PENGERTIAN KARANTINA TUMBUHAN
Oleh :
Wahono Diphayana
Disampaikan
pada :
Kegiatan
Penguatan SDM Dasar Fungsional dan Teknis Dasar Perkarantinaan Bagi Calon POPT
Ahli dan POPT Terampil
Di Lingkungan
Badan Karantina Pertanian
12 Pebruari
2020
Pendahuluan
Istilah karantina
tumbuhan, dalam bahasa Inggris plant quarantine, merupakan istilah
resmi yang digunakan di Indonesia. Istilah lain yang mempunyai arti sama antara lain adalah karantina tanaman dan karantina tumbuh-tumbuhan, yang digunakan
di Indonesia sejak kemerdekaan sampai awal tahun 1980-an. Dalam makalah ini akan
dibahas pengertian karantina, yang meliputi asal kata “karantina”, dan berbagai
definisi karantina. Selanjutnya akan diuraikan berbagai pengertian mengenai
karantina tumbuhan.
Pengertian Karantina
Kata “karantina”
berasal dari bahasa latin “quarantum”
yang berarti empat puluh. Ini berasal dari lamanya waktu yang diperlukan untuk
menahan kapal laut yang berasal dari negara yang tertular penyakit epidemis,
seperti pes, kolera dan demam kuning, dimana awak kapal dan para penumpangnya
dipaksa untuk tetap tinggal terisolisasi di atas kapal yang ditahan di lepas
pantai selama empat puluh hari, yaitu jangka waktu perkiraan timbulnya gejala
penyakit yang dicurigai (Morschel, 1971).
Menurut kamus
Umum Bahasa Indonesia, karantina diartikan sebagai : (1) tempat penginapan yang
terpaksa berhubung dengan kesehatan, atau pelanggaran masuk tanpa izin ke suatu
negara; (2) tempat menahan sesuatu (binatang, tanaman atau tumbuhan untuk
mencegah tersebarnya penyakit dari benda-benda itu) (Badudu dan Zain, 2001).
Definisi lainnya
dari karantina adalah : (1) tempat dimana sebuah alat angkut (kapal laut atau
pesawat terbang) ditempatkan; (2) pengisolasian atau pembatasan dalam
perjalanan untuk mencegah agar suatu penyakit menular, serangga hama dan
lain-lain tidak menyebar; (3) suatu keadaan dalam masa karantina; (4) suatu
tempat dimana orang, binatang atau tanaman yang berpenyakit menular diisolasi,
atau dalam keadaan tidak dapat melakukan perjalanan; (5) periode pengasingan,
pengucilan masyarakat dan lain-lain; (6) diisolasi secara politik, komersial
atau sosial (yourdictionary.com).
Dalam ISPM (International Standards for Phytosanitary Measures)
nomor 5 mengenai Glossary of
Phytosanitary Terms, karantina (quarantine)
didefinisikan sebagai “official
confinement of regulated articles for observation and reserach or for further
inspection, testing and/or treatment” (pengasingan resmi terhadap barang
atau benda yang ditetapkan berdasarkan peraturan resmi, untuk pengamatan dan penelitian atau untuk pemeriksaan, pengujian dan/atau perlakuan lebih lanjut).
Pengertian Karantina Tumbuhan
Istilah lain dari
karantina tumbuhan adalah plant
quarantine (dalam bahasa Inggris), karantina tanaman (antara lain digunakan
di Malaysia), dan karantina tumbuh-tumbuhan, yang digunakan di Indonesia sejak
kemerdekaan sampai awal tahun 1980-an.
Menurut Kamus
Umum Bahasa Indonesia (Badudu dan Zain, 2001), tanaman adalah apa saja yang ditanam : sayur, bunga, rumput semuanya
termasuk tanaman keras, tanaman sela, dan tanaman bermusim. Sedangkan tumbuhan
adalah semua yang tumbuh di atau dari tanah, seperti pohon-pohonan, perdu,
rumput-rumputan. Sedangkan tumbuh-tumbuhan adalah semua jenis tanaman apa saja
yang tumbuh di atau dari tanah : pohon kayu, buah-buahan, sayur-sayuran,
bunga-bungaan, semak belukar, rumput-rumputan. Kalau melihat definisi di atas
maka istilah tumbuhan mempunyai arti yang lebih luas dibanding tanaman. Akan
tetapi di dalam peraturan atau ketentuan menyangkut karantina tumbuhan, kedua
istilah tersebut sering dipertukarkan satu sama lain dan dianggap mempunyai
pengertian yang sama.
Dalam
Undang-undang nomor 16 tahun 1992, tumbuhan didefinisikan sebagai semua jenis
sumberdaya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah
maupun telah diolah. Selanjutnya dalam
Penjelasan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina
Tumbuhan, dijelaskan bahwa dalam pengertian tumbuhan, termasuk benih atau bibit tumbuhan, hasil tumbuhan
hidup, hasil tumbuhan mati yang belum diolah, dan hasil tumbuhan mati yang
sudah diolah. Dalam International
Standard for Phytosanitary Measures (ISPM) nomor 5, tumbuhan (plants) didefinisikan sebagai “living plants and parts, thereof, including
seeds and germplasm” (tumbuhan hidup dan bagian-bagiannya, termasuk benih
dan plasma nutfah).
Benih atau bibit
tumbuhan adalah tumbuhan atau bagian-bagiannya, dalam keadaan dan bentuk apapun
juga, yang dimaksudkan untuk ditumbuhkan dan/atau mengembangbiakkan tumbuhan.
Contoh dari benih tumbuhan ini antara lain adalah tanaman hidup dalam keadaan
utuh atau lengkap, seperti tanaman pot dan bonsai, stek, biji, umbi, akar,
rimpang dan serbuk sari.
Hasil tumbuhan
hidup adalah tumbuhan dan bagian-bagiannya dalam keadaan hidup, akan tetapi
tidak dimaksudkan atau tidak lagi dapat ditumbuhkan atau dipergunakan untuk
pengembangbiakkan tumbuhan. Contohnya antara lain adalah buah dan sayuran
segar, umbi-umbian, bunga potong, biji-bijian (serealea) dan daun-daunan.
Hasil tumbuhan
mati yang belum diolah adalah tumbuhan dan bagian-bagiannya dalam keadaan mati
akan tetapi belum mengalami proses pengolahan yang mengubah bentuk atau sifat
aslinya. Contohnya antara lain adalah kayu gelondongan (log), jerami, buah, sayuran, atau bunga kering, rotan dan kapas.
Sedangkan hasil
tumbuhan mati yang sudah diolah adalah tumbuhan dan bagian-bagiannya dalam
keadaan mati dan telah mengalami proses pengolahan yang mengakibatkan perubahan
bentuk atau sifat aslinya sepanjang masih mungkin menjadi media pembawa
organisme pengganggu tumbuhan (OPT). Termasuk dalam pengertian ini adalah hasil
tumbuhan setengah olahan (semi-processed
products). Contohnya antara lain bungkil, beras, terigu, dedak, kayu lapis
(plywood), papan, pulp, tepung
terigu, karung goni, sekam dan gaplek. Temasuk juga dalam pengertian tumbuhan
di atas adalah tumbuhan yang dilindungi, contohnya anggrek alam, bunga bangkai
dan kaktus.
Untuk definisi
karantina tumbuhan sudah banyak dikemukakan oleh para ahli. Sebagai contoh,
Partoatmodjo (1979, dalam Purakusumah dan Praminto, 1984) menyatakan sebagai
berikut. Karantina penyakit tanaman dan hewan adalah usaha-usaha syah yang
diambil Pemerintah untuk menghindarkan pemasukan penyakit dan hama asing
tanaman dan hewan ke dalam suatu wilayah. Karantina didasarkan pada landasan
bahwa Pemerintah mempunyai hak dan kewajiban melindungi sumber daya dan
industri pertaniannya dari pengaruh-pengaruh destruktif penyakit-penyakit dan
hama-hama eksotik.
Sumartono (1979,
dalam Purakusumah dan Praminto, 1984) memberikan dua contoh definisi karantina
tumbuhan. Yang pertama, karantina tumbuhan didefinisikan sebagai cara
pengendalian hama dan penyakit tanaman melalui perundang-undangan dan
peraturan. Dasar cara pengendalian tersebut mencegah masuknya dan menetapnya (establishment) hama dan penyakit baru
tanaman, eradikasi, pembatasan (containment)
atau mengendalikan hama dan penyakit tanaman yang telah menetap di suatu daerah
yang terbatas. Yang kedua, karantina tumbuhan didefinisikan sebagai pembatasan
(restriction) secara hukum dalam lalu
lintas komoditas pertanian dengan tujuan untuk mencegah dan menghambat
menetapnya hama dan penyakit tanaman di daerah yang belum diketahui adanya
pengganggu tanaman tersebut. Dalam karantina dimasukkan pula
peraturan-peraturan yang bertujuan untuk membantu mengendalikan dan
mengeradikasi hama dan penyakit yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan untuk
melindungi daerah lain yang belum terjangkiti pengganggu tanaman tersebut.
Menurut
Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yang sekarang
sudah dicabut, karantina tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya
pencegahan masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri
dan atau dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam
wilayah negara RI.
Menurut
Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, sebagai
pengganti Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992,
karantina tumbuhan adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya organisme
pengganggu tumbuhan Karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap
keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk Rekayasa
Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan
Liar, serta Tumbuhan Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu
Area ke Area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Keamanan Pangan adalah
kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinancemaran
biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan
membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama,keyakinan,
dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Sedangkan Mutu Pangan
adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi
Pangan.
Produk Rekayasa Genetik
atau organisme hasil modifikasi yang selanjutnya disebut PRG adalah organisme
hidup, bagian-bagiannya, dan/atau hasil olahannya yang mempunyai susunan
genetik baru dari penerapan bioteknologi modern.
Sumber Daya Genetik yang
selanjutnya disingkat SDG adalah genetik yang berasal dari tumbuhan,dan
mikroorganisme yang mengandung unit fungsional pembawa sifat keturunan dan yang
mempunyai nilai nyata atau potensial.
Agensia Hayati adalah
setiap organisme yang dapat digunakan untuk keperluan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, proses
produksi, dan pengolahan hasil pertanian untuk keperluan industri, kesehatan,
dan lingkungan.
Jenis Asing Invasif adalah
tumbuhan, mikroorganisme, dan organisme lain yang bukan merupakan bagian dari
suatu ekosistem yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem, lingkungan,
kerugian ekonomi, dan/atau berdampak negatif terhadap keanekaragaman hayati dan
kesehatan manusia.
Tumbuhan Liar adalah semua
tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yang masih mempunyai
kemurnian jenis. Sedangkan yang dimaksud denganTumbuhan Langka adalah semua
tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/ataudipelihara yang terancam punah,
tingkat perkembangbiakannya lambat, terbatas penyebarannya, populasinya kecil,
dan yang dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam ISPM nomor
5, karantina tumbuhan (plant quarantine)
didefinisikan sebagai “all activities
design to prevent the introduction and/or spread of quarantine pests to ensure
their official control” (seluruh kegiatan yang dirancang untuk mencegah
introduksi dan/atau penyebaran OPTK untuk memastikan pengendalian resmi
terhadap OPTK tersebut). OPT (pests)
didefinisikan sebagai “any species,
strain or biotype of plant, animal or pathogenic agent injurious to plants or
plant products” (setiap spesies, strain atau biotipe tertentu dari hewan
atau agensi patogenik yang berbahaya bagi tumbuhan atau hasil tumbuhan). OPTK (quarantine pest) didefinisikan sebagai “a pest of potential economic importance to
the area endangered thereby and not yet present there, or present but not
widely distributed and being officially controlled” (suatu OPT yang membahayakan
atau mengancam potensi ekonomi penting
suatu area, baik area yang masih bebas atau area yang sudah tertular OPT tersebut,
akan tetapi belum menyebar secara luas dan secara resmi sedang dikendalikan).
Penutup
Secara umum
pengertian karantina tumbuhan terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman
mengikuti
perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi,
lingkungan strategis yang cepat dan dinamis, dan terutama laju arus perdagangan
antar negara. Walaupun prinsip karantina tumbuhan sebagai upaya pencegahan
masuk dan tersebarnya OPTK ke dan dari suatu wilayah menjadi dasar pengertian
dari dulu sampai sekarang.
Sedangkan untuk
petugas karantina tumbuhan dalam memahami pengertian karantina tumbuhan sudah
barang tentu harus didasarkan kepada pengertian yang ada di dalam Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yang merupakan
dasar dalam pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan di Indonesia.
Daftar Pustaka
----------- Peraturan Pemerintah RI Nomor 14
Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan
----------- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang
Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
----------- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang
Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Badudu, J.S. dan S.M. Zain. 2001. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Diphayana, Wahono. 2009. Karantina Tumbuhan di Indonesia. PT Lantana Camara, Jakarta.
Morschel, JR. 1971. Introduction to Plant Quarantine. Australian Government Publishing
Service, Canberra.
Purakusumah, H. dan E. Praminto. 1984. Pengertian Umum Tentang Karantina Tumbuhan
di Indonesia. Pusat Karantina Pertanian, Departemen Pertanian, Jakarta.
http://www.ippc.int
http://yourdictionary.com
As claimed by Stanford Medical, It is really the ONLY reason this country's women live 10 years more and weigh on average 19 kilos less than us.
ReplyDelete(By the way, it is not related to genetics or some hard exercise and really, EVERYTHING to do with "HOW" they are eating.)
P.S, What I said is "HOW", and not "WHAT"...
Tap on this link to determine if this little questionnaire can help you decipher your true weight loss potential
TINIAN BUSTER MACHINES - The Ultimate Guitar Tool
ReplyDeleteTINIAN BUSTER MACHINES. titanium build for kodi TINIAN BUSTER titanium trim walmart MACHINES. TINIAN BUSTER MACHINES. ceramic vs titanium TINIAN BUSTER MACHINES. TINIAN BUSTER MACHINES. TINIAN BUSTER MACHINES. titanium chopsticks TINIAN titanium body armor BUSTER MACHINES.