PENGERTIAN KARANTINA TUMBUHAN

  
Istilah karantina tumbuhan, dalam bahasa Inggris  plant quarantine, merupakan istilah resmi yang digunakan di Indonesia. Istilah lain yang mempunyai arti sama  antara lain adalah karantina tanaman  dan karantina tumbuh-tumbuhan, yang digunakan di Indonesia sejak kemerdekaan sampai awal tahun 1980-an. Dalam Bab ini akan dibahas pengertian karantina, yang meliputi asal kata “karantina”, dan berbagai definisi karantina. Selanjutnya akan diuraikan berbagai pengertian mengenai karantina tumbuhan.

1. Pengertian Karantina

Kata “karantina” berasal dari bahasa latin “quarantum” yang berarti empat puluh. Ini berasal dari lamanya waktu yang diperlukan untuk menahan kapal laut yang berasal dari negara yang tertular penyakit epidemis, seperti pes, kolera dan demam kuning, dimana awak kapal dan para penumpangnya dipaksa untuk tetap tinggal terisolisasi di atas kapal yang ditahan di lepas pantai selama empat puluh hari, yaitu jangka waktu perkiraan timbulnya gejala penyakit yang dicurigai (Morschel, 1971). Pelaksanaan tindakan karantina terhadap kapal, awak kapal dan penumpangnya, pertama kali dilakukan oleh penguasa negara kota (city-state) Ragusa di pantai Dalmatia, laut Adriatik, pada tahun 1374. Tindakan ini kemudian diikuti oleh berbagai negara lain. Menjelang awal abad 19, peraturan karantina menjadi semakin kompleks, sehingga pada tahun 1850 tatacara karantina internasional yang berkaitan dengan arus lalu lintas kapal dan perdagangan internasional dituangkan dalam suatu konvensi di Paris, Perancis (Purakusumah dan Praminto, 1984).

Menurut kamus Umum Bahasa Indonesia, karantina diartikan sebagai : (1) tempat penginapan yang terpaksa berhubung dengan kesehatan, atau pelanggaran masuk tanpa izin ke suatu negara; (2) tempat menahan sesuatu (binatang, tanaman atau tumbuhan untuk mencegah tersebarnya penyakit dari benda-benda itu) (Badudu dan Zain, 2001).

Definisi lainnya dari karantina adalah : (1) tempat dimana sebuah alat angkut (kapal laut atau pesawat terbang) ditempatkan; (2) pengisolasian atau pembatasan dalam perjalanan untuk mencegah agar suatu penyakit menular, serangga hama dan lain-lain tidak menyebar; (3) suatu keadaan dalam masa karantina; (4) suatu tempat dimana orang, binatang atau tanaman yang berpenyakit menular diisolasi, atau dalam keadaan tidak dapat melakukan perjalanan; (5) periode pengasingan, pengucilan masyarakat dan lain-lain; (6) diisolasi secara politik, komersial atau sosial (yourdictionary.com).

Dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, karantina didefinisikan sebagai tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia (RI).

Dalam ISPM (International  Standards for Phytosanitary Measures) nomor 5 mengenai Glossary of Phytosanitary Terms, karantina (quarantine) didefinisikan sebagai “official confinement of regulated articles for observation and reserach or for further inspection, testing and/or treatment” (pengasingan resmi terhadap barang atau benda yang ditetapkan berdasarkan peraturan resmi, untuk pengamatan dan  penelitian atau untuk pemeriksaan,  pengujian dan/atau perlakuan lebih lanjut).

Dalam buku ini, definisi karantina yang digunakan didasarkan pada definisi yang ada dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992.

2. Pengertian Karantina Tumbuhan

Istilah lain dari karantina tumbuhan adalah plant quarantine (dalam bahasa Inggris), karantina tanaman (antara lain digunakan di Malaysia), dan karantina tumbuh-tumbuhan, yang digunakan di Indonesia sejak kemerdekaan sampai awal tahun 1980-an.

Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (Badudu dan Zain, 2001), tanaman adalah apa saja  yang ditanam : sayur, bunga, rumput semuanya termasuk tanaman keras, tanaman sela, dan tanaman bermusim. Sedangkan tumbuhan adalah semua yang tumbuh di atau dari tanah, seperti pohon-pohonan, perdu, rumput-rumputan. Sedangkan tumbuh-tumbuhan adalah semua jenis tanaman apa saja yang tumbuh di atau dari tanah : pohon kayu, buah-buahan, sayur-sayuran, bunga-bungaan, semak belukar, rumput-rumputan. Kalau melihat definisi di atas maka istilah tumbuhan mempunyai arti yang lebih luas dibanding tanaman. Akan tetapi di dalam peraturan atau ketentuan menyangkut karantina tumbuhan, kedua istilah tersebut sering dipertukarkan satu sama lain dan dianggap mempunyai pengertian yang sama.

Dalam Undang-undang nomor 16 tahun 1992, tumbuhan didefinisikan sebagai semua jenis sumberdaya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun  telah diolah. Selanjutnya dalam Penjelasan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, dijelaskan bahwa dalam pengertian tumbuhan, termasuk  benih atau bibit tumbuhan, hasil tumbuhan hidup, hasil tumbuhan mati yang belum diolah, dan hasil tumbuhan mati yang sudah diolah. Dalam International Standard for Phytosanitary Measures (ISPM) nomor 5, tumbuhan (plants) didefinisikan sebagai “living plants and parts, thereof, including seeds and germplasm” (tumbuhan hidup dan bagian-bagiannya, termasuk benih dan plasma nutfah).

Benih atau bibit tumbuhan adalah tumbuhan atau bagian-bagiannya, dalam keadaan dan bentuk apapun juga, yang dimaksudkan untuk ditumbuhkan dan/atau mengembangbiakkan tumbuhan. Contoh dari benih tumbuhan ini antara lain adalah tanaman hidup dalam keadaan utuh atau lengkap, seperti tanaman pot dan bonsai, stek, biji, umbi, akar, rimpang dan serbuk sari.

Hasil tumbuhan hidup adalah tumbuhan dan bagian-bagiannya dalam keadaan hidup, akan tetapi tidak dimaksudkan atau tidak lagi dapat ditumbuhkan atau dipergunakan untuk pengembangbiakkan tumbuhan. Contohnya antara lain adalah buah dan sayuran segar, umbi-umbian, bunga potong, biji-bijian (serealea) dan daun-daunan.

Hasil tumbuhan mati yang belum diolah adalah tumbuhan dan bagian-bagiannya dalam keadaan mati akan tetapi belum mengalami proses pengolahan yang mengubah bentuk atau sifat aslinya. Contohnya antara lain adalah kayu gelondongan (log), jerami, buah, sayuran, atau bunga kering, rotan dan kapas.

Sedangkan hasil tumbuhan mati yang sudah diolah adalah tumbuhan dan bagian-bagiannya dalam keadaan mati dan telah mengalami proses pengolahan yang mengakibatkan perubahan bentuk atau sifat aslinya sepanjang masih mungkin menjadi media pembawa organisme pengganggu tumbuhan (OPT). Termasuk dalam pengertian ini adalah hasil tumbuhan setengah olahan (semi-processed products). Contohnya antara lain bungkil, beras, terigu, dedak, kayu lapis (plywood), papan, pulp, tepung terigu, karung goni, sekam dan gaplek. Temasuk juga dalam pengertian tumbuhan di atas adalah tumbuhan yang dilindungi, contohnya anggrek alam, bunga bangkai dan kaktus.

Untuk definisi karantina tumbuhan sudah banyak dikemukakan oleh para ahli. Sebagai contoh, Partoatmodjo (1979, dalam Purakusumah dan Praminto, 1984) menyatakan sebagai berikut. Karantina penyakit tanaman dan hewan adalah usaha-usaha syah yang diambil Pemerintah untuk menghindarkan pemasukan penyakit dan hama asing tanaman dan hewan ke dalam suatu wilayah. Karantina didasarkan pada landasan bahwa Pemerintah mempunyai hak dan kewajiban melindungi sumber daya dan industri pertaniannya dari pengaruh-pengaruh destruktif penyakit-penyakit dan hama-hama eksotik.

Sumartono (1979, dalam Purakusumah dan Praminto, 1984) memberikan dua contoh definisi karantina tumbuhan. Yang pertama, karantina tumbuhan didefinisikan sebagai cara pengendalian hama dan penyakit tanaman melalui perundang-undangan dan peraturan. Dasar cara pengendalian tersebut mencegah masuknya dan menetapnya (establishment) hama dan penyakit baru tanaman, eradikasi, pembatasan (containment) atau mengendalikan hama dan penyakit tanaman yang telah menetap di suatu daerah yang terbatas. Yang kedua, karantina tumbuhan didefinisikan sebagai pembatasan (restriction) secara hukum dalam lalu lintas komoditas pertanian dengan tujuan untuk mencegah dan menghambat menetapnya hama dan penyakit tanaman di daerah yang belum diketahui adanya pengganggu tanaman tersebut. Dalam karantina dimasukkan pula peraturan-peraturan yang bertujuan untuk membantu mengendalikan dan mengeradikasi hama dan penyakit yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi daerah lain yang belum terjangkiti pengganggu tanaman tersebut.

Menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,  karantina tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan atau dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara RI.  Tindakan karantina dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan, berupa pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Media pembawa OPTK adalah tumbuhan dan bagian-bagiannya dan atau benda lain yang dapat membawa OPTK. Uraian mengenai media pembawa OPTK akan dibahas secara khusus di Bab V. OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan. Sedangkan OPTK adalah semua OPT yang ditetapkan pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara RI. Istilah OPT dalam bahasa Inggris adalah pests. OPT merupakan istilah resmi yang digunakan di Indonesia, istilah lain yang sering digunakan adalah hama dan penyakit tumbuhan, hama penyakit tanaman, hama tumbuhan atau hama tanaman. OPT meliputi serangga, nematoda, cendawan, bakteri, virus, gulma, tungau dan siput-siputan.

Dalam ISPM nomor 5, karantina tumbuhan (plant quarantine) didefinisikan sebagai “all activities design to prevent the introduction and/or spread of quarantine pests to ensure their official control” (seluruh kegiatan yang dirancang untuk mencegah introduksi dan/atau penyebaran OPTK untuk memastikan pengendalian resmi terhadap OPTK tersebut). OPT (pests) didefinisikan sebagai “any species, strain or biotype of plant, animal or pathogenic agent injurious to plants or plant products” (setiap spesies, strain atau biotipe tertentu dari hewan atau agensi patogenik yang berbahaya bagi tumbuhan atau hasil tumbuhan). OPTK (quarantine pest) didefinisikan sebagai “a pest of potential economic importance to the area endangered thereby and not yet present there, or present but not widely distributed and being officially controlled” (suatu OPT yang membahayakan atau mengancam  potensi ekonomi penting suatu area, baik area yang masih bebas  atau area yang sudah tertular OPT tersebut, akan tetapi belum menyebar secara luas dan secara resmi sedang dikendalikan).

Di indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 38/Kpts/HK.060/1/2006, dibedakan jenis-jenis OPTK Golongan I Kategori A1 dan A2, Golongan II Kategori A1 dan A2. Selain itu ditetapkan pula jenis-jenis tanaman inang, media pembawa dan daerah sebarnya. OPTK Golongan I adalah OPTK yang tidak dapat dibebaskan dari media pembawanya dengan cara perlakuan; OPTK Golongan II adalah semua OPTK yang dapat dibebaskan dari media pembawanya dengan cara perlakuan; OPTK  Kategori A1 adalah jenis-jenis OPTK yang belum terdapat di dalam wilayah negara Republik Indonesia; dan OPTK Kategori A2 adalah jenis-jenis OPTK yang sudah terdapat di dalam wilayah negara Republik Indonesia. Jenis dan jumlah OPTK Kategori A1 Golongan I dan Golongan II dapat dilihat pada Tabel 1.1 dan OPTK Kategori A2 Golongan I dan Golongan II dapat dilihat pada Tabel 1.2. Penetapan perubahan jenis-jenis OPTK Golongan 1 Kategori A1 dan A2, Golongan II Kategori A1 dan A2, tanaman inang, media pembawa dan daerah sebarnya lebih lanjut dilakukan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.

Tabel 1.1.
Jenis dan jumlah OPTK Kategori A1 Golongan I dan II

No
Jenis
Gol I
Gol II
Jumlah
1
Serangga
-
      187
      187
2
Nematoda
-
57
57
3
Cendawan
78
24
      102
4
Bakteri
42
-
42
5
Virus
91
-
91
6
Gulma
-
49
49
7
Tungau
-
27
27
8
Siput-siputan
-
32
32
            Jumlah
      211
      372
      583


Tabel 1.2
Jenis dan jumlah OPTK Kategori A2 Golongan I dan II

No

Jenis
Gol I
Gol II
Jumlah
1
Serangga
-
34
34
2
Nematoda
-
19
19
3
Cendawan
-
28
28
4
Bakteri
12
-
12
5
Virus
6
-
6
6
Tungau
-
4
4
Jumlah
18
85
      103



Comments