PENGERTIAN KARANTINA TUMBUHAN
Oleh :
Wahono Diphayana

Disampaikan pada :
Kegiatan Penguatan SDM Dasar Fungsional dan Teknis Dasar Perkarantinaan Bagi Calon POPT Ahli dan POPT Terampil
Di Lingkungan Badan Karantina Pertanian
12 Pebruari 2020


Pendahuluan

Istilah karantina tumbuhan, dalam bahasa Inggris  plant quarantine, merupakan istilah resmi yang digunakan di Indonesia. Istilah lain yang mempunyai arti sama  antara lain adalah karantina tanaman  dan karantina tumbuh-tumbuhan, yang digunakan di Indonesia sejak kemerdekaan sampai awal tahun 1980-an. Dalam makalah ini akan dibahas pengertian karantina, yang meliputi asal kata “karantina”, dan berbagai definisi karantina. Selanjutnya akan diuraikan berbagai pengertian mengenai karantina tumbuhan.

Pengertian Karantina

Kata “karantina” berasal dari bahasa latin “quarantum” yang berarti empat puluh. Ini berasal dari lamanya waktu yang diperlukan untuk menahan kapal laut yang berasal dari negara yang tertular penyakit epidemis, seperti pes, kolera dan demam kuning, dimana awak kapal dan para penumpangnya dipaksa untuk tetap tinggal terisolisasi di atas kapal yang ditahan di lepas pantai selama empat puluh hari, yaitu jangka waktu perkiraan timbulnya gejala penyakit yang dicurigai (Morschel, 1971).

Menurut kamus Umum Bahasa Indonesia, karantina diartikan sebagai : (1) tempat penginapan yang terpaksa berhubung dengan kesehatan, atau pelanggaran masuk tanpa izin ke suatu negara; (2) tempat menahan sesuatu (binatang, tanaman atau tumbuhan untuk mencegah tersebarnya penyakit dari benda-benda itu) (Badudu dan Zain, 2001).

Definisi lainnya dari karantina adalah : (1) tempat dimana sebuah alat angkut (kapal laut atau pesawat terbang) ditempatkan; (2) pengisolasian atau pembatasan dalam perjalanan untuk mencegah agar suatu penyakit menular, serangga hama dan lain-lain tidak menyebar; (3) suatu keadaan dalam masa karantina; (4) suatu tempat dimana orang, binatang atau tanaman yang berpenyakit menular diisolasi, atau dalam keadaan tidak dapat melakukan perjalanan; (5) periode pengasingan, pengucilan masyarakat dan lain-lain; (6) diisolasi secara politik, komersial atau sosial (yourdictionary.com).

Dalam ISPM (International  Standards for Phytosanitary Measures) nomor 5 mengenai Glossary of Phytosanitary Terms, karantina (quarantine) didefinisikan sebagai “official confinement of regulated articles for observation and reserach or for further inspection, testing and/or treatment” (pengasingan resmi terhadap barang atau benda yang ditetapkan berdasarkan peraturan resmi, untuk pengamatan dan  penelitian atau untuk pemeriksaan,  pengujian dan/atau perlakuan lebih lanjut).

Pengertian Karantina Tumbuhan

Istilah lain dari karantina tumbuhan adalah plant quarantine (dalam bahasa Inggris), karantina tanaman (antara lain digunakan di Malaysia), dan karantina tumbuh-tumbuhan, yang digunakan di Indonesia sejak kemerdekaan sampai awal tahun 1980-an.

Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (Badudu dan Zain, 2001), tanaman adalah apa saja  yang ditanam : sayur, bunga, rumput semuanya termasuk tanaman keras, tanaman sela, dan tanaman bermusim. Sedangkan tumbuhan adalah semua yang tumbuh di atau dari tanah, seperti pohon-pohonan, perdu, rumput-rumputan. Sedangkan tumbuh-tumbuhan adalah semua jenis tanaman apa saja yang tumbuh di atau dari tanah : pohon kayu, buah-buahan, sayur-sayuran, bunga-bungaan, semak belukar, rumput-rumputan. Kalau melihat definisi di atas maka istilah tumbuhan mempunyai arti yang lebih luas dibanding tanaman. Akan tetapi di dalam peraturan atau ketentuan menyangkut karantina tumbuhan, kedua istilah tersebut sering dipertukarkan satu sama lain dan dianggap mempunyai pengertian yang sama.

Dalam Undang-undang nomor 16 tahun 1992, tumbuhan didefinisikan sebagai semua jenis sumberdaya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun  telah diolah. Selanjutnya dalam Penjelasan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, dijelaskan bahwa dalam pengertian tumbuhan, termasuk  benih atau bibit tumbuhan, hasil tumbuhan hidup, hasil tumbuhan mati yang belum diolah, dan hasil tumbuhan mati yang sudah diolah. Dalam International Standard for Phytosanitary Measures (ISPM) nomor 5, tumbuhan (plants) didefinisikan sebagai “living plants and parts, thereof, including seeds and germplasm” (tumbuhan hidup dan bagian-bagiannya, termasuk benih dan plasma nutfah).

Benih atau bibit tumbuhan adalah tumbuhan atau bagian-bagiannya, dalam keadaan dan bentuk apapun juga, yang dimaksudkan untuk ditumbuhkan dan/atau mengembangbiakkan tumbuhan. Contoh dari benih tumbuhan ini antara lain adalah tanaman hidup dalam keadaan utuh atau lengkap, seperti tanaman pot dan bonsai, stek, biji, umbi, akar, rimpang dan serbuk sari.

Hasil tumbuhan hidup adalah tumbuhan dan bagian-bagiannya dalam keadaan hidup, akan tetapi tidak dimaksudkan atau tidak lagi dapat ditumbuhkan atau dipergunakan untuk pengembangbiakkan tumbuhan. Contohnya antara lain adalah buah dan sayuran segar, umbi-umbian, bunga potong, biji-bijian (serealea) dan daun-daunan.

Hasil tumbuhan mati yang belum diolah adalah tumbuhan dan bagian-bagiannya dalam keadaan mati akan tetapi belum mengalami proses pengolahan yang mengubah bentuk atau sifat aslinya. Contohnya antara lain adalah kayu gelondongan (log), jerami, buah, sayuran, atau bunga kering, rotan dan kapas.

Sedangkan hasil tumbuhan mati yang sudah diolah adalah tumbuhan dan bagian-bagiannya dalam keadaan mati dan telah mengalami proses pengolahan yang mengakibatkan perubahan bentuk atau sifat aslinya sepanjang masih mungkin menjadi media pembawa organisme pengganggu tumbuhan (OPT). Termasuk dalam pengertian ini adalah hasil tumbuhan setengah olahan (semi-processed products). Contohnya antara lain bungkil, beras, terigu, dedak, kayu lapis (plywood), papan, pulp, tepung terigu, karung goni, sekam dan gaplek. Temasuk juga dalam pengertian tumbuhan di atas adalah tumbuhan yang dilindungi, contohnya anggrek alam, bunga bangkai dan kaktus.

Untuk definisi karantina tumbuhan sudah banyak dikemukakan oleh para ahli. Sebagai contoh, Partoatmodjo (1979, dalam Purakusumah dan Praminto, 1984) menyatakan sebagai berikut. Karantina penyakit tanaman dan hewan adalah usaha-usaha syah yang diambil Pemerintah untuk menghindarkan pemasukan penyakit dan hama asing tanaman dan hewan ke dalam suatu wilayah. Karantina didasarkan pada landasan bahwa Pemerintah mempunyai hak dan kewajiban melindungi sumber daya dan industri pertaniannya dari pengaruh-pengaruh destruktif penyakit-penyakit dan hama-hama eksotik.

Sumartono (1979, dalam Purakusumah dan Praminto, 1984) memberikan dua contoh definisi karantina tumbuhan. Yang pertama, karantina tumbuhan didefinisikan sebagai cara pengendalian hama dan penyakit tanaman melalui perundang-undangan dan peraturan. Dasar cara pengendalian tersebut mencegah masuknya dan menetapnya (establishment) hama dan penyakit baru tanaman, eradikasi, pembatasan (containment) atau mengendalikan hama dan penyakit tanaman yang telah menetap di suatu daerah yang terbatas. Yang kedua, karantina tumbuhan didefinisikan sebagai pembatasan (restriction) secara hukum dalam lalu lintas komoditas pertanian dengan tujuan untuk mencegah dan menghambat menetapnya hama dan penyakit tanaman di daerah yang belum diketahui adanya pengganggu tanaman tersebut. Dalam karantina dimasukkan pula peraturan-peraturan yang bertujuan untuk membantu mengendalikan dan mengeradikasi hama dan penyakit yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi daerah lain yang belum terjangkiti pengganggu tanaman tersebut.

Menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yang sekarang sudah dicabut, karantina tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan atau dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara RI. 

Menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992, karantina tumbuhan adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan Karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan Liar, serta Tumbuhan Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke Area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinancemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama,keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Sedangkan Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi Pangan.

Produk Rekayasa Genetik atau organisme hasil modifikasi yang selanjutnya disebut PRG adalah organisme hidup, bagian-bagiannya, dan/atau hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari penerapan bioteknologi modern.

Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat SDG adalah genetik yang berasal dari tumbuhan,dan mikroorganisme yang mengandung unit fungsional pembawa sifat keturunan dan yang mempunyai nilai nyata atau potensial.

Agensia Hayati adalah setiap organisme yang dapat digunakan untuk keperluan pengendalian  organisme pengganggu tumbuhan, proses produksi, dan pengolahan hasil pertanian untuk keperluan industri, kesehatan, dan lingkungan.

Jenis Asing Invasif adalah tumbuhan, mikroorganisme, dan organisme lain yang bukan merupakan bagian dari suatu ekosistem yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem, lingkungan, kerugian ekonomi, dan/atau berdampak negatif terhadap keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia.

Tumbuhan Liar adalah semua tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yang masih mempunyai kemurnian jenis. Sedangkan yang dimaksud denganTumbuhan Langka adalah semua tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/ataudipelihara yang terancam punah, tingkat perkembangbiakannya lambat, terbatas penyebarannya, populasinya kecil, dan yang dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dalam ISPM nomor 5, karantina tumbuhan (plant quarantine) didefinisikan sebagai “all activities design to prevent the introduction and/or spread of quarantine pests to ensure their official control” (seluruh kegiatan yang dirancang untuk mencegah introduksi dan/atau penyebaran OPTK untuk memastikan pengendalian resmi terhadap OPTK tersebut). OPT (pests) didefinisikan sebagai “any species, strain or biotype of plant, animal or pathogenic agent injurious to plants or plant products” (setiap spesies, strain atau biotipe tertentu dari hewan atau agensi patogenik yang berbahaya bagi tumbuhan atau hasil tumbuhan). OPTK (quarantine pest) didefinisikan sebagai “a pest of potential economic importance to the area endangered thereby and not yet present there, or present but not widely distributed and being officially controlled” (suatu OPT yang membahayakan atau mengancam  potensi ekonomi penting suatu area, baik area yang masih bebas  atau area yang sudah tertular OPT tersebut, akan tetapi belum menyebar secara luas dan secara resmi sedang dikendalikan).

Penutup

Secara umum pengertian karantina tumbuhan terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman mengikuti perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, lingkungan strategis yang cepat dan dinamis, dan terutama laju arus perdagangan antar negara. Walaupun prinsip karantina tumbuhan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya OPTK ke dan dari suatu wilayah menjadi dasar pengertian dari dulu sampai sekarang.

Sedangkan untuk petugas karantina tumbuhan dalam memahami pengertian karantina tumbuhan sudah barang tentu harus didasarkan kepada pengertian yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yang merupakan dasar dalam pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan di Indonesia.

Daftar Pustaka
----------- Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan

----------- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

----------- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Badudu, J.S. dan S.M. Zain. 2001. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Diphayana, Wahono. 2009. Karantina Tumbuhan di Indonesia. PT Lantana Camara, Jakarta.

Morschel, JR. 1971. Introduction to Plant Quarantine. Australian Government Publishing Service, Canberra.

Purakusumah, H. dan E. Praminto. 1984. Pengertian Umum Tentang Karantina Tumbuhan di Indonesia. Pusat Karantina Pertanian, Departemen Pertanian, Jakarta.

http://www.ippc.int
http://yourdictionary.com

Comments

  1. As claimed by Stanford Medical, It is really the ONLY reason this country's women live 10 years more and weigh on average 19 kilos less than us.

    (By the way, it is not related to genetics or some hard exercise and really, EVERYTHING to do with "HOW" they are eating.)

    P.S, What I said is "HOW", and not "WHAT"...

    Tap on this link to determine if this little questionnaire can help you decipher your true weight loss potential

    ReplyDelete
  2. TINIAN BUSTER MACHINES - The Ultimate Guitar Tool
    TINIAN BUSTER MACHINES. titanium build for kodi TINIAN BUSTER titanium trim walmart MACHINES. TINIAN BUSTER MACHINES. ceramic vs titanium TINIAN BUSTER MACHINES. TINIAN BUSTER MACHINES. TINIAN BUSTER MACHINES. titanium chopsticks TINIAN titanium body armor BUSTER MACHINES.

    ReplyDelete

Post a Comment