Ekonomi Makro Bab XI Lembaga Keuangan
BAB
XI
LEMBAGA
KEUANGAN
1.
Pengertian
Lembaga
keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang
keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke masyarakat. Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang
menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada
umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Secara umum, lembaga keuangan ini dibagi dalam dua kelompok
yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non (bukan) bank.
2.
Fungsi Lembaga Keruangan
Lembaga keuangan menyediakan jasa
sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab
dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut.
Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor
dikumpulkan dalam bentuk tabungan, sehingga risiko dari para investor ini
beralih pada lembaga keuangan, yang kemudian oleh lembaga keuangan dana
tersebut disalurkan dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini
adalah merupakan tujuan utama dari lembaga keuangan untuk menghasilkan
pendapatan.
3. Lembaga Keuangan Bank
3.1. Pengertian
Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun
1998, tentang Perbankan disebutkan Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
3.
2. Jenis Bank
Menurut fungsi serta tujuannya bank dibedakan
atas :
a. Bank Sentral (Central Bank); dan
b. Bank Umum (Commercial Bank).
Menurut pemiliknya, bank dibedakan atas :
a. Bank Pemerintah;
b. Bank Swasta Nasional;
c, Bank Asing;
d. Bank Campuran (Swasta Nasional
dengan Asing).
3.3.
Bank Sentral
Bank Sentral adalah bank yang
mempunyai tugas untuk memelihara supaya system moneter di suatu negara bekerja
secara efisien. Untuk mencapai tujuan ini
Bank Sentral bertanggung jawab atas :
a. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan
moneter. Kebijakan moneter adalah tindakan yang dilakukan oleh penguasa moneter
untuk mempengaruhi jumlah uang yang beredar yang pada akhirnya akan
mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat.
b. Mengatur, menguasai serta
mengendalikan sistem moneter.
3.4.
Bank Indonesia (BI) Sebagai Bank Sentral
Bank Indonesia (BI) merupakan bank
sentral di Indonesia. Tugas pokok BI adalah :
- Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
- Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Tugas
pokok tersebut dapat dirinci lagi menjadi :
- Sebagai bank sirkulasi, dimana BI mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan logam yang merupakan alat pembayaran yang syah.
- Sebagai bank sentral, dimana BI adalah pusat (bank) dari bank-bank lainnya (banker’s bank).
- Sebagai pemegang kas pemerintah.
- sebagai penyusun rencana devisa;
- mengawasi, mengurus dan menyelenggarakan tata usaha cadangan emas dan devisa Negara;
- mengawasi dan mengkoordinir pembayaran internasional; dan
- sebagai pelaksana kebijakan moneter yang disusun oleh Dewan Moneter.
3.5.
Bank Umum (Commercial Bank)
3.5.1.
Pengertian
Bank Umum adalah lembaga keuangan
yang menerima deposit/simpanan dari masyarakat (depositor) yang dibayarkan atas
permintaan dan memberikan kredit serta jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran
dan peredaran uang.
3.5.2.
Sifat Usaha
Bank Umum bertujuan untuk mencari
keuntungan. Keuntungan perusahaan merupakan selisih antara pendapatan dan
biaya. Pendapatan diperoleh dari hasil kegiatan yang berupa pemberian pinjaman
dan pembelian surat berharga, sedangkan biayanya berupa pembayaran bunga dan
lain-lain dalam upayanya menarik sumber dana masyarakat.
3.5.2.
Fungsi Bank Umum
- Pengumpulan dana.
- Pembiayaan.
- Peningkatan faedah dari dana masyarakat dengan memindahkan dari pihak yang kelebihan dana kepada pihak yang membutuhkan.
- Penanggungan risiko.
- Memberikan fasilitas lalu lintas uang, penguangan cheque dan memberikan garansi bank.
4. Lembaga Keuangan Non-Bank
4.1. Pengertian
Lembaga keuangan non Bank adalah
semua badan atau lembaga selain bank yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dari
masyarakat, terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga, dan
menyalurkannya kepada yang membutuhkan, terutama guna membiayai investasi.
4.2. Pegadaian
Pegadaian
merupakan lembaga keuangan non-bank yang mempunyai aktifitas pembiayaan kebutuhan
masyarakat, baik bersifat produktif maupun konsumtif, dengan menggunakan hukum gadai. Pada dasarnya transaksi pembiayaan yang
dilakukan oleh pegadaian sama dengan
prinsip pinjaman melalui lembaga perbankan, namun yang membedakannya adalah
dasar hukum yang
digunakan yaitu hukum gadai.
Menurut Kitab
Undang-undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh
pihak yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak
tersebut diserahkan oleh pihak yang berutang kepada pihak yang berpiutang.
Pihak yang berutang memberikan kekuasaan kepada pihak yang mempunyai piutang
untuk memiliki barang yang bergerak tersebut apabila pihak yang berutang tidak
dapat melunasi kewajibannya pada saat berakhirnya waktu pinjaman.
Di Indonesia,
lembaga pembiayaan dengan
menggunakan dasar hukum gadai adalah Perusahaan
Umum
(Perum) Pegadaian,
yang bersifat monopoli. Tugas utama Perum Pegadaian adalah memberikan pinjaman
kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai untuk mencegah berkembangnya kegiatan
informal dari renternir atau yang lainnya yang memberikan pinjaman dengan
tingkat bunga yang sangat tinggi dan merugikan.
4.2. Perusahaan Asuransi
Asuransi
merupakan hubungan hukum antara dua pihak yang saling terkait dalam suatu
perjanjian yang mengakibatkan hak dan kewajiban antara “tertanggung” (insured/assured),
yaitu pihak yang mempercayakan (mengasuransikan) miliknya terhadap suatu risiko
yang mungkin terjadi, dan “penanggung” (insurer/under writer’s), yaitu
pihak yang menerima pertanggungan. Pihak ini lazim disebut “perusahaan asuransi”.
Dalam dunia
usaha, asuransi memegang peranan penting, yaitu memberikan perlindungan
terhadap pengusaha/usahawan dari bahaya-bahaya datangnya dari luar dugaan (gempa
bumi, kebakaran, pemogokan, kapal tenggelam, persawat terbang jatuh, dll), di
pihak lain perusahaan asuransi bisa melangsungkan hidupnya melalui premi yang
diterima tertanggung.
Perusahaan asuransi merupakan
lembaga keuangan yang menjaga individu dan perusahaan (policy holders)
dari event/kejadian yang buruk. Pada
dasarnya usaha asuransi terbagi atas dua kegiatan usaha yang terpisah
penyelenggaraannya, yaitu kegiatan usaha asuransi kerugian (umum) dan asuransi
jiwa. Asuransi kerugian member jaminan bagi berbagai risiko yang mengancam
harta benda dan berbagai kepentingan lainnya. Sedangkan suransi jiwa memberikan
jaminan terhadap “kehilangan” jiwa seseorang. Dana yang dikumpulkan berupa
premi asuransi dan kemudian diinvestasikan.
4.3. Reksadana
Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan
dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam
instrumen-instrumen investasi yang tersedia di pasar modal dengan
cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi,pasar uang atau efek/sekuritas lainnya.
Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal, pasal 1, ayat (27) : “Reksadana adalah wadah
yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
4.4.
Perusahaan Leasing (Sewa Guna Usaha)
Perusahaan
Leasing (Sewa Guna Usaha) yang disebut Lessor adalah perusahaan yang
menyediakan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk
jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh
barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi,
yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak
lessor.
4.5. Lembaga Dana Pensiun
Lembaga
Dana Pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun,
yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu
perusahaan terutama yang telah pensiun. Penyelenggaraan program pensiun
tersebut dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau diserahkan kepada lembaga
lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun, misalnya
bank-bank umum atau perusahaan asuransi jiwa.
Bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/Kepolisian, penyelenggaraan program
pensiun didasarkan pada UU Pokok Kepegawaian serta peraturan Pemerintah tentang
Asuransi Sosial pegawai Negeri.
Perusahaan sekuritas dan bank investasi: lembaga keuangan yang menjamin sekuritas dan terlibat dalam kegiatan sehubungan seperti broker surat berharga, jual beli surat berharga, dan menghasilkan pasar dimana surat berharga diperdagangkan
4.6.
Perusahaan Di Pasar Keuangan (Financial
Market)
Pasar keuangan (financial market)
adalah tempat dimana dilaksanakan berbagai aktivitas keuangan baik dalam bentuk
penjualan surat berharga yang dilakukan di pasar modal (capital market) dan juga penjualan mata uang (currency) yang dilakukan di pasar uang (money market).
Pasar modal adalah tempat dimana
berbagai pihak, khususnya perusahaan menjual saham (stock) dan obligasi (bond) yang merupakan bentuk hutang jangka
panjang, dengan tujuan dari hasil penjualan tersebut nantinya akan dipergunakan
sebagai tambahan dana untuk memperkuat modal perusahaan. Selain saham dan
obligasi, yang diperdagangkan di pasar modal termasuk :
- Surat Pengakuan Hutang,
- Surat Berharga Komersial (Commercial Paper),
- Tanda Bukti Hutang,
- Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif,
- Kontrak Berjangka Atas Efek,
- Setiap Derivatif dari Efek seperti Bukti Right, Warrant dan Opsi,
- Efek Beragun Aset, dan
- Sertifikat Penitipan Efek Indonesia
Para pelaku di pasar modal antara
lain :
- Investor,
- Spekulan,
- Emiten, yaitu perusahaan yang terlibat dalam menjual sahamnya di pasar modal,
- Underwriter atau penjamin, yaitu yang menjamin perusahaan yang menjual sahamnya di pasar modal, dan
- Broker atau pialang.
Pasar uang adalah pasar untuk
transaksi yang memperdagangkan instrumen keuangan pemerintah dan perusahaan
dalam jangka pendek. Jangka waktu surat berharga yang diperjualbelikan
biasanya kurang dari satu tahun. Di Indonesia surat-surat berharga yang
diperdagangkan di pasar uang antara
lain: Sertifikat
Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Deposito, Commercial Paper, Call Money, Repurchase
Agreement, Banker’s Acceptance, dan
Promissory Notes.
Pelaku utama
dalam pasar uang adalah sebagai berikut:
- Lembaga-lembaga keuangan misalnya bank, lembaga dana pensiun dan asuransi.
- Perusahaan-perusahaan besar misalnya perusahaan yang sudah go public menerbitkan commercial paper.
- Lembaga-lembaga pemerintah misalnya Bank Indonesia menerbitkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
- Individu-individu misalnya rumah tangga membeli Sertifikat Bank Indonesia.
Comments
Post a Comment