Ekonomi Makro Bab XI Lembaga Keuangan

BAB XI
LEMBAGA KEUANGAN


1.  Pengertian

Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke masyarakat. Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Secara umum,  lembaga keuangan ini dibagi dalam dua kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non (bukan) bank.

2. Fungsi Lembaga Keruangan

Lembaga keuangan menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan, sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan, yang kemudian oleh lembaga keuangan dana tersebut disalurkan dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga keuangan untuk menghasilkan pendapatan.

3. Lembaga Keuangan Bank

3.1.  Pengertian

Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, tentang Perbankan disebutkan  Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

3. 2. Jenis Bank

Menurut fungsi serta tujuannya bank dibedakan atas :
a.     Bank Sentral (Central Bank); dan
b.     Bank Umum (Commercial Bank).


 Menurut pemiliknya, bank dibedakan atas :
a. Bank Pemerintah; 
b. Bank Swasta Nasional;
c, Bank Asing;
d. Bank Campuran (Swasta Nasional dengan Asing).

3.3. Bank Sentral

Bank Sentral adalah bank yang mempunyai tugas untuk memelihara supaya system moneter di suatu negara bekerja secara efisien. Untuk mencapai tujuan ini  Bank Sentral bertanggung jawab atas :
a. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan moneter. Kebijakan moneter adalah tindakan   yang dilakukan oleh penguasa moneter untuk mempengaruhi jumlah uang yang                beredar yang pada akhirnya akan mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat.
b. Mengatur, menguasai serta mengendalikan sistem moneter.

3.4. Bank Indonesia (BI) Sebagai Bank Sentral

Bank Indonesia (BI) merupakan bank sentral di Indonesia. Tugas pokok BI adalah : 
  1. Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
  2. Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

Tugas pokok tersebut dapat dirinci lagi menjadi :
  1. Sebagai bank sirkulasi, dimana BI mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan logam yang merupakan alat pembayaran yang syah.
  2. Sebagai bank sentral, dimana BI adalah pusat (bank) dari bank-bank lainnya (banker’s bank).
  3. Sebagai pemegang kas pemerintah.
Dalam hubungan internasional, BI bertugas :
  1.   sebagai penyusun rencana devisa;
  2.   mengawasi, mengurus dan menyelenggarakan tata usaha cadangan emas dan devisa Negara;
  3.  mengawasi dan mengkoordinir pembayaran internasional; dan
  4.  sebagai pelaksana kebijakan moneter yang disusun oleh Dewan Moneter.


3.5. Bank Umum (Commercial Bank)

3.5.1. Pengertian

Bank Umum adalah lembaga keuangan yang menerima deposit/simpanan dari masyarakat (depositor) yang dibayarkan atas permintaan dan memberikan kredit serta jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

3.5.2. Sifat Usaha

Bank Umum bertujuan untuk mencari keuntungan. Keuntungan perusahaan merupakan selisih antara pendapatan dan biaya. Pendapatan diperoleh dari hasil kegiatan yang berupa pemberian pinjaman dan pembelian surat berharga, sedangkan biayanya berupa pembayaran bunga dan lain-lain dalam upayanya menarik sumber dana masyarakat.

3.5.2. Fungsi Bank Umum
  1.  Pengumpulan dana.
  2. Pembiayaan.
  3.  Peningkatan faedah dari dana masyarakat dengan memindahkan dari pihak yang kelebihan dana kepada pihak yang membutuhkan.
  4.  Penanggungan risiko.
  5. Memberikan fasilitas lalu lintas uang, penguangan cheque dan memberikan garansi bank.


4. Lembaga Keuangan Non-Bank

4.1. Pengertian

Lembaga keuangan non Bank adalah semua badan atau lembaga selain bank yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat, terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga, dan menyalurkannya kepada yang membutuhkan, terutama guna membiayai investasi.

4.2. Pegadaian

Pegadaian merupakan lembaga keuangan non-bank yang  mempunyai aktifitas pembiayaan kebutuhan masyarakat, baik bersifat produktif maupun konsumtif, dengan menggunakan hukum gadai. Pada dasarnya transaksi pembiayaan yang dilakukan oleh pegadaian sama dengan prinsip pinjaman melalui lembaga perbankan, namun yang membedakannya adalah dasar hukum yang digunakan yaitu hukum gadai.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh pihak yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan oleh pihak yang berutang kepada pihak yang berpiutang. Pihak yang berutang memberikan kekuasaan kepada pihak yang mempunyai piutang untuk memiliki barang yang bergerak tersebut apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat berakhirnya waktu pinjaman.

Di Indonesia, lembaga pembiayaan dengan menggunakan dasar hukum gadai adalah Perusahaan Umum (Perum)  Pegadaian, yang bersifat monopoli. Tugas utama Perum Pegadaian adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai untuk mencegah berkembangnya kegiatan informal dari renternir atau yang lainnya yang memberikan pinjaman dengan tingkat bunga yang sangat tinggi dan merugikan.

4.2. Perusahaan Asuransi

Asuransi merupakan hubungan hukum antara dua pihak yang saling terkait dalam suatu perjanjian yang mengakibatkan hak dan kewajiban antara “tertanggung” (insured/assured), yaitu pihak yang mempercayakan (mengasuransikan) miliknya terhadap suatu risiko yang mungkin terjadi, dan “penanggung” (insurer/under writer’s), yaitu pihak yang menerima pertanggungan. Pihak ini lazim disebut “perusahaan asuransi”.

Dalam dunia usaha, asuransi memegang peranan penting, yaitu memberikan perlindungan terhadap pengusaha/usahawan dari bahaya-bahaya datangnya dari luar dugaan (gempa bumi, kebakaran, pemogokan, kapal tenggelam, persawat terbang jatuh, dll), di pihak lain perusahaan asuransi bisa melangsungkan hidupnya melalui premi yang diterima tertanggung.

Perusahaan asuransi merupakan lembaga keuangan yang menjaga individu dan perusahaan (policy holders)  dari event/kejadian yang buruk. Pada dasarnya usaha asuransi terbagi atas dua kegiatan usaha yang terpisah penyelenggaraannya, yaitu kegiatan usaha asuransi kerugian (umum) dan asuransi jiwa. Asuransi kerugian member jaminan bagi berbagai risiko yang mengancam harta benda dan berbagai kepentingan lainnya. Sedangkan suransi jiwa memberikan jaminan terhadap “kehilangan” jiwa seseorang. Dana yang dikumpulkan berupa premi asuransi dan kemudian diinvestasikan.

4.3. Reksadana

Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di pasar modal dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi,pasar uang atau efek/sekuritas lainnya.
Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,   pasal 1, ayat (27) : “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”

4.4. Perusahaan Leasing (Sewa Guna Usaha)

Perusahaan Leasing (Sewa Guna Usaha) yang disebut Lessor adalah perusahaan yang menyediakan  pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.

4.5. Lembaga Dana Pensiun

Lembaga Dana Pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun, yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun. Penyelenggaraan program pensiun tersebut dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau diserahkan kepada lembaga lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun, misalnya bank-bank umum atau perusahaan asuransi jiwa.

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/Kepolisian, penyelenggaraan program pensiun didasarkan pada UU Pokok Kepegawaian serta peraturan Pemerintah tentang Asuransi Sosial pegawai Negeri.

Perusahaan sekuritas dan bank investasi: lembaga keuangan yang menjamin sekuritas dan terlibat dalam kegiatan sehubungan seperti broker surat berharga, jual beli surat berharga, dan menghasilkan pasar dimana surat berharga diperdagangkan

4.6. Perusahaan Di Pasar Keuangan (Financial Market)

Pasar keuangan (financial market) adalah tempat dimana dilaksanakan berbagai aktivitas keuangan baik dalam bentuk penjualan surat berharga yang dilakukan di pasar modal (capital market) dan juga penjualan mata uang (currency) yang dilakukan di pasar uang (money market).

Pasar modal adalah tempat dimana berbagai pihak, khususnya perusahaan menjual saham (stock) dan obligasi (bond) yang merupakan bentuk hutang jangka panjang, dengan tujuan dari hasil penjualan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai tambahan dana untuk memperkuat modal perusahaan. Selain saham dan obligasi, yang diperdagangkan di pasar modal termasuk :
  1. Surat Pengakuan Hutang,
  2. Surat Berharga Komersial (Commercial Paper),
  3. Tanda Bukti Hutang,
  4. Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif,
  5. Kontrak Berjangka Atas Efek,
  6. Setiap Derivatif dari Efek seperti Bukti Right, Warrant dan Opsi,
  7.  Efek Beragun Aset, dan
  8.  Sertifikat Penitipan Efek Indonesia


Para pelaku di pasar modal antara lain :
  1. Investor,
  2. Spekulan,
  3.   Emiten, yaitu perusahaan yang terlibat dalam menjual sahamnya di pasar modal,
  4. Underwriter atau penjamin, yaitu yang menjamin perusahaan yang menjual sahamnya di pasar modal, dan
  5. Broker atau pialang.


Pasar uang adalah pasar untuk transaksi yang memperdagangkan instrumen keuangan pemerintah dan perusahaan dalam jangka pendek. Jangka waktu surat berharga yang diperjualbelikan biasanya kurang dari satu tahun. Di Indonesia surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar uang antara lain: Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Deposito, Commercial Paper, Call Money, Repurchase Agreement, Banker’s Acceptance, dan Promissory Notes.

Pelaku utama dalam pasar uang adalah sebagai berikut:
  1. Lembaga-lembaga keuangan misalnya bank, lembaga dana pensiun dan asuransi.
  2. Perusahaan-perusahaan besar misalnya perusahaan yang sudah go public menerbitkan commercial paper.
  3. Lembaga-lembaga pemerintah misalnya Bank Indonesia menerbitkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
  4. Individu-individu misalnya rumah tangga membeli Sertifikat Bank Indonesia.



Comments