PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMASUKAN (IMPOR)
AGENS HAYATI



Untuk keperluan pengendalian hama dan penyakit, organisme pengganggu, proses produksi pengolahan hasil pertanian atau  keperluan lain, ada kemungkinan dimasukkan atau diimpor dari luar negeri  berbagai jenis organisme yang dikategorikan agens hayati. Pemasukan agens hayati ini umumnya bertujuan baik, akan tetapi karena agens hayati merupakan organisme baru yang masuk ke Indonesia, sehingga ada kemungkinan menimbulkan permasalahan yang tidak diinginkan, seperti menimbulkan pencemaran yang membahayakan hewan, ikan, tumbuhan, keselamatan dan kesehatan manusia serta lingkungan. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan tersebut, maka pemasukan agens hayati ini harus diatur. Dalam Bab ini akan dibahas pengertian agens hayati, syarat-syarat pemberian izin pemasukan agens hayati dari luar negeri, tata cara permohonan izin pemasukan, tata cara pemasukan dan tindakan karantina, kewajiban orang atau badan hukum yang memasukkan agens hayati, dan informasi tambahan.

1. Pengertian Agens Hayati

Agens hayati adalah setiap organisme yang meliputi spesies, sub spesies, varietas, semua jenis serangga, nematoda, protozoa, cendawan (fungi), bakteri, virus, mikoplasma, serta organisme lainnya dalam semua tahap perkembangannya yang dapat dipergunakan untuk keperluan pengendalian hama dan penyakit atau organisme pengganggu, proses produksi, pengolahan hasil pertanian dan berbagai keperluan lainnya.

2. Syarat-Syarat Pemberian Izin Pemasukan Agens Hayati Dari Luar  Negeri

  1. Pemasukan agens hayati hanya dapat dilakukan oleh orang atau badan hukum yang telah mendapat izin dari Menteri Pertanian. Dalam pemberian izin tersebut, Menteri Pertanian dibantu oleh Komisi Agens Hayati, yang keanggotaan, tugas dan tanggung jawabnya ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian.
  2. Izin pemasukan hanya dapat diberikan apabila dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
(1)   orang atau badan hukum yang akan memasukkan agens hayati berdomisili di dalam wilayah negara RI;
(2)   orang atau badan hukum yang akan memasukkan agens hayati memiliki sarana dan peralatan yang dapat dipergunakan untuk menyimpan dan mengelola agens hayati dengan baik;
(3)   orang atau badan hukum yang akan memasukkan agens hayati memiliki tenaga ahli yang sekurang-kurangnya berijazah sarjana dan/atau sederajat dalam bidang ilmu terkait;
(4)   dilengkapi dengan surat keterangan yang menyatakan bahwa agens hayati tersebut diproduksi dan/atau dikirim oleh orang atau badan hukum yang diberi izin  untuk itu oleh lembaga yang berwenang di negara asal; dan
(5)   dilengkapi informasi dari produsen bahwa agens hayati tersebut diperoleh dan/atau diproduksi menurut cara-cara yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

3. Tata Cara  Permohonan Izin Pemasukan

  1. Permohonan izin pemasukan agens hayati harus diajukan secara tertulis oleh orang atau badan hukum yang akan memasukkannya kepada Menteri Pertanian melalui Ketua Komisi Agens Hayati.
  2. Surat permohonan izin berisi antara lain :
(1)       nama dan alamat orang atau badan hukum yang akan memasukkan agens hayati;
(2)       nama dan alamat pengirim dan/atau produsen agens hayati di luar negeri;
(3)       tujuan pemasukan;
(4)       negara asal agens hayati;
(5)       nama umum, nama ilmiah, dan nama dagang agens hayati;
(6)       jumlah agens hayati yang akan dimasukkan;
(7)       sarana, peralatan dan kualifikasi tenaga yang dimiliki oleh orang atau badan hukum tersebut;
(8)       wadah atau kemasan yang digunakan;
(9)       cara pengangkutan;
(10)   perkiraan tanggal pemasukan;
(11)   tempat pemasukan;
(12)   tindakan-tindakan pengamanan yang akan dilakukan untuk mencegah terjadinya kontaminasi dan/atau terlepasnya agens hayati;
(13)   stadia perkembangan;
(14)   surat keterangan yang menyatakan bahwa agens hayati tersebut diproduksi dan/atau dikirim oleh orang atau badan hukum yang diberi izin  untuk itu oleh lembaga yang berwenang di negara asal; dan
(15)   informasi dari produsen bahwa agens hayati tersebut diperoleh dan/atau diproduksi menurut cara-cara yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
  1. Untuk pemasukan agens hayati baru dan untuk pertama kali, surat permohonan izin juga harus disertai keterangan tentang :
(1)  biologi agens hayati;
(2)  hasil penelitian yang pernah dilakukan di negara asalnya dan/atau negara lain;
(3)  manfaat dan laporan pengkajian tentang dampak negatif yang ditimbulkan dalam penggunaan agens hayati tersebut di negara asalnya dan/atau negara lain;
(4)  langkah-langkah penanggulangan yang telah dilakukan untuk mengatasi dampak negatif dari penggunaan agens hayati tersebut di negara asalnya dan/atau negara lain;
(5)  musuh alami, antagonis serta kompetitor agens hayati tersebut;
(6)  habitat asal, karakteristik serta spesifikasi agens hayati tersebut; dan
(7)  cara penangkaran dan/atau produksi agens hayati tersebut.
  1. Apabila keterangan di atas pada point c dianggap belum cukup, sebagai bahan pertimbangan untuk menerima atau menolak izin, maka kepada pemohon diwajibkan mendatangkan contoh agens hayati yang akan dimasukkan untuk diteliti dan diuji. Izin untuk mendatangkan contoh agens hayati, termasuk tempat pemasukannya, diberikan Menteri Pertanian atas usul ketua Komisi Agens Hayati. Sedangkan untuk agens hayati yang sebelumnya sudah pernah dimasukkan ke wilayah negara RI, penelitian dan pengujian tersebut tidak perlu dilakukan.
  2. Kepala Badan Karantina Pertanian atas saran Komisi Agens Hayati menunjuk ahli untuk melakukan penelitian dan pengujian. Penelitian dan pengujian dilakukan di tempat yang ditunjuk oleh Kepala Badan Karantina Pertanian. Hasil penelitian akan dijadikan bahan rekomendasi bagi Menteri Pertanian untuk memberikan atau menolak permohonan izin pemasukan.
  3. Izin pemasukan agens hayati diberikan dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian, dengan mencantumkan syarat-syarat teknis pemasukan yang harus dipenuhi sesuai dengan jenis agens hayati yang bersangkutan. Sedangkan penolakan diberikan dalam bentuk surat penolakan permohonan dengan disebutkan alasan penolakannya.
  4. Izin pemasukan agens hayati berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal penerbitannya dan hanya dapat digunakan untuk satu kali pemasukan.
 4. Tata Cara Pemasukan dan Tindakan Karantina

  1. Setiap pemasukan agens hayati harus disertai dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di negara asalnya yang menerangkan bahwa syarat-syarat teknis pemasukan yang tercantum dalam surat izin pemasukannya telah dipenuhi.
  2. Pemasukan agens hayati hanya boleh dilakukan melalui tempat-tempat sebagai berikut.
(1)  Pelabuhan Laut :
(a)  Belawan, Medan
(b)  Boom Baru, Palembang
(c)  Tanjung Priok, Jakarta
(d)  Tanjung Perak, Surabaya
(e)  Makasar.
(2)  Pelabuhan Udara :
(a)  Polonia, Medan
(b)  Sultan Mahmud Badaruddin II
(c)  Soekarno-Hatta, Jakarta
(d)  Juanda, Surabaya
(e)  Hasanuddin, Makasar
(3)  Kantor Pos :
(a)  Medan
(b)  Palembang
(c)  Jakarta
(d)  Surabaya
(e)  Makasar
Agens hayati yang dimasukkan tidak melalui tempat-tempat tersebut, ditolak.
  1. Selambat-lambatnya lima hari kerja sebelum kedatangan, orang atau badan hukum yang memasukkan wajib melaporkan rencana kedatangan agens hayatinya kepada petugas karantina di tempat pemasukan dengan menunjukkan surat izin pemasukan.
  2. Setibanya agens hayati di tempat pemasukan, orang atau badan hukum yang memasukkan wajib menyerahkan agens hayatinya beserta surat keterangan yang menyertainya dari luar negeri kepada petugas karantina untuk keperluan pemeriksaan. Pemeriksaan dimaksudkan untuk mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen, keutuhan kemasan serta mendeteksi hama dan penyakit atau organisme pengganggu agens hayati.
  3. Apabila pada saat kedatangan di tempat pemasukan, orang atau badan hukum yang memasukkan agens hayati tidak dapat menunjukkan surat izin pemasukan dan/atau surat keterangan yang menyertainya dari luar negeri kepada petugas karantina, terhadap agens hayati dilakukan tindakan penahanan. Kepada orang atau badan hukum yang memasukkan agens hayati tersebut diberikan kesempatan untuk menunjukkan surat izin pemasukan dan/atau surat keterangan yang menyertainya dari luar negeri dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja. Apabila setelah lewat jangka waktu tersebut, orang atau badan hukum tidak dapat menunjukkan surat izin pemasukan dan/atau surat keterangan yang menyertai dari luar negeri, maka agens hayati tersebut ditolak pemasukannya.
  4. Apabila dari hasil pemeriksaan ternyata bahwa jenis agens hayati yang tercantum pada surat keterangan yang menyertainya dari luar negeri atau label pada wadah atau kemasannya sesuai dengan jenis yang tercantum pada surat izin pemasukannya, dan semua persyaratan yang tercantum dalam surat izin pemasukan tersebut telah dipenuhi, maka agens hayati tersebut dibawa ke instalasi karantina atau tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian untuk diasingkan dan diamati.
  5. Apabila dari hasil pemeriksaan ternyata bahwa jenis agens hayati yang tercantum pada surat keterangan yang menyertainya dari luar negeri atau label pada wadah atau kemasannya tidak sesuai dengan jenis yang tercantum pada surat izin pemasukannya, dan/atau persyaratan yang tercantum dalam surat izin pemasukan tersebut tidak dipenuhi, maka agens hayati tersebut ditolak pemasukannya.
  6. Agens hayati yang ditolak pemasukannya, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah disampaikannya surat penolakan harus sudah dibawa keluar dari wilayah negara RI oleh orang atau badan yang memasukkannya. Apabila dalam jangka waktu yang ditetapkan tersebut belum dibawa ke luar wilayah negara RI, maka agens hayati tersebut dimusnahkan.
  7. Apabila dari hasil pemeriksaan ternyata bahwa kemasan agens hayati berada dalam keadaan rusak, sedemikian rupa, sehingga dikhawatirkan dapat mengakibatkan terlepasnya agens hayati atau menimbulkan pencemaran yang membahayakan hewan, ikan, tumbuhan, keselamatan dan kesehatan manusia serta lingkungan, maka agens hayati tersebut dimusnahkan.
  8. Pengamatan terhadap agens hayati dilakukan oleh petugas karantina, dan apabila dipandang perlu pengamatan dapat dilakukan oleh petugas karantina bersama ahli yang ditunjuk oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
  9. Apabila setelah dilakukan pengamatan ternyata bahwa agens hayati tersebut tidak membahayakan hewan, ikan, tumbuhan, keselamatan dan kesehatan manusia serta lingkungan dan jenisnya sesuai dengan yang tercantum dalam surat izin pemasukan, surat keterangan yang menyertainya dari luar negeri serta label pada wadah atau kemasannya, maka agens hayati tersebut dibebaskan dengan memberikan surat pelepasan oleh petugas karantina.
  10. Apabila setelah dilakukan pengamatan ternyata bahwa agens hayati tersebut membahayakan hewan, ikan, tumbuhan, keselamatan dan kesehatan manusia serta lingkungan dan /atau jenisnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam surat izin pemasukan, surat keterangan yang menyertainya dari luar negeri dan/atau label pada wadah atau kemasannya, maka agens hayati tersebut dimusnahkan.
  11. Agens hayati yang ditahan atau ditolak pemasukannya sebelum dibawa ke luar wilayah negara RI harus tetap berada di bawah pengawasan petugas karantina. Apabila selama berada dalam pengawasan terjadi kebocoran atau kerusakan wadah atau kemasannya sedemikian rupa sehingga dikhawatirkan dapat mengakibatkan terlepasnya agens hayati atau terjadinya kontaminasi yang dapat membahayakan hewan, ikan, tumbuhan, keselamatan dan kesehatan manusia dan/atau lingkungan, maka agens hayati tersebut dimusnahkan.
  12. Agens hayati juga dimusnahkan apabila setelah lewat 7 (tujuh) hari kerja sejak kedatangannya tidak ada orang atau badan hukum yang mengakui sebagai pemiliknya.
  13. Pemusnahan agens hayati dilakukan oleh petugas karantina di instalasi karantina atau tempat lain yang memenuhi syarat untuk itu dengan disaksikan oleh :
(1)  orang atau badan hukum yang memasukkan agens hayati;
(2)  pejabat bea dan cukai; dan
(3)  aparat kepolisian setempat.
Untuk pemusnahan tersebut diterbitkan berita acara dalam rangkap empat, lembar pertama untuk pemilik, lembar ke dua untuk instalasi karantina, lembar ke tiga untuk bea dan cukai, dan lembar ke empat untuk kepolisian.
  1. Realisasi pemasukan dan pelaksanaan tindakan karantina terhadap agens hayati wajib dilaporkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian kepada Menteri Pertanian.
  
5. Kewajiban Orang Atau Badan Hukum Yang Memasukkan Agens Hayati

  1. Orang atau badan hukum yang memasukkan agens hayati harus :
(1)  memberikan pelatihan kepada orang-orang yang ikut serta dalam peredaran dan penanganan agens hayati yang dimasukkan agar mereka mempunyai pengetahuan dan kemampuan memadai;
(2)  menyediakan informasi yang benar bagi masyarakat tentang manfaat dan cara penggunaan agens hayati tersebut secara aman dan efisien;
(3)  membantu melakukan penanggulangan apabila timbul wabah sebagai akibat dari penggunaan agens hayati yang dimasukkan; dan
(4)  menyampaikan laporan mengenai realisasi pemasukan, peredaran, penanganan, dan penggunaan agens hayati yang dimasukkannya kepada pejabat yang berwenang apabila diminta.
  1. Biaya-biaya yang diperlukan dalam rangka penelitian dan pengujian serta pelaksanaan tindakan karantina terhadap agens hayati, dibebankan kepada orang atau badan hukum yang memasukkan agens hayati tersebut.
  2. Pengadaan sarana, peralatan dan bahan yang tidak dapat disediakan oleh Pemerintah dalam rangka penelitian dan pengujian serta pelaksanaan tindakan karantina terhadap agens hayati, menjadi kewajiban orang atau badan hukum yang memasukkannya.

6. Informasi Tambahan

  1. Semua pejabat yang terlibat atau berkepentingan dengan pemasukan agens hayati termasuk anggota Komisi Agens Hayati dan para ahli yang ditunjuk oleh Kepala Badan Karantina Pertanian wajib menjaga kerahasiaan informasi yang bersifat komersial yang diperoleh dari produsen, eksportir dan importir.
  2. Ketentuan pemasukan agens hayati ini tidak berlaku untuk pemasukan :
(1)  vaksin;
(2)  sera dan antisera;
(3)  antibiotika, pestisida biologis dan bahan lainnya yang berasal dari mikro organisme, sejauh bahan tersebut tidak lagi memiliki kemampuan untuk berkembang biak sendiri; dan
(4)  agens hayati yang dipergunakan untuk keperluan di luar bidang pertanian sejauh telah diketahui secara pasti bahwa agens hayati tersebut tidak membahayakan hewan, ikan, atau tumbuhan serta lingkungan hidupnya dan/atau telah ada peraturan perundangan yang mengaturnya.




Comments