalam Wilayah
Negara Republik Indonesia
(19)
Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 752/Kpts/LB.120/12/1993 tentang Izin Pemasukan Serangga
Necchetina bruchi Untuk Penelitian Pengendalian Hayati Gulma
Eceng Gondok.
(20)
Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 610/Kpts/TP.630/6/1997 tentang Peredaran Benih Jeruk.
(21)
Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 469/Kpts/HK.310/8/2001 tentang Perubahan Lampiran III Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 38/Kpts/HK.310/1/1990 tentang Syarat-Syarat dan
Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman Kedalam
Wilayah Negara Republik Indonesia ,
terakhir diubah dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor
211/Kpts/HK.310/4/2001.
(22)
Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 469/Kpts/HK.310/8/2001 tentang Tempat-Tempat Pemasukan
dan Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
(23)
Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 469/Kpts/HK.310/8/2002 tentang Tempat-Tempat Pemasukan
dan Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
(24)
Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 103/Kpts/HK.060/M/2/2004 tentang Bentuk dan Jenis
Dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan.
(25)
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 508/Kpts/PD.520/8/2004
tentang Klasifikasi Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
(26)
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 38/Kpts/Hk.060/1/2006
tentang Jenis-Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I Kategori
A1 dan A2, Golongan II Kategori A1 dan A2, tanaman Inang, Media Pembawa dan Daerah
Sebarnya.
(27)
Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 264/Kpts/OT.140/4/2006 tentang Penetapan Focal Point Organisasi perlindungan
Tumbuhan Nasional (National Plant Protection
Organization)
(28)
Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Persyaratan
Tambahan Karantina Tumbuhan.
(29)
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/HK.060/3/2006
tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan Milik
Perorangan Atau Badan Hukum.
(30)
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/8/2006
tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih.
(31)
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 271/Kpts/HK.310/4/2006
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan Tertentu
Oleh Pihak Ketiga.
(32)
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.160/5/2006
tentang Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan Di Luar Tempat Pemasukan dan
Pengeluaran.
(33)
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/HK.060/1/2006 tahun
2006 tentang Persyaratan Teknis dan
Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk pemasukan Buah-Buahan dan Sayuran Buah Segar
Ke Wilayah Negara Republik Indonesia.
(34)
Peraturan Menteri Pertanian Nomor
30/Permentan/OT.140/7/2006 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV
Lingkup Badan Karantina Pertanian.
(35)
Peraturan Menteri Pertanian No. 22/Permentan/OT.140/4/2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Karantina Pertanian.
3. Peraturan Lain Terkait
(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Prinsip Dasar Veteriner dan Kesehatan
Hewan.
(2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya
Alam Hayati dan Ekosistemnya.
(3)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya
Tanaman.
(4)
Undang-Undang No. 15 Tahun
1992 tentang Penerbangan
(5)
Undang-Undang No. 21 tahun
1992 tentang Pelayaran
(6)
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1994 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Keanekaragaman
Hayati.
(7)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
(8)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup
(9)
Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP)
(10)
Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
(11)
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan
Varietas Tumbuhan.
(12)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem
Penelitian dan Pengembangan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional;
(13)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
(14)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Ratifikasi
Protokol Kartagena.
(15)
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah.
(16)
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International
Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (Perjanjian
Mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman Untuk Pangan dan Pertanian)
(17)
Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1995 tentang
Perbenihan Tanaman.
(18)
Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 1997, tentang
Jenis dan Penyetoran PNBP
(19)
Peraturan Pemerintah RI Nomor 52 Tahun 1998 tentang
Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran PNBP
(20)
Peraturan Pemerintah RI Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata
Cara Penggunaan PNBP yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu
(21)
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Propinsi Sebagai daerah Otonom.
(22)
Peraturan Pemerintah No. 70
Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan.
(23)
Peraturan Pemerintah No. 69
Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan.
(24)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan
Mutu dan Gizi Pangan..
(25)
Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2005 tentang Keamanan
Hayati Produk Rekayasa Genetik.
(26)
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1971 tentang Badan
Benih Nasional.
(27)
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang
Pembentukan Kabinet indonesia Bersatu.
(28)
Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
Indonesia juncto Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005.
(29)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi
Pangan.
(30)
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia.
(31)
Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Perhubungan
dan Menteri Keuangan Nomor 885/Kpb/VII/1985, Nomor KM 139/HK.205/Phb.85, dan
Nomor 677/KMK.05/1985 tentang Pelabuhan Laut dan Bandar Udara Yang Terbuka
Untuk Perdagangan Luar Negeri.
(32)
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM/51/1989 jo
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM/22/1999 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kantor Adnministrator Terminal Peti Kemas di Jebres Surakarta-Solo.
(33)
Keputusan Menteri pertanian Nomor 411/Kpts/TP.120/6/95
tentang Pemasukan Agens Hayati ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
(34)
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 902/Kpts/TP.240/12/1996
tentang Pengujian, Penilaian dan Pelepasan Varietas juncto Keputusan Menteri
Pertanian Nomor 737/Kpts/TP.240/9/98.
(35)
Keputusan Menteri pertanian Nomor 803/Kpts/OT.210/7/97
tentang Sertifikasi dan Pengawasan Mutu Benih Bina.
(36)
Keputusan Menteri pertanian Nomor 856/Kpts/HK.330/9/1997
tentang Ketentuan Keamanan Hayati Produk Bio Teknoliogi Pertanian Hasil
Rekayasa Genetik.
(37)
Keputusan Menteri pertanian Nomor 1038/Kpts/HK.030/11/1997
tentang Pembentukan Komisi Keamanan Hayati Produk Bioteknologi Pertanian Hasil
Rekayasa Genetika.
(38)
Surat Keputusan Bersama Menteri Pertanian, Menteri
Kehutanan dan Perkebunan, Menteri Kesehatan dan Menteri Negara Pangan dan
Hortikultura Nomor 998/Kpts/OT.210/9/1999, Nomor 790.a/Kpts-IX/1999, Nomor
1145.A/MENKES/SKB/IX/1999, dan Nomor 015.A/Meneg PHOR/09/1999 tentang Keamanan
Hayati dan Keamanan Pangan Produk Pertanian Hasil Rekayasa Genetik.
(39)
Keputusan Menteri kehakiman dan Hak Azasi Manusia Nomor
M.06.PW.09.07 tahun 2000 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.06.PW.09.02 tahun 1995 tentang Tempat
Pemeriksaan Imigrasi.
(40)
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 388/Kpts/OT.160/6/2004
tentang Tim Penilai dan Pelepas Varietas (TP2V).
(41)
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02/Kpts/OT.140/1/2006 tentang
Pembentukan Tim Penyusun Konsep Sistem Perbenihan dan Perbibitan Nasional.
(42)
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 299/Kpts/OT.140/7/2005
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian.
(43)
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 341/Kpts/OT.140/9/2005
tentang Kelengkapan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian.
(44)
SK Menteri Pertanian Nomor 74/Kpts/TP.500/2/98 tentang Jenis
Komoditi Binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Hortikultura dan
Direktorat Jenderal Perkebunan.
(45)
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.10/Menhut-II/2007
tentang Perbenihan Tanaman Hutan
(46)
Peraturan Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan
Perhutanan Sosial Nomor : P.08/V-PTH/2007 tentang Pedoman Pemasukan dan
Pengeluaran Benih Dan/Atau Bibit tanaman Hutan Ke Dalam dan Ke Luar Wilayah
Negara Republik Indonesia.
Comments
Post a Comment