PERSYARATAN
KARANTINA UNTUK PEMASUKAN/IMPOR BENIH TUMBUHAN
Untuk pemasukan atau impor benih tumbuhan dari luar
negeri terdapat beberapa persyaratan karantina yang harus dipenuhi oleh
importir. Persyaratan ini meliputi persyaratan umum dan persyaratan tambahan.
Dalam Bab ini akan dibahas persyaratan-persyaratan tersebut serta prosedur
karantina untuk pemasukan benih tumbuhan. Disamping itu akan dijelaskan pula
tempat-tempat pemasukan benih tumbuhan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian,
ketentuan dan prosedur untuk mendapatkan surat izin Menteri Pertanian untuk
pemasukan benih tumbuhan, serta ketentuan pemasukan benih tanaman hutan dan
hal-hal terkait CITES (Convention on
International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna).
1. Persyaratan
Umum
Setiap media pembawa OPTK berupa benih tumbuhan, yang
dimasukkan atau diimpor ke dalam wilayah negara RI, wajib :
a)
dilengkapi Surat Kesehatan Tumbuhan (phytosanitary certificate) dari negara asal dan negara transit;
b)
disertai Surat Izin Pemasukan (SIP), dari Menteri
Pertanian atau pejabat yang ditunjuknya (dalam hal ini Direktur Jenderal
terkait);
c)
melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang
telah ditetapkan;
d)
dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina
tumbuhan di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan
karantina; dan
e)
dalam hal tertentu Menteri Pertanian dapat menetapkan
kewajiban tambahan.
Surat Kesehatan Tumbuhan (phytosanitary certificate) merupakan suatu dokumen resmi yang
membuktikan status fitosanitari (kesehatan tumbuhan atau bagian tumbuhan) dari
setiap kiriman, sebagai akibat adanya peraturan mengenai kesehatan
tumbuhan. Sertifikat kesehatan tersebut
dikeluarkan oleh lembaga karantina tumbuhan di suatu negara, yang menyatakan
bahwa tumbuhan atau bagian tumbuhan dalam keadaan sehat atau bebas dari OPTK,
atau telah diberi perlakuan tertentu untuk membebaskannya. Sertifikat ini
diterbitkan berdasarkan model sertifikat dari International Plant protection Convention (IPPC)
2. Persyaratan
Tambahan
Persyaratan tambahan ini berlaku bukan hanya untuk benih
tumbuhan saja, tapi juga untuk seluruh media pembawa OPTK, termasuk bagian
tumbuhan.
- Persyaratan tambahan dikenakan apabila dalam suatu
keadaan yang ditetapkan berdasarkan Analisis Risiko OPT (AROPT) atau Pest Risk Analysis (PRA), benih
tumbuhan yang diimpor dinilai memiliki potensi yang besar untuk
mengakibatkan terjadinya penyebaran OPT. AROPT terhadap pemasukan media
pembawa ke dalam wilayah RI dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian cq.
Pusat Karantina Tumbuhan. Berdasarkan hasil AROPT ditentukan manajemen
risiko untuk mencegah masuknya OPT dan atau OPT Penting (OPTP) ke dalam
wilayah negara RI.
- Persyaratan tambahan terdiri dari persyaratan teknis
atau persyaratan kelengkapan dokumen.
- Untuk memastikan benih tumbuhan yang akan dimasukkan
ke dalam wilayah negara RI bebas dari OPTK dapat dilakukan verifikasi di
negara asal. Pelaksanaan verifikasi dilakukan oleh Badan Karantina
Pertanian cq. Pusat Karantina Tumbuhan dan dapat melibatkan para ahli dan
atau instansi terkait. Verifikasi adalah kegiatan untuk memastikan
kebenaran keterangan status keberadaan OPTK dan atau OPTP serta
pelaksanaan manajemen risiko OPTK.
- Persyaratan teknis, meliputi antara lain persyaratan
sebagai berikut.
(1)
Benih tumbuhan harus berasal dari area produksi di negara
asal yang bebas dari investasi OPT tertentu, yang dinyatakan dalam kolom
keterangan tambahan (additional
declaration) pada Surat Kesehatan Tumbuhan yang menyertai kiriman.
(2)
Benih tumbuhan yang berasal dari area produksi di negara
asal yang tidak bebas dari investasi OPTK harus diberi perlakuan tertentu di
negara asal sebelum dikirim atau dimasukkan ke dalam wilayah negara RI, yang
dinyatakan dalam kolom perlakuan (treatment)
pada Surat Kesehatan Tumbuhan yang menyertai kiriman. Perlakuan tertentu adalah
perlakuan karantina tumbuhan untuk membebaskan media pembawa OPTK dari OPTK dan
atau OPT Penting.
(3)
Benih tumbuhan harus dikenakan tindakan karantina
tumbuhan di negara ke tiga, yang dinyatakan dengan Surat Kesehatan Tumbuhan
untuk re-ekspor.
(4)
Benih tumbuhan harus dikemas dengan menggunakan jenis
kemasan tertentu, yang dinyatakan antara
lain dengan marka/label. Jenis kemasan tertentu adalah jenis-jenis kemasan yang
tidak mengandung atau terkontaminasi OPTK dan mampu melindungi benih tumbuhan
dari re-infestasi OPTK.
(5)
Benih tumbuhan harus dikenakan pengemasan ulang di negara
ke tiga, yang dinyatakan dengan Surat Kesehatan Tumbuhan untuk re-ekspor.
(6)
Benih tumbuhan harus diangkut dengan menggunakan jenis
dan rute alat angkut tertentu, yang dapat dibuktikan melalui dokumen perjalanan
alat angkut. Jenis dan rute alat angkut adalah alat angkut yang digunakan untuk
membawa benih tumbuhan dengan jenis dan rute alat angkut yang dapat
meminimalkan risiko masuknya OPTK ke dalam wilayah negara RI.
(7)
Benih tumbuhan dilarang turun dari alat angkut di negara
tertentu apabila alat angkut yang membawanya transit di negara tersebut, yang
dinyatakan dalam kolom keterangan tambahan (additional
declaration) pada Surat Kesehatan Tumbuhan yang menyertai kiriman. Negara
tertentu adalah negara-negara yang harus dihindari untuk transit bagi alat
angkut yang membawa media pembawa karena situasi sedang berjangkitnya wabah
OPTK.
- Persyaratan kelengkapan dokumen, antara lain berupa
dokumen sebagai berikut.
(1)
Surat Ijin Pemasukan Benih Tumbuhan dari Menteri
Pertanian.
(2)
Sertifikat Perlakuan yang menyertai Surat Kesehatan
Tumbuhan dari negara asal.
(3)
Surat keterangan negara asal (certificate of origin).
(4)
Rencana Kedatangan Alat Angkut.
(5)
Daftar Muatan Kapal (Inward
Manifest).
(6)
Cargo manifest.
(7)
Bill of Lading (B/L).
(8)
Airway Bill (AWB).
(9)
Packing List.
(10)
Passenger Declaration.
3. Tempat
Pemasukan Benih Tumbuhan
Impor benih tumbuhan hanya diizinkan melalui
tempat-tempat pemasukan berikut ini.
Bandar Udara :
(1) Polonia – Medan
(2) Tabing – Padang
(3) Hang Nadim –
Batam
(4) Sultan Mahmud
Badarudin II – Palembang
(5) Halim Perdana
Kusuma – Jakarta
(6) Soekarno Hatta –
Cengkareng
(7) Husein
Sastranegara – Bandung
(8) Adi Sumarmo –
Solo
(9) Juanda – Surabaya
(10) Ngurah Rai –
Denpasar
(11) Selaparang –
Mataram
(12) El Tari – Kupang
(13) Sepinggan –
Balikpapan
(14) Supadio –
Pontianak
(15) Juwata – Tarakan
(16) Sam Ratulangi –
Manado
(17) Hasanuddin –
Ujung Pandang
(18) Patimura – Ambon
(19) Frans Kaisiepo –
Biak
(20) Tembaga Pura –
Timika
(21) Sentani –
Jayapura
(22) Sultan Iskandar
Muda – Banda Aceh
(23) Sultan Syarif
Kasim II – Pekanbaru
(24) Kijang – Tanjung
Pinang
Pelabuhan Laut dan Pelabuhan Sungai
(1) Malahayati/Krueng
Raya – Banda Aceh
(2) Sabang – Sabang
(3) Lhok Seumawe –
Lhok Seumawe
(4) Meulaboh –
Meulaboh
(5) Sinabang –
Sinabang
(6) Tanjung Balai
Asahan – Tanjung Balai Asahan
(7) Belawan – Medan
(8) Sibolga – Sibolga
(9) Teluk Bayur –
Padang
(10) Dumai – Bengkalis
(11) Pekanbaru –
Pekanbaru
(12) Tanjung Pinang –
Tanjung Pinang
(13) Batu Ampar –
Batam
(14) Sekupang – Batam
(15) Tanjung Balai
Karimun – Tanjung Balai Karimun
(16) Lagoi – Lagoi
(17) Panjang – Bandar
Lampung
(18) Tanjung Priok –
Jakarta
(19) Cirebon – Cirebon
(20) Tanjung Intan –
Cilacap
(21) Tanjung Emas –
Semarang
(22) Tanjung Perak –
Surabaya
(23) Gresik – Gresik
(24) Benoa – Denpasar
(25) Celukan Bawang –
Celukan Bawang
(26) Padang Bai –
Padang Bai
(27) Lembar – Mataram
(28) Badas – Sumbawa
(29) Bima – Bima
(30) Tenau – Kupang
(31) Atapupu – Belu
(32) Waingapu – Waingapu
(33) Pontianak –
Pontianak
(34) Banjarmasin –
Banjarmasin
(35) Balikpapan –
Balikpapan
(36) Lingkas – Tarakan
(37) Samarinda-
Samarinda
(38) Nunukan – Nunukan
(39) Sebatik – Sebatik
(40) Bontang – Bontang
(41) Makassar –
Makassar
(42) Malili – Ujung
pandang
(43) Pare Pare – Pare
Pare
(44) Nusantara –
Kendari
(45) Pantoloan –
Pantoloan
(46) Ambon – Ambon
(47) Ternate – Ternate
(48) Tual – Maluku
Utara
(49) Jayapura –
Jayapura
(50) Sorong – Sorong
(51) Biak – Biak
(52) Fakfak – Fakfak
(53) Manokwari –
Manokwari
(54) Merauke – Merauke
(55) Teluk
Kasim/Salawati – Sorong
(56) Pangkal Balam –
Pangkal Pinang
(57) Jambi – Jambi
(58) Pulau Bai –
Bengkulu
(59) Bitung - Bitung
Kantor Pos besar :
(1) Banda Aceh
(2) Medan
(3) Padang
(4) Palembang
(5) Pekanbaru
(6) Bandar Lampung
(7) Jakarta
(8) Bandung
(9) Semarang
(10) Yogyakarta
(11) Surabaya
(12) Denpasar
(13) Mataram
(14) Kupang
(15) Pontianak
(16) Balikpapan
(17) Manado
(18) Makassar
(19) Ambon
(20) Jayapura
Pos Perbatasan :
(1) Entikong
(Kalimantan Barat – Malaysia)
(2) Mota’ain (Atambua
– Dilli)
(3) Metameuk (Atambua
– Dilli)
(4) Napan (Atambua –
Dilli)
(5) Skou (Irian Jaya
– PNG)
Dryport
(1) Gedebage –
Bandung
(2) Jebres – Solo
4. Prosedur
Karantina Untuk Pemasukan Benih Tumbuhan
- Untuk pemasukan benih tumbuhan, yang pemasukannya
dikenakan tindakan pengasingan dan pengamatan serta dimasukkan dalam
bentuk barang muatan (kargo), pemilik
atau kuasanya, melaporkan rencana
pemasukan bibit tumbuhan paling lambat 5 (lima) hari sebelum benih
tumbuhan tersebut tiba di tempat pemasukan, dan penyerahan kepada petugas
karantina tumbuhan dilakukan pada saat benih tumbuhan tersebut tiba di
tempat pemasukan. Penjelasan : Secara umum benih tumbuhan termasuk dalam
media pembawa OPTK yang pemasukannya dikenakan tindakan pengasingan dan
pengamatan oleh petugas karantina tumbuhan. Penetapan lamanya waktu
pengasingan dan pengamatan sangat tergantung dari hasil Analisis Risiko
OPT (AROPT) atau pest risk analysis
(PRA).
- Benih tumbuhan yang pemasukannya dikenakan tindakan
pengasingan dan pengamatan akan tetapi dimasukkan sebagai barang bawaan,
dan benih tumbuhan yang pemasukannya tidak dikenakan tindakan pengasingan
dan pengamatan (baik dalam bentuk barang muatan maupun barang bawaan),
laporan pemasukannya dapat dilakukan sebelum atau pada saat benih tersebut
tiba di tempat pemasukan.
- Benih tumbuhan yang dikirim melalui pos,
penyerahannya dilakukan oleh Petugas Pos kepada petugas karantina tumbuhan
pada saat kiriman tersebut tiba di Kantor Pos bersangkutan. Laporan
pemasukannya dilakukan oleh pemilik atau kuasanya paling lambat 3 (tiga)
hari setelah yang bersangkutan menerima pemberitahuan tentang kedatangan
kiriman tersebut dari Petugas Pos.
- Jika dokumen sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan, yaitu dilengkapi dengan Surat Kesehatan Tumbuhan dan Surat
Izin Pemasukan dari Menteri Pertanian yang masih berlaku, pada saat
kedatangan benih tumbuhan tersebut akan dilakukan pemeriksaan kesehatan
fisik oleh petugas karantina tumbuhan. Apabila dokumen tidak lengkap atau
tidak sah, kepada pemilik atau kuasanya diberikan waktu paling lama 14
hari untuk melengkapi dokumen tersebut. Apabila benih tumbuhan sudah tiba
di tempat pemasukan, benih tumbuhan tersebut ditahan untuk sementara.
Apabila dalam jangka waktu 14 hari dokumen yang dipersyaratkan tidak dapat
dilengkapi, maka benih tumbuhan tersebut akan ditolak dan dimusnahkan oleh
karantina tumbuhan.
- Petugas karantina tumbuhan akan mengambil sampel
dari benih tumbuhan sesuai dengan ketentuan, dan terhadap sampel tersebut
akan dilakukan pemeriksaan laboratorium (uji kesehatan benih) dalam rangka
upaya deteksi ada atau tidak adanya OPTK pada benih tersebut. Kemungkinan
tindakan karantina tumbuhan berdasarkan
hasil pemeriksaan laboratorium adalah sebagai berikut :
(1) jika benih
tumbuhan bebas dari OPTK, terhadap benih tersebut akan dilakukan tindakan
pembebasan;
(2) jika benih
tumbuhan tidak bebas dari OPTK Golongan I, busuk atau rusak, terhadap benih
tersebut dilakukan tindakan pemusnahan;
(3) jika benih
tumbuhan tidak bebas dari OPTK Golongan II, terhadap benih tersebut diberikan
perlakuan; dan
(4) jika benih tumbuhan
tidak dapat dibebaskan dari OPTK Golongan II, walaupun telah diberikan
perlakuan, terhadap benih tersebut dilakukan tindakan pemusnahan.
- Pada dasarnya, untuk keperluan pelaksanaan tindakan
karantina tumbuhan, Pemerintah membangun instalasi karantina di
tempat-tempat pemasukan atau tempat-tempat lain. Instalasi karantina
tersebut dilengkapi dengan sarana pemeriksaan, sarana pengasingan, sarana
pengamatan, sarana perlakuan, sarana penahanan, sarana pemusnahan, dan
sarana pendukungnya. Akan tetapi, dengan alasan tertentu, tindakan
karantina tumbuhan tertentu seperti pemeriksaan fisik, pengasingan,
pengamatan, perlakuan dan pemusnahan terhadap media pembawa OPT dan atau
OPTK dan atau OPT Penting (OPTP), peralatan, pembungkus, alat angkut, dan
media pembawa lain dapat dilakukan oleh pihak ketiga. Hal ini akan dibahas
dalam Bab XI.
5. Persyaratan
dan Prosedur Untuk Mendapatkan Surat Izin Menteri
Pertanian Untuk Pemasukan Benih Tanaman
5.1.
Persyaratan Untuk Mendapatkan Surat Izin Menteri Pertanian
a.
Pemasukan benih atau materi induk dapat dilakukan oleh
perorangan, badan hukum atau instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan
fungsi di bidang penelitian dan pengembangan, agribisnis dan/atau pemerhati
tanaman.
b.
Pemasukan benih atau materi induk dapat dilakukan untuk
penelitian dan/atau bukan untuk penelitian.
c.
Pemasukan benih atau materi induk dapat dilakukan setelah
mendapat izin dari Menteri Pertanian. Pemberian izin pemasukan benih untuk penelitian,
kewenangannya dilimpahkan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Pertanian, dan untuk keperluan bukan
penelitian dilimpahkan kepada Direktur Jenderal terkait. Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan Pertanian dan Direktur Jenderal terkait dalam
pemberian izin berkoordinasi dengan Kepala Badan Karantina Pertanian.
d.
Kepala Badan Karantina Pertanian menerbitkan surat
rekomendasi untuk pemberian izin pemasukan, yang antara lain berisi penjelasan
mengenai ketentuan karantina tumbuhan yang harus dipenuhi, jenis-jenis OPTK
yang terdapat di negara eksportir yang harus dibebaskan dari benih tersebut dan
jenis perlakuan yang harus dilakukan untuk membebaskan benih tersebut dari OPTK
tertentu.
e.
Untuk memperoleh izin pemasukan benih untuk keperluan penelitian
dapat dilakukan dengan persyaratan :
(1) jumlah benih atau
materi induk yang dimohonkan terbatas sesuai dengan kebutuhan untuk
melaksanakan penelitian yang ditunjukkan dengan ringkasan usulan penelitian;
(2) benih atau materi
induk tersebut belum tersedia di Indonesia;
(3) dilengkapi dengan
deskripsi; dan
(4) memenuhi
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan.
f.
Perorangan, badan hukum atau instansi pemerintah yang
melakukan pemasukan benih atau materi induk untuk keperluan penelitian wajib
melaporkan realisasi pemasukan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Pertanian.
g.
Izin pemasukan benih bukan untuk penelitian dapat
dilakukan untuk :
(1) persiapan
pelepasan varietas;
(2) pengadaan benih
bina;
(3) kebutuhan bagi
pemerhati tanaman; atau
(4) kebutuhan untuk
tujuan ekspor.
- Untuk memperoleh izin pemasukan benih bukan untuk
penelitian, untuk keperluan persiapan varietas, harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
(1) varietas yang
bersangkutan mempunyai keunggulan dan/atau keunikan serta kegunaan spesifik;
(2) jumlah benih yang
dimohonkan terbatas sesuai dengan kebutuhan untuk pelaksanaan pelepasan
varietas; dan
(3) mengikuti
peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan.
- Untuk memperoleh izin pemasukan benih bukan untuk
penelitian, untuk pengadaan benih bina, harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
(1) varietas sudah
dilepas di Indonesia tetapi benihnya belum cukup tersedia atau perbanyakannya
belum dapat atau tidak dapat diselenggarakan di wilayah Negara Republik
Indonesia atau yang tidak efisien diproduksi di Indonesia.
(2) jumlah benih yang
dimohonkan terbatas sesuai dengan kebutuhan untuk pelaksanaan pengadaan benih
bina;
(3) harus memenuhi
standar mutu benih bina yang telah ditetapkan, dan apabila standar mutu bina belum ditetapkan
didasarkan pada standar mutu benih kerabat terdekat; dan
(4) mengikuti
peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan.
- Untuk memperoleh izin pemasukan benih bukan untuk
penelitian, untuk kebutuhan bagi pemerhati tanaman, harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
(1) jumlah benih yang
dimohonkan terbatas sesuai dengan kebutuhan untuk pemerhati tanaman; dan
(2) mengikuti
peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan.
- Untuk memperoleh izin pemasukan benih bukan untuk
penelitian, untuk tujuan ekspor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
:
(1) jumlah benih yang
dimohonkan terbatas sesuai dengan kebutuhan untuk pelaksanaan pertanaman tujuan
ekspor; dan
(2) mengikuti
peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan.
- Untuk pemasukan benih hijauan pakan ternak bukan
untuk penelitian, selain mengikuti ketentuan di atas, harus lulus uji
keamanan hayati.
- Untuk pemasukan benih transgenik bukan untuk
penelitian selain mengikuti ketentuan di atas, harus lulus uji keamanan
hayati dan/atau keamanan pangan.
5.2.
Tata Cara Permohonan Surat Izin Menteri Pertanian
- Perorangan, badan hukum atau instansi pemerintah
untuk memperoleh izin mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala
Pusat Perizinan dan Investasi (PPI) dengan menggunakan formulir yang telah
ditetapkan dengan disertai informasi mengenai mutu benih yang akan
dimasukkan ke wilayah Negara RI (Information
Required for Seed Introduction/Importation to Indonesia).
- Kepala PPI setelah menerima permohonan, paling
lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja telah selesai memeriksa
dokumen permohonan, dan apabila telah lengkap dan memenuhi persyaratan,
dimohonkan izin kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian
atau Direktur Jenderal yang bersangkutan. Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Pertanian atau Direktur Jenderal yang bersangkutan setelah
menerima permohonan dari Kepala PPI, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari
kerja harus sudah memberikan
jawaban diterima, ditunda atau ditolak. Apabila dalam waktu 10
(hari) kerja belum memberikan jawaban menerima, menunda atau menolak, maka
permohonan dianggap diterima dan diterbitkan izin pemasukan benih dalam
bentuk Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian atau
Direktur Jenderal yang bersangkutan. Izin pemasukan tersebut disampaikan
kepada Kepala PPI, yang selanjutnya diserahkan kepada pemohon.
- Permohonan yang ditunda, yang belum lengkap atau
masih ada kekurangan persyaratan akan diberitahukan kepada pemohon melalui
Kepala PPI secara tertulis yang disertai penjelasan penundaan. Pemohon
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak menerima
pemberitahuan harus melengkapi persyaratan. Apabila dalam jangka waktu 5
(lima) hari kerja sejak menerima pemberitahuan pemohon belum dapat
melengkapi persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali.
- Permohonan yang ditolak akan diberitahukan kepada
pemohon melalui Kepala PPI secara tertulis.
- Izin pemasukan berlaku untuk jangka waktu 6 (enam)
bulan. Dalam jangka waktu tersebut, jenis dan jumlah benih yang tercantum
dalam Keputusan izin pemasukan harus sudah selesai dimasukkan ke dalam
wilayah Negara RI.
- Perorangan, badan hukum atau instansi pemerintah
yang memasukkan benih atau materi induk wajib menyerahkan Keputusan izin
pemasukan benih atau materi induk kepada petugas karantina tumbuhan di
tempat pemasukan.
5.3.
Kewajiban Pemohon dan Pencabutan Izin
a.
Perorangan, badan hukum atau instansi pemerintah yang
memasukkan benih atau materi induk paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh)
hari kerja sejak pemasukan benih atau materi induk wajib melaporkan realisasi
pemasukan benih atau materi induk kepada Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Pertanian atau Direktur Jenderal yang bersangkutan dan instansi
yang menangani bidang pengawasan mutu benih di daerah tempat benih tersebut
diberlakukan re-labeling dengan tembusan kepada Kepala PPI.
b.
Izin pemasukan benih dicabut apabila :
(1) pemegang izin
tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam keputusan izin;
(2) tidak mengikuti
peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan;
(3) memindahkan izin
kepada pihak lain;
(4) menimbulkan
gangguan dan ketertiban umum;
(5) jangka waktu izin
telah habis; atau
(6) diserahkan
kembali oleh pemegang izin kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Pertanian atau Direktur Jenderal.
Pencabutan izin
karena alasan (a), (b) dan (d) dilakukan setelah kepada perorangan, badan hukum
atau instansi pemerintah diberi peringatan secara tertulis sebanyak 2 (dua)
kali dalam selang waktu 1 (satu) minggu dan tidak mengindahkan peringatan.
Pencabutan izin pemasukan karena alasan (c), (e) dan (f) dilakukan oleh Kepala
badan Penelitian dan Penegembangan Pertanian atau Direktur Jenderal yang
bersangkutan dalam bentuk keputusan.
c.
Perorangan, badan hukum atau instansi pemerintah yang
memasukkan benih berkewajiban :
(1) memiliki
catatan/data benih yang dimasukkan serta menyimpannya selama 1 (satu) tahun;
(2) melaporkan
perkembangan benih atau materi induk yang dimasukkan kepada Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan Pertanian atau Direktur Jenderal yang bersangkutan
dengan tembusan kepada Kepala PPI.
6. Pemasukan Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan
- Yang dimaksud benih tanaman hutan dalam ketentuan
ini adalah bahan tanaman yang berupa bagian generatif (biji) atau bagian
vegetatif tanaman yang antara lain berupa mata tunas, akar, daun, jaringan
tanaman yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakan
tanaman. Sedangkan bibit tanaman hutan adalah tumbuhan muda hasil
perbanyakan dan/atau pengembangbiakan secara generatif (biji) maupun
vegetatif.
- Pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan ke
dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dilakukan dengan syarat :
(1) untuk memenuhi kebutuhan benih dan/atau bibit
dalam pembangunan hutan dan lahan di dalam negeri;
(2)
untuk
kepentingan penelitian dan pengembangan kehutanan; dan/atau
(3)
untuk
pemberian souvenir kenegaraan.
- Benih dan atau bibit harus bersertifikat.
- Pemohon wajib mengajukan permohonan tertulis kepada
:
(1) Direktur
Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial (Dirjen RLPS), Departemen
Kehutanan, dalam hal izin pemasukan untuk pembangunan hutan serta rehabilitasi
hutan dan lahan; dan
(2) Kepala
Badan Penelitian dan Pengembangan, Departemen Kehutanan, dalam hal izin
pemasukan untuk penelitian dan pengembangan hutan introduksi, dan pemberian
souvenir kenegaraan;
dengan
mencantumkan tujuan, jenis, kuantitas, kualitas dan negara asal.
- Permohonan izin dilengkapi dengan :
(1)
sertifikat
asal usul (certificate of origin);
(2)
sertifikat
kualitas (certificate of quality);
dan
(3)
sertifikat
kesehatan (certificate of phytosanitary)
dari negara asal.
- Bila
permohonan diterima, Dirjen RLPS menerbitkan izin pemasukan benih dan/atau
bibit. Bila permohonan ditolak, Dirjen RLPS menerbitkan
surat penolakan pemasukan.
- Izin pemasukan diberikan untuk setiap kali pemasukan
dengan jangka waktu berlakunya izin 6 bulan.
- Pengada dan pengedar benih dan/atau bibit yang
memasukkan berkewajiban :
(1) melaporkan
jumlah benih dan/atau bibit untuk setiap kali pemasukan kepada Dirjen RLPS
dengan tembusan kepada Kepala Balai (yang diserahi tugas dan bertanggung jawab
di bidang perbenihan tanaman hutan);
(2) menerima
kedatangan pengawasan benih dan/atau bibit atau petugas perbenihan lainnya dan
memberikan keterangan yang diperlukan; dan
(3) bertanggung
jawab atas kebenaran mutu benih dan/atau bibitnya.
- Izin pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan
dapat dicabut karena alasan sebagai berikut :
(1) pemegang
izin tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin;
(2) tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan;
(3) melakukan
kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum; dan
(4) memindah tangankan
izin kepada pihak lain.
7. Ketentuan
CITES (Convention on International Trade
in Endangered
Species of Wild Flora and Fauna)
Untuk pemasukan jenis tumbuhan liar
dan langka dan masuk dalam daftar CITES diharuskan mempunyai izin impor dari Direktorat
Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan.
CITES merupakan perjanjian
internasional yang mengatur perdagangan spesies langka, baik flora maupun
fauna. Kesepakatan terkait CITES awalnya merupakan kesepakatan yang disusun
pada suatu konferensi diplomatik di
Washington , DC , AS,
yang dihadiri wakil dari 88 negara pada tanggal 3 Maret 1973. Konvensi tersebut
merupakan tanggapan terhadap Rekomendasi Nomor 99.3 dari Konferensi PBB tentang
Lingkungan Hidup di Stockholm tahun
1972. Pada saat itu 21 negara menandatangani CITES dan secara legal konvensi
tersebut mulai diterapkan tanggal 1 Juli 1975.
Misi dan tujuan dari Konvensi tersebut
adalah untuk menghindarkan jenis-jenis tumbuhan dan satwa liar dari kepunahan
di alam melalui pengembangan sistem, pengendalian perdagangan jenis-jenis satwa
dan tumbuhan serta produk-produknya secara internasional. Pengendalian tersebut
didasarkan pada kenyataan bahwa eksploitasi sumber daya satwa dan tumbuhan liar
untuk kepentingan komersial merupakan salah satu ancaman terbesar bagi
kelangsungan hidup berbagai jenis flora dan fauna liar.
Spesies langka ini dikategorikan
menjadi tiga sebagaimana tercantum dalam tiga lampiran CITES, yaitu Appendix I
tentang spesies yang secara mutlak tidak boleh diperdagangkan, Appendix II yang
mensyaratkan pemberian izin ekspor untuk perdagangan beberapa spesies langka,
dan Appendix III yang mempersyaratkan pemberian izin ekspor dan serifikat
negara asal spesies (certificate of
origin) untuk spesies-spesies tertentu.
Tiap negara diwajibkan menunjuk dua
otorita pelaksana, yaitu Otorita Pengelola (Management
Authority) dan Otorita Ilmiah (Scientific
Authority). Otorita Pengelola bertugas melaksanakan keputusan konvensi
terutama dalam pengawasan peredaran jenis-jenis tumbuhan dan satwa langka,
perizinan, dan berhubungan dengan otorita pengelola dari negara anggota
lainnya. Perizinan tersebut meliputi izin ekspor, impor, re-ekspor, sertifikat
asal-usul, sertifikat penangkaran satwa dan tumbuhan. Tugas-tugas tersebut juga
meliputi penerbitan pedoman pelaksanaan dalam rangka pengelolaan jenis tumbuhan
dan satwa langka. Di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun
1999, telah ditunjuk Departemen Kehutanan (pelaksanaan sehari-hari oleh Direktorat
Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam) sebagai Otorita Pengelola.
Sedangkan Otorita Ilmiah bertugas
memberi pertimbangan ilmiah dalam rangka pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa
langka, yang meliputi rekomendasi terhadap jenis-jenis yang dapat dimanfaatkan
dan tingkat pemanfaatan yang dianggap lestari (sustainable). Di Indonesia Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
(LIPI) ditunjuk sebagai Otorita Ilmiah.
Dimana saya bisa bertanya kl ingin import mawar dari luar. Dan prosedur pengurusannya Krn kl tidak cepat tanaman hidup bisa mati
ReplyDeletebeli nya dari biji om
DeletePak Wahono, kalo vanilla planifolia jenisnya ini termasuk golongan apa? jenis vanili ini dalam bentuk kering,apa bapak punya contoh format Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian (SIP Mentan)? Terima kasih atas jawabannya!
ReplyDeleteSaya mau dikirim potongan bibit Kamboja ( Plumeria) dari Malaysia, apakah perlu karantina? Keburu busuk ya?
ReplyDeletemaaf pak untuk mengurus ijin pemasukan dimana? apa harus datang ke kantor kementrian pertanian? mohon petunjuk pak?
ReplyDeleteIzin tanya Pak..jika izin Sipmentan saya Lampung sementara impor bibitnya dari London tdk ada direct ke Lampung hingga via Jkt..apa bisa dilakukan tanpa merubah Sipmentan?
ReplyDeleteKAMI MENERIMA JASA IMPORT KURMA MUDA DARI BERBAGAI NEGARA TIMUR TENGAH UNTUK MASUK KE INDONESIA.
ReplyDeleteKami sangat spesialis dalam menangani pengiriman Kurma Muda untuk semua Jenis dari berbagai negara dan kami sudah terdaftar PPK Online di Balai Karantina Soekarno Hatta Airport maupun Pelabuhan Tanjung Priok.
Jika anda sudah memiliki Seller/ Supplier diluar negeri , tapi anda belum memiliki Ijin Import, kamilah SOLUSI nya, kami siap bantu atas Ijin Import yang belum anda miliki secara lengkap RESMI dengan sistim Sewa Bendera/ Undername dengan HARGA BERSAING, PROSES CEPAT, AMAN & TERPECAYA.
Kami sudah memiliki Ijin yang terdaftar di KEMENTERIAN PERDAGANGAN, KANTOR PAJAK & BEA CUKAI seperti NPWP, SIUP, TDP, DOMISILI, API, NIK ( Nomor Induk Kepabeanan) & PPK ONLINE BALAI KARANTINA.
Untuk memenuhi kebutuhan/ permintaan custemer kami yang belum mempunyai Ijin import maka kami siap bantu dengan cara Sewa Bendera/ Undername perusahaan kami agar proses pengurusan di PABEAN berjalan dengan LANCAR dan RESMI.
Jika anda punya pertanyaan atau mau konsultasi jangan ragu-ragu untuk menghubungi perusahaan kami, kami siap membantu dan memenuhi kebutuhan anda.
Info lebih lanjut silahkan Hubungi kami;
PT. TRANS SAMUDERA MARITIM
Komplek Ruko Rajawali Center Blok B No. 16
Jl. Rajawali Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12520
Darmansyah
Telp: 6221 7884 9494 EXT: 105
Fax : 6221 782 3674
W/A : 081254700060
E-Mail: sales@tsm-cargo.com I darmansyah@tsm-cargo.com
Website: www.tsm-cargo.com