PENGERTIAN
KARANTINA TUMBUHAN
Istilah karantina tumbuhan, dalam bahasa Inggris plant
quarantine, merupakan istilah resmi yang digunakan di Indonesia. Istilah
lain yang mempunyai arti sama antara
lain adalah karantina tanaman dan
karantina tumbuh-tumbuhan, yang digunakan di Indonesia sejak kemerdekaan sampai
awal tahun 1980-an. Dalam Bab ini akan dibahas pengertian karantina, yang
meliputi asal kata “karantina”, dan berbagai definisi karantina. Selanjutnya
akan diuraikan berbagai pengertian mengenai karantina tumbuhan.
1.
Pengertian Karantina
Kata “karantina” berasal dari bahasa latin “quarantum” yang berarti empat puluh. Ini
berasal dari lamanya waktu yang diperlukan untuk menahan kapal laut yang berasal
dari negara yang tertular penyakit epidemis, seperti pes, kolera dan demam
kuning, dimana awak kapal dan para penumpangnya dipaksa untuk tetap tinggal
terisolisasi di atas kapal yang ditahan di lepas pantai selama empat puluh
hari, yaitu jangka waktu perkiraan timbulnya gejala penyakit yang dicurigai
(Morschel, 1971). Pelaksanaan tindakan karantina terhadap kapal, awak kapal dan
penumpangnya, pertama kali dilakukan oleh penguasa negara kota (city-state) Ragusa di pantai Dalmatia,
laut Adriatik, pada tahun 1374. Tindakan ini kemudian diikuti oleh berbagai
negara lain. Menjelang awal abad 19, peraturan karantina menjadi semakin
kompleks, sehingga pada tahun 1850 tatacara karantina internasional yang
berkaitan dengan arus lalu lintas kapal dan perdagangan internasional
dituangkan dalam suatu konvensi di Paris, Perancis (Purakusumah dan Praminto,
1984).
Menurut kamus Umum Bahasa Indonesia, karantina diartikan
sebagai : (1) tempat penginapan yang terpaksa berhubung dengan kesehatan, atau
pelanggaran masuk tanpa izin ke suatu negara; (2) tempat menahan sesuatu
(binatang, tanaman atau tumbuhan untuk mencegah tersebarnya penyakit dari
benda-benda itu) (Badudu dan Zain, 2001).
Definisi lainnya dari karantina adalah : (1) tempat
dimana sebuah alat angkut (kapal laut atau pesawat terbang) ditempatkan; (2) pengisolasian
atau pembatasan dalam perjalanan untuk mencegah agar suatu penyakit menular,
serangga hama dan lain-lain tidak menyebar; (3) suatu keadaan dalam masa karantina;
(4) suatu tempat dimana orang, binatang atau tanaman yang berpenyakit menular
diisolasi, atau dalam keadaan tidak dapat melakukan perjalanan; (5) periode
pengasingan, pengucilan masyarakat dan lain-lain; (6) diisolasi secara politik,
komersial atau sosial (yourdictionary.com).
Dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina
Hewan, Ikan dan Tumbuhan, karantina didefinisikan sebagai tempat pengasingan
dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan
penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area
lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik
Indonesia (RI).
Dalam ISPM (International Standards for Phytosanitary Measures)
nomor 5 mengenai Glossary of
Phytosanitary Terms, karantina (quarantine)
didefinisikan sebagai “official
confinement of regulated articles for observation and reserach or for further
inspection, testing and/or treatment” (pengasingan resmi terhadap barang
atau benda yang ditetapkan berdasarkan peraturan resmi, untuk pengamatan dan penelitian atau untuk pemeriksaan, pengujian dan/atau perlakuan lebih lanjut).
Dalam buku ini, definisi karantina yang digunakan
didasarkan pada definisi yang ada dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992.
2.
Pengertian Karantina Tumbuhan
Istilah lain dari karantina tumbuhan adalah plant quarantine (dalam bahasa Inggris),
karantina tanaman (antara lain digunakan di Malaysia), dan karantina
tumbuh-tumbuhan, yang digunakan di Indonesia sejak kemerdekaan sampai awal
tahun 1980-an.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (Badudu dan Zain,
2001), tanaman adalah apa saja yang
ditanam : sayur, bunga, rumput semuanya termasuk tanaman keras, tanaman sela,
dan tanaman bermusim. Sedangkan tumbuhan adalah semua yang tumbuh di atau dari
tanah, seperti pohon-pohonan, perdu, rumput-rumputan. Sedangkan tumbuh-tumbuhan
adalah semua jenis tanaman apa saja yang tumbuh di atau dari tanah : pohon
kayu, buah-buahan, sayur-sayuran, bunga-bungaan, semak belukar,
rumput-rumputan. Kalau melihat definisi di atas maka istilah tumbuhan mempunyai
arti yang lebih luas dibanding tanaman. Akan tetapi di dalam peraturan atau
ketentuan menyangkut karantina tumbuhan, kedua istilah tersebut sering
dipertukarkan satu sama lain dan dianggap mempunyai pengertian yang sama.
Dalam Undang-undang nomor 16 tahun 1992, tumbuhan
didefinisikan sebagai semua jenis sumberdaya alam nabati dalam keadaan hidup
atau mati, baik belum diolah maupun
telah diolah. Selanjutnya dalam Penjelasan atas Peraturan Pemerintah RI
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, dijelaskan bahwa dalam
pengertian tumbuhan, termasuk benih atau
bibit tumbuhan, hasil tumbuhan hidup, hasil tumbuhan mati yang belum diolah,
dan hasil tumbuhan mati yang sudah diolah. Dalam International Standard for Phytosanitary Measures (ISPM) nomor 5,
tumbuhan (plants) didefinisikan
sebagai “living plants and parts,
thereof, including seeds and germplasm” (tumbuhan hidup dan
bagian-bagiannya, termasuk benih dan plasma nutfah).
Benih atau bibit tumbuhan adalah tumbuhan atau
bagian-bagiannya, dalam keadaan dan bentuk apapun juga, yang dimaksudkan untuk
ditumbuhkan dan/atau mengembangbiakkan tumbuhan. Contoh dari benih tumbuhan ini
antara lain adalah tanaman hidup dalam keadaan utuh atau lengkap, seperti
tanaman pot dan bonsai, stek, biji, umbi, akar, rimpang dan serbuk sari.
Hasil tumbuhan hidup adalah tumbuhan dan bagian-bagiannya
dalam keadaan hidup, akan tetapi tidak dimaksudkan atau tidak lagi dapat
ditumbuhkan atau dipergunakan untuk pengembangbiakkan tumbuhan. Contohnya
antara lain adalah buah dan sayuran segar, umbi-umbian, bunga potong,
biji-bijian (serealea) dan daun-daunan.
Hasil tumbuhan mati yang belum diolah adalah tumbuhan dan
bagian-bagiannya dalam keadaan mati akan tetapi belum mengalami proses
pengolahan yang mengubah bentuk atau sifat aslinya. Contohnya antara lain
adalah kayu gelondongan (log),
jerami, buah, sayuran, atau bunga kering, rotan dan kapas.
Sedangkan hasil tumbuhan mati yang sudah diolah adalah
tumbuhan dan bagian-bagiannya dalam keadaan mati dan telah mengalami proses
pengolahan yang mengakibatkan perubahan bentuk atau sifat aslinya sepanjang
masih mungkin menjadi media pembawa organisme pengganggu tumbuhan (OPT).
Termasuk dalam pengertian ini adalah hasil tumbuhan setengah olahan (semi-processed products). Contohnya
antara lain bungkil, beras, terigu, dedak, kayu lapis (plywood), papan, pulp, tepung terigu, karung goni, sekam dan
gaplek. Temasuk juga dalam pengertian tumbuhan di atas adalah tumbuhan yang
dilindungi, contohnya anggrek alam, bunga bangkai dan kaktus.
Untuk definisi karantina tumbuhan sudah banyak dikemukakan
oleh para ahli. Sebagai contoh, Partoatmodjo (1979, dalam Purakusumah dan
Praminto, 1984) menyatakan sebagai berikut. Karantina penyakit tanaman dan
hewan adalah usaha-usaha syah yang diambil Pemerintah untuk menghindarkan
pemasukan penyakit dan hama asing tanaman dan hewan ke dalam suatu wilayah.
Karantina didasarkan pada landasan bahwa Pemerintah mempunyai hak dan kewajiban
melindungi sumber daya dan industri pertaniannya dari pengaruh-pengaruh
destruktif penyakit-penyakit dan hama-hama eksotik.
Sumartono (1979, dalam Purakusumah dan Praminto, 1984)
memberikan dua contoh definisi karantina tumbuhan. Yang pertama, karantina
tumbuhan didefinisikan sebagai cara pengendalian hama dan penyakit tanaman
melalui perundang-undangan dan peraturan. Dasar cara pengendalian tersebut
mencegah masuknya dan menetapnya (establishment)
hama dan penyakit baru tanaman, eradikasi, pembatasan (containment) atau mengendalikan hama dan penyakit tanaman yang
telah menetap di suatu daerah yang terbatas. Yang kedua, karantina tumbuhan
didefinisikan sebagai pembatasan (restriction)
secara hukum dalam lalu lintas komoditas pertanian dengan tujuan untuk mencegah
dan menghambat menetapnya hama dan penyakit tanaman di daerah yang belum
diketahui adanya pengganggu tanaman tersebut. Dalam karantina dimasukkan pula
peraturan-peraturan yang bertujuan untuk membantu mengendalikan dan
mengeradikasi hama dan penyakit yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan untuk
melindungi daerah lain yang belum terjangkiti pengganggu tanaman tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang
Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,
karantina tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan
tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan atau dari suatu
area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara RI.
Tindakan karantina dilakukan oleh
petugas karantina tumbuhan, berupa pemeriksaan, pengasingan, pengamatan,
perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan media pembawa organisme
pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Media pembawa OPTK adalah tumbuhan dan
bagian-bagiannya dan atau benda lain yang dapat membawa OPTK. Uraian mengenai
media pembawa OPTK akan dibahas secara khusus di Bab V. OPT adalah semua
organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian
tumbuhan. Sedangkan OPTK adalah semua OPT yang ditetapkan pemerintah untuk
dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara RI. Istilah
OPT dalam bahasa Inggris adalah pests.
OPT merupakan istilah resmi yang digunakan di Indonesia, istilah lain yang
sering digunakan adalah hama dan penyakit tumbuhan, hama penyakit tanaman, hama
tumbuhan atau hama tanaman. OPT meliputi serangga, nematoda, cendawan, bakteri,
virus, gulma, tungau dan siput-siputan.
Dalam ISPM nomor 5, karantina tumbuhan (plant quarantine) didefinisikan sebagai
“all activities design to prevent the
introduction and/or spread of quarantine pests to ensure their official control”
(seluruh kegiatan yang dirancang untuk mencegah introduksi dan/atau penyebaran OPTK
untuk memastikan pengendalian resmi terhadap OPTK tersebut). OPT (pests) didefinisikan sebagai “any species, strain or biotype of plant,
animal or pathogenic agent injurious to plants or plant products” (setiap
spesies, strain atau biotipe tertentu dari hewan atau agensi patogenik yang
berbahaya bagi tumbuhan atau hasil tumbuhan). OPTK (quarantine pest) didefinisikan sebagai “a pest of potential economic importance to the area endangered thereby
and not yet present there, or present but not widely distributed and being
officially controlled” (suatu OPT yang membahayakan atau mengancam potensi ekonomi penting suatu area, baik area yang
masih bebas atau area yang sudah
tertular OPT tersebut, akan tetapi belum menyebar secara luas dan secara resmi sedang
dikendalikan).
Di indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI
Nomor 38/Kpts/HK.060/1/2006, dibedakan jenis-jenis OPTK Golongan I Kategori A1
dan A2, Golongan II Kategori A1 dan A2. Selain itu ditetapkan pula jenis-jenis
tanaman inang, media pembawa dan daerah sebarnya. OPTK Golongan I adalah OPTK
yang tidak dapat dibebaskan dari media pembawanya dengan cara perlakuan; OPTK
Golongan II adalah semua OPTK yang dapat dibebaskan dari media pembawanya
dengan cara perlakuan; OPTK Kategori A1
adalah jenis-jenis OPTK yang belum terdapat di dalam wilayah negara Republik
Indonesia; dan OPTK Kategori A2 adalah jenis-jenis OPTK yang sudah terdapat di
dalam wilayah negara Republik Indonesia. Jenis dan jumlah OPTK Kategori A1
Golongan I dan Golongan II dapat dilihat pada Tabel 1.1 dan OPTK Kategori A2
Golongan I dan Golongan II dapat dilihat pada Tabel 1.2. Penetapan perubahan
jenis-jenis OPTK Golongan 1 Kategori A1 dan A2, Golongan II Kategori A1 dan A2,
tanaman inang, media pembawa dan daerah sebarnya lebih lanjut dilakukan oleh
Kepala Badan Karantina Pertanian.
Tabel
1.1.
Jenis
dan jumlah OPTK Kategori A1 Golongan I dan II
No
|
Jenis
|
Gol I
|
Gol II
|
Jumlah
|
1
|
Serangga
|
-
|
187
|
187
|
2
|
Nematoda
|
-
|
57
|
57
|
3
|
Cendawan
|
78
|
24
|
102
|
4
|
Bakteri
|
42
|
-
|
42
|
5
|
Virus
|
91
|
-
|
91
|
6
|
Gulma
|
-
|
49
|
49
|
7
|
Tungau
|
-
|
27
|
27
|
8
|
Siput-siputan
|
-
|
32
|
32
|
Jumlah
|
211
|
372
|
583
|
Tabel 1.2
Jenis dan jumlah OPTK Kategori A2 Golongan I dan II
No
|
Jenis
|
Gol I
|
Gol II
|
Jumlah
|
1
|
Serangga
|
-
|
34
|
34
|
2
|
Nematoda
|
-
|
19
|
19
|
3
|
Cendawan
|
-
|
28
|
28
|
4
|
Bakteri
|
12
|
-
|
12
|
5
|
Virus
|
6
|
-
|
6
|
6
|
Tungau
|
-
|
4
|
4
|
Jumlah
|
18
|
85
|
103
|
Comments
Post a Comment