PERSYARATAN KARANTINA UNTUK PEMASUKAN/IMPOR BENIH TUMBUHAN


Untuk pemasukan atau impor benih tumbuhan dari luar negeri terdapat beberapa persyaratan karantina yang harus dipenuhi oleh importir. Persyaratan ini meliputi persyaratan umum dan persyaratan tambahan. Dalam Bab ini akan dibahas persyaratan-persyaratan tersebut serta prosedur karantina untuk pemasukan benih tumbuhan. Disamping itu akan dijelaskan pula tempat-tempat pemasukan benih tumbuhan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian, ketentuan dan prosedur untuk mendapatkan surat izin Menteri Pertanian untuk pemasukan benih tumbuhan, serta ketentuan pemasukan benih tanaman hutan dan hal-hal terkait CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna).

1. Persyaratan Umum

Setiap media pembawa OPTK berupa benih tumbuhan, yang dimasukkan atau diimpor ke dalam wilayah negara RI, wajib :
a)    dilengkapi Surat Kesehatan Tumbuhan (phytosanitary certificate) dari negara asal dan negara transit;
b)    disertai Surat Izin Pemasukan (SIP), dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuknya (dalam hal ini Direktur Jenderal terkait);
c)     melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;
d)    dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina; dan
e)    dalam hal tertentu Menteri Pertanian dapat menetapkan kewajiban tambahan.

Surat Kesehatan Tumbuhan (phytosanitary certificate) merupakan suatu dokumen resmi yang membuktikan status fitosanitari (kesehatan tumbuhan atau bagian tumbuhan) dari setiap kiriman, sebagai akibat adanya peraturan mengenai kesehatan tumbuhan.  Sertifikat kesehatan tersebut dikeluarkan oleh lembaga karantina tumbuhan di suatu negara, yang menyatakan bahwa tumbuhan atau bagian tumbuhan dalam keadaan sehat atau bebas dari OPTK, atau telah diberi perlakuan tertentu untuk membebaskannya. Sertifikat ini diterbitkan berdasarkan model sertifikat dari International Plant protection Convention (IPPC)

2. Persyaratan Tambahan

Persyaratan tambahan ini berlaku bukan hanya untuk benih tumbuhan saja, tapi juga untuk seluruh media pembawa OPTK, termasuk bagian tumbuhan.

  1. Persyaratan tambahan dikenakan apabila dalam suatu keadaan yang ditetapkan berdasarkan Analisis Risiko OPT (AROPT) atau Pest Risk Analysis (PRA), benih tumbuhan yang diimpor dinilai memiliki potensi yang besar untuk mengakibatkan terjadinya penyebaran OPT. AROPT terhadap pemasukan media pembawa ke dalam wilayah RI dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian cq. Pusat Karantina Tumbuhan. Berdasarkan hasil AROPT ditentukan manajemen risiko untuk mencegah masuknya OPT dan atau OPT Penting (OPTP) ke dalam wilayah negara RI.
  2. Persyaratan tambahan terdiri dari persyaratan teknis atau persyaratan kelengkapan dokumen.
  3. Untuk memastikan benih tumbuhan yang akan dimasukkan ke dalam wilayah negara RI bebas dari OPTK dapat dilakukan verifikasi di negara asal. Pelaksanaan verifikasi dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian cq. Pusat Karantina Tumbuhan dan dapat melibatkan para ahli dan atau instansi terkait. Verifikasi adalah kegiatan untuk memastikan kebenaran keterangan status keberadaan OPTK dan atau OPTP serta pelaksanaan manajemen risiko OPTK.
  4. Persyaratan teknis, meliputi antara lain persyaratan sebagai berikut.
(1)     Benih tumbuhan harus berasal dari area produksi di negara asal yang bebas dari investasi OPT tertentu, yang dinyatakan dalam kolom keterangan tambahan (additional declaration) pada Surat Kesehatan Tumbuhan yang menyertai kiriman.
(2)     Benih tumbuhan yang berasal dari area produksi di negara asal yang tidak bebas dari investasi OPTK harus diberi perlakuan tertentu di negara asal sebelum dikirim atau dimasukkan ke dalam wilayah negara RI, yang dinyatakan dalam kolom perlakuan (treatment) pada Surat Kesehatan Tumbuhan yang menyertai kiriman. Perlakuan tertentu adalah perlakuan karantina tumbuhan untuk membebaskan media pembawa OPTK dari OPTK dan atau OPT Penting.
(3)     Benih tumbuhan harus dikenakan tindakan karantina tumbuhan di negara ke tiga, yang dinyatakan dengan Surat Kesehatan Tumbuhan untuk re-ekspor.
(4)     Benih tumbuhan harus dikemas dengan menggunakan jenis kemasan tertentu, yang dinyatakan  antara lain dengan marka/label. Jenis kemasan tertentu adalah jenis-jenis kemasan yang tidak mengandung atau terkontaminasi OPTK dan mampu melindungi benih tumbuhan dari re-infestasi OPTK.
(5)     Benih tumbuhan harus dikenakan pengemasan ulang di negara ke tiga, yang dinyatakan dengan Surat Kesehatan Tumbuhan untuk re-ekspor.
(6)     Benih tumbuhan harus diangkut dengan menggunakan jenis dan rute alat angkut tertentu, yang dapat dibuktikan melalui dokumen perjalanan alat angkut. Jenis dan rute alat angkut adalah alat angkut yang digunakan untuk membawa benih tumbuhan dengan jenis dan rute alat angkut yang dapat meminimalkan risiko masuknya OPTK ke dalam wilayah negara RI.
(7)     Benih tumbuhan dilarang turun dari alat angkut di negara tertentu apabila alat angkut yang membawanya transit di negara tersebut, yang dinyatakan dalam kolom keterangan tambahan (additional declaration) pada Surat Kesehatan Tumbuhan yang menyertai kiriman. Negara tertentu adalah negara-negara yang harus dihindari untuk transit bagi alat angkut yang membawa media pembawa karena situasi sedang berjangkitnya wabah OPTK.

  1. Persyaratan kelengkapan dokumen, antara lain berupa dokumen sebagai berikut.
(1)       Surat Ijin Pemasukan Benih Tumbuhan dari Menteri Pertanian.
(2)       Sertifikat Perlakuan yang menyertai Surat Kesehatan Tumbuhan dari negara asal.
(3)       Surat keterangan negara asal (certificate of origin).
(4)       Rencana Kedatangan Alat Angkut.
(5)       Daftar Muatan Kapal (Inward Manifest).
(6)       Cargo manifest.
(7)       Bill of Lading (B/L).
(8)       Airway Bill (AWB).
(9)       Packing List.
(10)   Passenger Declaration.

3. Tempat Pemasukan Benih Tumbuhan

Impor benih tumbuhan hanya diizinkan melalui tempat-tempat pemasukan berikut ini.

Bandar Udara :
(1)  Polonia – Medan
(2)  Tabing – Padang
(3)  Hang Nadim – Batam
(4)  Sultan Mahmud Badarudin II – Palembang
(5)  Halim Perdana Kusuma – Jakarta
(6)  Soekarno Hatta – Cengkareng
(7)  Husein Sastranegara – Bandung
(8)  Adi Sumarmo – Solo
(9)  Juanda – Surabaya
(10)    Ngurah Rai – Denpasar
(11)    Selaparang – Mataram
(12)    El Tari – Kupang
(13)    Sepinggan – Balikpapan
(14)    Supadio – Pontianak
(15)    Juwata – Tarakan
(16)    Sam Ratulangi – Manado
(17)    Hasanuddin – Ujung Pandang
(18)    Patimura – Ambon
(19)    Frans Kaisiepo – Biak
(20)    Tembaga Pura – Timika
(21)    Sentani – Jayapura
(22)    Sultan Iskandar Muda – Banda Aceh
(23)    Sultan Syarif Kasim II – Pekanbaru
(24)    Kijang – Tanjung Pinang

Pelabuhan Laut dan Pelabuhan Sungai
(1)  Malahayati/Krueng Raya – Banda Aceh
(2)  Sabang – Sabang
(3)  Lhok Seumawe – Lhok Seumawe
(4)  Meulaboh – Meulaboh
(5)  Sinabang – Sinabang
(6)  Tanjung Balai Asahan – Tanjung Balai Asahan
(7)  Belawan – Medan
(8)  Sibolga – Sibolga
(9)  Teluk Bayur – Padang
(10)    Dumai – Bengkalis
(11)    Pekanbaru – Pekanbaru
(12)    Tanjung Pinang – Tanjung Pinang
(13)    Batu Ampar – Batam
(14)    Sekupang – Batam
(15)    Tanjung Balai Karimun – Tanjung Balai Karimun
(16)    Lagoi – Lagoi
(17)    Panjang – Bandar Lampung
(18)    Tanjung Priok – Jakarta
(19)    Cirebon – Cirebon
(20)    Tanjung Intan – Cilacap
(21)    Tanjung Emas – Semarang
(22)    Tanjung Perak – Surabaya
(23)    Gresik – Gresik
(24)    Benoa – Denpasar
(25)    Celukan Bawang – Celukan Bawang
(26)    Padang Bai – Padang Bai
(27)    Lembar – Mataram
(28)    Badas – Sumbawa
(29)    Bima – Bima
(30)    Tenau – Kupang
(31)    Atapupu – Belu
(32)    Waingapu – Waingapu
(33)    Pontianak – Pontianak
(34)    Banjarmasin – Banjarmasin
(35)    Balikpapan – Balikpapan
(36)    Lingkas – Tarakan
(37)    Samarinda- Samarinda
(38)    Nunukan – Nunukan
(39)    Sebatik – Sebatik
(40)    Bontang – Bontang
(41)    Makassar – Makassar
(42)    Malili – Ujung pandang
(43)    Pare Pare – Pare Pare
(44)    Nusantara – Kendari
(45)    Pantoloan – Pantoloan
(46)    Ambon – Ambon
(47)    Ternate – Ternate
(48)    Tual – Maluku Utara
(49)    Jayapura – Jayapura
(50)    Sorong – Sorong
(51)    Biak – Biak
(52)    Fakfak – Fakfak
(53)    Manokwari – Manokwari
(54)    Merauke – Merauke
(55)    Teluk Kasim/Salawati – Sorong
(56)    Pangkal Balam – Pangkal Pinang
(57)    Jambi – Jambi
(58)    Pulau Bai – Bengkulu
(59)    Bitung - Bitung

Kantor Pos besar :
(1)  Banda Aceh
(2)  Medan
(3)  Padang
(4)  Palembang
(5)  Pekanbaru
(6)  Bandar Lampung
(7)  Jakarta
(8)  Bandung
(9)  Semarang
(10)    Yogyakarta
(11)    Surabaya
(12)    Denpasar
(13)    Mataram
(14)    Kupang
(15)    Pontianak
(16)    Balikpapan
(17)    Manado
(18)    Makassar
(19)    Ambon
(20)    Jayapura

Pos Perbatasan :
(1)  Entikong (Kalimantan Barat – Malaysia)
(2)  Mota’ain (Atambua – Dilli)
(3)  Metameuk (Atambua – Dilli)
(4)  Napan (Atambua – Dilli)
(5)  Skou (Irian Jaya – PNG)

Dryport
(1)  Gedebage – Bandung
(2)  Jebres – Solo

4. Prosedur Karantina Untuk Pemasukan Benih Tumbuhan

  1. Untuk pemasukan benih tumbuhan, yang pemasukannya dikenakan tindakan pengasingan dan pengamatan serta dimasukkan dalam bentuk barang muatan (kargo),  pemilik atau kuasanya, melaporkan rencana  pemasukan bibit tumbuhan paling lambat 5 (lima) hari sebelum benih tumbuhan tersebut tiba di tempat pemasukan, dan penyerahan kepada petugas karantina tumbuhan dilakukan pada saat benih tumbuhan tersebut tiba di tempat pemasukan. Penjelasan : Secara umum benih tumbuhan termasuk dalam media pembawa OPTK yang pemasukannya dikenakan tindakan pengasingan dan pengamatan oleh petugas karantina tumbuhan. Penetapan lamanya waktu pengasingan dan pengamatan sangat tergantung dari hasil Analisis Risiko OPT (AROPT) atau pest risk analysis (PRA).
  2. Benih tumbuhan yang pemasukannya dikenakan tindakan pengasingan dan pengamatan akan tetapi dimasukkan sebagai barang bawaan, dan benih tumbuhan yang pemasukannya tidak dikenakan tindakan pengasingan dan pengamatan (baik dalam bentuk barang muatan maupun barang bawaan), laporan pemasukannya dapat dilakukan sebelum atau pada saat benih tersebut tiba di tempat pemasukan.
  3. Benih tumbuhan yang dikirim melalui pos, penyerahannya dilakukan oleh Petugas Pos kepada petugas karantina tumbuhan pada saat kiriman tersebut tiba di Kantor Pos bersangkutan. Laporan pemasukannya dilakukan oleh pemilik atau kuasanya paling lambat 3 (tiga) hari setelah yang bersangkutan menerima pemberitahuan tentang kedatangan kiriman tersebut dari Petugas Pos.
  4. Jika dokumen sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, yaitu dilengkapi dengan Surat Kesehatan Tumbuhan dan Surat Izin Pemasukan dari Menteri Pertanian yang masih berlaku, pada saat kedatangan benih tumbuhan tersebut akan dilakukan pemeriksaan kesehatan fisik oleh petugas karantina tumbuhan. Apabila dokumen tidak lengkap atau tidak sah, kepada pemilik atau kuasanya diberikan waktu paling lama 14 hari untuk melengkapi dokumen tersebut. Apabila benih tumbuhan sudah tiba di tempat pemasukan, benih tumbuhan tersebut ditahan untuk sementara. Apabila dalam jangka waktu 14 hari dokumen yang dipersyaratkan tidak dapat dilengkapi, maka benih tumbuhan tersebut akan ditolak dan dimusnahkan oleh karantina tumbuhan.
  5. Petugas karantina tumbuhan akan mengambil sampel dari benih tumbuhan sesuai dengan ketentuan, dan terhadap sampel tersebut akan dilakukan pemeriksaan laboratorium (uji kesehatan benih) dalam rangka upaya deteksi ada atau tidak adanya OPTK pada benih tersebut. Kemungkinan tindakan karantina tumbuhan berdasarkan  hasil pemeriksaan laboratorium adalah sebagai berikut :
(1)  jika benih tumbuhan bebas dari OPTK, terhadap benih tersebut akan dilakukan tindakan pembebasan;
(2)  jika benih tumbuhan tidak bebas dari OPTK Golongan I, busuk atau rusak, terhadap benih tersebut dilakukan tindakan pemusnahan;
(3)  jika benih tumbuhan tidak bebas dari OPTK Golongan II, terhadap benih tersebut diberikan perlakuan; dan
(4)  jika benih tumbuhan tidak dapat dibebaskan dari OPTK Golongan II, walaupun telah diberikan perlakuan, terhadap benih tersebut dilakukan tindakan pemusnahan.
  1. Pada dasarnya, untuk keperluan pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan, Pemerintah membangun instalasi karantina di tempat-tempat pemasukan atau tempat-tempat lain. Instalasi karantina tersebut dilengkapi dengan sarana pemeriksaan, sarana pengasingan, sarana pengamatan, sarana perlakuan, sarana penahanan, sarana pemusnahan, dan sarana pendukungnya. Akan tetapi, dengan alasan tertentu, tindakan karantina tumbuhan tertentu seperti pemeriksaan fisik, pengasingan, pengamatan, perlakuan dan pemusnahan terhadap media pembawa OPT dan atau OPTK dan atau OPT Penting (OPTP), peralatan, pembungkus, alat angkut, dan media pembawa lain dapat dilakukan oleh pihak ketiga. Hal ini akan dibahas dalam Bab XI.

5. Persyaratan dan Prosedur Untuk Mendapatkan Surat Izin Menteri
       Pertanian Untuk Pemasukan Benih Tanaman

5.1. Persyaratan Untuk Mendapatkan Surat Izin Menteri Pertanian

a.     Pemasukan benih atau materi induk dapat dilakukan oleh perorangan, badan hukum atau instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penelitian dan pengembangan, agribisnis dan/atau pemerhati tanaman.
b.     Pemasukan benih atau materi induk dapat dilakukan untuk penelitian dan/atau bukan untuk penelitian.
c.     Pemasukan benih atau materi induk dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri Pertanian. Pemberian izin pemasukan benih untuk penelitian, kewenangannya dilimpahkan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, dan  untuk keperluan bukan penelitian dilimpahkan kepada Direktur Jenderal terkait. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dan Direktur Jenderal terkait dalam pemberian izin berkoordinasi dengan Kepala Badan Karantina Pertanian.
d.     Kepala Badan Karantina Pertanian menerbitkan surat rekomendasi untuk pemberian izin pemasukan, yang antara lain berisi penjelasan mengenai ketentuan karantina tumbuhan yang harus dipenuhi, jenis-jenis OPTK yang terdapat di negara eksportir yang harus dibebaskan dari benih tersebut dan jenis perlakuan yang harus dilakukan untuk membebaskan benih tersebut dari OPTK tertentu.
e.     Untuk memperoleh izin pemasukan benih untuk keperluan penelitian dapat dilakukan dengan persyaratan :
(1)  jumlah benih atau materi induk yang dimohonkan terbatas sesuai dengan kebutuhan untuk melaksanakan penelitian yang ditunjukkan dengan ringkasan usulan penelitian;
(2)  benih atau materi induk tersebut belum tersedia di Indonesia;
(3)  dilengkapi dengan deskripsi; dan
(4)  memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan.
f.      Perorangan, badan hukum atau instansi pemerintah yang melakukan pemasukan benih atau materi induk untuk keperluan penelitian wajib melaporkan realisasi pemasukan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
g.     Izin pemasukan benih bukan untuk penelitian dapat dilakukan untuk :
(1)  persiapan pelepasan varietas;
(2)  pengadaan benih bina;
(3)  kebutuhan bagi pemerhati tanaman; atau
(4)  kebutuhan untuk tujuan ekspor.
  1. Untuk memperoleh izin pemasukan benih bukan untuk penelitian, untuk keperluan persiapan varietas, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
(1)  varietas yang bersangkutan mempunyai keunggulan dan/atau keunikan serta kegunaan spesifik;
(2)  jumlah benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan kebutuhan untuk pelaksanaan pelepasan varietas; dan
(3)  mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan.
  1. Untuk memperoleh izin pemasukan benih bukan untuk penelitian, untuk pengadaan benih bina, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
(1)  varietas sudah dilepas di Indonesia tetapi benihnya belum cukup tersedia atau perbanyakannya belum dapat atau tidak dapat diselenggarakan di wilayah Negara Republik Indonesia atau yang tidak efisien diproduksi di Indonesia.
(2)  jumlah benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan kebutuhan untuk pelaksanaan pengadaan benih bina;
(3)  harus memenuhi standar mutu benih bina yang telah ditetapkan,  dan apabila standar mutu bina belum ditetapkan didasarkan pada standar mutu benih kerabat terdekat; dan
(4)  mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan.
  1. Untuk memperoleh izin pemasukan benih bukan untuk penelitian, untuk kebutuhan bagi pemerhati tanaman, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
(1)  jumlah benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan kebutuhan untuk pemerhati tanaman; dan
(2)  mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan.
  1. Untuk memperoleh izin pemasukan benih bukan untuk penelitian, untuk tujuan ekspor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
(1)  jumlah benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan kebutuhan untuk pelaksanaan pertanaman tujuan ekspor; dan
(2)  mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan.
  1. Untuk pemasukan benih hijauan pakan ternak bukan untuk penelitian, selain mengikuti ketentuan di atas, harus lulus uji keamanan hayati.
  2. Untuk pemasukan benih transgenik bukan untuk penelitian selain mengikuti ketentuan di atas, harus lulus uji keamanan hayati dan/atau keamanan pangan.
 5.2. Tata Cara Permohonan Surat Izin Menteri Pertanian
 
  1. Perorangan, badan hukum atau instansi pemerintah untuk memperoleh izin mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Pusat Perizinan dan Investasi (PPI) dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan dengan disertai informasi mengenai mutu benih yang akan dimasukkan ke wilayah Negara RI (Information Required for Seed Introduction/Importation to Indonesia).
  2. Kepala PPI setelah menerima permohonan, paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja telah selesai memeriksa dokumen permohonan, dan apabila telah lengkap dan memenuhi persyaratan, dimohonkan izin kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian atau Direktur Jenderal yang bersangkutan. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian atau Direktur Jenderal yang bersangkutan setelah menerima permohonan dari Kepala PPI, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja harus sudah memberikan  jawaban diterima, ditunda atau ditolak. Apabila dalam waktu 10 (hari) kerja belum memberikan jawaban menerima, menunda atau menolak, maka permohonan dianggap diterima dan diterbitkan izin pemasukan benih dalam bentuk Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian atau Direktur Jenderal yang bersangkutan. Izin pemasukan tersebut disampaikan kepada Kepala PPI, yang selanjutnya diserahkan kepada pemohon.
  3. Permohonan yang ditunda, yang belum lengkap atau masih ada kekurangan persyaratan akan diberitahukan kepada pemohon melalui Kepala PPI secara tertulis yang disertai penjelasan penundaan. Pemohon dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak menerima pemberitahuan harus melengkapi persyaratan. Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima pemberitahuan pemohon belum dapat melengkapi persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali.
  4. Permohonan yang ditolak akan diberitahukan kepada pemohon melalui Kepala PPI secara tertulis.
  5. Izin pemasukan berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan. Dalam jangka waktu tersebut, jenis dan jumlah benih yang tercantum dalam Keputusan izin pemasukan harus sudah selesai dimasukkan ke dalam wilayah Negara RI.
  6. Perorangan, badan hukum atau instansi pemerintah yang memasukkan benih atau materi induk wajib menyerahkan Keputusan izin pemasukan benih atau materi induk kepada petugas karantina tumbuhan di tempat pemasukan.

5.3. Kewajiban Pemohon dan Pencabutan Izin

a.     Perorangan, badan hukum atau instansi pemerintah yang memasukkan benih atau materi induk paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pemasukan benih atau materi induk wajib melaporkan realisasi pemasukan benih atau materi induk kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian atau Direktur Jenderal yang bersangkutan dan instansi yang menangani bidang pengawasan mutu benih di daerah tempat benih tersebut diberlakukan re-labeling dengan tembusan kepada Kepala PPI.
b.     Izin pemasukan benih dicabut apabila :
                                (1)     pemegang izin tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam keputusan izin;
                                (2)     tidak mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan;
                                (3)     memindahkan izin kepada pihak lain;
                                (4)     menimbulkan gangguan dan ketertiban umum;
                                (5)     jangka waktu izin telah habis; atau
                                (6)     diserahkan kembali oleh pemegang izin kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian atau Direktur Jenderal.
Pencabutan izin karena alasan (a), (b) dan (d) dilakukan setelah kepada perorangan, badan hukum atau instansi pemerintah diberi peringatan secara tertulis sebanyak 2 (dua) kali dalam selang waktu 1 (satu) minggu dan tidak mengindahkan peringatan. Pencabutan izin pemasukan karena alasan (c), (e) dan (f) dilakukan oleh Kepala badan Penelitian dan Penegembangan Pertanian atau Direktur Jenderal yang bersangkutan dalam bentuk keputusan.
c.     Perorangan, badan hukum atau instansi pemerintah yang memasukkan benih berkewajiban :
                                (1)     memiliki catatan/data benih yang dimasukkan serta menyimpannya selama 1 (satu) tahun;
                                (2)     melaporkan perkembangan benih atau materi induk yang dimasukkan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian atau Direktur Jenderal yang bersangkutan dengan tembusan kepada Kepala PPI.

6. Pemasukan Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan

  1. Yang dimaksud benih tanaman hutan dalam ketentuan ini adalah bahan tanaman yang berupa bagian generatif (biji) atau bagian vegetatif tanaman yang antara lain berupa mata tunas, akar, daun, jaringan tanaman yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakan tanaman. Sedangkan bibit tanaman hutan adalah tumbuhan muda hasil perbanyakan dan/atau pengembangbiakan secara generatif (biji) maupun vegetatif.
  2. Pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dilakukan dengan syarat :
(1)    untuk memenuhi kebutuhan benih dan/atau bibit dalam pembangunan hutan dan lahan di dalam negeri;
(2)   untuk kepentingan penelitian dan pengembangan kehutanan; dan/atau
(3)   untuk pemberian souvenir kenegaraan.
  1. Benih dan atau bibit harus bersertifikat.
  2. Pemohon wajib mengajukan permohonan tertulis kepada :
(1)   Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial (Dirjen RLPS), Departemen Kehutanan, dalam hal izin pemasukan untuk pembangunan hutan serta rehabilitasi hutan dan lahan; dan
(2)   Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Departemen Kehutanan, dalam hal izin pemasukan untuk penelitian dan pengembangan hutan introduksi, dan pemberian souvenir kenegaraan;
dengan mencantumkan tujuan, jenis, kuantitas, kualitas dan negara asal.
  1. Permohonan izin dilengkapi dengan :
(1)   sertifikat asal usul (certificate of origin);
(2)   sertifikat kualitas (certificate of quality); dan
(3)   sertifikat kesehatan (certificate of phytosanitary) dari negara asal.
  1. Bila permohonan diterima, Dirjen RLPS menerbitkan izin pemasukan benih dan/atau bibit. Bila permohonan ditolak, Dirjen RLPS menerbitkan surat penolakan pemasukan.
  2. Izin pemasukan diberikan untuk setiap kali pemasukan dengan jangka waktu berlakunya izin 6 bulan.
  3. Pengada dan pengedar benih dan/atau bibit yang memasukkan berkewajiban :
(1)   melaporkan jumlah benih dan/atau bibit untuk setiap kali pemasukan kepada Dirjen RLPS dengan tembusan kepada Kepala Balai (yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perbenihan tanaman hutan);
(2)   menerima kedatangan pengawasan benih dan/atau bibit atau petugas perbenihan lainnya dan memberikan keterangan yang diperlukan; dan
(3)   bertanggung jawab atas kebenaran mutu benih dan/atau bibitnya.
  1. Izin pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan dapat dicabut karena alasan sebagai berikut :
(1)   pemegang izin tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin;
(2)   tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan;
(3)   melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum; dan
(4)   memindah tangankan izin kepada pihak lain.

7. Ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered  
    Species of Wild Flora and Fauna)

Untuk pemasukan jenis tumbuhan liar dan langka dan masuk dalam daftar CITES diharuskan mempunyai izin impor dari Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan.

CITES merupakan perjanjian internasional yang mengatur perdagangan spesies langka, baik flora maupun fauna. Kesepakatan terkait CITES awalnya merupakan kesepakatan yang disusun pada suatu konferensi diplomatik di Washington, DC, AS, yang dihadiri wakil dari 88 negara pada tanggal 3 Maret 1973. Konvensi tersebut merupakan tanggapan terhadap Rekomendasi Nomor 99.3 dari Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup di Stockholm  tahun 1972. Pada saat itu 21 negara menandatangani CITES dan secara legal konvensi tersebut mulai diterapkan tanggal 1 Juli 1975.

Misi dan tujuan dari Konvensi tersebut adalah untuk menghindarkan jenis-jenis tumbuhan dan satwa liar dari kepunahan di alam melalui pengembangan sistem, pengendalian perdagangan jenis-jenis satwa dan tumbuhan serta produk-produknya secara internasional. Pengendalian tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa eksploitasi sumber daya satwa dan tumbuhan liar untuk kepentingan komersial merupakan salah satu ancaman terbesar bagi kelangsungan hidup berbagai jenis flora dan fauna liar.

Spesies langka ini dikategorikan menjadi tiga sebagaimana tercantum dalam tiga lampiran CITES, yaitu Appendix I tentang spesies yang secara mutlak tidak boleh diperdagangkan, Appendix II yang mensyaratkan pemberian izin ekspor untuk perdagangan beberapa spesies langka, dan Appendix III yang mempersyaratkan pemberian izin ekspor dan serifikat negara asal spesies (certificate of origin) untuk spesies-spesies tertentu.

Tiap negara diwajibkan menunjuk dua otorita pelaksana, yaitu Otorita Pengelola (Management Authority) dan Otorita Ilmiah (Scientific Authority). Otorita Pengelola bertugas melaksanakan keputusan konvensi terutama dalam pengawasan peredaran jenis-jenis tumbuhan dan satwa langka, perizinan, dan berhubungan dengan otorita pengelola dari negara anggota lainnya. Perizinan tersebut meliputi izin ekspor, impor, re-ekspor, sertifikat asal-usul, sertifikat penangkaran satwa dan tumbuhan. Tugas-tugas tersebut juga meliputi penerbitan pedoman pelaksanaan dalam rangka pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa langka. Di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1999, telah ditunjuk Departemen Kehutanan (pelaksanaan sehari-hari oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam) sebagai Otorita Pengelola.

Sedangkan Otorita Ilmiah bertugas memberi pertimbangan ilmiah dalam rangka pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa langka, yang meliputi rekomendasi terhadap jenis-jenis yang dapat dimanfaatkan dan tingkat pemanfaatan yang dianggap lestari (sustainable). Di Indonesia Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ditunjuk sebagai Otorita Ilmiah.


Comments

  1. Dimana saya bisa bertanya kl ingin import mawar dari luar. Dan prosedur pengurusannya Krn kl tidak cepat tanaman hidup bisa mati

    ReplyDelete
  2. Pak Wahono, kalo vanilla planifolia jenisnya ini termasuk golongan apa? jenis vanili ini dalam bentuk kering,apa bapak punya contoh format Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian (SIP Mentan)? Terima kasih atas jawabannya!

    ReplyDelete
  3. Saya mau dikirim potongan bibit Kamboja ( Plumeria) dari Malaysia, apakah perlu karantina? Keburu busuk ya?

    ReplyDelete
  4. maaf pak untuk mengurus ijin pemasukan dimana? apa harus datang ke kantor kementrian pertanian? mohon petunjuk pak?

    ReplyDelete
  5. Izin tanya Pak..jika izin Sipmentan saya Lampung sementara impor bibitnya dari London tdk ada direct ke Lampung hingga via Jkt..apa bisa dilakukan tanpa merubah Sipmentan?

    ReplyDelete
  6. KAMI MENERIMA JASA IMPORT KURMA MUDA DARI BERBAGAI NEGARA TIMUR TENGAH UNTUK MASUK KE INDONESIA.

    Kami sangat spesialis dalam menangani pengiriman Kurma Muda untuk semua Jenis dari berbagai negara dan kami sudah terdaftar PPK Online di Balai Karantina Soekarno Hatta Airport maupun Pelabuhan Tanjung Priok.

    Jika anda sudah memiliki Seller/ Supplier diluar negeri , tapi anda belum memiliki Ijin Import, kamilah SOLUSI nya, kami siap bantu atas Ijin Import yang belum anda miliki secara lengkap RESMI dengan sistim Sewa Bendera/ Undername dengan HARGA BERSAING, PROSES CEPAT, AMAN & TERPECAYA.

    Kami sudah memiliki Ijin yang terdaftar di KEMENTERIAN PERDAGANGAN, KANTOR PAJAK & BEA CUKAI seperti NPWP, SIUP, TDP, DOMISILI, API, NIK ( Nomor Induk Kepabeanan) & PPK ONLINE BALAI KARANTINA.

    Untuk memenuhi kebutuhan/ permintaan custemer kami yang belum mempunyai Ijin import maka kami siap bantu dengan cara Sewa Bendera/ Undername perusahaan kami agar proses pengurusan di PABEAN berjalan dengan LANCAR dan RESMI.

    Jika anda punya pertanyaan atau mau konsultasi jangan ragu-ragu untuk menghubungi perusahaan kami, kami siap membantu dan memenuhi kebutuhan anda.

    Info lebih lanjut silahkan Hubungi kami;

    PT. TRANS SAMUDERA MARITIM
    Komplek Ruko Rajawali Center Blok B No. 16
    Jl. Rajawali Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12520

    Darmansyah
    Telp: 6221 7884 9494 EXT: 105
    Fax : 6221 782 3674
    W/A : 081254700060

    E-Mail: sales@tsm-cargo.com I darmansyah@tsm-cargo.com
    Website: www.tsm-cargo.com

    ReplyDelete

Post a Comment