PERSYARATAN
KARANTINA UNTUK PENGELUARAN/EKSPOR
MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA (OPTK)
Dalam Bab ini akan dibahas persyaratan umum terkait
tindakan karantina untuk media pembawa OPTK yang akan dikeluarkan atau diekspor
dari wilayah negara RI, termasuk persyaratan tambahan yang harus dipenuhi
apabila ada permintaan dari negara tujuan, tempat-tempat pengeluaran yang
ditetapkan, dan prosedur untuk memperoleh izin pengeluaran benih tanaman dari
Menteri Pertanian. Disamping itu akan diuraikan pula ketentuan terkait pengeluaran
benih dan/atau bibit tanaman hutan, dan prosedur perizinan tentang peredaran
tumbuhan liar ke luar negeri.
1. Ketentuan Umum
Tindakan karantina tumbuhan terhadap media pembawa OPTK
untuk ekspor didasarkan pada permintaan negara tujuan ekspor. Artinya, jika
tidak ada permintaan dari negara tujuan untuk dilakukan tindakan karantina
tumbuhan di Indonesia, maka tidak perlu dilaporkan kepada petugas karantina
tumbuhan di Indonesia untuk dilakukan tindakan karantina tumbuhan. Walaupun
demikian, saat ini sebagian besar negara tujuan ekspor mempersyaratkan media
pembawa OPTK tersebut disertai Surat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate) sebagai jaminan telah bebasnya
komoditas tersebut dari infeksi, infestasi
atau kontaminasi OPT penting. Disamping itu, sesuai permintaan negara tujuan
terdapat persyaratan tambahan yang harus dipenuhi, dan khusus untuk pengeluaran
atau ekspor benih tumbuhan diharuskan
mendapat izin dari Menteri Pertanian.
Pelaksanaan sertifikasi adalah sebagai berikut.
- Surat Kesehatan Tumbuhan untuk media pembawa OPTK
yang akan diekspor diterbitkan oleh unit pelaksana teknis (UPT) Badan
Karantina Pertanian yang berada di tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan oleh Menteri
Pertanian.
- Penerbitan Surat Kesehatan Tumbuhan hanya didasarkan
ketentuan atau permintaan negara tujuan ekspor, dengan memperhatikan
ketentuan karantina di negara tujuan tersebut.
- Surat Kesehatan Tumbuhan yang berlaku adalah yang
sesuai dengan model dan format yang telah ditentukan oleh IPPC (International Plant Protection
Convention), dan diterbitkan oleh UPT Badan Karantina Pertanian di
tempat pengeluaran.
- Apabila ada permintaan khusus dari negara tujuan
ekspor yang harus dicantumkan dalam additional
declaration pada Surat Kesehatan Tumbuhan tersebut, dapat dilakukan
berdasar fakta yang ada pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas
karantina tumbuhan.
- Petugas karantina tumbuhan dapat menolak penerbitan Surat
Kesehatan Tumbuhan karena beberapa hal, antara lain karena :
(1) Media pembawa
OPTK yang dimintakan Surat Kesehatan Tumbuhan termasuk komoditas yang dilarang
dimasukkan ke negara tujuan ekspor menurut ketentuan peraturan di negara tujuan ekspor;
(2) pemilik belum
dapat memenuhi ketentuan lain yang dikenakan terhadap komoditas tumbuhan
tersebut, misalnya sertifikat CITES, izin Menteri Pertanian untuk pengeluaran
benih tumbuhan dan lain-lain;
(3) setelah dilakukan
pemeriksaan oleh petugas karantina, diketahui bahwa media pembawa OPTK tersebut
mengandung OPT penting dan tidak dapat dihilangkan dengan pemberian perlakuan
tertentu; dan
(4) media pembawa
OPTK telah dikirim dan berada di negara tujuan ekspor atau telah dikapalkan,
sehingga pemeriksaan kesehatan dan tindakan karantina lainnya yang diperlukan
tidak mungkin dilakukan.
- Untuk media pembawa OPTK yang ditanam, diproduksi
dan berasal dari negara lain, dan telah dimasukkan ke Indonesia dan
kemudian akan diekspor ke negara tujuan lain, serta dimintakan Surat
Kesehatan Tumbuhannya, dapat diterbitkan Surat Kesehatan Tumbuhan Untuk
reekspor (Phytocanitary Certificate
for Re-Export).
- Perlakuan terhadap media pembawa OPTK yang akan diekspor
mungkin diperlukan karena adanya permintaan dari negara tujuan atau adanya
OPT yang mencemari komoditas tersebut. Perlakuan, seperti fumigasi, dapat
dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan atau perusahaan swasta di bawah
pengawasan petugas karantina tumbuhan, dengan mengacu pada standar
perlakuan yang ditetapkan Badan Karantina Pertanian.
2. Persyaratan
Tambahan
- Persyaratan tambahan
dikenakan apabila dalam suatu keadaan yang ditetapkan berdasarkan
hasil AROPT dinilai memiliki potensi yang besar untuk mengakibatkan
terjadinya penyebaran OPT.
- Persyaratan tambahan terdiri dari persyaratan teknis, atau
persyaratan kelengkapan dokumen.
- Persyaratan teknis antara lain meliputi :
(1) media pembawa
OPTK harus berasal dari area asal di dalam wilayah negara RI yang bebas dari
infestasi OPT tertentu, yang dinyatakan dalam kolom keterangan tambahan (additional declaration) pada Sertifikat
Kesehatan Tumbuhan yang menyertai kiriman; dan
(2) media pembawa
OPTK yang berasal dari area produksi di dalam wilayah negara RI yang tidak
bebas dari infestasi OPT tertentu, harus diberi perlakuan tertentu sebelum
dikeluarkan dari dalam wilayah negara RI, yang dinyatakan dalam kolom perlakuan
(treatment) pada Sertifikat Kesehatan
Tumbuhan yang menyertai kiriman.
- Persyaratan kelengkapan dokumen antara lain berupa :
(a)
Surat izin Pengeluaran Benih Tumbuhan;
(b)
Sertifikat Perlakuan yang menyertai Surat Kesehatan
Tumbuhan dari instansi berwenang di dalam wilayah negara RI; dan
(c)
surat keterangan negara asal.
- Berdasarkan hasil analisis risiko OPT, dilaksanakan
manajemen risiko untuk mencegah keluarnya OPT tertentu dari dalam wilayah
negara RI.
- Untuk memastikan media pembawa yang akan dikeluarkan
dari dalam wilayah negara RI bebas dari OPT tertentu, dapat dilakukan
verifikasi dan atau tindakan karantina tumbuhan di area asal. Pelaksanaan
verifikasi dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian cq. Pusat Karantina
Tumbuhan, dan dapat melibatkan para ahli dan atau instansi terkait.
3. Tempat-Tempat
Pengeluaran/Ekspor Media Pembawa OPTK
Tempat-tempat pengeluaran (ekspor) media pembawa OPTK
dari dalam wilayah RI yang ditetapkan Menteri Pertanian adalah seperti
diuraikan di bawah ini.
Bandar Udara :
(1) Sultan Iskandar
Muda – Banda Aceh.
(2) Polonia – Medan
(3) Tabing – Padang
(4) Sultan Syarif
Kasim II - Pakanbaru
(5) Hang Nadim –
Batam
(6) Sultan Mahmud
Badarudin II – Palembang
(7) Halim Perdana
Kusuma – Jakarta
(8) Soekarno Hatta –
Cengkareng
(9) Husein
Sastranegara – Bandung
(10) Adi Sumarmo –
Solo
(11) Adi Suicipto -
Yogyakarta
(12) Juanda – Surabaya
(13) Ngurah Rai –
Denpasar
(14) Selaparang –
Mataram
(15) El Tari – Kupang
(16) Sepinggan –
Balikpapan
(17) Supadio –
Pontianak
(18) Juwata – Tarakan
(19) Sam Ratulangi –
Manado
(20) Hasanuddin – Makasar
(21) Patimura – Ambon
(22) Frans Kaisiepo –
Biak
(23) Tembaga Pura –
Timika
(24) Sentani – Jayapura
(25) Kijang – Tanjung
Pinang
Pelabuhan Laut dan Pelabuhan Sungai
(1) Malahayati/Krueng
Raya – Banda Aceh
(2) Sabang – Sabang
(3) Lhok Seumawe –
Lhok Seumawe
(4) Kuala Langsa –
Kuala Langsa
(5) Meulaboh –
Meulaboh
(6) Belawan – Medan
(7) Gunung Sitoli -
Nias
(8) Tanjung Balai
Asahan – Tanjung Balai Asahan
(9) Kuala Tanjung –
Kuala Tanjung
(10) Sibolga – Sibolga
(11) Teluk Bayur –
Padang
(12) Jambi - Jambi
(13) Dumai – Dumai
(14) Pekanbaru –
Pekanbaru
(15) Tanjung Pinang –
Tanjung Pinang
(16) Batu Ampar –
Batam
(17) Sekupang – Batam
(18) Bagan Siapi-api –
Bagan Siapi-api
(19) Tanjung Balai
Karimun – Tanjung Balai Karimun
(20) Dabo Singkep –
Dabo Singkep
(21) Siak Sri
Indarpura – Siak Sri Indrapura
(22) Kuala Enok –
Kuala Enok
(23) Sambu Belakang
Padang – Sambu Belakang Padang
(24) Tanjung Uban –
Tanjung Uban
(25) Lagoi – Lagoi
(26) Boom Baru –
Palembang
(27) Pangkal Balam –
Pangkal Pinang
(28) Muntok – Bangka
(29) Tanjung Pandan –
Tanjung Pandan
(30) Pulau Baai -
Bengkulu
(31) Panjang – Bandar
Lampung
(32) Tanjung Priok –
Jakarta
(33) Cirebon – Cirebon
(34) Tanjung Intan –
Cilacap
(35) Tanjung Emas –
Semarang
(36) Tegal - Tegal
(37) Tanjung Perak –
Surabaya
(38) Gresik – Gresik
(39) Benoa – Denpasar
(40) Celukan Bawang –
Celukan Bawang
(41) Lembar – Mataram
(42) Badas – Sumbawa
(43) Bima – Bima
(44) Tenau – Kupang
(45) Atapupu – Belu
(46) Ende/Ipi – Ende
(47) Kalabahi – Alor
(48) Kendidi/Reo –
Manggarai
(49) Maumere - Maumere
(50) Waingapu –
Waingapu
(51) Pontianak –
Pontianak
(52) Sintete – Sintete
(53) Ketapang -
Ketapang
(54) Banjarmasin –
Banjarmasin
(55) Sampit - Sampit
(56) Balikpapan –
Balikpapan
(57) Lingkas – Tarakan
(58) Samarinda-
Samarinda
(59) Nunukan – Nunukan
(60) Bontang – Bontang
(61) Tanjung Bara
Sangata – Tanjung Bara Sangata
(62) Makassar –
Makassar
(63) Malili – Ujung
pandang
(64) Pare Pare – Pare
Pare
(65) Pomalaa - Pomalaa
(66) Nusantara –
Kendari
(67) Pantoloan –
Pantoloan
(68) Bitung - Bitung
(69) Ambon – Ambon
(70) Ternate – Ternate
(71) Tual – Maluku
Utara
(72) Jayapura –
Jayapura
(73) Sorong – Sorong
(74) Biak – Biak
(75) Fakfak – Fakfak
(76) Manokwari –
Manokwari
(77) Merauke – Merauke
(78) Amamapare - Amamapare
(79) Teluk
Kasim/Salawati – Sorong
Kantor Pos besar :
(1) Banda Aceh
(2) Medan
(3) Padang
(4) Palembang
(5) Pekanbaru
(6) Bengkulu
(7) Bandar Lampung
(8) Jakarta
(9) Bandung
(10) Semarang
(11) Yogyakarta
(12) Surabaya
(13) Denpasar
(14) Mataram
(15) Kupang
(16) Pontianak
(17) Palangkaraya
(18) Banjarmasin
(19) Samarinda
(20) Balikpapan
(21) Manado
(22) Palu
(23) Kendari
(24) Makassar
(25) Ambon
(26) Jayapura
Pos Perbatasan :
(1) Entikong
(Kalimantan Barat – Malaysia)
(2) Mota’ain (Atambua
– Dilli)
(3) Metameuk (Atambua
– Dilli)
(4) Napan (Atambua –
Dilli)
(5) Skou (Irian Jaya
– PNG)
4. Persyaratan
dan Prosedur Untuk Mendapatkan Surat Izin Menteri Pertanian Untuk
Pengeluaran Benih
Tanaman
4.1.
Persyaratan Untuk Mendapatkan Surat Izin Menteri Pertanian
a.
Pengeluaran benih dapat dilakukan oleh perorangan, badan
hukum atau instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang
penelitian dan pengembangan, agribisnis dan/atau pemerhati tanaman.
b.
Pengeluaran benih dapat dilakukan untuk penelitian atau
bukan untuk penelitian.
c.
Pengeluaran benih dapat dilakukan setelah mendapat izin
dari Menteri Pertanian. Pemberian izin pengeluaran benih untuk penelitian,
kewenangannya dilimpahkan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Pertanian, dan untuk keperluan bukan
penelitian dilimpahkan kepada Direktur Jenderal terkait.
d.
Izin pengeluaran benih untuk penelitian dapat dilakukan
dengan persyaratan :
(1) jumlahnya
terbatas sesuai dengan kebutuhan;
(2) menyertakan
kesepakatan kerjasama penelitian;
(3) untuk benih
tanaman langka disertakan nota kesepakatan transfer materi (MTA) dan PADIA (Prior Informed Consent);
(4) memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan.
Selain memenuhi
persyaratan tersebut di atas, juga harus terjamin kelestarian sumber daya
genetik dan dapat menjaga keamanan hayati.
e.
Pengeluaran benih bukan untuk penelitian dapat dilakukan dengan
persyaratan :
(1) Kebutuhan benih
di dalam negeri telah tercukupi;
(2) Produksi benih
khusus diperuntukkan bagi keperluan ekspor;
(3) Terjamin
kelestarian sumber daya genetika dan dapat menjaga keamanan hayati; dan
(4) Mengikuti
peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan.
f.
Pengeluaran benih untuk jenis tanaman tertentu, yang
jenisnya ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal bersangkutan, harus
berupa hibrida.
4.2.
Tata Cara Permohonan Surat Izin Menteri Pertanian
- Perorangan, badan hukum atau instansi pemerintah
untuk memperoleh izin mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala
Pusat Perizinan dan Investasi (PPI).
- Kepala PPI setelah menerima permohonan, paling
lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja telah selesai memeriksa
dokumen permohonan, dan apabila telah lengkap dan memenuhi persyaratan,
dimohonkan izin kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian
atau Direktur Jenderal yang bersangkutan. Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Pertanian atau Direktur Jenderal yang bersangkutan setelah
menerima permohonan dari Kepala PPI, dalam
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja harus sudah memberikan jawaban diterima, ditunda atau ditolak.
Apabila dalam waktu 10 (hari) kerja belum memberikan jawaban menerima,
menunda tau menolak, maka permohonan dianggap diterima dan diterbitkan
izin pemasukan benih dalam bentuk Keputusan Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Pertanian atau Direktur Jenderal yang bersangkutan. Izin
pemasukan tersebut disampaikan kepada Kepala PPI, yang selanjutnya diserahkan
kepada pemohon.
- Permohonan yang ditunda, yang belum lengkap atau
masih ada kekurangan persyaratan akan diberitahukan kepada pemohon melalui
Kepala PPI secara tertulis yang disertai penjelasan penundaan. Pemohon
dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima
pemberitahuan harus melengkapi persyaratan. Apabila dalam jangka waktu 7
(tujuh) hari kerja sejak menerima pemberitahuan pemohon belum dapat
melengkapi persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali.
- Permohonan ditolak apabila tidak memenuhi
persyaratan yang ditetapkan, atau tidak benar atau karena adanya alasan
teknis, akan diberitahukan kepada pemohon melalui Kepala PPI secara
tertulis.
- Izin pengeluaran benih berlaku untuk jangka waktu 6
(enam) bulan. Dalam jangka waktu tersebut, jenis dan jumlah benih yang
tercantum dalam Keputusan izin pengeluaran harus sudah selesai dikeluarkan
dari wilayah Negara RI.
- Perorangan, badan hukum atau instansi pemerintah
yang mengeluarkan benih wajib menyerahkan Keputusan izin pengeluaran benih
kepada petugas karantina tumbuhan di tempat pengeluaran.
4.3.
Kewajiban Pemohon dan Pencabutan Izin
a.
Perorangan, badan hukum atau instansi pemerintah yang mengeluarkan
benih atau materi induk paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja
sejak pengeluaran benih wajib melaporkan realisasi pengeluaran benih kepada
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian atau Direktur Jenderal yang
bersangkutan dengan tembusan kepada Kepala PPI.
b.
Izin pengeluaran benih dicabut apabila :
(1) pemegang izin
tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam keputusan izin;
(2) tidak mengikuti
peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan;
(3) memindahkan izin
kepada pihak lain;
(4) menimbulkan
gangguan dan ketertiban umum;
(5) jangka waktu izin
telah habis; atau
(6) diserahkan
kembali oleh pemegang izin kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Pertanian atau Direktur Jenderal.
Pencabutan izin
karena alasan (a), (b) dan (d) dilakukan setelah kepada perorangan, badan hukum
atau instansi pemerintah diberi peringatan secara tertulis sebanyak 2 (dua)
kali dalam selang waktu 1 (satu) minggu dan tidak mengindahkan peringatan.
Pencabutan izin karena alasan (c), (e) dan (f) dilakukan oleh Kepala badan
Penelitian dan Pengembangan Pertanian atau Direktur Jenderal yang bersangkutan
dalam bentuk keputusan.
c.
Perorangan, badan hukum atau instansi pemerintah yang mengeluarkan
benih berkewajiban :
(1) memiliki
catatan/data benih yang dikeluarkan serta menyimpannya selama 1 (satu) tahun;
(2) melaporkan realisasi
jumlah benih yang dikeluarkan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Pertanian atau Direktur Jenderal yang bersangkutan dengan tembusan kepada
Kepala PPI.
d.
Untuk jenis tanaman langka, yang jenisnya ditetapkan
dengan keputusan tersendiri, harus pula disertai rekomendasi dari Komisi Plasma
Nutfah.
5. Pengeluaran Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan
- Pengeluaran benih dan/atau bibit tanaman hutan ke
luar wilayah Negara RI adalah :
(1) untuk
benih dan/atau bibit berasal dari sumber benih yang telah disertifikasi dan
hutan tanaman sudah dikembangkan di Indonesia;
(2) bukan
untuk benih dan/atau bibit dengan kualitas terbaik; dan
(3) tidak
untuk tanaman yang tergolong langka atau hampir punah serta dilindungi oleh
peraturan perundang-undangan.
- Pemohon wajib mengajukan permohonan secara tertulis
kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial (RLPS)
dilengkapi dengan :
(1) salinan
surat pesanan negara pemohon;
(2) Surat
Kesehatan Tumbuhan (phytosanitary
certificate) dari Badan Karantina Pertanian,
(3) sertifikat
asal-usul (certificate of origin)
dari Direktur Jenderal RLPS; dan
(4) sertifikat
mutu benih dan/atau bibit (certificate of
quality) dari Balai dan/atau Lembaga Sertifikasi, apabila diminta negara pemohon.
- Direktur Jenderal RLPS paling lambat 15 (limabelas)
hari kerja setelah permohonan diterima memberikan jawaban menerima atau
menolak.
- Bila permohonan ditolak karena persyaratan tidak
lengkap, pemohon diberi kesempatan untuk melengkapi berkas dalam jangka
waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan.
- Setelah jangka waktu 5 (lima) hari kerja pemohon
tidak dapat melengkapi persyaratan, Direktur Jenderal RLPS menolak
permohonan.
- Direktur Jenderal RLPS menerbitkan izin pengeluaran
benih dan/atau bibit tanaman hutan.
- Izin pengeluaran diberikan untuk setiap kali pengeluaran
dengan jangka waktu berlakunya izin 6 bulan.
- Pengada dan pengedar benih dan/atau bibit yang mengeluarkan
berkewajiban :
(1) melaporkan
jumlah benih dan/atau bibit untuk setiap kali pengeluaran kepada Direktur
Jenderal RLPS dengan tembusan kepada Kepala Balai yang bertanggung jawab atas
perbenihan tanaman hutan;
(2) menerima
kedatangan pengawasan benih dan/atau bibit atau petugas perbenihan lainnya dan
memberikan keterangan yang diperlukan; dan
(3) bertanggung
jawab atas kebenaran mutu benih dan/atau bibitnya.
- Izin pengeluaran benih dan/atau bibit tanaman hutan
dapat dicabut karena alasan sebagai berikut :
(1) pemegang
izin tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin;
(2) tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan;
(3) melakukan
kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum; dan
(4) memindah tangankan
izin kepada pihak lain.
6. Prosedur Perizinan Tentang Peredaran Tumbuhan Liar Ke Luar Negeri
6.1.
Prosedur
Dan Persyaratan Permohonan Izin Pengedar Tumbuhan Liar Ke Luar Negeri
- Permohonan disampaikan kepada Direktur Jenderal Perlindungan
Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Departemen Kehutanan, dengan tembusan
kepada Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Kepala Balai
Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat. Permohonan dilengkapi :
(1)
Rekomendasi kepala BKSDA setempat.
(2)
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Persiapan Teknis oleh
BKSDA setempat.
(3)
Copy Akte Notaris Pendirian Badan Usaha.
(4)
Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau Surat
Keterangan Berdasarkan Undang-Undang Gangguan.
(5)
Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
(6)
Tanda Daftar Perusahaan/Perorangan.
(7)
Proposal Perusahaan (untuk permohonan izin baru atau
Rencana Kerja Tahunan untuk permohonan perpanjangan izin).
- Izin pengedar tumbuhan luar negeri hanya dapat
diberikan untuk :
(1)
Spesimen dari jenis tumbuhan liar yang tidak dilindungi
undang-undang yang diambil dari habitat alam dan terdaftar dalam kuota serta
dari hasil penangkaran termasuk hasil pengembangan populasi berbasis alam.
(2)
Spesimen dari jenis tumbuhan liar dilindungi, hasil
penangkaran.
6.2. Prosedur
Dan Persyaratan Permohonan Penerbitan Surat Angkut Tumbuhan Liar Ke Luar Negeri
(SATL-LN)
- Permohonan penerbitan SATL-LN disampaikan kepada
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Departemen Kehutanan.
- Untuk permohonan penerbitan SATL-LN baru,
melampirkan persyaratan yang terdiri dari :
(1) Formulir
permohonan ekspor (Form C).
(2) Berita
Acara Pemeriksaan (BAP) dari BKSDA setempat.
(3) Asal
usul spesimen (dapat berupa SATL-Dalam Negeri, CITES permit impor).
(4) Rekomendasi
Asosiasi tumbuhan liar terkait dengan kuota.
(5) Surat
Keputusan Direktur Jenderal PHKA tentang Pemberian Izin Pengedar tumbuhan liar
ke luar negeri yang masih berlaku.
- Untuk permohonan penerbitan SATL-LN Perpanjangan
atau perubahan alamat tujuan, melampirkan persyaratan yang terdiri dari :
(1) Permohonan
untuk memperpanjang izin atau merubah alamat tujuan.
(2) SATL-LN
yang akan diperpanjang atau dirubah alamat.
Comments
Post a Comment