Bisnis Internasional Bab VI : Hambatan Bisnis Internasional Dalam Bentuk Tarif
BAB VI
HAMBATAN BISNIS INTERNASIONAL DALAM BENTUK TARIF
1. Pengertian Tarif (Tariff)
Tarif adalah pembebanan pajak atau custom duties terhadap barang-barang
yang melewati batas suatu negara.
2. Penggolongan Tarif
- Bea Ekspor (Export Duties)
Bea ekspor adalah
pajak atau bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain.
- Bea Transito (Transit Duties)
Bea transito
adalah pajak atau bea yang dikenakan terhadap barang yang melalui wilayah suatu
negara dengan tujuan negara lain.
- Bea Impor (Import Duties)
Bea impor adalah
pajak atau bea yang dikenakan terhadap barang yang masuk dalam wilayah pabean (custom area) suatu negara yang merupakan
tujuan akhir
3. Jenis Tarif
- Ad-Valorem Duties
Ini adalah bea
pabean yang besarnya dinyatakan dalam persentase dari nilai barang yang dikenai
bea tersebut.
- Specific Duties
Ini adalah bea
pabean yang besarnya dinyatakan berdasarkan ukuran fisik barang.
- Specific Ad-Valorem
Ini adalah bea
pabean yang merupakan kombinasi antara ad-valorem
dengan specific duties.
4. Sistem Tarif
- Single-Column Tariffs
Dalam sistem ini
untuk setiap barang hanya mempunyai satu macam tarif, yang dibagi atas :
(1) Autonomous Tariffs
Dalam sistem ini,
besarnya tarif ditentukan sendiri oleh suatu negara tanpa persetujuan negara
lain.
(2) Conventional Tariffs
Dalam sistem ini,
besarnya tarif ditentukan berdasarkan perjanjian dengan negara lain.
- Double Column Tariffs
Ini merupakan
sistem dimana untuk setiap barang mempunyai dua tarif, tarif minimum dan tarif
maksimum.
- Triple-Column Tariffs (Preferential Tariffs)
Ini merupakan
perluasan dari double-column tariffs
dengan menambah semacam tarif preference
untuk negara bekas jajahan.
5. Alasan Pengenaan (Pembebanan Tarif)
- Yang Secara Ekonomis Dapat Dipertanggung Jawabkan
(1) Untuk
memperbaiki terms of trade (TOT). TOT
adalah perbandingan antara nilai/harga barang ekspor dengan nilai/harga barang
impor.
(2) Untuk
melindungi industri yang baru tumbuh (infant
industry) terhadap persaingan industri luar negeri yang lebih besar dan
lebih maju.
(3) Untuk menaikkan kesempatan kerja. Dengan adanya pengenaan
tarif maka jumlah barang impor akan berkurang, ini akan meningkatkan produksi
di dalam negeri. Ini artinya akan menaikkan jumlah pekerja yang dibutuhkan di
sektor industri.
(4)
Untuk melaksanakan politik anti dumping. Tarif dapat
dikenakan kepada barang impor dari suatu negara yang dijual secara dumping,
yaitu harga barang impor tersebut dijual lebih murah daripada harga di dalam
negeri pengekspor.
(5)
Bagi negara yang hanya menghasilkan satu atau beberapa
macam barang, pendapatan yang diperoleh dari tarif dapat digunakan untuk
memperbanyak jumlah serta jenis barang yang dihasilkan (diversifikasi).
- Yang Secara Ekonomis Tidak Dapat Dipertanggung Jawabkan
(1)
Untuk
mencegah larinya uang ke luar negeri (to
keep money at home).
(2)
Untuk
melindungi para pekerja di negara yang mempunyai tingkat upah yang relatif
tinggi dari persaingan dengan para pekerja dari negara yang mempunyai tingkat
upah yang lebih rendah.
(3)
Produsen
dalam negeri mempunyai hak terhadap pasar di dalam negeri (home market).
6. Efek
(Dampak) Pengenaan Tarif.
Efek (dampak) pengenaan tarif terhadap
perekonomian dapat digambarkan dengan menggunakan analisis kurva permintaan (demand) dan penawaran (supply) seperti yang terlihat pada
Gambar 8.1.
Gambar 8.1.
Efek pengenaan tarif terhadap perekonomian
Tanpa adanya perdagangan luar negeri,
harga dan jumlah barang di dalam negeri akan berada pada ekuilibrium
(keseimbangan), dengan harga barang ekuilibrium
sebesar 0P1 dan jumlah barang ekuilibrium sebesar 0Q1. Apabila terjadi perdagangan luar negeri,
karena banyak barang impor masuk ke dalam negeri, maka harga akan turun ke 0P2.
Di dalam negeri akan terjadi permintaan yang lebih besar dari penawaran
(defisit), yaitu permintaan sebesar 0Q5 dan penawaran sebesar 0Q2.
Barang sejumlah Q2Q5 akan diimpor dari luar negeri.
Apabila misalnya pemerintah mengenakan
tarif, dalam bentuk bea masuk, sebesar P2P3, maka harga
akan naik ke 0P3. dampak pengenaan tarif ini adalah sebagai berikut
:
(1)
Harga
barang di dalam negeri naik dari 0P2 ke 0P3 (price effect).
(2)
Jumlah
barang yang diminta berkurang dari 0Q5 menjadi 0Q4 (consumption effect).
(3)
Produksi di dalam negeri naik dari 0Q2 menjadi
0Q3 (protective/import
substitution effect).
(4)
Adanya pendapatan yang diterima dari pemerintah dari
tarif sebesar CFHG (revenue effect).
(5)
Adanya ekstra pendapatan yang dibayarkan oleh konsumen di
dalam negeri kepada produsen di dalam negeri sebesar P3CAP2 (redistribution effect).
(6)
Pembebanan tarif menyebabkan kerugian neto masyarakat (welfare losses) sebesar segitiga ACG
ditambah HFG.
Comments
Post a Comment