Bisnis Internasional Bab IX : Lingkungan Bisnis Internasional



BAB IX
LINGKUNGAN BISNIS INTERNASIONAL



1. Pengertian Lingkungan Bisnis Internasional

Lingkungan bisnis internasional adalah seluruh kekuatan yang melingkungi dan mempengaruhi kehidupan dan perkembangan perusahaan.

Kekuatan ini ada yang dapat dikontrol (controllable) dan tidak dapat dikontrol (uncontrollable) oleh perusahaan. Kekuatan yang dapat dikontrol oleh perusahaan adalah unsur-unsur yang ada di dalam perusahaan itu sendiri, seperti penyediaan faktor produksi (modal, bahan baku, tenaga kerja dan teknologi yang dipilih) dan aktivitas organisasi  (produksi, personalia, keuangan dan pemasaran). Sedangkan kekuatan yang tidak dapat dikontrol pada umumnya adalah unsur-unsur yang berada di luar perusahaan, seperti politik negara, persaingan, agen distribusi, kondisi ekonomi, ketentuan hukum dan perundang-undangan, keuangan internasional, budaya penduduk dan lain-lain.

Lingkungan bisnis internasional secara umum dapat dibagi tiga, yaitu lingkungan domestik, lingkungan luar negeri dan lingkungan internasional. Lingkungan domestik merupakan semua kekuatan yang tidak dapat dikontrol yang berasal dari negara asal yang mempengaruhi kehidupan dan perkembangan perusahaan. Lingkungan luar negeri merupakan semua kekuatan yang tidak dapat dikontrol yang berasal dari luar negeri atau luar negara asal. Sedangkan lingkungan internasional merupakan interaksi antara kekuatan lingkungan domestik dan lingkungan luar negeri.

2. Kekuatan Yang Tidak Dapat Dikontrol Perusahaan

Secara umum terdapat empat kekuatan utama yang tidak dapat dikontrol perusahaan dalam bisnis internasional, yaitu kekuatan ekonomi, budaya masyarakat, politik, dan hukum.

2.1. Kekuatan Ekonomi

Kekuatan ekonomi meliputi antara lain sistem perekonomian dan kondisi perekonomian di dalam negeri maupun luar negeri.

Sistem perekonomian suatu negara pada dasarnya dapat dibagi tiga, yaitu sistem perekonomian pasar (market economy), sistem perekonomian terpusat (centralized  economy) dan sistem perekonomian campuran (mixed economy).  Dalam sistem perekonomian pasar peranan pemerintah sangat kecil dalam perekonomian, yang berbeda dengan sistem perekonomian terpusat dimana campur tangan pemerintah sangat besar dalam perekonomian. Umumnya negara menganut sistem perekonomian campuran dari sistem perekonomian pasar dan perekonomian terpusat, yang membedakan hanya kadar peranan campur tangan pemerintah dalam perekonomian apakah lebih besar atau lebih kecil. Dalam era globalisasi dan perdagangan bebas dewasa ini, maka terdapat kecenderungan di berbagai negara campur tangan pemerintah dalam perekonomian semakin berkurang.

Sedangkan kondisi perekonomian negara domestik maupun luar negeri, meliputi antara lain populasi (jumlah penduduk), pendapatan nasional (Gross Domestic Bruto atau GDP), pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita dan distribusi pendapatan, serta keadaan variabel ekonomi lainnya, seperti tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, tingkat inflasi dan lain-lain.

Dalam kekuatan ekonomi ini termasuk juga kekuatan keuangan internasional. Terdapat dua kekuatan keuangan internasional yang paling mempengaruhi bisnis internasional, yaitu sistem moneter internasional dan penentuan kurs valas.

2.2. Kekuatan Budaya Masyarakat

a. Pengertian Budaya

Budaya adalah simbol-simbol, kepercayaan, sikap, nilai-nilai, harapan, dan norma-norma untuk berperilaku yang dimiliki kelompok masyarakat tertentu. Budaya juga diartikan sebagai konvensi-konvensi kebiasaan, sikap dan perilaku sekelompok orang. Jadi kebudayaan meliputi pola perilaku yang umum atau gaya hidup dari suatu kelompok masyarakat tertentu.

b. Elemen Budaya

Menurut Cateora (1996), terdapat lima elemen dalam budaya, yaitu budaya material, organisasi sosial, sistem kepercayaan atau keyakinan, estetika, dan bahasa.

1)    Budaya Material
Budaya material dibedakan menjadi teknologi dan ekonomi. Teknologi merupakan teknik atau cara untuk mengubah material menjadi suatu produk yang berguna bagi masyarakat. Sedangkan yang dimaksud dengan ekonomi adalah cara yang dilakukan seseorang untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya maupun orang lain dengan menggunakan segala kemampuannya.

2)    Organisasi Sosial
Organisasi sosial merupakan suatu lembaga masyarakat yang terkait dengan bagaimana seseorang berhubungan dengan orang lain, mengajarkan perilaku yang dapat diterima oleh masyarakat, dan mengorganisasikan kegiatan masyarakat untuk dapat hidup secara harmonis.

3)    Sistem Kepercayaan Atau Keyakinan
Kepercayaan atau keyakinan yang dianut oleh sekelompok masyarakat akan mempengaruhi sistem nilai yang ada di masyarakat, di antaranya meliputi kebiasaan-kebiasaan masyarakat, pola konsumsi, cara memandang hidup dan lain-lain

4)    Estetika
Estetika berkaitan dengan seni, dongeng, hikayat, musik dan tari-tarian yang ada di suatu kelompok masyarakat.

5)    Bahasa
Bahasa merupakan cara seseorang menyampaikan atau mengungkapkan sesuatu melalui simbol-simbol tertentu kepada orang lain.

c. Pentingnya Budaya Dalam Bisnis Internasional

Dalam era globalisasi dan perdagangan bebas dewasa ini, perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan bisnis internasional menghadapi permasalahan budaya dalam upaya pengembangan bisnisnya.

Contoh permasalahan budaya yang mungkin muncul dalam kegiatan bisnis di antaranya adalah sebagai berikut.
1)    Perusahaan sangat sulit untuk menerapkan bauran pemasaran (marketing mix) yang sama di berbagai negara akibat keanekaragaman sikap dan nilai masyarakat.
2)    Warna memiliki arti yang berbeda di dalam budaya yang berbeda, sehingga para agen pemasaran harus berhati-hati dan memeriksa apakah suatu warna memiliki arti khusus sebelum menggunakannya untuk produk, kemasan atau iklan.
3)    Sikap terhadap waktu yang berbeda di beberapa negara. Misalnya di Amerika Serikat, jika seseorang tidak tepat waktu atau terlambat menghadiri pertemuan yang telah dijanjikan, maka diasumsikan bahwa orang tersebut tidak menganggap pertemuan itu penting. Akan tetapi di negara lain, misalnya di Timur Tengah, dapat berarti kebalikannya.
4)    Di beberapa negara, sikap seseorang  terhadap pekerjaan diasosiasikan dengan gengsi. Banyak penduduk di negara berkembang yang menilai bahwa pekerjaan fisik gengsinya lebih rendah dari pekerjaan non fisik.

2.3. Kekuatan Politik

Banyak kekuatan politik yang harus dihadapi bisnis internasional yang bersumber dari faktor ideologi, serta faktor lainnya seperti masalah stabilitas pemerintah, nasionalisme, terorisme, hubungan dengan organisasi internasional dan lain-lain.

a. Faktor Ideologi

Dari sudut keyakinan ideologi, maka pemerintah, partai, dan masyarakat di suatu negara menganut salah satu dari tiga ideologi, komunisme, kapitalisme atau sosialisme. Dalam melaksanakan kebijakan ekonominya, suatu negara dapat menganut sistem ekonomi yang didasarkan pada ideologi tersebut. Sebagai pengecualian, dalam melaksanakan kebijakan ekonominya ada beberapa negara yang menganut dua sistem, khususnya komunisme dan kapitalisme. Disamping itu juga dikenal feodalisme, golongan konservatif dan liberal.

1)    Feodalisme
Istilah feodalisme mengacu pada suatu sistem ekonomi, sosial dan politik, yang dibatasi secara tegas oleh struktur kelas-kelas, dimana kaum bangsawan berada di bagian puncak dan petani di bagian bawah. Di antara keduanya terdapat beragam strata, seperti kaum pedagang dan pekerja kerajinan,  yang bertindak selaku perantara atas kedua ekstrim tersebut. Feodalisme merupakan struktur perekonomian yang sangat abadi, yang masih ada sampai sekarang. Di tanah Arab, sistem feodal Sheikh masih diterapkan secara luas hingga kini dan keluarga- keluarga raja menguasai lebih dari sekedar status asal saja.

2)    Komunisme
Komunisme yang dicetuskan oleh Karl Marx merupakan teori perubahan sosial dengan cita-cita masyarakat tanpa perbedaan kelas sosial. Dalam sistem ekonomi komunis, semua faktor produksi utama dimiliki oleh pemerintah, umumnya produksi dilakukan oleh pemerintah, dan serikat sekerja dikendalikan oleh pemerintah.

3)    Kapitalisme
Dalam pengertian yang paling dasar, kapitalisme terdiri dari serangkaian prinsip-prinsip ekonomi yang didasarkan pada konsep properti pribadi dan kewirausahaan. Menurut kapitalisme yang ideal adalah bahwa bisnis sebagian besar dijalankan oleh perusahaan-perusahaan swasta pengejar laba, sedangkan faktor produksi dimiliki oleh swasta atau perseorangan, dan fungsi pemerintah hanya menangani fungsi yang tidak dapat dilakukan oleh swasta atau perseorangan, misalnya hubungan luar negeri, pertahanan, polisi dan pelayanan umum lainnya.

4)    Sosialisme
Istilah sosialisme mengacu kepada sistem ekonomi yang menuntut perencanaan pusat (sentral), dimana pemerintah memiliki kontrol langsung dan seutuhnya atas perlengkapan produksi. Menurut pandangan sosialisme, alat-alat produksi dan distribusi dasar dimiliki, dioperasikan dan digunakan oleh masyarakat secara kolektif dengan pengawasan dari pemerintah, dan keuntungan bukan merupakan tujuan.


5)    Perekonomian Sosialis-Pasar
Pemerintah Cina dewasa ini memadukan doktrin politik komunis dengan bentuk kapitalisme terbatas, sebagai “pasar sosialis”. Dalam sistem ini, bagian-bagian tertentu dari perekonomian yang direncanakan secara terpusat diperbolehkan untuk mengejar sasaran-saran kapitalis. Kepemilikan pribadi dan upaya memperoleh laba diperbolehkan. Perusahaan swasta baru diperbolehkan untuk menjual saham dan bersaing dengan industri-industri yang dimiliki pemerintah.

6)    Konservatif dan Liberal
Sebutan konservatif ditujukan kepada seseorang, kelompok atau partai yang berkeinginan untuk meminimalkan kegiatan pemerintah dan memaksimalkan kegiatan swasta atau perseorangan. Sedangkan liberal adalah sebaliknya, yaitu ditujukan kepada seseorang, kelompok atau partai yang menghendaki peranan pemerintah lebih besar dalam bidang ekonomi, kepemilikan dan pengaturan usaha.

b. Analisis Risiko Politis Dalam Bisnis Internasional

  1. Risiko Politik (Political Risk)
Risiko politik adalah kemungkinan bahwa investasi bisnis di luar negeri akan terkendala oleh kebijakan pemerintah di negeri tersebut. Terdapat tiga kategori dasar dari risiko politik, yaitu transfer risks, operational risks, dan ownership-control risks. Transfer risks merupakan kebijakan pemerintah untuk membatasi transfer modal, pembayaran, produksi, orang dan teknologi untuk masuk dan keluar negeri. Operational risks merupakan kebijakan dan prosedur pemerintah yang secara langsung menghambat manajemen dan kinerja operasi lokal. Sedangkan ownership-control risks merupakan kebijakan atau tindakan pemerintah yang menghalangi kepemilikan atau mengawasi operasi lokal.

  1. Analisis Risiko Politik Makro (Macro Political Risk Analysis)
Ini merupakan analisis untuk meninjau kebijakan politik utama yang mempunyai kemungkinan akan mempengaruhi seluruh perusahaan di dalam negeri.

  1. Analisis Politik Mikro (Micro Political Risk Analysis)
Ini merupakan analisis yang dilakukan langsung terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah yang mempengaruhi sektor-sektor ekonomi tertentu atau bisnis asing tertentu di dalam negeri.

  1. Analisis Risiko Pengambilalihan (Expropriation Risk Analysis)
Pengambilalihan adalah penguasaan bisnis oleh negara tuan rumah dengan sedikit atau tanpa kompensasi. Beberapa proses pengambilalihan didasarkan kepada indigenization laws, yaitu undang-undang yang menyatakan bahwa bangsa di suatu negara memiliki kepentingan (hak) utama di dalam operasi bisnis di negara tersebut.


2.4. Kekuatan Hukum

Sistem hukum yang ada di suatu negara  yang dapat mempengaruhi bisnis internasional di negara tersebut secara umum dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu hukum adat, hukum perdata dan hukum agama.


  1. Hukum adat (common law)
Hukum adat atau biasa disebut juga hukum kebiasaan menginterpretasikan apa yang diartikan hukum atas subyek tertentu sangatlah dipengaruhi oleh adat istiadat atau kebiasaan dan keputusan-keputusan pengadilan sebelumnya. Hukum adat didasarkan pada tradisi, preseden dan kebiasaan serta pemakaian di masa lalu, dan pengadilan melakukan peran penting dalam menafsirkan undang-undang menurut karakteristik-karakteristik tersebut. Akibatnya hukum adat yang mempengaruhi praktik bisnis di berbagai negara sangat bervariasi.

  1. Hukum perdata (code law) atau hukum sipil (civil law)
Hukum perdata didasarkan pada seperangkat undang-undang atau peraturan-peraturan yang sangat rinci serta komprehensif dan diorganisasikan menurut subyek permasalahan menjadi sebuah kitab undang-undang. Kitab undang-undang ini merupakan dasar bagi suatu perusahaan dalam melaksanakan bisnis. 

  1. Hukum Agama (theocratic law)
Hukum agama didasarkan pada perintah agama. Contoh yang paling baik adalah hukum Islam yang digunakan di Arab Saudi dan sampai kadar tertentu  digunakan oleh  berbagai  negara yang mayoritas penduduknya muslim. Hukum Islam lebih merupakan hukum moral daripada hukum komersial, dan dimaksud untuk mengatur semua aspek kehidupan. Di dalam bisnis perbankan, misalnya, telah berkembang bank syariah.

Disamping ketiga sistem hukum di atas, terdapat juga hukum internasional yang didasarkan kesepakatan dari berbagai negara, yang mengikat negara-negara tersebut dalam melaksanakan kegiatan perdagangan atau bisnis dengan negara lain. Hukum internasiaonal merupakan kumpulan traktat, konvensi dan perjanjian di antara negara-negara yang memiliki kekuatan hukum. Hukum internasional melibatkan mutualitas, dengan dua atau lebih negara yang berpartisipasi dalam perancangan dan pelaksanaan hukum atau perjanjian tersebut. Contoh yang terpenting adalah GATT (General Agreement on Tariffs and Trade), yang telah dibahas di Bab terdahulu.







Comments

Popular Posts