PERSYARATAN
KARANTINA UNTUK PEMASUKAN/IMPOR
MEDIA
PEMBAWA OPTK ATAU TUMBUHAN NON BENIH
Dalam Bab sebelumnya secara khusus telah dibahas persyaratan
karantina dan persyaratan lain terkait pemasukan atau impor benih tumbuhan.
Dalam Bab ini akan dibahas persyaratan karantina untuk pemasukan media pembawa
OPTK yang tidak termasuk benih tumbuhan. Pembahasan meliputi persyaratan umum
dan persyaratan tambahan, serta ketentuan dan persyaratan khusus menyangkut
pemasukan atau impor buah-buahan dan sayuran buah segar, jenis-jenis Allium sp. (seperti bawang merah dan
bawang bombay) untuk konsumsi, media pembawa OPTK yang digunakan sebagai
pembungkus, dan media pertumbuhan.
1. Persyaratan
Umum
Setiap media pembawa OPTK yang dimasukkan atau diimpor ke
dalam wilayah negara RI, wajib :
a)
dilengkapi Surat Kesehatan Tumbuhan (phytosanitary certificate) dari negara asal dan negara transit;
b)
melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang
telah ditetapkan; dan
c)
dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan
di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
2. Persyaratan
Tambahan
Persyaratan tambahan ini berlaku untuk seluruh media
pembawa OPTK. Media pembawa OPTK adalah tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau
benda lain yang dapat membawa OPTK. Benda lain, misalnya adalah alat angkut dan
peti kemas. Persyaratan tambahan untuk media pembawa OPTK yang diuraikan di
bawah ini pada prinsipnya sama dengan persyaratan tambahan untuk benih tumbuhan
yang telah diuraikan di Bab IV.
- Persyaratan tambahan dikenakan apabila dalam suatu
keadaan yang ditetapkan berdasarkan AROPT dinilai memiliki potensi yang
besar untuk mengakibatkan terjadinya penyebaran OPT.
- Persyaratan tambahan terdiri dari persyaratan teknis
atau persyaratan kelengkapan dokumen.
- Untuk memastikan media pembawa OPTK yang akan
dimasukkan ke dalam wilayah negara RI bebas dari OPTK dapat dilakukan
verifikasi di negara asal.
- Persyaratan teknis, meliputi antara lain persyaratan
sebagai berikut.
(1)
Media pembawa OPTK harus berasal dari area produksi di
negara asal yang bebas dari investasi OPT tertentu, yang dinyatakan dalam kolom
keterangan tambahan (additional
declaration) pada Surat Kesehatan Tumbuhan yang menyertai kiriman.
(2)
Media pembawa OPTK yang berasal dari area produksi di
negara asal yang tidak bebas dari investasi OPTK harus diberi perlakuan
tertentu di negara asal sebelum dikirim atau dimasukkan ke dalam wilayah negara
RI, yang dinyatakan dalam kolom perlakuan (treatment)
pada Surat Kesehatan Tumbuhan yang menyertai kiriman.
(3)
Media pembawa OPTK harus dikenakan tindakan karantina
tumbuhan di negara ke tiga, yang dinyatakan dengan Surat Kesehatan Tumbuhan
untuk re-ekspor.
(4)
Media pembawa OPTK harus dikemas dengan menggunakan jenis
kemasan tertentu, yang dinyatakan antara
lain dengan marka/label. Jenis kemasan tertentu adalah jenis-jenis kemasan yang
tidak mengandung atau terkontaminasi OPTK dan mampu melindungi media pembawa
dari re-infestasi OPTK.
(5)
Media pembawa OPTK harus dikenakan pengemasan ulang di
negara ke tiga, yang dinyatakan dengan Surat Kesehatan Tumbuhan untuk
re-ekspor.
(6)
Media pembawa OPTK harus diangkut dengan menggunakan
jenis dan rute alat angkut tertentu, yang dapat dibuktikan melalui dokumen
perjalanan alat angkut.
(7)
Media pembawa OPTK dilarang turun dari alat angkut di
negara tertentu apabila alat angkut yang membawanya transit di negara tersebut,
yang dinyatakan dalam kolom keterangan tambahan (additional declaration) pada Surat Kesehatan Tumbuhan yang
menyertai kiriman. Negara tertentu adalah negara-negara yang harus dihindari
untuk transit bagi alat angkut yang membawa media pembawa karena situasi sedang
berjangkitnya wabah OPTK.
- Persyaratan kelengkapan dokumen, antara lain berupa
dokumen sebagai berikut.
(1)
Surat Ijin Pemasukan Benih Tumbuhan dari Menteri Pertanian.
(2)
Sertifikat Perlakuan yang menyertai Sertifikat Kesehatan
Tumbuhan dari negara asal.
(3)
Surat keterangan negara asal (certificate of origin).
(4)
Rencana Kedatangan Alat Angkut.
(5)
Daftar Muatan Kapal (Inward
Manifest).
(6)
Cargo manifest.
(7)
Bill of Lading (B/L).
(8)
Airway Bill (AWB).
(9)
Packing List.
(10)
Passenger Declaration.
Disamping persyaratan umum dan khusus di atas terdapat
beberapa ketentuan khusus untuk pemasukan buah-buahan dan sayuran buah segar,
jenis-jenis Allium sp. (seperti
bawang merah dan bawang bombay) untuk konsumsi, media pembawa OPTK yang
digunakan sebagai pembungkus, dan media pertumbuhan.
3. Ketentuan
dan Persyaratan Khusus Untuk Pemasukan Buah-Buahan dan Sayuran
Buah Segar
- Pemasukan buah-buahan dan sayuran buah segar hanya
diperbolehkan dimasukkan di 7 (tujuh) tempat pemasukan, yaitu :
(1)
Pelabuhan laut Belawan;
(2)
Pelabuihan laut Batu Ampar, Batam;
(3)
Pelabuhan laut Tanjung Priok;
(4)
Pelabuhan udara Soekarno-Hatta;
(5)
Pelabuhan laut Tanjung Perak; dan
(6)
Pelabuhan laut Makassar
- Persyaratan umum masih tetap berlaku dalam pemasukan
buah-buahan dan sayuran buah segar. Persyaratan tersebut adalah :
(1)
dilengkapi Surat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate) dari negara asal dan transit; dan
(2)
dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina
tumbuhan di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina
tumbuhan.
- Buah-buahan dan sayuran buah segar dari area
produksi di negara asal yang bebas dari infestasi lalat buah harus
dinyatakan dalam kolom keterangan tambahan (additional declaration) pada Surat Kesehatan Tumbuhan. Jenis-jenis
lalat buah tersebut adalah :
(1) Anastrepha fraterculus (Wied);
(2) Anastrepha ludens (Loew);
(3) Anastrepha serpentina;
(4) Anastrepha suspensa;
(5) Bactrocera jarvisi (Tryon);
(6) Bactrocera passiflorae (Frog);
(7) Bactrosera kandiensis;
(8) Bactrocera kinabalu;
(9) Bactrocera tryoni (Frog);
(10)
Ceratitis
capitata (Wied);
(11)
Ceratitris cosyra
(Wlk);
(12)
Ceratitis rosa (Karsch)
(13)
Rhagoletis
cerasi;
(14)
Rhagoletis
cingulata (Loew);
(15)
Rhagoletis fausta
(Osten);
(16)
Rhagoletis
pomonella (Walsch);
(17)
Rhagoletis pronia
(Welder);
(18)
Rioxa pornia
(Welder);
(19)
Ceratitis
quinaria;
(20)
Ceratitis cerasi;
(21)
Anastrepha
obligua;
(22)
Bactrocera
philipinensis;
(23)
Bactrocera
psidii;
(24)
Bactrocera
caryeae;
(25)
Bactrocera
pyrifolia;
(26)
Ceratitis
punctata;
(27)
Bactrocera
curvipennis;
(28)
Bactrocera
tsuneonis;
(29)
Bactrocera
cilliatus;
(30)
Bactroceta depressa; dan
(31)
Toxotrypana
curvicauda.
- Buah-buahan dan sayuran buah segar yang berasal dari
area produksi di negara asal yang tidak bebas dari infestasi lalat buah,
harus diberi perlakuan yang dinyatakan dalam kolom perlakuan pada Phytosanitary Certificate. Jenis
perlakuan antara lain dengan pendinginan, vapour heat treatment (VHT) dan fumigasi menggunakan metil
bromida (CH3Br).
(1)
Pendinginan untuk lalat buah sasaran Ceratitis capitata (Wied) dan Anastrepha
spp.
Temperatur
|
Durasi (hari)
|
0.0° (32°F)
|
12
|
0.55° (33°F)
|
13
|
1.1° (34°F)
|
14
|
1.6° (35°F)
|
16
|
2.2° (36°F)
|
18
|
(2)
Pendinginan untuk
lalat buah sasaran Bactrocera tryoni
(Frogg) dan Bactrocera spp.
Temperatur
|
Durasi (hari)
|
0.0° (32°F)
|
13
|
0.55° (33°F)
|
14
|
1.1° (34°F)
|
18
|
(3)
Vapour heat
treatment (VHT) untuk lalat buah sasaran Ceratitis
capitata (Wied) dan Bactrocera spp.
Temperatur
|
Durasi (menit)
|
44.4° (112°F)
|
525
|
(4)
Vapour heat
treatment (VHT) untuk lalat buat sasaran Anastrepha
spp.
Temperatur
|
Durasi (menit)
|
43.3° (110°F)
|
360
|
(5)
Fumigasi dengan metil bromida (CH3Br) untuk semua jenis
lalat buah sasaran.
Dosis
|
Temperatur
|
Durasi (jam)
|
32 gram per m3
|
≥ 21°C
|
2
|
40 gram per m3
|
≥ 16-20°C
|
2
|
48 gram per m3
|
≥ 11-15°C
|
2
|
- Buah-buahan dan sayuran buah segar harus
dibungkus/dikemas, menggunakan
karton dan plastik atau pembungkus/kemasan yang lain, serta diangkut
dengan peti kemas yang dilengkapi sarana pendingin. Suhu peti kemas selama
pengangkutan disesuaikan dengan jenis buah dan sayuran buah segar.
- Prosedur pemasukan yang harus diikuti pemilik adalah
sebagai berikut.
(1)
Untuk barang muatan, pemilik atau yang dikuasakan
memberitahukan rencana pemasukan, dengan mengisi formulir yang telah
disediakan, kepada Kepala Badan Karantina Pertanian melalui Kepala Unit
Pelaksana Teknis Badan Karantina Pertanian (Kepala Balai Besar atau Balai Karantina Pertanian setempat) di salah satu
tempat pemasukan yang ditetapkan.
(2)
Pemberitahuan tersebut disampaikan sebelum buah-buahan
atau sayuran buah segar dinaikkan ke alat angkut di tempat pengeluaran negara
asal.
(3)
Pemberitahuan tersebut antara lain meliputi jumlah,
jenis, merk, jenis kemasan, jenis alat angkut, peti kemas, tempat pengeluaran
negara asal, tempat pemasukan, dan tempat negara transit.
(4)
Pemberitahuan dilakukan untuk setiap kali pengiriman.
(5)
Kepala Balai Besar atau Kepala Balai Karantina Pertanian
setempat akan memberikan jawaban paling lama 1 (satu) hari kerja setelah
diterimanya pemberitahuan dari pemilik atau yang dikuasakan. Formulir jawaban
berisikan keterangan yang memuat persyaratan pemasukan.
(6)
Buah-buahan dan sayuran buah segar hanya dapat dinaikkan
ke alat angkut di tempat pengeluaran negara asal setelah memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam surat jawaban Kepala Balai Besar atau Kepala Balai
Karantina Pertanian setempat.
(7)
Ketentuan sebagaimana yang diberlakukan untuk barang
muatan juga berlaku untuk buah-buahan dan sayuran buah segar dalam bentuk
bawaan penumpang dan jasa kiriman pos.
4. Ketentuan
dan Persyaratan Khusus Untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup
Berupa Sayuran Umbi Lapis
Segar
- Hasil tumbuhan hidup berupa sayuran umbi lapis segar
adalah bagian dari tumbuhan yang berupa umbi lapis (bulb) yang termasuk dalam famili Allium, baik utuh atau bagiannya yang belum diproses menjadi
bahan olahan. Contohnya adalah bawang merah dan bawang bombay.
- Sama dengan ketentuan umum pemasukan atau impor
tumbuhan, hasil tumbuhan hidup berupa sayuran umbi lapis segar yang
dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, wajib :
(1)
dilengkapi
Surat Kesehatan Tumbuhan dari negara asal dan negara transit;
(2)
melalui tempat-tempat pemasukan yang ditetapkan; dan
(3)
dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan
di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan.
- Pemasukan hasil tumbuhan hidup berupa sayuran umbi
lapis segar ke wilayah RI, hanya dibolehkan melalui :
(1)
Pelabuhan
Laut Belawan, Medan ;
(2)
Pelabuhan Laut Tanjung Balai Asahan;
(3)
Pelabuhan Laut Dumai, Riau;
(4)
Pelabuhan Laut Batam;
(5) Pelabuhan
Sungai Boom Baru, Palembang;
(6) Pelabuhan
Tanjung Priok, Jakarta;
(7) Pelabuhan
Tanjung Emas, Semarang;
(8) Pelabuhan
Laut Tanjung Perak, Surabaya;
(9) Pelabuhan
Laut Pontianak;
(10) Pelabuhan
Laut Tarakan;
(11) Pelabuhan
Laut Makassar;
(12) Pos
Lintas Batas Entikong;
(13)
Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta; dan
(14) Bandar
Udara Ngurah Rai, Denpasar.
- Apabila tidak dilengkapi Surat Kesehatan Tumbuhan
dari negara asal dan negara transit, sayuran umbi lapis segar akan ditahan
oleh petugas karantina tumbuhan, dan diberikan waktu selama 14 (empat
belas) hari kerja untuk melengkapi persyaratan tersebut. Apabila dalam
waktu tersebut Surat Kesehatan Tumbuhan tidak dapat dilengkapi, maka
komoditas tersebut akan ditolak, dalam bentuk tindakan pengiriman kembali
ke negara asal atau ke negara lain. Apabila setelah 14 (empat belas) hari
kerja sejak surat penolakan diterima pemilik, sayuran umbi lapis segar
tersebut belum dikeluarkan dari dalam wilayah negara RI, akan dilakukan
tindakan pemusnahan.
- Pemasukan dapat berasal dari area produksi yang
bebas atau tidak bebas dari infestasi OPTK di negara asal. Terdapat 21
jenis OPTK yang harus dicegah masuknya ke Indonesia dan menjadi lampiran
Peraturan Menteri Pertanian di atas, yaitu :
Serangga (Insects) :
(1)
Eumerus tuberculatus (OPTK Golongan II);
(2)
Frankliniella occidentalis (OPTK Golongan II);
(3)
Graphognathus leucoloma (OPTK Golongan II);
(4)
Delia antiqua Meign (OPTK Golongan II);
(5) Peridroma saucia (OPTK
Golongan II);
(6)
Zonocerus
elegans (OPTK Golongan II);
Nematoda
:
(7) Aphelenchoides fragariae (OPTK
Golongan II);
(8)
Belonolaimus longicaudatus (OPTK Golongan II);
(9)
Ditylenchus destructor (OPTK Golongan II);
(10) Longidorus elongatus (OPTK Golongan
II);
(11) Meloidogyne exigua (OPTK
Golongan II);
(12)
Pratylenchus thornei (OPTK Golongan II);
Cendawan (Fungal) :
(13)
Cercospora duddiae (OPTK Golongan II);
(14)
Heterosporium
allii-cepae (OPTK Golongan I);
(15)
Pyrenochaeta
terrestris (OPTK Golongan I);
(16)
Urocystis
cepulae (OPTK Golongan I);
Bakteri
(Bacterial) :
(17) Erwinia carotovora subsp. atroseptica
(OPTK Golongan I);
(18) Pseudomonas syringae pv. syringae
(OPTK Golongan I);
Tungau
(Mites) :
(19) Petrobia lateens (OPTK
Golongan II);
(20) Rhizoglyphus echinopus (OPTK
Golongan II).
- Pemasukan sayuran umbi lapis segar yang berasal
dari area produksi yang bebas dari negara asal harus dinyatakan dalam
kolom keterangan tambahan (additional
declaration) pada Surat Kesehatan Tumbuhan yang menyertai kiriman, dan
telah didevitalisasi serta bebas dari partikel tanah dan/atau kompos,
serta dalam kondisi tidak busuk dan/atau tidak rusak. Devitalisasi adalah
suatu prosedur yang dilakukan dengan tujuan agar tumbuhan atau hasil
tumbuhan tidak mampu berkecambah, tumbuh atau bereproduksi. Devitalisasi
dilakukan dengan cara memangkas seluruh akar dan daun pada umbi (umbi
dalam kondisi protolan). Untuk pemasukan sayuran umbi la[pis segar yang
tidak mengikuti ketentuan di atas, akan ditolak pemasukannya, dan harus
dikirim kembali ke negara asal atau negara lain. Apabila setelah 14 (empat
belas) hari kerja sejak surat penolakan diterima pemilik, sayuran umbi
lapis segar tersebut belum dikeluarkan dari dalam wilayah negara RI, akan
dilakukan tindakan pemusnahan.
- Pemasukan sayuran umbi lapis segar yang berasal
dari area produksi yang tidak bebas dari infestasi OPTK, harus diberi
perlakuan, telah didevitalisasi dan bebas dari partikel tanah dan/atau
kompos, serta dalam kondisi tidak busuk dan/atau tidak rusak. Perlakuan disesuaikan dengan jenis
sayuran umbi lapis segar maupun jenis OPTK dan dinyatakan dalam kolom
perlakuan pada Sertifikat Kesehatan Tumbuhan. Metode perlakuan antara lain
dengan fumigasi menggunakan metil bromida (CH3Br) untuk sasaran OPTK
Golongan II jenis serangga, tungau dan nematoda. Untuk bawang bombai :
dosis 40 gr/m3 selama 2 jam pada suhu 26,5°C - 31,5°C, atau
dosis 32 gr/m3 selama 2 jam pada suhu 32°C - 35,5°C. Untuk
bawang merah : dosis 40 gr/m3 selama 2 jam pada suhu 26,5°C -
31,5°C, atau dosis 32 gr/m3 selama 2 jam pada suhu 32°C -
35,5°C. Selain metode di atas, dimungkinkan metode perlakuan lainnya
sepanjang dapat mematikan OPTK, aman terhadap konsumen dan lingkungan,
serta tidak merusak sayuran umbi lapis segar. Untuk pemasukan sayuran umbi
lapis segar yang tidak mengikuti ketentuan di atas, akan ditolak
pemasukannya, dan harus dikirim kembali ke negara asal atau negara lain. Apabila
setelah 14 (empat belas) hari kerja sejak surat penolakan diterima
pemilik, sayuran umbi lapis segar tersebut belum dikeluarkan dari dalam
wilayah negara RI, akan dilakukan tindakan pemusnahan. Sedangkan apabila
sayuran umbi lapis segar tidak dapat dibebaskan dari OPTK dengan
perlakuan, atau mengandung OPTK Gologan I, yang tidak dapat dibebaskan
dengan perlakuan, maka akan dimusnahkan.
- Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan
tindakan perlakuan, penolakan atau pemusnahan menjadi tanggung jawab dan
dibebankan kepada pemilik.
- Ketentuan di atas juga berlaku untuk hasil
tumbuhan hidup berupa sayuran umbi lapis segar dalam bentuk bawaan
penumpang dan jasa kiriman pos.
7.5.
Tempat Pemasukan
Tempat-tempat pemasukan media pembawa OPTK non benih, di
luar tempat-tempat pemasukan buah-buahan dan sayuran buah segar serta sayuran
umbi lapis segar, yang ditetapkan oleh
Menteri Pertanian adalah sebagai berikut.
Bandar Udara :
(1) Polonia – Medan
(2) Tabing – Padang
(3) Hang Nadim –
Batam
(4) Sultan Mahmud
Badarudin II – Palembang
(5) Halim Perdana
Kusuma – Jakarta
(6) Soekarno Hatta –
Cengkareng
(7) Husein
Sastranegara – Bandung
(8) Adi Sumarmo –
Solo
(9) Juanda – Surabaya
(10) Ngurah Rai –
Denpasar
(11) Selaparang –
Mataram
(12) El Tari – Kupang
(13) Sepinggan –
Balikpapan
(14) Supadio –
Pontianak
(15) Juwata – Tarakan
(16) Sam Ratulangi –
Manado
(17) Hasanuddin –
Ujung Pandang
(18) Patimura – Ambon
(19) Frans Kaisiepo –
Biak
(20) Tembaga Pura –
Timika
(21) Sentani –
Jayapura
(22) Sultan Iskandar
Muda – Banda Aceh
(23) Sultan Syarif
Kasim II – Pekanbaru
(24) Kijang – Tanjung
Pinang
Pelabuhan Laut dan Pelabuhan Sungai
(1) Malahayati/Krueng
Raya – Banda Aceh
(2) Sabang – Sabang
(3) Lhok Seumawe –
Lhok Seumawe
(4) Meulaboh –
Meulaboh
(5) Sinabang –
Sinabang
(6) Tanjung Balai
Asahan – Tanjung Balai Asahan
(7) Belawan – Medan
(8) Sibolga – Sibolga
(9) Teluk Bayur –
Padang
(10) Dumai – Bengkalis
(11) Pekanbaru –
Pekanbaru
(12) Tanjung Pinang –
Tanjung Pinang
(13) Batu Ampar –
Batam
(14) Sekupang – Batam
(15) Tanjung Balai
Karimun – Tanjung Balai Karimun
(16) Lagoi – Lagoi
(17) Panjang – Bandar
Lampung
(18) Tanjung Priok –
Jakarta
(19) Cirebon – Cirebon
(20) Tanjung Intan –
Cilacap
(21) Tanjung Emas –
Semarang
(22) Tanjung Perak –
Surabaya
(23) Gresik – Gresik
(24) Benoa – Denpasar
(25) Celukan Bawang –
Celukan Bawang
(26) Padang Bai –
Padang Bai
(27) Lembar – Mataram
(28) Badas – Sumbawa
(29) Bima – Bima
(30) Tenau – Kupang
(31) Atapupu – Belu
(32) Waingapu –
Waingapu
(33) Pontianak –
Pontianak
(34) Banjarmasin –
Banjarmasin
(35) Balikpapan –
Balikpapan
(36) Lingkas – Tarakan
(37) Samarinda-
Samarinda
(38) Nunukan – Nunukan
(39) Sebatik – Sebatik
(40) Bontang – Bontang
(41) Makassar –
Makassar
(42) Malili – Ujung
pandang
(43) Pare Pare – Pare
Pare
(44) Nusantara –
Kendari
(45) Pantoloan –
Pantoloan
(46) Ambon – Ambon
(47) Ternate – Ternate
(48) Tual – Maluku
Utara
(49) Jayapura –
Jayapura
(50) Sorong – Sorong
(51) Biak – Biak
(52) Fakfak – Fakfak
(53) Manokwari –
Manokwari
(54) Merauke – Merauke
(55) Teluk
Kasim/Salawati – Sorong
(56) Pangkal Balam –
Pangkal Pinang
(57) Jambi – Jambi
(58) Pulau Bai –
Bengkulu
(59) Bitung - Bitung
Kantor Pos besar :
(1) Banda Aceh
(2) Medan
(3) Padang
(4) Palembang
(5) Pekanbaru
(6) Bandar Lampung
(7) Jakarta
(8) Bandung
(9) Semarang
(10) Yogyakarta
(11) Surabaya
(12) Denpasar
(13) Mataram
(14) Kupang
(15) Pontianak
(16) Balikpapan
(17) Manado
(18) Makassar
(19) Ambon
(20) Jayapura
Pos Perbatasan :
(1) Entikong
(Kalimantan Barat – Malaysia)
(2) Mota’ain (Atambua
– Dilli)
(3) Metameuk (Atambua
– Dilli)
(4) Napan (Atambua –
Dilli)
(5) Skou (Irian Jaya
– PNG)
Dryport
(1) Gedebage –
Bandung
(2) Jebres – Solo
6. Ketentuan
Pemasukan Tanaman Yang Dipergunakan Sebagai
Pembungkus (Packing Materials)
- Yang dimaksud dengan tanaman yang dipergunakan
sebagai pembungkus adalah tanaman yang terdapat bersama atau menyertai
setiap barang lain, yang dipergunakan sebagai pembungkus, pengisi,
pengikat, pelapis, pelindung, penutup, penahan kelembaban.
- Bagian tanaman yang dipergunakan sebagai pembungkus
seperti tersebut di bawah ini dilarang dimasukkan ke dalam wilayah RI
sepanjang masih berbentuk dan bersifat asli.
(1)
Jerami, sekam dan bagian-bagian lain dari padi-padian.
(2)
Batang, daun atau
bagian-bagian lain dari jagung dan sejenisnya.
(3)
Biji kapas dan kapas berbiji limbah kapas atau kulit biji
kapas atau hasil-hasil kapas jika masih terdapat biji-biji kapas.
(4)
Semua bagian dari tanaman tebu.
(5)
Daun-daun dan bagian-bagian lain dari tanaman Hevea (karet).
(6)
Daun, batang dan bagian-bagian lain dari pisang-pisangan.
(7)
Sabut, daun dan pelepah dan bagian-bagian lain dari
kelapa.
- Semua tanaman yang dipergunakan sebagai pembungkus
yang dimasukkan ke dalam wilayah negara RI, setibanya di tempat pemasukan
harus dilaporkan kepada petugas karantina tumbuhan.
- Apabila di dalam pemeriksaan ditemukan bagian
tanaman yang disebutkan di point b dipergunakan sebagai pembungkus, maka
pembungkus tersebut harus dimusnahkan.
- Apabila didalam pemeriksaan ditemukan tanaman yang
dipergunakan sebagai pembungkus yang tidak dilarang pemasukannya tetapi
tidak bebas dari jasad pengganggu tumbuhan berbahaya, maka pembungkus
tersebut diberi perlakuan atau ditolak pemasukannya atau dimusnahkan.
- Biaya untuk pengeluaran kembali (reekspor),
perlakuan atau pemusnahan pembungkus menjadi tanggung jawab orang atau
badan yang memasukkannya.
7. Ketentuan
Pemasukan Media Pertumbuhan
- Yang dimaksud dengan media pertumbuhan adalah semua
bahan yang dipakai sebagai media untuk menumbuhkan dan mengembangkan
tanaman.
- Pemasukan media pertumbuhan tanaman berupa tanah dan
kompos kecuali sphagnum dan peat ke dalam wilayah RI dilarang,
terkecuali untuk keperluan penelitian dan dilakukan oleh Lembaga
Penelitian Pemerintah. Pengecualian diberikan oleh Menteri Pertanian.
- Media pertumbuhan yang dilarang dan melekat pada bibit
tanaman atau benda lain yang
dimasukkan ke dalam wilayah negara RI, dibersihkan dari media pertumbuhan
tersebut oleh petugas karantina tumbuhan. Untuk bibit tanaman setelah
dibersihkan diberi pengganti media pertumbuhan tanaman steril yang berasal
dari wilayah negara RI.
- Biaya pembersihan bibit tanaman, penggantian media
pertumbuhan tanaman dan biaya pembersihan setiap benda dibebankan kepada
orang atau badan yang memasukkan.
Comments
Post a Comment