Bisnis Internasional Bab VI : Hambatan Bisnis Internasional Dalam Bentuk Tarif



BAB VI
HAMBATAN BISNIS INTERNASIONAL DALAM BENTUK TARIF



1. Pengertian Tarif (Tariff)

Tarif adalah pembebanan pajak atau custom duties terhadap barang-barang yang melewati batas suatu negara.

2. Penggolongan Tarif

  1. Bea Ekspor (Export Duties)
Bea ekspor adalah pajak atau bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain.

  1. Bea Transito (Transit Duties)
Bea transito adalah pajak atau bea yang dikenakan terhadap barang yang melalui wilayah suatu negara dengan tujuan negara lain.

  1. Bea Impor (Import Duties)
Bea impor adalah pajak atau bea yang dikenakan terhadap barang yang masuk dalam wilayah pabean (custom area) suatu negara yang merupakan tujuan akhir

3. Jenis Tarif

  1. Ad-Valorem Duties
Ini adalah bea pabean yang besarnya dinyatakan dalam persentase dari nilai barang yang dikenai bea tersebut.

  1. Specific Duties
Ini adalah bea pabean yang besarnya dinyatakan berdasarkan ukuran fisik barang.

  1. Specific Ad-Valorem
Ini adalah bea pabean yang merupakan kombinasi antara ad-valorem dengan specific duties.

4. Sistem Tarif

  1. Single-Column Tariffs

Dalam sistem ini untuk setiap barang hanya mempunyai satu macam tarif, yang dibagi atas :

(1)  Autonomous Tariffs
Dalam sistem ini, besarnya tarif ditentukan sendiri oleh suatu negara tanpa persetujuan negara lain.
(2)  Conventional Tariffs
Dalam sistem ini, besarnya tarif ditentukan berdasarkan perjanjian dengan negara lain.

  1. Double Column Tariffs
Ini merupakan sistem dimana untuk setiap barang mempunyai dua tarif, tarif minimum dan tarif maksimum.

  1. Triple-Column Tariffs (Preferential Tariffs)
Ini merupakan perluasan dari double-column tariffs dengan menambah semacam tarif preference untuk negara bekas jajahan.

5. Alasan Pengenaan (Pembebanan Tarif)

  1. Yang Secara Ekonomis Dapat Dipertanggung Jawabkan
(1) Untuk memperbaiki terms of trade (TOT). TOT adalah perbandingan antara nilai/harga barang ekspor dengan nilai/harga barang impor.
(2) Untuk melindungi industri yang baru tumbuh (infant industry) terhadap persaingan industri luar negeri yang lebih besar dan lebih maju.
(3)  Untuk menaikkan kesempatan kerja. Dengan adanya pengenaan tarif maka jumlah barang impor akan berkurang, ini akan meningkatkan produksi di dalam negeri. Ini artinya akan menaikkan jumlah pekerja yang dibutuhkan di sektor industri.
(4)   Untuk melaksanakan politik anti dumping. Tarif dapat dikenakan kepada barang impor dari suatu negara yang dijual secara dumping, yaitu harga barang impor tersebut dijual lebih murah daripada harga di dalam negeri pengekspor.
(5)   Bagi negara yang hanya menghasilkan satu atau beberapa macam barang, pendapatan yang diperoleh dari tarif dapat digunakan untuk memperbanyak jumlah serta jenis barang yang dihasilkan (diversifikasi).

  1. Yang Secara Ekonomis Tidak Dapat Dipertanggung Jawabkan
(1)   Untuk mencegah larinya uang ke luar negeri (to keep money at home).
(2)   Untuk melindungi para pekerja di negara yang mempunyai tingkat upah yang relatif tinggi dari persaingan dengan para pekerja dari negara yang mempunyai tingkat upah yang lebih rendah.
(3)   Produsen dalam negeri mempunyai hak terhadap pasar di dalam negeri (home market).
 
6. Efek (Dampak) Pengenaan Tarif.

Efek (dampak) pengenaan tarif terhadap perekonomian dapat digambarkan dengan menggunakan analisis kurva permintaan (demand) dan penawaran (supply) seperti yang terlihat pada Gambar 8.1.



Gambar 8.1. Efek pengenaan tarif terhadap perekonomian



Tanpa adanya perdagangan luar negeri, harga dan jumlah barang di dalam negeri akan berada pada ekuilibrium (keseimbangan), dengan harga barang ekuilibrium  sebesar 0P1 dan jumlah barang ekuilibrium sebesar 0Q1.  Apabila terjadi perdagangan luar negeri, karena banyak barang impor masuk ke dalam negeri, maka harga akan turun ke 0P2. Di dalam negeri akan terjadi permintaan yang lebih besar dari penawaran (defisit), yaitu permintaan sebesar 0Q5 dan penawaran sebesar 0Q2. Barang sejumlah Q2Q5 akan diimpor dari luar negeri.

Apabila misalnya pemerintah mengenakan tarif, dalam bentuk bea masuk, sebesar P2P3, maka harga akan naik ke 0P3. dampak pengenaan tarif ini adalah sebagai berikut :
(1)  Harga barang di dalam negeri naik dari 0P2 ke 0P3 (price effect).
(2)  Jumlah barang yang diminta berkurang dari 0Q5 menjadi 0Q4 (consumption effect).
(3)  Produksi di dalam negeri naik dari 0Q2 menjadi 0Q3 (protective/import substitution effect).
(4)  Adanya pendapatan yang diterima dari pemerintah dari tarif sebesar CFHG (revenue effect).
(5)  Adanya ekstra pendapatan yang dibayarkan oleh konsumen di dalam negeri kepada produsen di dalam negeri sebesar  P3CAP2 (redistribution effect).
(6)  Pembebanan tarif menyebabkan kerugian neto masyarakat (welfare losses) sebesar segitiga ACG ditambah HFG.



Comments