PERSYARATAN
DAN TATA CARA PEMASUKAN (IMPOR)
AGENS
HAYATI
Untuk keperluan pengendalian hama dan penyakit, organisme
pengganggu, proses produksi pengolahan hasil pertanian atau keperluan lain, ada kemungkinan dimasukkan
atau diimpor dari luar negeri berbagai
jenis organisme yang dikategorikan agens hayati. Pemasukan agens hayati ini
umumnya bertujuan baik, akan tetapi karena agens hayati merupakan organisme
baru yang masuk ke Indonesia, sehingga ada kemungkinan menimbulkan permasalahan
yang tidak diinginkan, seperti menimbulkan pencemaran yang membahayakan hewan,
ikan, tumbuhan, keselamatan dan kesehatan manusia serta lingkungan. Untuk
mencegah hal-hal yang tidak diinginkan tersebut, maka pemasukan agens hayati
ini harus diatur. Dalam Bab ini akan dibahas pengertian agens hayati, syarat-syarat
pemberian izin pemasukan agens hayati dari luar negeri, tata cara permohonan
izin pemasukan, tata cara pemasukan dan tindakan karantina, kewajiban orang
atau badan hukum yang memasukkan agens hayati, dan informasi tambahan.
1. Pengertian
Agens Hayati
Agens hayati adalah setiap organisme yang meliputi
spesies, sub spesies, varietas, semua jenis serangga, nematoda, protozoa,
cendawan (fungi), bakteri, virus, mikoplasma, serta organisme lainnya dalam
semua tahap perkembangannya yang dapat dipergunakan untuk keperluan
pengendalian hama dan penyakit atau organisme pengganggu, proses produksi,
pengolahan hasil pertanian dan berbagai keperluan lainnya.
2.
Syarat-Syarat Pemberian Izin Pemasukan Agens Hayati Dari Luar Negeri
- Pemasukan agens hayati hanya dapat dilakukan oleh
orang atau badan hukum yang telah mendapat izin dari Menteri Pertanian.
Dalam pemberian izin tersebut, Menteri Pertanian dibantu oleh Komisi Agens
Hayati, yang keanggotaan, tugas dan tanggung jawabnya ditetapkan dalam
Keputusan Menteri Pertanian.
- Izin pemasukan hanya dapat diberikan apabila
dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
(1)
orang atau badan hukum yang akan memasukkan agens hayati
berdomisili di dalam wilayah negara RI;
(2)
orang atau badan hukum yang akan memasukkan agens hayati
memiliki sarana dan peralatan yang dapat dipergunakan untuk menyimpan dan mengelola
agens hayati dengan baik;
(3)
orang atau badan hukum yang akan memasukkan agens hayati
memiliki tenaga ahli yang sekurang-kurangnya berijazah sarjana dan/atau sederajat
dalam bidang ilmu terkait;
(4)
dilengkapi dengan surat keterangan yang menyatakan bahwa
agens hayati tersebut diproduksi dan/atau dikirim oleh orang atau badan hukum
yang diberi izin untuk itu oleh lembaga
yang berwenang di negara asal; dan
(5)
dilengkapi informasi dari produsen bahwa agens hayati
tersebut diperoleh dan/atau diproduksi menurut cara-cara yang dapat
dipertanggung jawabkan kebenarannya.
3. Tata Cara Permohonan Izin Pemasukan
- Permohonan izin pemasukan agens hayati harus
diajukan secara tertulis oleh orang atau badan hukum yang akan
memasukkannya kepada Menteri Pertanian melalui Ketua Komisi Agens Hayati.
- Surat permohonan izin berisi antara lain :
(1)
nama dan alamat orang atau badan hukum yang akan
memasukkan agens hayati;
(2)
nama dan alamat pengirim dan/atau produsen agens hayati
di luar negeri;
(3)
tujuan pemasukan;
(4)
negara asal agens hayati;
(5)
nama umum, nama ilmiah, dan nama dagang agens hayati;
(6)
jumlah agens hayati yang akan dimasukkan;
(7)
sarana, peralatan dan kualifikasi tenaga yang dimiliki
oleh orang atau badan hukum tersebut;
(8)
wadah atau kemasan yang digunakan;
(9)
cara pengangkutan;
(10)
perkiraan tanggal pemasukan;
(11)
tempat pemasukan;
(12)
tindakan-tindakan pengamanan yang akan dilakukan untuk
mencegah terjadinya kontaminasi dan/atau terlepasnya agens hayati;
(13)
stadia perkembangan;
(14)
surat keterangan yang menyatakan bahwa agens hayati
tersebut diproduksi dan/atau dikirim oleh orang atau badan hukum yang diberi
izin untuk itu oleh lembaga yang
berwenang di negara asal; dan
(15)
informasi dari produsen bahwa agens hayati tersebut
diperoleh dan/atau diproduksi menurut cara-cara yang dapat dipertanggung
jawabkan kebenarannya.
- Untuk pemasukan agens hayati baru dan untuk pertama
kali, surat permohonan izin juga harus disertai keterangan tentang :
(1)
biologi agens hayati;
(2)
hasil penelitian yang pernah dilakukan di negara asalnya
dan/atau negara lain;
(3)
manfaat dan laporan pengkajian tentang dampak negatif
yang ditimbulkan dalam penggunaan agens hayati tersebut di negara asalnya
dan/atau negara lain;
(4)
langkah-langkah penanggulangan yang telah dilakukan untuk
mengatasi dampak negatif dari penggunaan agens hayati tersebut di negara
asalnya dan/atau negara lain;
(5)
musuh alami, antagonis serta kompetitor agens hayati
tersebut;
(6)
habitat asal, karakteristik serta spesifikasi agens
hayati tersebut; dan
(7)
cara penangkaran dan/atau produksi agens hayati tersebut.
- Apabila keterangan di atas pada point c dianggap
belum cukup, sebagai bahan pertimbangan untuk menerima atau menolak izin,
maka kepada pemohon diwajibkan mendatangkan contoh agens hayati yang akan
dimasukkan untuk diteliti dan diuji. Izin untuk mendatangkan contoh agens
hayati, termasuk tempat pemasukannya, diberikan Menteri Pertanian atas
usul ketua Komisi Agens Hayati. Sedangkan untuk agens hayati yang
sebelumnya sudah pernah dimasukkan ke wilayah negara RI, penelitian dan
pengujian tersebut tidak perlu dilakukan.
- Kepala Badan Karantina Pertanian atas saran Komisi
Agens Hayati menunjuk ahli untuk melakukan penelitian dan pengujian.
Penelitian dan pengujian dilakukan di tempat yang ditunjuk oleh Kepala
Badan Karantina Pertanian. Hasil penelitian akan dijadikan bahan
rekomendasi bagi Menteri Pertanian untuk memberikan atau menolak
permohonan izin pemasukan.
- Izin pemasukan agens hayati diberikan dalam bentuk
Keputusan Menteri Pertanian, dengan mencantumkan syarat-syarat teknis
pemasukan yang harus dipenuhi sesuai dengan jenis agens hayati yang
bersangkutan. Sedangkan penolakan diberikan dalam bentuk surat penolakan
permohonan dengan disebutkan alasan penolakannya.
- Izin pemasukan agens hayati berlaku untuk jangka
waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal penerbitannya dan hanya dapat digunakan
untuk satu kali pemasukan.
4.
Tata Cara Pemasukan dan Tindakan Karantina
- Setiap pemasukan agens hayati harus disertai dengan
surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di negara
asalnya yang menerangkan bahwa syarat-syarat teknis pemasukan yang
tercantum dalam surat izin pemasukannya telah dipenuhi.
- Pemasukan agens hayati hanya boleh dilakukan melalui
tempat-tempat sebagai berikut.
(1)
Pelabuhan Laut :
(a)
Belawan, Medan
(b)
Boom Baru, Palembang
(c)
Tanjung Priok, Jakarta
(d)
Tanjung Perak, Surabaya
(e)
Makasar.
(2)
Pelabuhan Udara :
(a)
Polonia, Medan
(b)
Sultan Mahmud Badaruddin II
(c)
Soekarno-Hatta, Jakarta
(d)
Juanda, Surabaya
(e)
Hasanuddin, Makasar
(3)
Kantor Pos :
(a)
Medan
(b)
Palembang
(c)
Jakarta
(d)
Surabaya
(e)
Makasar
Agens hayati yang
dimasukkan tidak melalui tempat-tempat tersebut, ditolak.
- Selambat-lambatnya lima hari kerja sebelum
kedatangan, orang atau badan hukum yang memasukkan wajib melaporkan
rencana kedatangan agens hayatinya kepada petugas karantina di tempat
pemasukan dengan menunjukkan surat izin pemasukan.
- Setibanya agens hayati di tempat pemasukan, orang
atau badan hukum yang memasukkan wajib menyerahkan agens hayatinya beserta
surat keterangan yang menyertainya dari luar negeri kepada petugas
karantina untuk keperluan pemeriksaan. Pemeriksaan dimaksudkan untuk
mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen, keutuhan kemasan serta
mendeteksi hama dan penyakit atau organisme pengganggu agens hayati.
- Apabila pada saat kedatangan di tempat pemasukan,
orang atau badan hukum yang memasukkan agens hayati tidak dapat
menunjukkan surat izin pemasukan dan/atau surat keterangan yang
menyertainya dari luar negeri kepada petugas karantina, terhadap agens
hayati dilakukan tindakan penahanan. Kepada orang atau badan hukum yang
memasukkan agens hayati tersebut diberikan kesempatan untuk menunjukkan
surat izin pemasukan dan/atau surat keterangan yang menyertainya dari luar
negeri dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja. Apabila setelah lewat jangka
waktu tersebut, orang atau badan hukum tidak dapat menunjukkan surat izin
pemasukan dan/atau surat keterangan yang menyertai dari luar negeri, maka
agens hayati tersebut ditolak pemasukannya.
- Apabila dari hasil pemeriksaan ternyata bahwa jenis
agens hayati yang tercantum pada surat keterangan yang menyertainya dari
luar negeri atau label pada wadah atau kemasannya sesuai dengan jenis yang
tercantum pada surat izin pemasukannya, dan semua persyaratan yang
tercantum dalam surat izin pemasukan tersebut telah dipenuhi, maka agens
hayati tersebut dibawa ke instalasi karantina atau tempat lain yang ditetapkan
oleh Kepala Badan Karantina Pertanian untuk diasingkan dan diamati.
- Apabila dari hasil pemeriksaan ternyata bahwa jenis
agens hayati yang tercantum pada surat keterangan yang menyertainya dari
luar negeri atau label pada wadah atau kemasannya tidak sesuai dengan
jenis yang tercantum pada surat izin pemasukannya, dan/atau persyaratan
yang tercantum dalam surat izin pemasukan tersebut tidak dipenuhi, maka
agens hayati tersebut ditolak pemasukannya.
- Agens hayati yang ditolak pemasukannya,
selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah disampaikannya
surat penolakan harus sudah dibawa keluar dari wilayah negara RI oleh
orang atau badan yang memasukkannya. Apabila dalam jangka waktu yang
ditetapkan tersebut belum dibawa ke luar wilayah negara RI, maka agens
hayati tersebut dimusnahkan.
- Apabila dari hasil pemeriksaan ternyata bahwa
kemasan agens hayati berada dalam keadaan rusak, sedemikian rupa, sehingga
dikhawatirkan dapat mengakibatkan terlepasnya agens hayati atau menimbulkan
pencemaran yang membahayakan hewan, ikan, tumbuhan, keselamatan dan
kesehatan manusia serta lingkungan, maka agens hayati tersebut
dimusnahkan.
- Pengamatan terhadap agens hayati dilakukan oleh
petugas karantina, dan apabila dipandang perlu pengamatan dapat dilakukan
oleh petugas karantina bersama ahli yang ditunjuk oleh Kepala Badan
Karantina Pertanian.
- Apabila setelah dilakukan pengamatan ternyata bahwa
agens hayati tersebut tidak membahayakan hewan, ikan, tumbuhan,
keselamatan dan kesehatan manusia serta lingkungan dan jenisnya sesuai
dengan yang tercantum dalam surat izin pemasukan, surat keterangan yang
menyertainya dari luar negeri serta label pada wadah atau kemasannya, maka
agens hayati tersebut dibebaskan dengan memberikan surat pelepasan oleh
petugas karantina.
- Apabila setelah dilakukan pengamatan ternyata bahwa
agens hayati tersebut membahayakan hewan, ikan, tumbuhan, keselamatan dan
kesehatan manusia serta lingkungan dan /atau jenisnya tidak sesuai dengan
yang tercantum dalam surat izin pemasukan, surat keterangan yang
menyertainya dari luar negeri dan/atau label pada wadah atau kemasannya,
maka agens hayati tersebut dimusnahkan.
- Agens hayati yang ditahan atau ditolak pemasukannya
sebelum dibawa ke luar wilayah negara RI harus tetap berada di bawah
pengawasan petugas karantina. Apabila selama berada dalam pengawasan
terjadi kebocoran atau kerusakan wadah atau kemasannya sedemikian rupa
sehingga dikhawatirkan dapat mengakibatkan terlepasnya agens hayati atau
terjadinya kontaminasi yang dapat membahayakan hewan, ikan, tumbuhan,
keselamatan dan kesehatan manusia dan/atau lingkungan, maka agens hayati
tersebut dimusnahkan.
- Agens hayati juga dimusnahkan apabila setelah lewat 7
(tujuh) hari kerja sejak kedatangannya tidak ada orang atau badan hukum
yang mengakui sebagai pemiliknya.
- Pemusnahan agens hayati dilakukan oleh petugas
karantina di instalasi karantina atau tempat lain yang memenuhi syarat
untuk itu dengan disaksikan oleh :
(1)
orang atau badan hukum yang memasukkan agens hayati;
(2)
pejabat bea dan cukai; dan
(3)
aparat kepolisian setempat.
Untuk pemusnahan
tersebut diterbitkan berita acara dalam rangkap empat, lembar pertama untuk
pemilik, lembar ke dua untuk instalasi karantina, lembar ke tiga untuk bea dan
cukai, dan lembar ke empat untuk kepolisian.
- Realisasi pemasukan dan pelaksanaan tindakan
karantina terhadap agens hayati wajib dilaporkan oleh Kepala Badan
Karantina Pertanian kepada Menteri Pertanian.
5.
Kewajiban Orang Atau Badan Hukum Yang Memasukkan Agens Hayati
- Orang atau badan hukum yang memasukkan agens hayati
harus :
(1)
memberikan pelatihan kepada orang-orang yang ikut serta
dalam peredaran dan penanganan agens hayati yang dimasukkan agar mereka mempunyai
pengetahuan dan kemampuan memadai;
(2)
menyediakan informasi yang benar bagi masyarakat tentang
manfaat dan cara penggunaan agens hayati tersebut secara aman dan efisien;
(3)
membantu melakukan penanggulangan apabila timbul wabah
sebagai akibat dari penggunaan agens hayati yang dimasukkan; dan
(4)
menyampaikan laporan mengenai realisasi pemasukan,
peredaran, penanganan, dan penggunaan agens hayati yang dimasukkannya kepada
pejabat yang berwenang apabila diminta.
- Biaya-biaya yang diperlukan dalam rangka penelitian
dan pengujian serta pelaksanaan tindakan karantina terhadap agens hayati,
dibebankan kepada orang atau badan hukum yang memasukkan agens hayati
tersebut.
- Pengadaan sarana, peralatan dan bahan yang tidak
dapat disediakan oleh Pemerintah dalam rangka penelitian dan pengujian
serta pelaksanaan tindakan karantina terhadap agens hayati, menjadi
kewajiban orang atau badan hukum yang memasukkannya.
6.
Informasi Tambahan
- Semua pejabat yang terlibat atau berkepentingan
dengan pemasukan agens hayati termasuk anggota Komisi Agens Hayati dan
para ahli yang ditunjuk oleh Kepala Badan Karantina Pertanian wajib
menjaga kerahasiaan informasi yang bersifat komersial yang diperoleh dari
produsen, eksportir dan importir.
- Ketentuan pemasukan agens hayati ini tidak berlaku
untuk pemasukan :
(1)
vaksin;
(2)
sera dan antisera;
(3)
antibiotika, pestisida biologis dan bahan lainnya yang
berasal dari mikro organisme, sejauh bahan tersebut tidak lagi memiliki
kemampuan untuk berkembang biak sendiri; dan
(4)
agens hayati yang dipergunakan untuk keperluan di luar
bidang pertanian sejauh telah diketahui secara pasti bahwa agens hayati
tersebut tidak membahayakan hewan, ikan, atau tumbuhan serta lingkungan
hidupnya dan/atau telah ada peraturan perundangan yang mengaturnya.
Comments
Post a Comment